SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BALAISELASA
YAYASAN PEMBINA PERGURUAN TINGGI ISLAM
PESISIR SELATAN
SOAL UJIAN
Mata Kuliah : Hadits Ahkam AS II
Fakultas : Syariah
Jurusan/Semester : Ahwal al-Syakhshiyyah/VI (enam)
Hari/Tanggal : Selasa/16 Juni 2020
Waktu : 07: 30 09: 10 WIB
Soal :
Jelaskan tujuan dan manfaat mempelajari mata kuliah hadits ahkam AS II?
Sebutkan tugas dan tanggung jawab seorang hakim?
Terjemahkan hadits riwayat at Tirmidziy, Abu Daud, Ibnu Majah dan al Baihaqiy serta dishahihkan oleh Imam al Hakim. Hadits tersebut diriwayatkan dari Buraidah bin al Hashib bin `Abdullah bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sahal negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 63 H. Matan haditsnya sebagai berikut:
" ... الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ : اثْنَانِ فِي النَّارِ ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ."
Sebutkan tiga hal terkait tata cara mengadili perkara terkait peradilan agama?
Kenapa hakim dilarang memutuskan perkara ketika sedang marah?
Sebutkan tiga dasar keputusan hakim dalam memutus perkara?
Jelaskan lima pertimbangan Rasulullah ﷺ dalam memutus perkara sebagaimana contoh hadits riwayat Abu Daud berikut:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ أَبِي عَمْرٍو يَعْنِي الْأَوْزَاعِيَّ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي. (رواه أبوداود: 1938)
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid As Sulami, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Abu 'Amr Al Auza'i, telah menceritakan kepadaku 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya [Syu'aib bin 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash] dari kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amru bahwa seorang wanita berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah tempatnya, dan puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikan[ku] dan ingin merampasnya dariku. Kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepadanya; engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah. (HR. Abu Daud: 1938 - hasan dari 'Abdullah bin 'Amru al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)
Bagaimana kedudukan saksi, sumpah dan keyakinan hakim sendiri (ijtihad hakim)?
Jelaskan perbedaan warisan, hibah, wasiat dan wakaf dan hikmahnya?
Apa pengertian jihad dan urgensinya terhadap keadilan?
"برك الله فيكم"
Balaiselasa, 16 Juni 2020
Dosen pengampu,
Samsurizal, S.IQ, S.ThI, MA



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