“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


LARANGAN MEMBUNUH KETURUNAN

(karena kemiskinan atau pun takut miskin) 
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Membunuh anak keturunan adalah diharamkan menurut syariat baik karena kemiskinan maupun karena takut miskin. Kemiskinan terkadang membut manusia dengan nikmat Allah yang sangat besar kepadanya yaitu dikaruniai anak keturunan. Sementara ketakutan akan kemiskinan adalah sikap putus asa dari rahmat Allah. Sehingga menyebabkan mereka membatasi keturunan atau sengaja membunuhnya. Oleh karena dua sebab inilah Allah melarang perbatan keduanya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ. (قرآن سورة الأنعام/٦: ١٥١)

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhanmu kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinanmu. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.*) Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS. Al-An‘ām/6: 151)

*) yang dibenarkan oleh syari'at adalah seperti kisas, hukum mati bagi orang murtad dan rajam.

Di dalam permulaan ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang menetapkan hukum menurut kehendak hawa nafsunya bahwa ia akan membacakan wahyu yang akan diturunkan Allah kepadanya. Wahyu itu memuat beberapa ketentuan tentang hal-hal yang diharamkan kepada mereka.

Ketentuan-ketentuan hukum itu datangnya dari Allah, maka ketentuan-ketentuan itulah yang harus ditaati, karena Dia sendirilah yang berhak menentukan ketentuan hukum dengan perantara wahyu yang disampaikan oleh malaikat kepada Rasul-Nya, yang memang diutus untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan hukum kepada umat manusia.

Ketentuan-ketentuan hukum yang disampaikan Rasul kepada kaum musyrikin itu berintikan 10 ajaran pokok yang sangat penting yang menjadi inti dari agama Islam dan semua agama yang diturunkan Allah ke dunia. Lima ketentuan di antara  sepuluh ketentuan itu terdapat dalam ayat ini, empat buah di antaranya terdapat dalam ayat berikutnya (152), sedang satu ketentuan lagi terdapat dalam ayat berikutnya lagi (153).
Para ulama menamakan sepuluh ajaran pokok itu “al-Waṣāya al-‘Asyr” (sepuluh perintah), yang mana dalam ayat 151 ini disebutkan lima yaitu:

(1) Jangan mempersekutukan Allah, (2) Berbuat baik kepada kedua orangtua (ibu dan bapak), (3) Jangan membunuh anak karena kemiskinan, (4) Jangan mendekati (berbuat) kejahatan secara terang-terangan maupun secara tersembunyi, (5) Jangan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya oleh Allah.

Adapun larangan tidak boleh mempersekutukan Allah adalah pokok pertama yang paling mutlak, baik dengan perkataan atau iktikad. Seperti mempercayai bahwa Tuhan itu bersekutu, atau dengan perbuatan seperti menyembah berhala-berhala atau sembahan-sembahan lainnya.

Setelah Allah memerintahkan manusia agar bertauhid dan jangan mempersekutukan-Nya, maka Allah memerintahkan manusia agar berbuat baik terhadap kedua orang tua. Urutan ini jelas menerangkan bagaimana pentingnya berbuat baik terhadap kedua orangtua, meskipun mereka salah atau menyuruh anaknya mempersekutukan Tuhan, namun si anak tetap harus berbuat baik terhadap mereka di dunia ini dan harus menolak dengan sopan suruhan atau ajakan orangtua untuk mempersekutukan Tuhan, sebagaimana firman Allah:

وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖ . (قرآن سورة لقمان/٣١: ١٥)

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (QS. Luqmān/31: 15)

Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim dari Abdullah bin Mas‘ūd. Dia menyampaikan hadis yang maksudnya sebagai berikut:

أَيُّ الْعَمَلِ اَفْضَل قَالَ اَلصَّلاَةُ عَلَى مِيْقَاتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ اَلجِْهَادُ فِى سَبِيْلِ الله. (رواه البخارى ومسلم)

“Saya bertanya kepada Rasulullah, tentang amal yang paling afḍal?” Rasulullah menjawab, “salat tepat pada waktunya,” apalagi sesudah itu? Jawabnya, “berbuat baik terhadap kedua orang tua,” apalagi sesudah itu? Jawabnya, “berjihad di jalah Allah.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)

Yang dimaksud dengan berbuat baik terhadap kedua orang tua ialah menghormati keduanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan penuh rasa cinta dan kasih sayang, bukan karena takut atau terpaksa. Penghormatan tersebut wajib, di samping kewajiban anak membelanjai ibu bapaknya yang tidak mampu, sesuai dengan kesanggupan anak itu.

