“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


PINANG MEMINANG DALAM ISLAM
(MEMINANG CALON ISTRI)

Oleh: Samsurizal, MA

Sebagaimana kodrat laki-laki dan perempuan baik gadis dengan bujang, janda dengan duda. Begitu juga, gadis dengan duda atau janda dengan bujang. Semuanya diatur dalam Islam. Semua ini demi tercapainya tujuan hidup bahagia lahir bathin dari dunia sampai akhirat. Masing-masing mereka punya kelebihan dan kekurangan. Nah, untuk menyempurnakan separoh dari agama atau separoh dari iman. Allah dan Rasul-Nya menghendaki agar terjadi pernikahan secara sah menurut Agama Islam. Oleh karenanya, tata caranya diatur dalam nash (al Qur'an dan Sunnah). Sebagaimana penulis paparkan dalam uraian berikut ini. Sebagai dalil pokok adalah nash al Qur'an dan lebih lanjut dijelaskan dengan nash al hadits.

Nash al Qur'an yang terkait dengan hal pinang-meminang:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ. (سورة البقرة/٢: ٢٣٥)

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun. (QS. Al Baqarah/2: 235)


Nash hadits yang berbicara tentang hal pinang meminang:

Kalau diantara mereka terjadi perceraian maka wajib menunggu masa iddah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Kecuali kalau perempuan tersebut hamil (karena cerai mati) maka iddahnya sampai melahirkan. Kalau mereka menikah lagi sedang iddahnya belum habis maka pernikahannya tidak sah dan pernikahannya batal.

Simak riwayat berikut yang terkait dengan keputusan Umar bin Khaththab:

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ
أَنَّ امْرَأَةً هَلَكَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَاعْتَدَّتْ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ثُمَّ تَزَوَّجَتْ حِينَ حَلَّتْ فَمَكَثَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَنِصْفَ شَهْرٍ ثُمَّ وَلَدَتْ وَلَدًا تَامًّا فَجَاءَ زَوْجُهَا إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَدَعَا عُمَرُ نِسْوَةً مِنْ نِسَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ قُدَمَاءَ فَسَأَلَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ أَنَا أُخْبِرُكَ عَنْ هَذِهِ الْمَرْأَةِ هَلَكَ عَنْهَا زَوْجُهَا حِينَ حَمَلَتْ مِنْهُ فَأُهْرِيقَتْ عَلَيْهِ الدِّمَاءُ فَحَشَّ وَلَدُهَا فِي بَطْنِهَا فَلَمَّا أَصَابَهَا زَوْجُهَا الَّذِي نَكَحَهَا وَأَصَابَ الْوَلَدَ الْمَاءُ تَحَرَّكَ الْوَلَدُ فِي بَطْنِهَا وَكَبِرَ فَصَدَّقَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَقَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّهُ لَمْ يَبْلُغْنِي عَنْكُمَا إِلَّا خَيْرٌ وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْأَوَّلِ. (رواه مالك: ١٢٢٥)

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yazid bin Abdullah bin Al Hadi dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abu Umayyah berkata, "Seorang wanita ditalak suaminya, lalu dia melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah selesai ia menikah lagi, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki yang sempurna setelah empat bulan setengah hidup serumah (dengan suami keduanya). Maka suami (kedua) nya menemui Umar bin Khattab mengadukan hal tersebut, lalu Umar memanggil para wanita dari wanita-wanita jahiliyah pada masa dahulu dan menanyakan hal itu. Salah seorang di antara mereka lantas bercerita, "Saya beritahukan kepadamu tentang wanita ini. Ia ditinggal mati suaminya saat dalam keadaan hamil, dan anak itu pun berkembang dalam perutnya. Ketika suaminya yang keduanya menggaulinya, dan sepermanya mengenai anak itu, maka anak yang ada di dalam perut itu pun bergerak dan menjadi besar." Umar bin Khattab membenarkan wanita itu lalu memisahkan mereka berdua. 'Umar berkata; "Tidaklah sampai kepadaku dari kalian berdua kecuali kebaikan." lalu dia menetapkan anak itu kepada suami pertama. (HR. Malik: 1225 - shahih dari 'Umar bin Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafsah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H, hadits ini hadits Ahlul Madinah)

LARANGAN MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ
يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ. (رواه تلبخاري: ٤٧٤٧)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Al A'raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya." (HR. Al Bukhari: 4747 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: Terdapat 18 hadits terkait dengan tema hadits ini. Namun lafazh yang menyebutkan,

" ... وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ." (رواه البخاري: ٤٧٤٧)

" ... Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya." (HR. Al Bukhari: 4747)

Hanya dalam hadits di atas.

