PERLAKUAN HUKUM BAGI KAFIR ZIMMI DAN MUSLIM
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Imam Muslim meriwayatkan,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
مُرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ مُحَمَّمًا مَجْلُودًا فَدَعَاهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِكُمْ قَالُوا نَعَمْ فَدَعَا رَجُلًا مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَهَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِكُمْ قَالَ لَا وَلَوْلَا أَنَّكَ نَشَدْتَنِي بِهَذَا لَمْ أُخْبِرْكَ نَجِدُهُ الرَّجْمَ وَلَكِنَّهُ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيفَ تَرَكْنَاهُ وَإِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ قُلْنَا تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَيْءٍ نُقِيمُهُ عَلَى الشَّرِيفِ وَالْوَضِيعِ فَجَعَلْنَا التَّحْمِيمَ وَالْجَلْدَ مَكَانَ الرَّجْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوهُ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
{ يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ }
إِلَى قَوْلِهِ
{ إِنْ أُوتِيتُمْ هَذَا فَخُذُوهُ }
يَقُولُ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ أَمَرَكُمْ بِالتَّحْمِيمِ وَالْجَلْدِ فَخُذُوهُ وَإِنْ أَفْتَاكُمْ بِالرَّجْمِ فَاحْذَرُوا فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى
{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ }
{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ }
{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْفَاسِقُونَ }
فِي الْكُفَّارِ كُلُّهَا
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ إِلَى قَوْلِهِ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ وَلَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ مِنْ نُزُولِ الْآيَةِ. (رواه مسلم: ٣٢١٣)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya dari Abu Mu'awiyah, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Al Barra` bin 'Azib dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi ﷺ, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda, "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya, "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya Anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada Anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- "Mereka berkata, 'Kalau kalian diberi pilihan hukuman maka ambillah. (QS. Al-Ma`idah 41)." Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad ﷺ, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh (at tahmim) dan didera (al jaldu), maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS. Al Ma'idah/5: 44). Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim (QS. Al Ma'idah/5: 45). (ayat 44 dan 45 berkenaan dengan orang-orang Yahudi-red). Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (QS. Al-Ma'idah/5: 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Sa'id Al Asyaj keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Al A'masy dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi ﷺ memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat." (HR. Muslim: 3213 - shahih dari Al Barra' bin 'Azib bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Imarah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 72 H. Hadits masyhur)
Imam Muslim meriwayatkan dari empat orang gurunya, yaitu:
1. Yahya bin Yahya bin Bukair bin 'Abdur Rahman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Zakariya negeri hidup Hims dan wafat tahun 226 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. Sementara Ahmad bin Hambal menilainya tsiqah dan adz Dzahabi menilainya tsabat. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsuqat".
2. 'Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah bin 'Abdur Rahman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Kufah dan wafat tahun 235 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq dan Abu Hatim menilainya tsiqah.
3. Muhammad bin 'Abdullah bin Numair, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 234 H. Penilaian ulama: al 'Ajli dan Abu Hatim menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh dan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsuqat".
4. 'Abdullah bin Sa'id bin Husain, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Kufah dan wafat tahun 257 H. Penilaian ulama: Maslamah bin Qasim dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Adz Dzahabi menilainya hafizh. Abu Hatim menilainya tsiqah shaduq dan an Nasa'i menilainya shaduq. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsuqat".
Demikian juga hadits riwayat imam Abu Daud: 3858 (tambahan untuk ayat 44 dan 45), Ahmad: 17792 (hadits ahlul Kufah) - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Al Barra' bin 'Azib bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Imarah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 72 H.