Perintah berbuat baik kepada orang tua diikuti dengan larangan kepada orang tua membunuh anak mereka disebabkan kemiskinan yang menimpa mereka, karena Tuhan akan memberi rezeki kepada mereka dan anak-anak mereka.
Dan firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا. (قرآن سورة الأسرآء/١٧: ٣١)

Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isrā'/17: 31)

Larangan membunuh anak pada ayat ini berbeda dengan larangan membunuh anak pada ayat lain (dalam Surah al-Isrā′ ayat 31). Pada ayat 151 Surah al-An‘ām, larangan membunuh anak karena takut kemiskinan yang sedang diderita (menimpa). Pada ayat (نحن نرزقكم) ini dijelaskan bahwa Allah akan memberi rezeki kepada orang tua yang membelanjai anaknya, dan kata (واياهم) berarti bahwa Allah akan memberi rezeki kepada mereka (anak-anakmu).

Sedangkan dalam Surah al-Isrā′/17 ayat 31, Allah menjelaskan pada ayat (نحن نرزقهم)  artinya “Kami akan memberi rezeki kepada mereka (anak-anak)” dan kata (واياكم) artinya “Allah akan memberi rezeki kepadamu (orang tua).

Didahulukannya anak-anak dalam pemberian rezeki menunjukkan perhatian Allah yang begitu besar terhadap anak, akibat sikap orang tua yang takut punya anak karena takut menjadi miskin.
Pada ayat ini Allah melarang mendekati perbuatan-perbuatan keji apalagi mengerjakannya, baik berupa perbuatan, seperti berzina, atau menuduh orang berzina, baik perbuatan itu dilakukan dengan terang-terangan atau dengan sembunyi.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās dalam menafsirkan ayat ini, pada masa Jahiliyah orang-orang tidak memandang jahat melakukan zina secara tersembunyi, tetapi mereka memandang jahat kalau dilakukan secara terang-terangan. Maka dengan ayat ini Allah mengharamkan zina secara terang-terangan atau tersembunyi. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan yang nampak (terang) ialah semua perbuatan dengan anggota tubuh, sedangkan yang tersembunyi adalah perbuatan hati, seperti takabur, iri hati, dan sebagainya.

Pada ayat ini Allah melarang pula membunuh jiwa tanpa sebab yang benar menurut ajaran Tuhan. Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا رَجُلٍ قَتَلَ فَقُتِلَ أَوْ رَجُلٍ زَنَى بَعْدَمَا أُحْصِنَ أَوْ رَجُلٍ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ. (رواه أحمد: ٢٤٦١١)

Telah menceritakan kepada kami Waki' berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Amru bin Ghalib dari Aisyah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali orang yang membunuh lalu ia dibunuh, atau seorang yang berzina setelah ia menikah, atau seorang yang murtad sesudah ia beragama Islam." (HR. Ahmad: 24611 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Abu Daud: 3789 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Namun beliau dalam hadits ini terdapat penjelasan, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. (رواه أبوداود: ٣٧٨٩)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan Al bahili berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Ubaid bin Umair dari 'Aisyah radhiallahu'anha ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negeri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." (HR. Abu Daud: 3789 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga hadits riwayat imam An Nasa'i: 3952 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits 'aziz, karena imam an Nasa'i meriwayatkan dari dua orang gurunya yaitu:

1. 'Amru bin 'Ali bin Bahar bin Kunaiz, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 249 H. Penilaian ulama: Maslamah bin Qasim dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh, an Nasa'i menilainya tsiqah. Sementara Abu Hatim menilainya shaduq. Ad Daruquthni menilainya minal huffazh. Ad Dzahabi menilainya ahadul a'lam. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat.

2. Hilal bin al 'Alaa' bin Hilal, ia tabi'ul atba' kuniyahnya Abu 'Umar negeri hidup Jazirah dan wafat tahun 280 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan Ibnu Hajar menilainya shaduq, sementara adz Dzahabi menilainya shaduq hafizh. An Nasa'i menilainya shalih. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat.

Lafazh semakna juga diriwayatkan oleh imam an Nasa'i, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ دِينَهُ الْمُفَارِقُ. (رواه النسائي: ٤٦٤٢)

Telah mengabarkan kepada kami Bisyr bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dari Syu'bah dari Sulaiman, dia berkata, "Saya mendengar Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda, 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, janda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya." (HR. An Nasa'i: 4642 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 6370 (hadits ahlul Kufah), Muslim: 3175 dan 3176 (hadits masyhur), Ahmad: 3438 dan 4024 (keduanya hadits ahlul Kufah) - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H.

Demikian juga orang-orang kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum Muslimin tidak boleh dibunuh atau diganggu, sesuai dengan sabda Rasulullah:

لَهُمْ مَالَنَا وَعَلَيْهِمْ مَاعَلَيْناَ. (رواه الترمذي)

“Mereka mempunyai hak sebagaimana hak yang ada pada kami (kaum muslimin) dan mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang ada pada kami (kaum muslimin).” (HR. At-Tirmiżī)

Setelah diterangkan lima dari ajaran pokok yang sangat penting itu, maka Allah mengakhiri ayat ini dengan suatu penegasan yang maksudnya: Demikian itulah yang diperintahkan Tuhan kepadamu, agar kamu memahami tujuannya bukan seperti tindakanmu yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu menurut hawa nafsu. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]