“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


WALIMAH PERNIKAHAN
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum waramatullaahi wabarakaatuh.

Pernikahan adalah persatuan dua insan laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan berakal untuk membina rumah tangga karena Allah. Asal hukum menikah adalah sunnah. Sehingga apa pun yang dilakukan menyangkut hak dan kewajiban suami istri adalah bernilai ibadah dan merupakan bagian separuh agama dalam arti melaksanakan kesempurnaan hidup dengan semua hak dan kewajibannya.

Selanjutnya, Rasulullah ﷺ melaksanakan pernikahan bagi yang telah mapan dan siap jasmani dan rohani untuk melakukan pernikahan dan memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun nikah yang mesti dipenuhi adalah:
1. Adanya mempelai pria dan wanita
2. Wali nikah (bagi mempelai wanita)
3. Dua orang saksi, dan
4. Ijab dan Qabul

Kemudian harus memenuhi syarat pernikahan yaitu Islam, baligh berakal, adil dan mahar.

Hal tersebut mesti terpenuhi, sehingga terjaga dari cacat dan kebathilan. Selanjutnya, setelah itu hendaknya setelah pernikahan selesai selayaknyalah melakukan walimah. Walimah dilakukan bertujuan untuk pemberitahuan dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat walau pun hanya berbagi makanan. Simak firman Allah surat an Nuur/24 ayat 32-33 berikut:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. (قرآن سورة النور/٢٤: ٣٢)

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS.An-Nūr/24: 32)

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. (قرآن سورة النور/٢٤: ٣٣)

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa." (QS.An-Nūr/24: 33)

Nash hadits yang berbicara tentang hal di atas dapat penulis paparkan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنًى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه البخاري: ٤٦٧٧)

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari 'Alqamah ia berkata; Aku berada bersama Abdullah, lalu ia pun ditemui oleh Utsman di Mina. Utsman berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya aku memiliki hajat padamu." Maka keduanya berbicara empat mata. Utsman bertanya, "Apakah kamu wahai Abu Abdurrahman kami nikahkan dengan seorang gadis yang akan mengingatkanmu apa yang kamu lakukan?" Maka ketika Abdullah melihat bahwa ia tidak berhasrat akan hal ini, ia pun memberi isyarat padaku seraya berkata, "Wahai 'Alqamah." Maka aku pun segera menuju ke arahnya. Ia berkata, "Kalau Anda berkata seperti itu, maka sesungguhnya Nabi ﷺ telah bersabda kepada kita: 'Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'" (HR. Al Bukhari: 4677 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 1772, 4678 [Hadits ahlul Kufah], Muslim: 2485 dan 2486 [Hadits ahlul Kufah], an Nasa'i: 3158 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H.

