“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


SHALAT DI KUBURAN 

(batasan dan isyarat hadits) 

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Penjelasan hadits-hadits terkait pelarangan shalat di kuburan lumayan banyak. Sehingga memberikan pemahaman bahwa menyalatkan jenazah setelah dikubur di kuburannya adalah boleh sampai waktu satu bulan setelah mayit dikuburkan. Sedangkan terkait dengan shalat wajib atau pun shalat sunat dikuburan, maka yang dilarang adalah shalat di atasnya. Pertanyaannya? Bagaimana dengan Masjid atau seseorang shalat menghadap ke Kuburan?. Pertanyaan ini mesti dijawab sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu perlu dipaparkan riwayat-riwayat terkait dengan masalah ini. Berikut penulis paparkan berdasarkan urutan hadits yang ditemukan dalam kitab-kitab hadits, khususnya kitab 9 Imam. Kitab dimaksud adalah kitab shahih al Bukhari, Muslim, Sunan at Tirmidzi, an Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad Darimi, Musnad Ahmad dan Muwathak imam Malik.

Imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ وَيَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ عَنْ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ الْمُرَادِيِّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ
أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِبَابِلَ وَهُوَ يَسِيرُ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ بِصَلَاةِ الْعَصْرِ فَلَمَّا بَرَزَ مِنْهَا أَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ إِنَّ حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَقْبَرَةِ وَنَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي أَرْضِ بَابِلَ فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَزْهَرَ وَابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الْغِفَارِيِّ عَنْ عَلِيٍّ بِمَعْنَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ قَالَ فَلَمَّا خَرَجَ مَكَانَ فَلَمَّا بَرَزَ. (رواه أبوداود: ٤١٤)

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Azhar dari Ammar bin Sa'd Al-Muradi dari Abu Shalih Al-Ghifari bahwasanya Ali radhiyallahu 'anhu melewati negeri Babilonia dalam sebuah perjalanannya, kemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan shalat Ashar, maka ketika dia telah keluar dari negeri tersebut, dia memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan adzan lalu mereka shalat (berjamaah), ketika dia selesai melaksanakan shalat, dia berkata; Sesungguhnya kekasihku ﷺ melarangku untuk melaksanakan shalat di kuburan dan melarangku juga untuk melaksanakan shalat di negeri Babilonia, karena negeri ini terlaknat. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Azhar dan Ibnu Lahi'ah dari Al-Hajjaj bin Syaddad dari Abu Shalih Al-Ghifari dari Ali yang maknanya sama dengan hadits Sulaiman bin Dawud dengan menyebutkan kata kharaja sebagai ganti kata baraza. (HR. Abu Daud: 414 - dha'if dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdu al Muthalib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Catatan:
Sebab ke-dha'if-annya, dalam sanad terdapat periwayat bernama: 'Abdullah bin Lahihah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Maru dan wafat tahun 174 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'ad dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Abu Zur'ah menilainya la yadhbuth, Hakim menilainya dzahibul hadits dan Ibnu Hajar menilainya shaduq. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Imam Ahmad juga meriwayatkan,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ التَّيْمِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَبِيهِ
قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرٍ فَقَالَ مَا هَذَا الْقَبْرُ قَالُوا قَبْرُ فُلَانَةَ قَالَ أَفَلَا آذَنْتُمُونِي قَالُوا كُنْتَ نَائِمًا فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا فَادْعُونِي لِجَنَائِزِكُمْ فَصَفَّ عَلَيْهَا فَصَلَّى. (رواه أحمد: ١٥١١٩)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad Ad-Darawardi dari Muhammad bin Zaid At-Taimi dari Abdullah bin 'Amir dari Bapaknya berkata; Rasulullah ﷺ melewati suatu kuburan lalu bertanya, "Kuburan siapa ini? Mereka menjawab, kuburan fulanah. Beliau bersabda, "Kenapa kalian tidak memberitahuku?." Mereka berkata; 'Anda sedang tidur dan kami tidak enak kalau harus membangunkan Anda.' Beliau bersabda, "Jangan kalian seperti itu, panggillah saya untuk jenazah kalian." Lalu beliau mengajak berbaris sahabatnya di atas kuburan tersebut lalu beliau shalat. (HR. Ahmad: 15119 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Amir bin Rabi'ah bin Ka'ab, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Catatan: Maksud hadits di atas adalah shalat jenazah.

BAGAIMANA KALAU BARU DIKUBUR berikut penjelasan imam at Tirmidzi, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا الشَّيْبَانِيُّ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ أَخْبَرَنِي مَنْ
رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَى قَبْرًا مُنْتَبِذًا فَصَفَّ أَصْحَابَهُ خَلْفَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ فَقِيلَ لَهُ مَنْ أَخْبَرَكَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ.

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ وَبُرَيْدَةَ وَيَزِيدَ بْنِ ثَابِتٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ وَأَبِي قَتَادَةَ وَسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ.

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يُصَلَّى عَلَى الْقَبْرِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ و قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ إِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ صُلِّيَ عَلَى الْقَبْرِ وَرَأَى ابْنُ الْمُبَارَكِ الصَّلَاةَ عَلَى الْقَبْرِ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ يُصَلَّى عَلَى الْقَبْرِ إِلَى شَهْرٍ وَقَالَا أَكْثَرُ مَا سَمِعْنَا عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرِ أُمِّ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ بَعْدَ شَهْرٍ. (رواه الترمذي: ٩٥٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Asy Syaibani, telah menceritakan kepada kami Asy Sya'bi, telah mengabarkan kepadaku seorang yang telah melihat Nabi ﷺ dia telah melihat satu kuburan menyendiri, lalu dia membariskan para sahabatnya di belakangnya, lalu dia menyalatinya. Ada yang bertanya kepadanya; "Siapa yang mengabarkan hal ini kepadamu?" dia menjawab; "Ibnu Abbas"

(Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Buraidah, Yazid bin Tsabit, Abu Hurairah, 'Amir bin Rabi'ah, Abu Qatadah dan Sahal bin Hunaif."

Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya mengamalkannya. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berkata; 'Tidak boleh shalat di atas kuburan'. Ini adalah pendapat Malik bin Anas. Abdullah bin Mubarak berkata; "Jika mayit telah dikubur dan belum dishalati, maka dishalati di atas kuburannya" Ibnu Mubarak berpendapat bahwa shalat di atas kuburan adalah boleh. Ahmad dan Ishaq berkata; "Boleh shalat di atas kuburan sampai waktu sebulan." Mereka berdua berkata; "Kami sering mendengar dari Ibnu Musayyab bahwa Nabi ﷺ shalat di atas kuburan Ummu Sa'ad bin 'Ubadah setelah satu bulan." (HR. At Tirmidzi: 958 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthalib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 1250 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthalib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Beliau meriwayatkan hadits semakna dengan hadits riwayat imam at Tirmidzi di atas, beliau berkata:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ
أَخْبَرَنِي مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلَّوْا خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرٍو
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. (رواه البخاري: ١٢٥٠)

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepada saya Sulaiman Asy-Syaibaniy berkata; Aku mendengar Asy-Sya'biy berkata, telah mengabarkan kepada saya seorang yang bersama Nabi ﷺ pernah melewati kuburan yang terpisah (dari kuburan lain). Maka beliau memimpin mereka shalat dan mereka shalat di belakang beliau. Aku bertanya, "Wahai 'Amru, siapakah yang menceritakan ini kepadamu?". Dia menjawab, " Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu". (HR. Al Bukhari: 1250 - dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthalib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Periwayat mengakhirkan nama periwayat yang meriwayatkan padanya)

Lebih lanjut, imam ad Darimi meriwayatkan hadits tentang boleh atau tidaknya shalat di atas kuburan, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَنَا سَأَلْتُهُ عَنْهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ.

قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تُجْزِئُ الصَّلَاةُ فِي الْمَقْبَرَةِ قَالَ إِذَا لَمْ تَكُنْ عَلَى الْقَبْرِ فَنَعَمْ وَقَالَ الْحَدِيثُ أَكْثَرُهُمْ أَرْسَلُوهُ. (رواه الدارمي: ١٣٥٤)

Telah mengabarkan kepada kami Sa'id? bin Manshur telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad -aku bertanya kepadanya tentangnya- ia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Yahya dari Ayahnya dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi."

Abu Muhammad ditanya, "Apakah shalat di kuburan sah?" Ia menjawab, "Selama tidak di atas kuburan maka shalatnya sah." Dan ia berkata, "Kebanyakan ahli hadits telah memursalkan hadits tersebut." (HR. Ad Darimi: 1354 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 291 dan Ibnu Majah: 737, Ahmad: 11362 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Sementara imam Abu Daud meriwayatkan dengan matan terbalik (yaitu kalimat "al makbarah wal hammaam" namun semakna,  beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ مُوسَى فِي حَدِيثِهِ فِيمَا يَحْسَبُ عَمْرٌو إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ. (رواه أبوداود: ٤١٥)

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad -dari jalun lainnya- Dan telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid dari Amru bin Yahya dari Ayahnya dari Abu Sa'id dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda. Dan Musa berkata di dalam hadits riwayatnya, yang ia taksir hadits Amru bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Semua tempat di bumi ini adalah Masjid (dapat digunakan untuk shalat atau bersujud) kecuali kamar mandi dan kuburan". (HR. Abu Daud: 415 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Hadits 'aziz, karena imam Abu Daud meriwayatkan dari dua orang gurunya)

Sementara itu imam Ahmad meriwayatkan dengan lafazh tambahan "tempat bersuci", beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ الْأَرْضِ مَسْجِدٌ وَطَهُورٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ. (رواه أحمد: ١١٣٥٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Malik berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari 'Amru bin Yahya bin Umarah dari Bapaknya dari Abu Sa'id ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua tempat di bumi ini adalah masjid dan tempat bersuci, kecuali kuburan dan kamar mandi." (HR. Ahmad: 11358 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Berdasarkan hadits di atas, maksud kalimat, "Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi" adalah di atas kuburan dan dalam kamar mandi. Disatukan dengan kalimat "kamar mandi" al hammaam, memperjelas batasan tidak bolehnya shalat pada tempat tersebut. Karena Rasulullah ﷺ menyalatkan jenazah yang telah dikubur beliau dan para shahabat yang mengikuti beliau menghadap ke Kuburan. Jadi, shalat yang dilarang adalah di atas kuburan. Lebih, lanjut matan hadits tersebut juga menyebutkan bahwa larang tersebut juga termasuk di kamar mandi. Karena hal tersebut dianggap tidak bersih atau suci untuk dijadikan tempat shalat. Hal ini diisyaratkan oleh sabda beliau, "Semua tempat di bumi ini adalah masjid dan tempat bersuci, kecuali kuburan dan kamar mandi." Dengan demikian, jelaslah kekeliruan tentang anggapan bahwa tidak boleh shalat di Masjid atau ditempat yang disisi atau di depannya terdapat kuburan. Karena kuburan hanya sekitar lubang lahat kuburan sampai atasnya atau gundukan sebagai penanda kuburan.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]