Selanjutnya penerapan hukum bagi kaum Yahudi terdapat pada hadits riwayat Ibnu Majah: 2548, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ مُحَمَّمٍ مَجْلُودٍ فَدَعَاهُمْ فَقَالَ هَكَذَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ حَدَّ الزَّانِي قَالُوا نَعَمْ فَدَعَا رَجُلًا مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَهَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي قَالَ لَا وَلَوْلَا أَنَّكَ نَشَدْتَنِي لَمْ أُخْبِرْكَ نَجِدُ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِنَا الرَّجْمَ وَلَكِنَّهُ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا الرَّجْمُ فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيفَ تَرَكْنَاهُ وَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ فَقُلْنَا تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَيْءٍ نُقِيمُهُ عَلَى الشَّرِيفِ وَالْوَضِيعِ فَاجْتَمَعْنَا عَلَى التَّحْمِيمِ وَالْجَلْدِ مَكَانَ الرَّجْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوهُ وَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. (رواه إبن ماجه: ٢٥٤٨)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al 'A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Al Barra bin Azib, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah memar dan bekas cambukan di tubuhnya. Lalu Rasulullah ﷺ memanggil mereka dan berkata, 'Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dan berkata, "Aku menyerukan kepadamu atas nama Allah Yang telah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa. Apakah demikian kalian menemukan hukuman untuk seorang pezina?" la menjawab, "Tidak" dan seandainya engkau tidak tidak bersumpah padaku, maka aku tidak akan memberitahukan hal ini kepadamu. Di dalam kitab kami, kami temukan bahwa hukuman bagi seorang pezina adalah hukum rajam, tetapi sangat banyak dari kalangan pembesar-pembesar kami yang terkena hukum rajam. Apabila kami menangkap seorang Pembesar, maka kami biarkan dan apabila kami menangkap seorang dari kalangan bawah, maka kami melaksanakan hukum had tersebut kepadanya. Akhirnya kami berkumpul, dari kalangan bangsawan dan rakyat jelata untuk menyepakati bahwa hukuman atas pezina adalah dengan mencoreng wajahnya dengan arang dan hukuman dera sebagai ganti dari rajam. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Ya Allah, sunguh aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu, ketika mereka telah meniadakannya. Lalu beliau ﷺ meminta agar laki-laki tersebut dirajam. (HR. Ibnu Majah: 2548 - shahih dari Al Barra' bin 'Azib bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Imarah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 72 H)
Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 3857 - shahih dari Al Barra' bin 'Azib bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Imarah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 72 H.
Sementara itu pelaksanaan hukum rajam terhadap non Yahudi atau Muslim,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ أَحَقٌّ مَا بَلَغَنِي عَنْكَ قَالَ وَمَا بَلَغَكَ عَنِّي قَالَ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ وَقَعْتَ عَلَى جَارِيَةِ بَنِي فُلَانٍ قَالَ نَعَمْ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. (رواه أبوداود: ٣٨٤٠)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ma'iz bin Malik, "Apa benar berita yang sampai kepadaku tentang dirimu?" Ma'iz balik bertanya, "Berita apa yang telah engkau dengar tentang aku?" beliau menjawab, "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau telah berzina dengan seorang budak wanita dari bani fulan." Ma'iz berkata, "Benar." Lalu ia bersaksi hingga empat kali, Nabi kemudian memerintahkan untuk merajamnya, maka Ma'iz pun dirajam." (HR. Abu Daud: 3840 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4865, 6316, 6321, Muslim: 3212, Abu Daud: 3844, 3857, 3858, 3925, at Tirmidzi: 1349, an Nasa'i: 1930, 3976, Ibnu Majah: 2544, 2548, Ahmad: 12206, 13938, 17794, 20075, 20886, Malik: 1291. Berdasarkan hadits-hadits tersebut, bahwa seseorang boleh dihukum atas pengakuannya sendiri, jika bersumpah empat kali atas dirinya. Imam Malik meriwayatkan, beliau berkata:
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَجُلًا اعْتَرَفَ عَلَى نَفْسِهِ بِالزِّنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَ
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِاعْتِرَافِهِ عَلَى نَفْسِهِ. (رواه مالك: ١٢٩١)
Telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang laki-laki yang mengaku telah berbuat zina pada masa Rasulullah ﷺ, dan ia bersumpah atas dirinya sendiri sebanyak empat kali. Maka Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan untuk merajamnya." Ibnu Syihab berkata, "Oleh karena itu, seorang laki-laki boleh dihukum berdasarkan pengakuannya." (HR. Malik: 1291 - shahih menurut Husain Salim bin 'Ied al Hilaliy dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H. Penilaian ulama: Ibnu Hajar menilainya faqih hafizh mutqin dan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh)
Adapun hadits dha'if tentang masalah ini diriwayatkan oleh imam Abu Daud, beliau berkata:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الصَّامِتِ ابْنَ عَمِّ أَبِي هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
جَاءَ الْأَسْلَمِيُّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ أَصَابَ امْرَأَةً حَرَامًا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْبَلَ فِي الْخَامِسَةِ فَقَالَ أَنِكْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ حَتَّى غَابَ ذَلِكَ مِنْكَ فِي ذَلِكَ مِنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ كَمَا يَغِيبُ الْمِرْوَدُ فِي الْمُكْحُلَةِ وَالرِّشَاءُ فِي الْبِئْرِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَهَلْ تَدْرِي مَا الزِّنَا قَالَ نَعَمْ أَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا مَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنْ امْرَأَتِهِ حَلَالًا قَالَ فَمَا تُرِيدُ بِهَذَا الْقَوْلِ قَالَ أُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ فَسَمِعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلَيْنِ مِنْ أَصْحَابِهِ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ انْظُرْ إِلَى هَذَا الَّذِي سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَلَمْ تَدَعْهُ نَفْسُهُ حَتَّى رُجِمَ رَجْمَ الْكَلْبِ فَسَكَتَ عَنْهُمَا ثُمَّ سَارَ سَاعَةً حَتَّى مَرَّ بِجِيفَةِ حِمَارٍ شَائِلٍ بِرِجْلِهِ فَقَالَ أَيْنَ فُلَانٌ وَفُلَانٌ فَقَالَا نَحْنُ ذَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ انْزِلَا فَكُلَا مِنْ جِيفَةِ هَذَا الْحِمَارِ فَقَالَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ مَنْ يَأْكُلُ مِنْ هَذَا قَالَ فَمَا نِلْتُمَا مِنْ عِرْضِ أَخِيكُمَا آنِفًا أَشَدُّ مِنْ أَكْلٍ مِنْهُ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهُ الْآنَ لَفِي أَنْهَارِ الْجَنَّةِ يَنْقَمِسُ فِيهَا
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ ابْنِ عَمِّ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ بِنَحْوِهِ زَادَ وَاخْتَلَفُوا عَلَيَّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ رُبِطَ إِلَى شَجَرَةٍ وَقَالَ بَعْضُهُمْ وُقِفَ. (رواه أبوداود: ٣٨٤٣)
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ibnu Juraij ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa 'Abdurrahman bin Ash Shamit -anak pamannya Abu Hurairah- ia mengabarkan kepadanya, Bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata, "Al Aslami datang menemui Nabi ﷺ, ia bersaksi atas dirinya sendiri bahwa ia pernah berzina dengan seorang wanita ia ulangi pernyataannya itu hingga empat kali, dan setiap itu pula Nabi ﷺ selalu berpaling. Pada kali kelimanya, Nabi ﷺ bersabda, "Apakah benar kamu melakukan itu?" ia menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi, "Hingga waktu itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluannya)?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi, "Seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" ia menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi, "Apakah kamu tahu zina itu apa?" ia menjawab, "Ya. Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi istrinya secara halal." Beliau bertanya lagi, "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Ia menjawab, "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Beliau lalu memerintahkan agar ia dirajam, maka ia pun dirajam. Kemudian Nabi ﷺ mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun dirajam layaknya anjing." Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda, "Di mana Fulan dan Fulan tadi?", keduanya menjawab, "Kami wahai Rasulullah!.", beliau bersabda, "Kalian berdua silakan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini!" keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini." beliau bersabda, "Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga di berenang di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ashim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair dari Anak pamannya Abu Hurairah dari Abu Hurairah sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan, "Mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata, "Ikat saja di batang pohon, " sedangkan yang lain berkata, "Suruh berdiri." (HR. Abu Daud: 3843 - dha'if dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian halnya hadits riwayat Abu Daud: 3850 - dha'iful isnad menurut al Albani dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Terdapat beberapa catatan dalam hadits riwayat Abu Daud: 3850 ini. Beliau berkata:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ الْمَعْنَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ مَوْقُوفًا عَلَى جَابِرٍ وَرَوَاهُ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِنَحْوِ ابْنِ وَهْبٍ لَمْ يَذْكُرْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَجُلًا زَنَى فَلَمْ يُعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عُلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ. (رواه أبودود: ٣٨٥٠)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id ia berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu As Sarh secara makna, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir berkata, "Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya." Abu Daud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Bakar Al Bursani dari Ibnu Juraij secara mauquf, yakni pada sahabat Jabir. Abu Ashim juga meriwayatkan dari Ibnu Juraij seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi ﷺ. Ia (Ibnu Wahab) berkata, "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, ia lalu didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam." (HR. Abu Daud: 3850 - dha'iful isnad menurut al albani dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Demikian penjelasan pelaksanaan hukum bagi non muslim dan muslim. Orang yang Yahudi ia merujuk pada kitab Taurat yang diturunkan Allah kepada Nabi Musa 'alaihi salam mesti menaati hukum rajam. Jika tidak mereka termasuk kafir dan zhalim atas hukum Allah. Kemudian, menaati hukum Allah adalah kewajiban setiap muslim, jika tidak ia dinilai sebagai fasik. Sehingga apa pun hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya mesti ditaati baik Kafir Zimmi maupun Muslim.
Penerapan hukum tersebut dapat diterapkan berdasarkan pengakuan pelaku dengan empat kali sumpah. Sehingga mempermudah menerapkannya secara benar. Jika pengakuan tidak didapat maka saksi dan bukti-bukti sangat dibutuhkan disamping sumpah. Ini berlaku bagi non muslim (zimmi) maupun muslim.
Wallaahu a'lam bish shawaab,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