“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


RASULULLAH TERLAMBAT SHALAT BERJAMAAH
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar. Sehingga Rasulullah memotivasi umat dengan perolehan pahala yang lebih dari shalat sendirian. Beliau menginformasikan bahwa pahala bagi yang melakukan shalat wajib secara berjamaah dinilai 20, 25 dan 27 kali derajat daripada shalat sendirian. Kemudian menjelaskan bagaimana istimewanya shalat berjamaah. Hal ini tergantung pada kesempatan, keikhlasan dan keridhaan pelakunya. Sehingga semangat mereka semakin berkualitas dengan adanya nilai-nilai sosial yang baik antara mereka yang tidak dimiliki oleh umat yang lain.

Kekurangan dan kealfaan dalam pelaksanaan karena kesibukan atau kesempatan yang kurany tidak menyurutkan semangat untuk shalat berjamaah. Jika terjadi keterlambatan, hendaknya disempurnakan sesuai dengan jumlah ketinggalannya. Hal seperti ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah sebagai pelajaran dan tauladan yang bijak dan berharga.

Nah, kali ini penulis paparkan riwayat yang terkait dengan keterlambatan Rasulullah dalam menunaikan shalat berjamaah. Apa penyebab keterlambatan Rasulullah melaksanakan shalat berjamaah?, Kenapa beliau tetap mengikuti shalat berjamaah?, Bagaimana menyempurnakan rakaat shalat yang tertinggal? Apa pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa keterlambatan Rasulullah dalam shalat berjamaah?. Mari simak uraian di bawah ini.

Imam Muslim berkata,

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ جَمِيعًا عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ قَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حَدِيثِ عَبَّادِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ أَخْبَرَهُ
أَنَّهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَتَبَرَّزَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ الْغَائِطِ فَحَمَلْتُ مَعَهُ إِدَاوَةً قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيَّ أَخَذْتُ أُهَرِيقُ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يُخْرِجُ جُبَّتَهُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمَّا جُبَّتِهِ فَأَدْخَلَ يَدَيْهِ فِي الْجُبَّةِ حَتَّى أَخْرَجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ تَوَضَّأَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ أَقْبَلَ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَأَقْبَلْتُ مَعَهُ حَتَّى نَجِدُ النَّاسَ قَدْ قَدَّمُوا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَصَلَّى لَهُمْ فَأَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى الرَّكْعَتَيْنِ فَصَلَّى مَعَ النَّاسِ الرَّكْعَةَ الْآخِرَةَ فَلَمَّا سَلَّمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتِمُّ صَلَاتَهُ فَأَفْزَعَ ذَلِكَ الْمُسْلِمِينَ فَأَكْثَرُوا التَّسْبِيحَ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ ثُمَّ قَالَ أَحْسَنْتُمْ أَوْ قَالَ قَدْ أَصَبْتُمْ يَغْبِطُهُمْ أَنْ صَلَّوْا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَالْحُلْوَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ نَحْوَ حَدِيثِ عَبَّادٍ قَالَ الْمُغِيرَةُ فَأَرَدْتُ تَأْخِيرَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ. (رواه مسلم: ٦٤٠)

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan Hasan bin Ali al-Hulwani semuanya meriwayatkan dari Abdurrazzaq Ibnu Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari hadits 'Abbad bin Ziyad bahwa Urwah bin al-Mughirah bin Syu'bah telah mengabarkan kepadanya bahwa al-Mughirah bin Syu'bah telah mengabarkan kepadanya "Bahwa dia berperang bersama Rasulullah ﷺ pada perang Tabuk." Al-Mughirah berkata, "Lalu Rasulullah ﷺ membuang hajat ke wc, lalu aku membawakan air sebelum shalat fajar. Ketika Rasulullah ﷺ kembali kepadaku, aku mulai menyiram kedua tangannya dengan air dari ember, lalu beliau mencuci kedua tangannya tiga kali, kemudian membasuk wajahnya, kemudian mulai mengeluarkan kedua lengannya dari jubahnya, lalu lengan jubahnya sempit, maka beliau memasukkan kedua tangannya ke dalam jubahnya hingga mengeluarkannya dari arah bawah jubah, lalu membasuh kedua lengannya hingga ke siku, kemudian berwudhuk pada kedua khufnya kemudian kembali ke depan." Al-Mughirah berkata, "Lalu aku beranjak bersama beliau hingga mendapatkan manusia yang telah menyuruh maju Abdurrahman bin Auf lalu dia mengimami mereka. Lalu Rasulullah ﷺ mendapati salah satu dari dua rakaat, lalu beliau shalat bersama manusia pada rakaat terakhir. Ketika Abdurrahman bin Auf mengucapkan salam, maka Rasulullah ﷺ berdiri menyempurnakan shalatnya, lalu hal tersebut mengambil perhatian kaum muslimin, lalu mereka memperbanyak tasbih. Ketika Nabi ﷺ menyelesaikan shalatnya, beliau menghadap mereka kemudian bersabda, "Kalian telah berbuat baik" atau beliau bersabda, "Kalian telah benar, membuat mereka termotivasi untuk melakukan shalat pada waktunya." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' dan al-Hulwani dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari Ismail bin Muhammad bin Sa'id dari Hamzah bin al-Mughirah semisal hadits Abbad. Al-Mughirah berkata, "Lalu aku bermaksud untuk mengakhirkan Abdurrahman, maka Nabi ﷺ bersabda, "Biarkan dia." (HR. Muslim: 460 - shahih dari al Mughirah bin Syu'bah bin Abi 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H. Hadits masyhur, karena imam Muslim meriwayatkan dari empat orang gurunya)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 17469 (hadits 'aziz) dan 17485 (hadits masyhur) - shahih dari al Mughirah bin Syu'bah bin Abi 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H.

