HUKUM POTONG TANGAN
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا. (رواه أحمد: ٢٤١٤١)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Amrah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan pencuri dipotong (jika hasil curian) mencapai seperempat dinar atau lebih." (HR. Ahmad: 24141 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Lebih jelasnya, Imam Malik meriwayatkan dalam Muwatha'nya,
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ أَخَذَ عَبْدًا آبِقًا قَدْ سَرَقَ قَالَ فَأَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ قَالَ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ
أَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّنِي كُنْتُ أَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ وَهُوَ آبِقٌ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ نَقِيضَ كِتَابِي يَقُولُ كَتَبْتَ إِلَيَّ أَنَّكَ كُنْتَ تَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ
{ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ }
فَإِنْ بَلَغَتْ سَرِقَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ فَصَاعِدًا فَاقْطَعْ يَدَهُ
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ الْآبِقُ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ. (رواه مالك: ١٣١٥)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zuraiq bin Hakim ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " Umar bin Abdul Aziz lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (QS. Al Maidah/5: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potong tangan, maka tangannya harus dipotong." (HR. Malik: 1315 - shahih mauquf dari 'Umar bin 'Abdul Aziz bin Marwan bin al Hakam, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Ummu Hafsah negeri hidup Syams dan wafat tahun 101)
Hadits semakna, dalam Muwatha' imam Malik mulai dari hadits nomor 1309 sampai dengan 1314. Masing-masing dari 'Abdullah bin 'Umar, 'Abdullah bin 'Abdur Rahman bin Abi Hurain, 'Utsman bin 'Affan, 'Aisyah, 'Aisyah dan 'Abdullah bin 'Umar. Semuanya merekomendasikan hukum potong tangan bagi pencuri yang mencuri lebih dari seperempat dinar. Maksudnya, lebih dari kebutuhan pokok.
Sementara hasil dan memakan hasil curian hukumnya haram, sebagaimana sabda Rasul,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ابْنُ نُفَيْلَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَمَنُ الْجَرِيسَةِ حَرَامٌ وَأَكْلُهَا حَرَامٌ. (رواه أحمد: ٨٠٥٥)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yazid dari bapaknya dari Jubair bin Abu Shalih ia biasa di sebut juga dengan nama Ibnu Nufailah, dari Abu Hurairah, dia berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Hasil curian adalah haram, dan memakannya juga haram." (HR. Ahmad: 8055 - dha'if dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Catatan:
Para periwayat:
1. Abu Hurairah.
2. Jubair bin Abi Shalih, ia tabi'in kalangan pertengahan. Penilaian ulama: Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat", Ibnu Hajar menilainya maqbul, sementara adz Dzahabi mengatakan, "tidak diketahui siapa dia"
3. Yazid bin 'Abdul Malik bin al Mughirah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu al Mughirah negeri hidup Madinah dan wadat tahun 167 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, Ahmad bin Hanbal dan Abu Zur'ah menilainya dha'iful hadits. Yahya bin Ma'in, ad Daruquthni, Ibnu Hajar dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Al Bukhari menilainya dha'if jiddan dan an Nasa'i menilainya matrukul hadits.
4. Yahya bin Yazid bin 'Abdul Malik, ia tabi'in kalangan biasa. Penilaian ulama: Abu Zur'ah menilainya la ba'sa bih, Abu Hatim menilainya munkarul hadits dan Ibnu 'Adi menilainya dha'if.
