HAK ISTRI YANG DIPOLIGAMI
DAN PUJIAN TERHADAP JABIR BIN 'ABDULLAH
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum waramatullaahi wabarakaatuh.
Hak seorang istri yang dipoligami tentu dijaga dan diperhatikan. Karena kebutuhan kasih sayang dan biologis masing-masing mereka berbeda. Apalagi disebabkan oleh status dan usia, jelas mengalami perbedaan yang boleh jadi termasuk hal yang mendasari perlakuan adil kepada mereka. Sebaliknya, terkait dengan kemampuan seorang suami juga tidak terlepas daripada kekurangan. Oleh karenanya Rasul mengajarkan bagaimana harusnya bersikap dan berbuat adil apabila seorang lelaki berpoligami.
Poligami hingga sekarang menjadi sesuatu yang diperdebatkan. Poligami dalam Islam yaitu seorang lelaki muslim yang diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Pada dasarnya hukum poligami dalam islam ialah halal atau dibenarkan dengan syarat lelaki tersebut mampu dan sanggup berlaku adil. Allah menjelaskan dalam Al Qur'an tentang poligami hanya secara umum. Hal ini tertera dalam QS. An Nisa/4: 3,
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ. (سورة النساء/٤: ٣)
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa'/4: 3)
Hingga saat ini sebagian besar negara Islam di dunia tetap membolehkan poligami, termasuk di Indonesia. Rasulullah ﷺ melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidup beliau, sebelum itu beliau hanya beristri satu wanita yaitu Khadijah selama 28 tahun. Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah beliau menikah dengan beberapa wanita. Tetapi beliau menegaskan keharusan berlaku adil dalam poligami.
Adil merupakan syarat, tetapi maksud adil dalam Islam bukanlah sama rata, atau sama rasa. Tetapi perlakuan baik dan wajar. Sebagaimana dijelaskan saiyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha ketika menafsirkan QS. An Nisa'/4: 127 dalam riwayat berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَامِرِيُّ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا إِلَى وَرُبَاعَ } فَقَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ يُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ إِلَى قَوْلِهِ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } وَالَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ أَنَّهُ يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ الْآيَةُ الْأُولَى الَّتِي قَالَ فِيهَا { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى { وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } يَعْنِي هِيَ رَغْبَةُ أَحَدِكُمْ لِيَتِيمَتِهِ الَّتِي تَكُونُ فِي حَجْرِهِ حِينَ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ. (رواه البخاري: ٢٣١٤)
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku 'Urwah bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dan Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah yang artinya: ("Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga … empat-empat". (QS. An-Nisa`/4: 3), maka ia menjawab, "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu". 'Urwah berkata, lalu 'Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa' (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firman-Nya; watarghabuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firman-Nya bahwa; yutla 'alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al-Qur'an) ayat pertama yang Allah berfirman di dalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaba lakum minan nisaa' (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), 'Aisyah berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghabuuna an tankihuuhunna (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) (QS. An Nisa'/4: 127) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidaktertarikan mereka kepada perempuan yatim itu". (HR. Al Bukhari: 2314 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits ahlul Madinah)
Begitu juga hadits riwayat al Bukhari: 2557, 4208 [hadits ahlul Madinah], 4676 dan 6450, Muslim: 5335, an Nasa'i: 3294 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Berlaku adil dimaksud adalah kemampuan memberikan hak yang sama padanya (yang akan dinikahi-anak yatim) dengan istri-istri yang lain, seperti mahar yang sepadan dan kebutuhan yang wajar. Berpoligami justru dianjurkan atau dibolehkan dengan tidak melihat banyaknya harta dan kecantikannya. Sebaliknya, jika hanya karena harta dan kecantikannya maka hal inilah yang dilarang. Hal ini dilihat dari niat sang laki-laki yang ingin menikahi lebih dari satu orang perempuan dan maksimal empat orang dengan maksud sama-sama hidup. Ini dipahami dari kata "ar rubu'", empat-empat.
Demikianlah yang dapat dipahami dari sekian banyak riwayat-riwayat penguat dari hadits di atas. Wallahu a'lam bish shawaab.
Sunnah, identik dengan tindakan Rasul sendiri yang melakukan, berkata dan menyontohkan. Karena ini menyangkut pelaksanaan syari'at yang dibolehkan. Bahkan, hal tersebut dicontohkan oleh Rasul dan para shahabat beliau. Kemudian diikuti oleh tabi'in, atba'ut tabi'in dan para ulama sampai sekarang tetap menjadi syari'at yang berat, tetapi bernilai unggul.
Nah, sebagai muslim pada umumnya dan pelaku poligami khususnya harus paham tentang hal tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :
حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَفَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ وَلَمْ يَرْفَعْهُ بَعْضُهُمْ قَالَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ امْرَأَةً بِكْرًا عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا ثُمَّ قَسَمَ بَيْنَهُمَا بَعْدُ بِالْعَدْلِ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ التَّابِعِينَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى امْرَأَتِهِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا لَيْلَتَيْنِ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ. (رواه الترمذي: ١٠٥٨)
Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Yahya bin Khalaf, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadlal dari Khalid bin Al Hadza` dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata, "Jika aku berkehendak akan aku katakan: Rasulullah ﷺ bersabda, namun yang benar hendaknya berkata; 'Termasuk bagian dari sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama tujuh hari. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap padanya selama tiga hari.' Hadits semakna diriwayatkan dari Ummu Salamah. Abu Isa berkata, "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. Muhammad bin Ishaq telah memarfu'kannya dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas, sedang selain dia tidak memarfu'kannya. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata; Jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis maka dia menginap padanya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya dengan adil. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; jika seseorang berpoligami dengan menikahi perawan, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama dua malam. Namun pendapat yang pertama lebih sahih." (HR. At Tirmidzi: 1058 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits ahlul Bashrah)
Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4812 [hadits ahlul Bashrah] dan 4813, Muslim: 2654, Abu Daud: 1814 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H.