Hal tersebut sejalan dengan perintah beliau sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا. (رواه أحمد: ٢٠٤٢٥)

Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Abu Imran Al Jauni dari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Shalatlah engkau tepat pada waktunya!". (HR. Ahmad: 20425 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Selanjutnya, agar tercapainya kesempatan tersebut seorang imam harus bijak dalam pelaksanaan shalatnya. Sehingga tidak menimbulkan memberatkan pada jamaah. Imam Ahmad beriwayatkan bahwa:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ وَقَالَ مَرَّةً أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يَؤُمُّ قَوْمَهُ فَدَخَلَ حَرَامٌ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَسْقِيَ نَخْلَهُ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيُصَلِّيَ مَعَ الْقَوْمِ فَلَمَّا رَأَى مُعَاذًا طَوَّلَ تَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ وَلَحِقَ بِنَخْلِهِ يَسْقِيهِ فَلَمَّا قَضَى مُعَاذٌ الصَّلَاةَ قِيلَ لَهُ إِنَّ حَرَامًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَلَمَّا رَآكَ طَوَّلْتَ تَجَوَّزَ فِي صَلَاتِهِ وَلَحِقَ بِنَخْلِهِ يَسْقِيهِ قَالَ إِنَّهُ لَمُنَافِقٌ أَيَعْجَلُ عَنْ الصَّلَاةِ مِنْ أَجْلِ سَقْيِ نَخْلِهِ قَالَ فَجَاءَ حَرَامٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمُعَاذٌ عِنْدَهُ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ أَسْقِيَ نَخْلًا لِي فَدَخَلْتُ الْمَسْجِدَ لِأُصَلِّيَ مَعَ الْقَوْمِ فَلَمَّا طَوَّلَ تَجَوَّزْتُ فِي صَلَاتِي وَلَحِقْتُ بِنَخْلِي أَسْقِيهِ فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مُعَاذٍ فَقَالَ أَفَتَّانٌ أَنْتَ أَفَتَّانٌ أَنْتَ لَا تُطَوِّلْ بِهِمْ اقْرَأْ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَنَحْوِهِمَا. (رواه أحمد: ١١٧٩٩)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Shuhaib, dan sekali waktu ia mengatakan; telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik ia berkata, "Suatu ketika Mu'adz bin Jabal mengimami kaumnya, kemudian Haram (nama seseorang) yang hendak mengairi kebun kurmanya masuk ke dalam masjid dan ikut shalat berjamaah bersama orang-orang, namun ketika dia merasakan bahwa Mu'adz lama dalam shalatnya, ia pun mempercepat shalatnya (sendirian) dan keluar dari jamaah untuk mengairi kebun kurmanya. Setelah Mu'adz selesai melaksanakan shalat maka disampaikan kepadanya, "Sesungguhnya Haram masuk ke dalam masjid ikut shalat berjamaah, namun ketika ia melihatmu memanjangkan shalat ia pun mempercepat shalatnya (sendirian), setelah itu pergi untuk mengairi pohon kurmanya." Mu'adz berkata, "Sesungguhnya dia adalah seorang munafik, haruskah ia harus terburu-buru dalam shalat hanya karena ingin menyirami pohon kurmanya!" Anas berkata, "Kemudian Haram datang menemui Nabi ﷺ sementara Mu'adz sedang berada disamping beliau, ia lalu berkata, "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku hendak mengairi pohon kurmaku, lalu aku masuk masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah bersama orang-orang, ketika imam memanjangkan shalatnya maka aku pun mempercepat shalatku, setelah itu aku pergi mengairi pohon kurmaku, namun ia menganggapku sebagai seorang munafik!" Maka Nabi ﷺ menghadap ke arah Mu'adz seraya bersabda, "Apakah engkau akan membuat fitnah ya Mu'adz, apakah engkau akan membuat fitnah ya Mu'adz! Janganlah engkau memanjangkan shalat di tengah-tengah mereka, bacalah; SABBIHISMA RABBIKAL A'LA dan WASY SYAMSI WA DHUHAHA atau semisalnya." (HR. Ahmad: 11799 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas dipahami bahwa keterlambatan dalam menunaikan shalat berjamaah bukanlah suatu hal yang tercela. Apresiasi kepada orang yang senantiasa berusaha untuk bisa shalat berjamaah adalah suatu kebaikan. Jika terjadi keterlambatan, sehingga tertinggal satu atau beberapa rakaat dalam shalat berjamaah mesti disempurnakan tanpa mengurangi keutamaannya. Hal tersebut termasuk pada usaha menjaga shalat tepat pada waktunya. Oleh karena itu, secara subtansi pesan yang terkandung dalam riwayat tersebut memberikan pemahaman bahwa keutamaan shalat berjamaah tidak dapat dikurangi oleh keterlambatan mengikuti shalat berjamaah.

Selanjutnya, keterlambatan untuk shalat berjamaah bukan saja terjadi pada kaum muslimin, namun Rasulullah pun pernah terlambat. Hal tersebut mengajarkan bahwa ketauladanan beliau terjaga dan berlaku untuk semua manusia. Karena shalat tepat waktu memiliki keutamaan yang lebih besar daripada hanya menunggu semua jamaah harus hadir tepat pada waktu shalat dilaksanakan.

Demikian juga meringankan bacaan dalam shalat berjamaah perlu diperhatikan. Karena kepentingan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki oleh jamaah. Sehingga pelaksanaannya tidak memberatkan. Oleh karena itu, seorang imam mesti berlaku bijak dan arif mencermati siapa-siapa saja dan kepentingan jemaahnya. Konteks ini, memberikan pendidikan kesabaran dan kebijakan dalam bertindak baik sebagai imam maupun makmum. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]