INGAT, BAHWA DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM TEMPATNYA NERAKA
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الْقَطَوَانِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا غَالِبٌ أَبُو بِشْرٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ عَائِذٍ الطَّائِيِّ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعِيذُكَ بِاللَّهِ يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ مِنْ أُمَرَاءَ يَكُونُونَ مِنْ بَعْدِي فَمَنْ غَشِيَ أَبْوَابَهُمْ فَصَدَّقَهُمْ فِي كَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَا يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ وَمَنْ غَشِيَ أَبْوَابَهُمْ أَوْ لَمْ يَغْشَ فَلَمْ يُصَدِّقْهُمْ فِي كَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَسَيَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ الصَّلَاةُ بُرْهَانٌ وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِينَةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى وَأَيُّوبُ بْنُ عَائِذٍ الطَّائِيُّ يُضَعَّفُ وَيُقَالُ كَانَ يَرَى رَأْيَ الْإِرْجَاءِ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَلَمْ يَعْرِفْهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى وَاسْتَغْرَبَهُ جِدًّا و قَالَ مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى عَنْ غَالِبٍ بِهَذَا. (رواه الترمذي: ٥٥٨)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Ziyad Al Qathawani Al Kufi telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami Ghalib Abu Bisyr dari Ayyub bin 'A`idz Ath Tha'i dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Ka'ab bin 'Ujrah dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Ka'ab, saya memohon perlindungan kepada Allah untukmu dari perbuatan para penguasa setelahku. Barang siapa yang mendatangi mereka lalu mempercayai kedustaan mereka serta membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia bukan dari golonganku juga tidak dapat melewati Haudlku (telaga) kelak. Dan barang siapa yang mendatangi mereka atau tidak mendatangi mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka juga tidak membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia termasuk dari golonganku dan saya termasuk dari golongannya serta dapat mendatangi Haudku (telaga) kelak. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, shalat merupakan tanda keimanan, puasa ialah tameng yang kokoh, serta sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya." Abu 'Isa berkata, hadits ini gharib melalui sanad ini dan tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ubaidullah bin Musa dan Ayyub bin 'A`idz Ath Thai' dilemahkan bahkan dikabarkan dia menganut paham Murji`ah. Saya bertanya kepada Muhammad, akan tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaidullah bin Musa, bahkan hadits ini terasa asing baginya. Muhammad juga berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Ubaidullah bin Musa dari Ghalib seperti hadits di atas. (HR. At Tirmidzi: 558 - shahih dari Ka'ab bin 'Ujra, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H)
Cacatan: hadits shahih riwayat shahabat ke shahabat, yaitu dari Ka'ab bin 'Ujran kepada Tahriq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 82 H. Selanjunya, semua periwayat dari Kufah. Kecuali Ka'ab bin 'Ujran.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا. (رواه أحمد: ٢٤١٤١)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Amrah dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan pencuri dipotong (jika hasil curian) mencapai seperempat dinar atau lebih." (HR. Ahmad: 24141 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Lebih jelasnya, Imam Malik meriwayatkan dalam Muwatha'nya,
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ أَخَذَ عَبْدًا آبِقًا قَدْ سَرَقَ قَالَ فَأَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ قَالَ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ
أَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّنِي كُنْتُ أَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ وَهُوَ آبِقٌ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ نَقِيضَ كِتَابِي يَقُولُ كَتَبْتَ إِلَيَّ أَنَّكَ كُنْتَ تَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ
{ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ }
فَإِنْ بَلَغَتْ سَرِقَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ فَصَاعِدًا فَاقْطَعْ يَدَهُ
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ الْآبِقُ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ. (رواه مالك: ١٣١٥)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Zuraiq bin Hakim ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " Umar bin Abdul Aziz lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (QS. Al Maidah/5: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potong tangan, maka tangannya harus dipotong." (HR. Malik: 1315 - shahih mauquf dari 'Umar bin 'Abdul Aziz bin Marwan bin al Hakam, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Ummu Hafsah negeri hidup Syams dan wafat tahun 101)
Hadits semakna, dalam Muwatha' imam Malik mulai dari hadits nomor 1309 sampai dengan 1314. Masing-masing dari 'Abdullah bin 'Umar, 'Abdullah bin 'Abdur Rahman bin Abi Hurain, 'Utsman bin 'Affan, 'Aisyah, 'Aisyah dan 'Abdullah bin 'Umar. Semuanya merekomendasikan hukum potong tangan bagi pencuri yang mencuri lebih dari seperempat dinar. Maksudnya, lebih dari kebutuhan pokok.