PERSETUJUAN SEORANG GADIS DAN JANDA MENURUT RASULULLAH

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى وَهَذَا حَدِيثُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ الْمَكِّيُّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ الْكِنْدِيِّ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَشِيرُوا عَلَى النِّسَاءِ فِي أَنْفُسِهِنَّ فَقَالُوا إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثَّيِّبُ تُعْرِبُ عَنْ نَفْسِهَا بِلِسَانِهَا وَالْبِكْرُ رِضَاهَا صَمْتُهَا
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَجَّاجِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ مُبَارَكٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ عَدِيٍّ الْكِنْدِيَّ يَقُولُ حَدَّثَنِي مَوْلًى لَنَا أَنَّهُ سَمِعَ جَدِّي يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُعَذِّبُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه أحمد: ١٧٠٦٠)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin 'Ayyasy dan Ishaq bin Isa -dan ini adalah haditsnya riwayat Ali- ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Laits bin Sa'ad ia berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdurrahman bin Husain Al Makki dari Adi bin Adi Al Kindi dari Bapaknya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Beritahukanlah kepada para wanita tentang diri mereka (berkenaan dengan kesiapan mereka untuk menikah)." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu sangat pemalu!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda dimintai persetujuan dengan lisannya. Sedangkan seorang gadis, maka keridhaannya adalah diamnya." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hajjaj ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdullah -yakni Ibnu Mubarak- ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Saif bin Abu Sulaiman ia berkata, saya mendengar Adi bin Adi Al Kindi berkata, telah menceritakan kepadaku budak milik kami bahwa ia mendengar Kakekku berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla tidak akan menyiksa…lalu ia menyebutkan hadits tersebut." (HR. Ahmad: 17060 - shahih dari Adiy bin 'Umayrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Zurarah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Catatan: Hadits ini adalah riwayat lima negeri periwayat yaitu Kufah, Jazirah, Marur Rawdz, Maru dan Syam. Semua periwayat maqbul.

Simak juga riwayat berikut tentang pembatalan pinangan seorang laki-laki (Ibnu 'Umar).

حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ صَالِحٍ وَاسْمُهُ الَّذِي يُعْرَفُ بِهِ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّاهُ صَالِحًا أَخْبَرَهُ
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ اخْطُبْ عَلَيَّ ابْنَةَ صَالِحٍ فَقَالَ إِنَّ لَهُ يَتَامَى وَلَمْ يَكُنْ لِيُؤْثِرَنَا عَلَيْهِمْ فَانْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ إِلَى عَمِّهِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ لِيَخْطُبَ فَانْطَلَقَ زَيْدٌ إِلَى صَالِحٍ فَقَالَ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ يَخْطُبُ ابْنَتَكَ فَقَالَ لِي يَتَامَى وَلَمْ أَكُنْ لِأُتْرِبَ لَحْمِي وَأَرْفَعَ لَحْمَكُمْ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَنْكَحْتُهَا فُلَانًا وَكَانَ هَوَى أُمِّهَا إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ خَطَبَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ ابْنَتِي فَأَنْكَحَهَا أَبُوهَا يَتِيمًا فِي حَجْرِهِ وَلَمْ يُؤَامِرْهَا فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى صَالِحٍ فَقَالَ أَنْكَحْتَ ابْنَتَكَ وَلَمْ تُؤَامِرْهَا فَقَالَ نَعَمْ فَقَالَ أَشِيرُوا عَلَى النِّسَاءِ فِي أَنْفُسِهِنَّ وَهِيَ بِكْرٌ فَقَالَ صَالِحٌ فَإِنَّمَا فَعَلْتُ هَذَا لِمَا يُصْدِقُهَا ابْنُ عُمَرَ فَإِنَّ لَهُ فِي مَالِي مِثْلَ مَا أَعْطَاهَا. (رواه أحمد: ٥٤٦٢)

Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhamamd telah menceritakan kepada kami Laits dari Yazid bin Abi Habib dari Ibrahim bin Shalih yang nama populernya dikenal Nu'aim bin Nahham dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya Shalih, Ibrahim mengabarkan kepadanya, Suatu kali Ibnu Umar berkata kepada Umar bin Khaththab, "Tolong Pinanglah anak perempuan pak Shalih untukku." Umar berkata, "Maaf, dia itu memiliki anak-anak yatim, tidak mungkin dia lebih mengutamakan kita daripada mereka." Lalu Ibnu Umar mendatangi pamannya, Zaid bin Khaththab, agar meminang. Zaid mendatangi pak Shalih dan menyampaikan uneg-unegnya, "Ibnu Umar mengutusku untuk meminang anak perempuanmu." Pak Shalih menjawab, "Maaf, saya masih mempunyai tanggungan anak yatim, tidak mungkin saya merendahkan dagingku dan malah mengangkat daging kalian. Saya bersaksi kepada kalian bahwa saya telah menikahkan anak perempuanku dengan si "A". Sekalipun demikian, isteri pak Shalih (Ibu anak perempuan yang dinikahkan) bernafsu ngotot menikahkan anak perempuannya dengan Abdullah bin Umar. Kontan dia datangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia sampaikan ganjalan hatinya, "Wahai Nabi, Abdullah bin Umar telah meminang anak perempuanku. Namun ayahnya malah menikahkannya dengan seorang anak yatim dalam asuhannya, padahal pak Shalih belum mengonsultasikan dengan anak perempuannya." Kontan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang kepada pak Shalih dan berujar: "Bapak menikahkan anak perempuan bapak, padahal belum konsultasi dengannya?" Shalih menjawab, "Iya benar." Utusan itu mengatakan; "Tolong, para gadis itu dimintai persetujuannya". Pak Shalih terus menjawab, "Begini, itu terpaksa aku lakukan, karena Ibnu Umar masih berkeharusan memberi maskawin kepada anakku, padahal aku masih punya hutang kepadanya sejumlah maskawin yang diberikan kepada anakku". ( HR. Ahmad: 5462 - shahih [mursal] dari Ibrahim bin Shalih bin 'Abdullah, ia tabi'in kalangan pertengahan dan negeri hidup Hijaz, menurut Ibnu Hibban ia tsiqah meriwayatkan maraasiil )

Catatan: semua periwayatnya maqbul.


MANUSIA TERBAIK DARI DUNIA SERTA ISINYA
(bangsawan atau miskin)

SIMAK RIWAYAT BERIKUT:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهُ قَالَ
مَرَّ رَجُلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لرَجُلٍ عِنْدَهُ جَالِسٍ مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِ النَّاسِ هَذَا وَاللَّهِ حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ يُنْكَحَ وَإِنْ شَفَعَ أَنْ يُشَفَّعَ قَالَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَرَّ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأْيُكَ فِي هَذَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ هَذَا حَرِيٌّ إِنْ خَطَبَ أَنْ لَا يُنْكَحَ وَإِنْ شَفَعَ أَنْ لَا يُشَفَّعَ وَإِنْ قَالَ أَنْ لَا يُسْمَعَ لِقَوْلِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ الْأَرْضِ مِثْلَ هَذَا. (رواه البخاري: ٥٩٦٦)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz bin Abu Hazim dari Ayahnya dari Sahal bin Sa'ad As Sa'idi bahwa seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau: "Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?" Maka seorang yang terpandang menjawab; 'Demi Allah, bahwa dari bangsawan, bila dia meminang, pasti akan diterima, dan bila dimintai bantuan pasti akan dibantu.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diam. Beberapa saat kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: 'Apa pendapatmu dengan orang ini? ' Dia menjawab; 'Wahai Rasulullah, menurutku; orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang sudah pantas pinangannya untuk ditolak, dan jika dimintai pertolongan dia tidak akan ditolong, dan apabila berkata, maka perkataannya tidak akan didengar.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sungguh orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatannya bangsawan).' (HR. Al Bukhari: 5966 - shahih dari Sahal bin Sa'ad bin Malik, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Madinah dan wafat tahun 88 H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]