Selanjutnya, hadits-hadits terkait dengan dianjurkannya melaksanakan walimah sebagaimana sabda beliau dalam riwayat-riwayat berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْمَدِينَةَ فَآخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَ سَعْدٌ ذَا غِنًى فَقَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ أُقَاسِمُكَ مَالِي نِصْفَيْنِ وَأُزَوِّجُكَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ دُلُّونِي عَلَى السُّوقِ فَمَا رَجَعَ حَتَّى اسْتَفْضَلَ أَقِطًا وَسَمْنًا فَأَتَى بِهِ أَهْلَ مَنْزِلِهِ فَمَكَثْنَا يَسِيرًا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ فَجَاءَ وَعَلَيْهِ وَضَرٌ مِنْ صُفْرَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ مَا سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ أَوْ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. (رواه البخاري: ١٩٠٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas radhiallahu'anhu berkata; 'Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu'anhu tiba di Madinah, lalu Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Saad bin Ar-Rabi' Al Anshariy. Saat itu Sa'ad adalah seorang yang kaya, lalu dia berkata, kepada 'Abdurrahman, "Aku akan membagi untukmu separuh dari hartaku dan menikahkanmu (dengan salah seorang dari istriku) ". 'Abdurrahman berkata, "Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Bagiku darimu cukup tunjukkanlah pasar kepadaku". Maka dia tidak kembali melainkan pergi ke pasar dengan membawa keju dan minyak samin lalu membawa keuntungannya untuk keluarganya lalu tinggal sejenak atau sesuai apa yang Allah kehendaki. Kemudian dia datang dengan baju yang penuh arama wewangian. Lalu Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah menikah?" Dia menjawab, "Ya, aku sudah menikah dengan seorang wanita Anshar". Beliau bertanya lagi, "Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?" Dia menjawab, "Dengan perhiasan sebiji emas, atau sebiji emas". Lalu Nabi ﷺ berkata, kepadanya, "Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing". (HR. Al Bukhari: 1908 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dn wafat tahun 19 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4758, 5618 dan 5907 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dn wafat tahun 19 H. Ketiganya hadits ahlul Bashrah. Muslim: 2556 dan 2557 [hadits ahlul Bashrah], Abu Daud: 1804 [hadits ahlul Bashrah] - shahih dari Anas bin Malik. Sementara imam al Bukhari meriwayatkan sebuah hadits ahlul Madinah yaitu melalui sanad 'Abdur Rahman bin 'Auf sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ آخَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ فَقَالَ سَعْدُ بْنُ الرَّبِيعِ إِنِّي أَكْثَرُ الْأَنْصَارِ مَالًا فَأَقْسِمُ لَكَ نِصْفَ مَالِي وَانْظُرْ أَيَّ زَوْجَتَيَّ هَوِيتَ نَزَلْتُ لَكَ عَنْهَا فَإِذَا حَلَّتْ تَزَوَّجْتَهَا قَالَ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ لَا حَاجَةَ لِي فِي ذَلِكَ هَلْ مِنْ سُوقٍ فِيهِ تِجَارَةٌ قَالَ سُوقُ قَيْنُقَاعٍ قَالَ فَغَدَا إِلَيْهِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَتَى بِأَقِطٍ وَسَمْنٍ قَالَ ثُمَّ تَابَعَ الْغُدُوَّ فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. (رواه البخاري: ١٩٠٧)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari bapaknya dari kakeknya berkata; 'Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu'anhu berkata, ketika kami sampai di Madinah; Rasulullah ﷺ mempersaudarakan antara aku dengan Sa'ad bin ar-Rabi', lalu Sa'ad bin ar-Rabi' berkata, "Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, maka aku beri separuh hartaku untukmu, kemudian lihatlah diantara kedua istriku siapa yang engkau suka nanti akan aku ceraikan untukmu, jika ia telah halal maka nikahilah". Perawi berkata, "Maka 'Abdurrahman berkata kepadanya, "Aku tidak membutuhkan itu. Begini saja, apakah ada pasar yang sedang berlangsung transaksi jual beli saat ini?" Sa'ad menjawab, "Pasar Qainuqa'". Perawi berkata, "Lalu Abdur Rahman pergi kesana, ia membawa keju dan minyak samin. Perawi berkata lagi, "Dia melakukan hal itu pada hari-hari berikutnya. 'Abdurrahman tetap berdagang di sana hingga akhirnya ia datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?" Dia menjawab, "Ya, sudah". Lalu beliau bertanya lagi, "Dengan siapa?" Dia menjawab, "Dengan seorang wanita Anshar". Beliau bertanya lagi, "Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?" Dia menjawab, "Dengan perhiasan sebiji emas, atau sebiji emas". Lalu Nabi ﷺ berkata, kepadanya, "Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing". (HR. Al Bukhari: 1907 - shahih dari 'Abdur Rahman bin 'Auf bin 'Abdi 'Auf bin 'Abdi al Harits bin Zahrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Memenuhi undangan pernikahan maupun silaturrahmi adalah sangat dianjurkan karena dapat mempererat tali silatur rahmi antara keluarga inti dengan masyarakat sekitar.
(riwayat dari Ibnu 'Umar, Abu Hurairah dan Jabir bin 'Abdullah) dengan redaksi semakna semuanya shahih.

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيُجِبْ
قَالَ خَالِدٌ فَإِذَا عُبَيْدُ اللَّهِ يُنَزِّلُهُ عَلَى الْعُرْسِ. (رواه مسلم: ٢٥٧٥ - صحيح)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta pernikahan, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut." Khalid berkata; 'Ubaidullah juga selalu memenuhi undangan pernikahan." (HR. Muslim: 2575 - shahih dari Ibnu 'Umar)

Lihat juga: Bukhari: 4775, Muslim: 2574, 2576, dan 2579, Abu Daud: 3247. Semuanya shahih dari Ibnu 'Umar.

Riwayat lain,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ
قَالَ هِشَامٌ وَالصَّلَاةُ الدُّعَاءُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ أَيْضًا عَنْ هِشَامٍ. (رواه أبوداود: ٢١٠٤ - صحيح)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan, dan apabila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan!" Hisyam berkata; yang dimaksud dengan shalat adalah berdoa. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Hafsh bin Giyats juga dari Hisyam. (HR. Abu Daud: 2104 - shahih dari Abu Hurairah)

Lihat juga: Muslim: 2583 dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram dan 2584 dari Abu Hurairah. At Tirmidzi: 711 dari Abu Hurairah, Ibnu Majah: 1904 dari Ibnu 'Umar. Semuanya shahih.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ الْمَعْنَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيذُوهُ وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوهُ وَقَالَ سَهْلٌ وَعُثْمَانُ وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيبُوهُ ثُمَّ اتَّفَقُوا وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ قَالَ مُسَدَّدٌ وَعُثْمَانُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا اللَّهَ لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ. (رواه أبوداود: ٤٤٤٥ - صحيح)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Sahl bin Bakkar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Awanah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir secara makna, dari Al A'masy dari Mujahid dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memohon perlindungan kepada kalian dengan nama Allah maka berilah perlindungan, dan barangsiapa meminta (pemberian) kepada kalian dengan nama Allah maka berilah." - Sahal dan Utsman menyebutkan; - "Barangsiapa mengundang kalian maka penuhilah undangannya."-Lalu keduanya sepakat pada lafadz- "Barangsiapa datang kepada kalian dengan membawa kebaikan maka balaslah kebaikannya." Musaddad dan Utsman menyebutkan, "Jika kalian tidak mendapatkan sesuatu (untuk diberikan), maka berdoalah kepada Allah untuknya, hingga mereka tahu bahwa kamu telah membalas mereka." (HR. Abu Daud: 4445 - shahih dari 'Abdullah bin Umar)

