“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

TIDAK HALALNYA RUJUK DENGAN MANTAN SUAMI JIKA ISTRI SUDAH DITALAK TIGA


OLEH: Samsurizal, MA

Al Qur'an dan al Hadits mengajarkan adanya panduan membangun keluarga sakinah dan mawaddah. Aturan hukum yang terdapat dalam keduanya itu saling menguatkan dan menjelaskan secara tuntas dan fleksibel, sesuai dengan tuntutan sunnahtullah dan fitrah manusia. Tujuan dari nash pasti mengandung manfaat dan keberkahan serta solusi yang membahagiakan. Bukan saja proses pengenalan (ta'aruf) atau pinang-meminang bahkan sampai pada terjadinya perpisahan atau menambah istri. Semuanya ini terkait dengan fitrah dan kebutuhan hidup dan kehidupan manusia.

Talak tiga adalah sebagai pembatas hubungan seorang istri atau suami untuk dapat rujuk lagi baik di masa iddah maupun tidak dalam masa iddah. Hinggasampai sang wanita menikah lagi dengan laki-laki lain. Kalau ingin balik lagi kepada suami pertama, maka suami yang baru harus sudah pernah melakukan hubungan suami istri secara normal. Selanjutnya, boleh berpisah dari suami yang baru dan menikah dengan laki-laki bukan mantan suaminya yang pertama.

Thalaq, disinggung dalam al Qur'an dalam firman-Nya:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ. (سورة البقرة/٢: ٢٢٩)

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (QS. Al Baqarah/2: 229)

Dan diceraikan waktu suci, agar mereka dapat menjalani masa iddah, sebagaimana firman Allah berikut:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ  لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا. (سورة الطلاق/٦٥: ١)

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. (QS. Ath Thalaq/65: 1)

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ. (سورة الطلاق/٦٥: ٢)

Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. (QS. Ath Thalaq/65: 2)

Ingatlah, thalaq itu sesuatu yang dibenci, tetapi dihalalkan. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْوَلِيدِ الْوَصَّافِيِّ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ. (رواه إبن ماجه: ٢٠٠٨)

Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Ubaid Al Himshi berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid dari Ubaidullah bin Al Walid Al Washshafi dari Muharib bin Ditsar dari Abdullah bin Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (HR. Ibnu Majah: 2008 - dha'if dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ibnu Majah: 2008 terdapat periwayat yang bernama Ubaidullah bin al Walid, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah dan Abu Hatim menilainya dha'iful hadits. Sedangkan an Nasa'i menilainya matrukul hadits. Al 'Uqaili mengatakan, "dalam haditsnya banyak yang munkar". Sementara Ahmad bin Hanbal menilainya dha'if jiddan, Ibnu Hajar menilainya dha'if dan adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya". Selebihnya periwayat makbul.

Lihat juga: Abu Daud: 1862 - dha'if [mauquf] dari Muharrib bin Ditsar, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Mutharrif negeri hidup Kufah dan wafat tahun 116 H. Semua periwayat maqbul. Hadits ini termasuk hadits ahlul Kufah.

Abu Daud: 1863 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Menurut al Albani hadits ini dha'if, sedangkan seluruh periwayatnya maqbul. Sebagaimana haditsnya,

حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مُعَرِّفِ بْنِ وَاصِلٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ. (رواه أبوداود: ١٨٦٣)

Telah menceritakan kepada kami Katsir bin 'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid dari Mu'arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian." (HR. Abu Daud: 1863 - dha'if [menurut al Albani] dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Para periwayat:

1. 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H
2. Muharrib bin Ditsar, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Mutharrif negeri hidup Kufah dan wafat tahun 116 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, Ya'qub bin Sufyan, an Nasa'i dan ad Daruquthni menilainya tsiqah. Ibnu Hajar menilainya tsiqah imam, Abu Zur'ah menilainya ma'mun. Al 'Ajli menilainya Kuufii tsiqah. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
3. Mu'arrif bin Washil bin Ratsid bin Malik, tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Badal dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, an Nasa'i, Yahya bin Ma'in dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat". Demikian juga adz Dzahabi menyebutkan, "mereka mentsiqahkannya".
4. Muhammad bin Khalid bin Muhammad, ia tabi'ul atba' kalangan Abu Yahya dan negeri hidup Syam. Penilaian ulama: Ibnu Hibban mentsiqahkannya dan ad Daruquthni menilainya tsiqah.
5. Katsir bin 'Ubaid bin Numair, ia tabi'ul atba' kalangan tua negeri hidup Syam dan wafat tahun 250 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, Maslamah bin Qasim dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Namun, yakinlah jika tetap berusaha dan bertawakkal kepada Allah maka Allah akan memberi rizki dan mencukupkan kebutuhannya. Sebagaimana firman-Nya:

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا. (سورة الطلاق/٦٥: ٣)

dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu. (QS. Ath Thalaq/65: 3)

