MENJAMAK SHALAT MAGHRIB DAN 'ISYA (menelusuri hadits dha'if atau munkar dan alasannya)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir Rahmaanir Rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Shalat lima waktu adalah kewajiban yang tidak ada dapat ditunda pelaksanaannya. Kecuali terdapat nash yang membolehkannya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaannya. Sehingga ibadah dilakukan tersebut tetap menjadi perioritas utama dari urusan-urusan dunia.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا. (قرآن سورة النساء/٤: ١٠٣)
Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS. An-Nisā'/4: 103)
Berdasarkan firman Allah di atas, bahwa shalat dilakukan secara sempurna rukun dan syaratnya ketika kondisi aman dan nyaman. Karena ia sudah ditentukan waktunya. Jika kondisi seseorang tidak aman dan nyaman, maka dilakukan dengan cara yang khusus. Hal inilah dibutuhkan penjelasan atau informasi dari hadits-hadits yang termuat dalam berbagai kitab hadits. Dengan maksud lain, hadits yang bersumber atau yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ secara shahih.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka penulis mencoba menelusuri hadits terkait dengan tema, "Menjamak shalat maghrib dengan shalat 'isya': menelusuri hadits dha'if atau munkar dan alasannya".
Imam Ahmad berkata,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ح و عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ الْأَسَدِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ صَلَّى الْمَغْرِبَ ثَلَاثًا وَالْعِشَاءَ رَكْعَتَيْنِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ. (رواه أحمد: ٤٦٦٠)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Sa'id dari Ibnu Umar. (dalam jalur lain disebutkan) Dan dari Abu Ishaq dari Abdullah bin Malik Al Asadi dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat Magrib dan Isya dengan cara melakukan shalat Magrib tiga rakaat dan shalat Isya dua rakaat dengan satu kali iqamah." (HR. Ahmad: 4660 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits 'aziz pada pertengahan sanad)
Catatan: Hadits semakna dalam Ensiklopedi Hadits 9 imam terdapat 46 hadits. Bahwa Rasul menjamak shalat maghrib dengan 'Isya' ketika bepergian maupun sedang menetap setelah menempuh perjalanan lama. Begitu juga pada saat di Muzdalifah, hari hujan, Perang Bani Mushthaliq. Dengan satu kali iqamah, maupun dua kali iqamah, namun tanpa shalat sunat diantara dua shalat tersebut (maghrib dan isya'). Penjelasan ini ditemukan dalam hadits-hadits riwayat imam al Bukhari, Muslim, at Tirmidzi, an Nasa'i, Abu Daud, Ahmad, ad Darimi dan Malik.
Hadits dimaksud terdapat dalam kitab imam al Bukhari: 1043, 1557 dan 1561, Muslim: 1139, 1140, 2261, 2265, 2266, 2267, dan 2268, At Tirmidzi: 172, an Nasa'i: 480, 594, 595, 596, 602, 603, 652, 2976, 2977, 2978, 2979, dan 2980, Abu Daud: 1647 dan 1648, Ahmad: 1778, 4939, 5038, 5053, 5259, 5529, 5574, 6069, 6407, 11959, 12067, 14222, 22451, 22447, 22469, dan 22544, Malik: 301 dan 796, Ad Darimi: 1477, 1479, dan 1807.
Sementara itu, hadits yang bertentangan dengan hadits di atas dinilai munkar, sebagaimana hadits riwayat imam Abu Daud, beliau berkata:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِي مَوْدُودٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
مَا جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَطُّ فِي السَّفَرِ إِلَّا مَرَّةً
قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا يُرْوَى عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا عَلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ لَمْ يَرَ ابْنَ عُمَرَ جَمَعَ بَيْنَهُمَا قَطُّ إِلَّا تِلْكَ اللَّيْلَةَ يَعْنِي لَيْلَةَ اسْتُصْرِخَ عَلَى صَفِيَّةَ وَرُوِيَ مِنْ حَدِيثِ مَكْحُولٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ رَأَى ابْنَ عُمَرَ فَعَلَ ذَلِكَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. (رواه أبوداود: ١٠٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' dari Abu Maudud dari Sulaiman bin Abu Yahya dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah menjamak shalat Magrib dan Isya dalam suatu perjalanan kecuali hanya sekali." Abu Daud mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar. Mauquf sampai Ibnu Umar, bahwa dirinya tidak pernah melihat bila beliau pernah menjamak keduanya kecuali hanya malam itu, yaitu malam ketika dia diberitahu wafatnya Shafiyah, dan diriwayatkan pula dari haditsnya Makhul dari Nafi' bahwa dia melihat Ibnu Umar melakukan hal itu hanya sekali atau dua kali." (HR. Abu Daud: 1023 - munkar dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits ini masyhur pada pertengahan sanad)
Hadits munkar itu dha'if. Ini bertujuan menjelaskan bahwa ketidakbenaran hadits tersebut. Hal ini karena periwayat dha'if bertentangan riwayatnya dengan riwayat orang banyak atau yang lebih tsiqah (adil lagi terpercaya) darinya.
Shalat jamak itu dilakukan karena masyaqqah (kesulitan). Oleh karena itu, tidak benar kalau Rasul hanya satu kali melakukannya. Ini disebabkan banyak aktivitas yang menyulitkan dilalui oleh Rasul dan para shahabat, termasuk hal tersebut untuk memudahkan bagi umat melaksanakannya. Selanjutnya, tidak ada satu pun ibadah yang menyulitkan.
