“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


HADITS TENTANG SUJUDNYA RASUL
(mendahulukan kedua lutut atau kedua tangan)
Oleh: Samsurizal, MA


Al Qur'an dan al Hadits adalah sumber ajaran Islam yang utama. Memahami keduanya membutuhkan waktu dan ilmu yang mumpuni agar kandungannya dapat di-bumi-kan. Selanjunya, tujuan hidup seorang hamba adalah beribadah hanya kepada Allah dan sesuai dengan apa yang telah diajarlan oleh Rasul-Nya.

Salah satu bentuk ibadah yang utama adalah shalat. Sebab, shalat merupakan amal ibadah yang paling pertama ditanya oleh Allah diakhirat. Apabila ibadah shalatnya baik, maka baik jugalah amal yang lain. Artinya, amal yang lain diterima karena kunci (shalat) nya diterima. Jika masih ada kekurangan cara pelaksanaan atau bacaannya, atau bahkan rukun dan syaratnya ditutupi dengan shalat yang lain atau shalat sunnahnya. Lebih lanjut, disertai dengan amalan yang lain.

Pada kesempatan ini penulis paparkan satu rukun shalat yang mesti dilakukan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasul sendiri. Sebab asal ibadah itu adalah ittiba' , diikuti atau ada contoh dari Rasul. Rukun shalat tersebut adalah sujud, cara sujut yang dilakukan oleh Rasul dan itu diikuti oleh para shahabatnya sampai kepada kita saat ini. Sebagaimana penulis uraikan berikut ini.

Hadits tentang sujud apakah mendahulukan kedua tangan atau kedua lutut?

1. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangannya

حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
قَالَ زَادَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ فِي حَدِيثِهِ قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ وَلَمْ يَرْوِ شَرِيكٌ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ إِلَّا هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ مِثْلَ هَذَا عَنْ شَرِيكٍ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَرَوَى هَمَّامٌ عَنْ عَاصِمٍ هَذَا مُرْسَلًا وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ. الترمذي: ٢٤٥ - ضعيف)

Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib dan Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi dan Al Hasan bin Ali Al Hulwani dan Abdullah bin Munir dan lain-lain mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata; telah mengabarkan kepada kami Syarik dari 'Ashim bin Kulaib dari Ayahnya dari Wa'il bin Hujr ia berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya." Ia berkata; "Al Hasan bin Ali menambahkan dalam haditsnya bahwa Yazid bin Harun berkata; "Syarik tidak pernah meriwayatkan dari 'Ashim bin Kulaib kecuali hadits ini." Abu Isa berkata; "Hadits ini hasan gharib, dan kami tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Syarik. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu, mereka berpendapat hendaknya seseorang meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya ketika bangkit. Hammam meriwayatkan hadits ini dari 'Ashim secara mursal dan tidak menyebutkan di dalamnya nama Wa'il bin Hujr." (HR. At Tirmidzi: 245 - dha'if dari Wail bin Hajar bin Sa'ad)

Lihat juga: at Tirmidzi: 248, Abu Daud: 713, an Nasa'i: 1077 dan 1142 - dha'if semuanya dari Wail bin Hajar bin Sa'ad.

Tambah lagi dari riwayat Abu Daud: 766 - dha'if dari Abu Hurairah,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ دَرَّاجٍ عَنْ ابْنِ حُجَيْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَفْتَرِشْ يَدَيْهِ افْتِرَاشَ الْكَلْبِ وَلْيَضُمَّ فَخْذَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Darraj dari Ibnu Hujairah dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud, janganlah ia membentangkan kedua tangannya ke lantai sebagaimana seekor anjing, dan hendaklah ia meletakkan setentang dengan kedua pahanya." (HR. Abu Daud: 766 - dha'if dari Abu Hurairah)

(Di dha'ifkan oleh Muhammad Nashiruddin al Albani).

Dari riwayat di atas, dilihat dari para periwayat adalah maqbul. Pertanyaannya, kenapa al Albani mendha'ifkannya?

