“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

NUSYUZ

Tentang Nusyuz

Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
فِي هَذِهِ الْآيَةِ
{ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا }
قَالَتْ الرَّجُلُ تَكُونُ عِنْدَهُ الْمَرْأَةُ لَيْسَ بِمُسْتَكْثِرٍ مِنْهَا يُرِيدُ أَنْ يُفَارِقَهَا فَتَقُولُ أَجْعَلُكَ مِنْ شَأْنِي فِي حِلٍّ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ. (رواه البخاري: ٢٢٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Muhamamad telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang ayat ini QS An-Nisaa: 128): ("Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya"), dia ('Aisyah radhiyallahu 'anha) berkata: "Yaitu jika seorang suami yang memiliki isteri namun dia tidak lagi mencintai dan menggaulinya serta berkehendak untuk menceraikanya lalu isterinya berkata, "aku persilakan kamu meninggalkan aku namun jangan ceraikan aku", maka turunlah ayat ini". (HR. Al Bukhari: 2270 - shahih dari 'Aisyah)

Lebih lanjut imam al Bukhari meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
{ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا }
قَالَتْ هِيَ الْمَرْأَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ لَا يَسْتَكْثِرُ مِنْهَا فَيُرِيدُ طَلَاقَهَا وَيَتَزَوَّجُ غَيْرَهَا تَقُولُ لَهُ أَمْسِكْنِي وَلَا تُطَلِّقْنِي ثُمَّ تَزَوَّجْ غَيْرِي فَأَنْتَ فِي حِلٍّ مِنْ النَّفَقَةِ عَلَيَّ وَالْقِسْمَةِ لِي فَذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى
{ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَصَّالَحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ }. (رواه البخاري: ٤٨٠٧)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam Telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yakni terkait dengan firman-Nya: "WA INIMRA`ATUN KHAAFAT MIN BA'LIHAA NUSYUUZAN AW I'RAADLAN.." 'Aisyah berkata, "Ia adalah seorang wanita yang berada di bawah seorang suami. Namun sang suami tak mendapatkan hal banyak darinya, hingga ia pun ingin menceraikannya lalu menikahi wanita lain. Maka sang wanita pun berkata, 'Tahanlah aku, jangan kau ceraikan. Nikahilah wanita lain, kamu halal (untuk tidak memberi) nafkah atasku begitu pula pembagian jatah untukku.' Itulah maksud dari firman Allah Ta'ala: 'FALAA JUNAAHA 'ALAIHIMAA AN YASHSHAALAHAA BAINAHUMAA SHULHAA WASH SHULHU KHAIR.'" (HR. Al Bukhari: 4807 - shahih dari 'Aisyah, ia shahabiyah sekaligus istri Rasul kuniyahnya 'Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga: al Bukhari: 2497 - shahih dari 'Aisyah dengan tambahan,

"... قَالَتْ فَلَا بَأْسَ إِذَا تَرَاضَيَا. (رواه البخاري: ٢٤٩٧)

"... 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Maka tidak berdosa bila keduanya saling ridha". (HR. Al Bukhari: 2497)

Diriwayatkan juga dalam al Bukhari: 4235 - shahih dari 'Aisyah.

Simak kasus berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ
أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا قَالَ وَسَمِعَ أَنَّهَا قَدْ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ وَمَعَهُ ابْنَانِ لَهُ مِنْ غَيْرِهَا قَالَتْ وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا فَقَالَ كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الْأَدِيمِ وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ تُرِيدُ رِفَاعَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ كَانَ ذَلِكِ لَمْ تَحِلِّي لَهُ أَوْ لَمْ تَصْلُحِي لَهُ حَتَّى يَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِكِ قَالَ وَأَبْصَرَ مَعَهُ ابْنَيْنِ لَهُ فَقَالَ بَنُوكَ هَؤُلَاءِ قَالَ نَعَمْ قَالَ هَذَا الَّذِي تَزْعُمِينَ مَا تَزْعُمِينَ فَوَاللَّهِ لَهُمْ أَشْبَهُ بِهِ مِنْ الْغُرَابِ بِالْغُرَابِ. (رواه البخاري: ٥٣٧٧)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Ikrimah bahwa Rifa'ah telah menceraikan istrinya, kemudian istrinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair Al Qurdli, Aisyah berkata; "Ketika itu mantan istri Rifa'ah tengah mengenakan kerudung hijau, lalu mantan isteri Rifa'ah mengadukan permasalahannya kepada Aisyah, mantan istri Rifa'ah memperlihatkan bekas hijau di kulitnya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang -kala itu para wanita membela satu sama lainnya. Kata 'Aisyah 'Sungguh yang kulihat padanya, seperti yang ditemui wanita mukminah lainnya, sungguh kulitnya jauh lebih hijau dari pada bajunya. Kata Ikrimah, tiba-tiba Abdurrahman datang bersama dua anaknya yang dihasilkan bukan dari istri keduanya (mantan istri Rifa'ah). Isterinya berkata; "Demi Allah, tidaklah aku berdosa ketika bersamanya melainkan karena ia tidak dapat memuaskan diriku." Sambil memegang ujung kainnya. Abdurrahman berkata; "Demi Allah, ia dusta wahai Rasulullah, sesungguhnya aku dapat memuaskannya, akan tetapi ia berbuat nusyuz (membangkang terhadap perintah suami) karena ia hendak kembali kepada Rifa'ah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seperti itu, maka kamu tidak halal bagi Rifa'ah atau tidak sah bagi Rifa'ah hingga ia (suami kedua) merasakan madumu." Ikrimah berkata; "Lalu Abdurrahman memperlihatkan kedua anaknya, beliau pun bersabda: "Apakah mereka semua anak-anakmu?" Abdurrahman menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, ini adalah sesuatu yang kamu sangka? demi Allah, mereka lebih menyerupai dengan ayahnya dari pada burung gagak dengan induknya." (HR. Al Bukhari: 5377 - shahih dari 'Aisyah)

Begitu juga riwayat Muslim: 5342 dan 5343 - shahih dari 'Aisyah.

Firman Allah berkaitan dengan ini:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا. (سورة النساء/٤: ٣٤)

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. (QS. An Nisa'/4: 34)

Dan,

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا. (سورة النساء/٤: ١٢٨)

Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. An Nisa'/4: 128)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.

Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284).

Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.

Nusyuz memiliki beberapa bentuk, diantaranya adalah:

Menolak ajakan suami ketika mengajaknya ke tempat tidur, dengan terang-terangan maupun secara samar.
Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain.
Memasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah
Lalai dalam melayani suami
Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya
Menyakiti suami dengan tutur kata yang buruk, mencela, dan mengejeknya
Keluar rumah tanpa izin suami
Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]