Lihat juga: Abu Daud: 1424 dari Ibnu 'Umar dan 4444 dari Ibnu 'Abbas, an Nasa'i: 2520 dari Ibnu 'Umar, Ahmad: 2136 dari Ibnu 'Abbas, 5110 dari Ibnu 'Umar, Ahmad: 10526 dari Abu Hurairah. Semuanya shahih.

Sedang pada riwayat ad Darimi: 2108,

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيُجِبْ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَنْبَغِي أَنْ يُجِيبَ وَلَيْسَ الْأَكْلُ عَلَيْهِ بِوَاجِبٍ. (رواه الدارمي: ٢١٠٨ - صحيح)

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Khalid dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian diundang ke pesta (pernikahan), hendaknya ia memenuhi undangan tersebut." Abu Muhammad berkata; "Selayaknya ia memenuhi undangan tersebut, sementara makan bukanlah sesuatu yang wajib." (HR. Ad Darimi: 2108 - shahih dari Ibnu 'Umar)

WALIMAH ISTIMEWA ISTRI RASUL
(hadits ahlul Bashrah)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
مَا أَوْلَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ أَكْثَرَ أَوْ أَفْضَلَ مِمَّا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ
فَقَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ فَمَا أَوْلَمَ قَالَ أَطْعَمَهُمْ خُبْزًا وَلَحْمًا حَتَّى تَرَكُوهُ. (رواه أحمد: ١٢٢٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah bercerita kepadaku Syu'bah dari Abdul 'Aziz bin Shuhaib berkata, saya telah mendengar Anas bin Malik berkata, Rasulullah ﷺ tidak mengadakan walimah atas istri-istrinya lebih banyak atau lebih istimewa dari walimahnya pada Zainab. Tsabit al-Bunani bertanya, "Bagaimana walimahnya." (Anas bin Malik) menjawab, menjamu mereka dengan roti dan daging sampai mereka pulang. (HR. Ahmad: 12298 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

SHABAB NUZUL AYAT TENTANG HIJAB

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
دَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيحَةَ بَنَى بِزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَأَشْبَعَ الْمُسْلِمِينَ خُبْزًا وَلَحْمًا قَالَ ثُمَّ رَجَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ فَأَتَى حُجَرَ نِسَائِهِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِنَّ فَدَعَوْنَ لَهُ قَالَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ وَأَنَا مَعَهُ فَلَمَّا انْتَهَى إِلَى الْبَيْتِ فَإِذَا رَجُلَانِ قَدْ جَرَى بَيْنَهُمَا الْحَدِيثُ فِي نَاحِيَةِ الْبَيْتِ فَلَمَّا بَصَرَ بِهِمَا وَلَّى رَاجِعًا فَلَمَّا رَأَى الرَّجُلَانِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ وَلَّى عَنْ بَيْتِهِ قَامَا مُسْرِعَيْنِ فَلَا أَدْرِي أَنَا أَخْبَرْتُهُ أَوْ أُخْبِرَ بِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مَنْزِلِهِ وَأَرْخَى السِّتْرَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَأُنْزِلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ. (رواه أحمد: ١١٥٨٥)

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata; "Di pagi hari aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Rasulullah ﷺ dengan Zainab binti Jahsy, kaum muslimin pun kenyang dengan memakan roti beserta daging, setelah itu beliau kembali sebagaimana yang biasa beliau lakukan, lalu beliau mendatangi kamar istri-istrinya dan memberikan salam kepada mereka, kemudian merekapun mendoakan beliau. Setelah itu beliau kembali ke rumahnya dan aku bersamanya. Ketika sampai di rumah, ada dua orang laki-laki di suatu sudut rumah sedang bercakap-cakap, maka ketika beliau melihat keduanya beliau berpaling dan kembali. Dan sebaliknya, ketika kedua orang tersebut melihat Nabi ﷺ membalikkan badan meninggalkan rumahnya, mereka langsung bangun dan bergegas pergi. Aku tidak tahu, apakah aku yang memberitahukan beliau atau beliau yang diberi kabar, kemudian beliau kembali ke rumahnya dan langsung menutup tirai antara aku dengannya, kemudian turunlah ayat Hijab." (HR. Ahmad: 11585 - shahih dari Anas bin Malik [hadits ahlul Bashrah])

Demikianlah penjelasan tentang dianjurkannya menikah bagi yang telah mapan dan berkeinginan untuk menikah serta pelaksanaan walimah bagi yang telah melakukan pernikahan dan memenuhi undangan walimah tersebut adalah merupakan ibadah dan keberkahan. Lebih lanjutnya dapat memperkuat tali silaturahmi. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]