CONTOH KASUS

Sebagaimana kasus yang terjadi terhadap mantan istri Rifa'ah al Qurazhi berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَطَلَّقَهَا وَكَانَتْ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ تَصِلْ مِنْهُ إِلَى شَيْءٍ تُرِيدُهُ فَلَمْ يَلْبَثْ أَنْ طَلَّقَهَا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي وَإِنِّي تَزَوَّجْتُ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِي وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْنِي إِلَّا هَنَةً وَاحِدَةً لَمْ يَصِلْ مِنِّي إِلَى شَيْءٍ فَأَحِلُّ لِزَوْجِي الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلِّينَ لِزَوْجِكِ الْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ. (رواه البخاري: ٤٨٦٠)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah ia berkata; Ada seorang laki-laki menceraikan istrinya, lalu sang istri pun menikah dengan laki-laki lain, kemudian laki-laki lain itu juga menceraikannya. Ternyata kemaluan laki-laki itu hanyalah seperti bulu, sehingga wanita itu belum mendapatkan apa yang diinginkan dari laki-laki kedua. Maka wanita itu pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku telah menceraikanku, lalu aku pun menikah dengan laki-laki lain, lalu laki-laki itu memasukiku, namun ia tak memiliki kelelakian kecuali hanya seperti ujung kain, sehingga ia tak mampu mendekatiku, dan juga tak mampu merasakan maduku. Karena itu, halalkah suamiku yang pertama." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak akan menjadi halal bagi suamimu yang pertama hingga laki-laki itu merasakan madumu dan kamu juga merasakan madunya." (HR. Al Bukhari: 4860 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri Nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lihat juga: al Bukhari: 2445, 4856, 4857, 4905 dan 5620, an Nasa'i: 3354, at Tirmidzi: 1037- shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri Nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Demikian juga riwayat Ahmad: 24731 berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا وَكَانَ مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ فَلَمْ يَقْرَبْهَا إِلَّا هَبَّةً وَاحِدَةً لَمْ يَصِلْ مِنْهَا إِلَى شَيْءٍ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَحِلُّ لِزَوْجِي الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلِّي لِزَوْجِكِ الْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Muaiwiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah berkata; "Ada seorang lelaki yang menceraikan isterinya, kemudian isterinya menikah lagi dengan suami selainnya. Lalu suaminya mencumbuinya, akan tetapi kebersamaannya hanya seperti ujung kain yang belum dijahit dan tidaklah ia mendekatinya kecuali hanya seperti satu tiupan, tidak sampai menyentuhnya sedikitpun. Lalu wanita tersebut menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata; "Apakah (aku) halal untuk suamiku yang pertama?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak halal untuk suamimu yang pertama hingga suamimu yang lain merasakan madumu dan engkau merasakan madunya." (HR. Ahmad: 24731 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri Nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lebih jelasnya,

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جَالِسَةٌ وَعِنْدَهُ أَبُو بَكْرٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ تَحْتَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا مَعَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا مِثْلُ هَذِهِ الْهُدْبَةِ وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ جِلْبَابِهَا فَسَمِعَ خَالِدُ بْنُ سَعِيدٍ قَوْلَهَا وَهُوَ بِالْبَابِ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ قَالَتْ فَقَالَ خَالِدٌ يَا أَبَا بَكْرٍ أَلَا تَنْهَى هَذِهِ عَمَّا تَجْهَرُ بِهِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا وَاللَّهِ مَا يَزِيدُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى التَّبَسُّمِ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ
فَصَارَ سُنَّةً بَعْدُ. (رواه البخاري: ٥٣٤٦)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata; "Telah datang istri Rifa'ah Al Qurazhi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara diriku sedang duduk dan Abu Bakar ada di sisi beliau. Istri Rifa'ah berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya dahulu dibawah naungan Rifa'ah Al Qurazhi, kemudian ia menceraikanku (talak tiga). Kemudian saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair, dan demi Allah wahai Rasulullah, tidaklah aku bersamanya melainkan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung pakaian ini." -seraya mengambil ujung jilbabnya, - sementara Khalid bin Sa'id ada di depan pintu, belum diizinkan masuk oleh beliau, 'Aisyah melanjutkan; "Lantas Khalid berkata; "Wahai Abu Bakar, tidakkah engkau menahan wanita ini berkata keji dengan apa yang ia katakan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya tersenyum mendengarnya, kemudian beliau bersabda: "Sepertinya dirimu ingin kembali kepada Rifa'ah, tidak, hingga kamu merasakan kenikmatannya dan ia merasakan kenikmatanmu." Maka hal itu menjadi ajaran beliau." (HR. Al Bukhari: 5346 - shahih 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri Nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Demikian juga lafazh hadits riwayat Muslim: 2588 dan 2590 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri Nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]