Yang terpenting bagi kita adalah, karena riwayatnya banyak maka naik derjatnya menjadi maqbul atau dapat diterima. Kalau dia dha'if maka akan menjadi hasan, sejalan juga dengan pendapat imam at Tirmidzi. Hadits hasan termasuk hadits maqbul. Hadits maqbul itu sendiri adalah hadits shahih dan atau hasan.

Mari kita lihat versi kedua,

2. Mendahulukan kedua tangan daripada kedua lutut.

Riwayat An Nasa'i: 1079- shahih dari Abu Hurairah,

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَلَا يَبْرُكْ بُرُوكَ الْبَعِيرِ. (رواه النسائي: ١٠٧٩)

Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal dari kitabnya dia berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Muhammad dia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Al Hasan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian hendak sujud, maka hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan janganlah ia turun (untuk sujud) seperti menderumnya unta." (HR. An Nasa'i: 1079 - shahih dari Abu Hurairah)

Kemudian dari Abu Daud: 714 - shahih dari Abu Hurairah,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَسَنٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ. (أ بوداود: ٧١٤)

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Hasan dari Abu Az Zinnad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian sujud, maka janganlah menderum sebagaimana unta menderum, akan tetapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya." (HR. Abu Daud: 714 - shahih dari Abu Hurairah)

(dishahihkan oleh Muhammad Nashiruddin al Albani)

Begitu juga riwayat Ahmad: 8595 dari Abu Hurairah,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ. (رواه أحمد: ٨٥٩٥)

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Mashur berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul 'Aziz bin Muhammad berkata; telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Al Hasan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian sujud maka janganlah ia menderum sebagaimana menderumnya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya dahulu kemudian kedua lututnya." (HR. Ahmad: 8598 - dari Abu Hurairah)

Periwayat yang dijarh adalah:
'Abdul 'Aziz bin Muhammad bin 'Ubaid bin Abi 'Ubaid, ia adalah tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 187 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya laisa bihi ba'sa, Abu Zur'ah menilainya buruk hafalan dan Ibnu Hibban mengatakan disebutkan dalam ats tsiqat serta al 'Ajli menilainya tsiqah. Selebihnya periwayat maqbul.

Kalau begitu mendahulukan kedua lutut lebih mudah dilakukan, sedangkan mendahulukan kedua lutut daripada tangan alasannya karena sudah tua, tidak masuk akal karena Abu Hurairah masuk Islam pada akhir atau ketika Rasul sudah tua. Tentu beliau meriwayatkan hadits yang dari Wail, yaitu mendahulukan kedua lutut. Dengan kata lain, Abu Hurairah masuk Islam tiga tahun sebelum Rasul wafat.

Selanjutnya, riwayat dari Wail yang tak tau kapan wafatnya, justru mendahulukan lutut dan di-dha'ifkan oleh al Albani. Padahal semua periwayatnya maqbul. Maka, hadits tersebut mesti dicarikan jalan keluarnya dengan dikompromikan secara bijak. Langkah lain adalah dengan menggunakan metode pemahaman hadits dengan al jam'u wat taufiiq, mengumpulkan semua riwayat lalu mengambil kesimpulan yang kuat. Tanpa mengabaikan hadits yang lain.

Hemat saya, hadits-hadits di atas adalah termasuk tanawwu'ul Ibadah atau bentuk-bentuk cara pelaksanaan ibadah. Boleh digunakan dan diamalkan salah satu dari keduanya asalkan jangan meniru binatang onta atau anjing duduk atau sujud bagi manusia, artinya tumakninahlah dalam mengerjakan shalat. Karena, sikap as sakinah wal waqar atau tenang dan nyaman dalam ibadah khususnya shalat, sangat penting. Tujuannya untuk keseimbangan dan khusyuk dalam shalat.

Kalau kita kaji lebih dalam tentang syadz dan 'illat-nya tentu memakan tempat yang banyak dan waktu yang lama. Jadi, biar menjadi kajian ahli dibidangnya saja. Karena itu sudah menjadi hal yang dimaklumi.

Wallahu a'lam bish sawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]