Sementara hasil dan memakan hasil curian hukumnya haram, sebagaimana sabda Rasul,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ابْنُ نُفَيْلَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَمَنُ الْجَرِيسَةِ حَرَامٌ وَأَكْلُهَا حَرَامٌ. (رواه أحمد: ٨٠٥٥)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yazid dari bapaknya dari Jubair bin Abu Shalih ia biasa di sebut juga dengan nama Ibnu Nufailah, dari Abu Hurairah, dia berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Hasil curian adalah haram, dan memakannya juga haram." (HR. Ahmad: 8055 - dha'if dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Catatan:
Para periwayat:
1. Abu Hurairah.
2. Jubair bin Abi Shalih, ia tabi'in kalangan pertengahan. Penilaian ulama: Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat", Ibnu Hajar menilainya maqbul, sementara adz Dzahabi mengatakan, "tidak diketahui siapa dia"
3. Yazid bin 'Abdul Malik bin al Mughirah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu al Mughirah negeri hidup Madinah dan wadat tahun 167 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, Ahmad bin Hanbal dan Abu Zur'ah menilainya dha'iful hadits. Yahya bin Ma'in, ad Daruquthni, Ibnu Hajar dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Al Bukhari menilainya dha'if jiddan dan an Nasa'i menilainya matrukul hadits.
4. Yahya bin Yazid bin 'Abdul Malik, ia tabi'in kalangan biasa. Penilaian ulama: Abu Zur'ah menilainya la ba'sa bih, Abu Hatim menilainya munkarul hadits dan Ibnu 'Adi menilainya dha'if.
INGAT, BAHWA DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM TEMPATNYA NERAKA
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الْقَطَوَانِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا غَالِبٌ أَبُو بِشْرٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ عَائِذٍ الطَّائِيِّ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعِيذُكَ بِاللَّهِ يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ مِنْ أُمَرَاءَ يَكُونُونَ مِنْ بَعْدِي فَمَنْ غَشِيَ أَبْوَابَهُمْ فَصَدَّقَهُمْ فِي كَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَا يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ وَمَنْ غَشِيَ أَبْوَابَهُمْ أَوْ لَمْ يَغْشَ فَلَمْ يُصَدِّقْهُمْ فِي كَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَسَيَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ الصَّلَاةُ بُرْهَانٌ وَالصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِينَةٌ وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى وَأَيُّوبُ بْنُ عَائِذٍ الطَّائِيُّ يُضَعَّفُ وَيُقَالُ كَانَ يَرَى رَأْيَ الْإِرْجَاءِ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَلَمْ يَعْرِفْهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى وَاسْتَغْرَبَهُ جِدًّا و قَالَ مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى عَنْ غَالِبٍ بِهَذَا. (رواه الترمذي: ٥٥٨)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Ziyad Al Qathawani Al Kufi telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami Ghalib Abu Bisyr dari Ayyub bin 'A`idz Ath Tha'i dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Ka'ab bin 'Ujrah dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Ka'ab, saya memohon perlindungan kepada Allah untukmu dari perbuatan para penguasa setelahku. Barang siapa yang mendatangi mereka lalu mempercayai kedustaan mereka serta membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia bukan dari golonganku juga tidak dapat melewati Haudlku (telaga) kelak. Dan barang siapa yang mendatangi mereka atau tidak mendatangi mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka juga tidak membantu mereka dalam berbuat dlalim, maka dia termasuk dari golonganku dan saya termasuk dari golongannya serta dapat mendatangi Haudku (telaga) kelak. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, shalat merupakan tanda keimanan, puasa ialah tameng yang kokoh, serta sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api. Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya." Abu 'Isa berkata, hadits ini gharib melalui sanad ini dan tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ubaidullah bin Musa dan Ayyub bin 'A`idz Ath Thai' dilemahkan bahkan dikabarkan dia menganut paham Murji`ah. Saya bertanya kepada Muhammad, akan tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaidullah bin Musa, bahkan hadits ini terasa asing baginya. Muhammad juga berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Ubaidullah bin Musa dari Ghalib seperti hadits di atas. (HR. At Tirmidzi: 558 - shahih dari Ka'ab bin 'Ujra, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H)
Cacatan: hadits shahih riwayat shahabat ke shahabat, yaitu dari Ka'ab bin 'Ujran kepada Tahriq bin Syihab bin 'Abdu Syams bin Hilal bin Salamah bin 'Auf, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 82 H. Selanjunya, semua periwayat dari Kufah. Kecuali Ka'ab bin 'Ujran.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