Hanya saja pada riwayat Abu Daud: 1814 - shahih dari Anas bin Malik dijelaskan bahwa,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ وَإِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ. (رواه أبوداود: ١٨١٤)
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dan Isma 'il bin 'Ulayyah, dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik, ia berkata; apabila seseorang menikahi seorang gadis sebagai madu seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tujuh hari, dan apabila menikahi seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tiga hari. Jika aku mengatakan ia telah merafa 'kan hadits tersebut, maka aku telah benar, akan tetapi ia mengatakan; sunnah. Demikianlah. (HR. Abu Daud: 1814 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
BEBERAPA ALASAN
JABIR BIN 'ABDULLAH MENIKAHI JANDA
حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ نُبَيْحٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا جَابِرُ أَلَكَ امْرَأَةٌ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ أَثَيِّبًا نَكَحْتَ أَمْ بِكْرًا قَالَ قُلْتُ لَهُ تَزَوَّجْتُهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ قَالَ فَقَالَ لِي فَهَلَّا تَزَوَّجْتَهَا جُوَيْرِيَةً قَالَ قُلْتُ لَهُ قُتِلَ أَبِي مَعَكَ يَوْمَ كَذَا وَكَذَا وَتَرَكَ جَوَارِيَ فَكَرِهْتُ أَنْ أَضُمَّ إِلَيْهِنَّ جَارِيَةً كَإِحْدَاهُنَّ فَتَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا تَقْصَعُ قَمْلَةَ إِحْدَاهُنَّ وَتَخِيطُ دِرْعَ إِحْدَاهُنَّ إِذَا تَخَرَّقَ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّكَ نِعْمَ مَا رَأَيْتَ. (رواه أحمد: ١٤٣٣٢)
Telah menceritakan kepada kami 'Abidah Telah menceritakan kepada ku Al Aswad dari Nubaih Al 'Anazi dari Jabir bin Abdullah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, Wahai Jabir, apakah kamu baru saja beristri? Dia menjawab, ' Ya. ' (Rasulullah ﷺ) bertanya, kamu menikahi janda atau gadis? (Jabir) menjawab 'Saya menikahi janda. ' Beliau bertanya kepadaku, 'Kenapa kau tidak menikahi yang masih gadis saja? ' (Jabir) menjawab, 'Bapakku terbunuh saat bersama Anda pada hari ini dan itu dan meninggalkan banyak anak perempuan kecil maka saya tidak suka menambahi seorang gadis kepada mereka, saya nikahi seorang janda, dengan harapan bisa membunuh kutu mereka dan bisa menjahit pakaian mereka jika sobek. Rasulullah ﷺ bersabda, "Duhh,,, sungguh baik pendapatmu". (HR. Ahmad: 14332 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78)
Kemudian dalam riwayat at Tirmidzi,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا فَقُلْتُ لَا بَلْ ثَيِّبًا فَقَالَ هَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ مَاتَ وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعًا فَجِئْتُ بِمَنْ يَقُومُ عَلَيْهِنَّ قَالَ فَدَعَا لِي قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ١٠١٩)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amr bin Dinar dari Jabir bin Abdullah berkata, "Saya baru saja menikahi seorang wanita. Kemudian saya menemui Nabi ﷺ. Beliau bertanya: 'Apakah kamu baru saja menikah? Wahai Jabir'. Saya menjawab; 'Ya.' Beliau bertanya: 'Gadis atau janda.' Saya menjawab; 'Janda.' Beliau bertanya: 'Kenapa kamu tidak menikahi gadis saja. Kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bercanda denganmu.' Saya menjawab; 'Wahai Rasulullah, Abdullah telah meninggal dan meninggalkan tujuh anak perempuan atau sembilan. Saya datang (menikahi istrinya) agar bisa mengurus mereka'." (Jabir bin Abdullah) berkata, "Kemudian beliau mendoakanku." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata, "Hadits semakna diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, dan Ka'ab bin Ujrah." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir bin Abdullah merupakan hadits hasan sahih." (HR. At Tirmidzi: 1019 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78)
Demikian juga diriwayat secara panjang oleh imam al Bukhari: 2745 dan Ibnu Majah: 1850 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78. Walau pun dalam riwayat yang panjang, tetapi mempunyai makna yang sama yaitu Jabir bin 'Abdullah menikahi seorang janda agar dapat merawat adik-adiknya sehingga dapat menjadi pendidik karena lebih tua umurnya. Kemudian Rasul merestui dan memuji sikap Jabir bin 'Abdullah. Bahkan beliau mendoakan kebaikan padanya. Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