Sebagai bukti tentang kemudahan dalam beribadah, maka Rasulullah mencontohkan kepada para shahabatnya. Hal ini terekam dalam hadits beliau, sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ أَصْحَابُهُ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَخَرَجَ فَصَلَّى بِهِمْ فَخَفَّفَ ثُمَّ دَخَلَ بَيْتَهُ فَأَطَالَ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى بِهِمْ فَخَفَّفَ ثُمَّ دَخَلَ بَيْتَهُ فَأَطَالَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّيْتَ فَجَعَلْتَ تُطِيلُ إِذَا دَخَلْتَ وَتُخَفِّفُ إِذَا خَرَجْتَ قَالَ مِنْ أَجْلِكُمْ فَعَلْتُ مَا فَعَلْتُ. (رواه أحمد: ١٣٥٨٨)
Telah menceritakan kepada kami Bahz Telah menceritakan kepada kami Hammad berkata; telah mengabarkan kepada kami Tsumamah bin Abdulloh bin Anas dari Anas bin Malik Rasulullah ﷺ didatangi para sahabatnya pada suatu hari, lalu beliau menemui mereka dan shalat dengan ringan. Kemudian beliau masuk rumah dan shalat sedemikian lama. Kemudian keluar dan shalat bersama mereka dengan ringan, lalu masuk ke rumah beliau lagi dan shalat dengan panjang. Tatkala pagi hari mereka bertanya, Wahai Rasulullah, Anda Shalat dengan panjang jika di rumah, dan Anda ringankan jika keluar. (Rasulullah ﷺ) bersabda, "Ini karena mempertimbangkan kalian". (HR. Ahmad: 13588 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
Selanjutnya terdapat juga hadits dha'if karena diriwayatkan dari seorang periwayat dha'if, yaitu hadits riwayat imam Ibnu Majah, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُحْرِزُ بْنُ سَلَمَةَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَعَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَطَاوُسٍ أَخْبَرُوهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي السَّفَرِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُعْجِلَهُ شَيْءٌ وَلَا يَطْلُبَهُ عَدُوُّ وَلَا يَخَافَ شَيْئًا. (رواه إبن ماجه: ١٠٥٩)
Telah menceritakan kepada kami Muhriz bin Salamah Al Adani berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abu Hazim dari Ibrahim bin Isma'il dari Abdul Karim dari Mujahid dan Sa'id bin Jubair dan 'Atha` bin Abu Rabah dan Thawus mereka mengabarkan kepadanya dari Ibnu Abbas bahwasanya mereka mengabarkan, bahwa Rasulullah ﷺ menjamak shalat Magrib dan Isya, bukan karena sakit, atau diburu musuh atau karena takut sesuatu." (HR. Ibnu Majah: 1059 - dha'if dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat imam Ibnu Majah: 1059, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits. Periwayat dimaksud adalah Ibrahim bin Isma'il bin Mujammi' bin Yazid, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Ishaq dan negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Sementara adz Dzahabi mengatakan, "mereka men-dha'if-kannya". Abu Daud menilainya matrukul hadits. Al Bukhari menilainya katsirul waham. Sedangkan Yahya bin Ma'in menilainya laa syai'. Empat jalur periwayatan hadits ini diriwayatkan darinya. Hadits ini masyhur dikalangan tabi'in, dengan empat jalur periwayatan dan ahad (satu periwayat setiap tingkatannya) setelahnya.
Terdapat juga hadits hasan lighairihi, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ يَوْمَ غَزَا بَنِي الْمُصْطَلِقِ. (رواه أحمد: ٦٦١٢)
Telah menceritakan kepada kami Nashr Ibnu Bab dari Hajjaj dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah ﷺ menjamak antara dua shalat ketika memerangi Bani Mushthaliq." (HR. Ahmad: 6612 - hasan lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)
Hadits ini didukung oleh hadits bermakna umum, yaitu hadits riwayat imam Ahmad. Beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ وَحَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ بِجَمْعٍ. (رواه أحمد: ٢٢٤٥١)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Syu'bah dan telah menceritakan kepadaku Adi bin Tsabit dan Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Adi bin Tsabit dari Abdullah bin Yazid dari Abu Ayyub bahwasanya Rasulullah ﷺ mengumpulkan dua shalat dengan jamak. (HR. Ahmad: 22451 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Kahlid bin Zaid bin Kulaib, ia shahabat kuniyahnya Abu Ayyub negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H)
Catatan: dua hadits terakhir ini, saling menguatkan. Karena hadits pertama memberikan informasi yang sama dengan yang ke dua. Namun menjelaskan kondisi dan waktunya.
Mencermati semua hadits di atas dapat dipahami bahwa menjamak shalat maghrib dengan 'isya' sering dilakukan oleh Rasulullah juga shahabat pada keperluan mendesak, dalam perjalanan, ketika hujan lebat, bermukim setelah perjalanan lama, saat perang. Hal ini memberikan informasi bahwa penyebab beliau mengerjakan shalat maghrib dengan 'isya' secara jamak atau mengumpulkan dua shalat sekaligus karena adanya keperluan mendesak atau kesulitan yang dikhawatirkan kesulitan mengerjakannya setelah dalam atau setelah urusannya selesai. Dengan kata lain karena adanya masyaqqah (kesulitan).
Selanjutnya cara mengerjakannya boleh berjama'ah atau pun sendirian. Baik dengan iqamah satu atau dua kali, sebelum shalat maghrib dan akan shalat 'isya'. Shalat maghrib tetap tiga rakaat dan shalat 'isya' dua raka'at. Dilakukan tanpa menyela antara dua shalat tersebut dengan shalat sunat.
Ada pun tentang hadits yang menyatakan bahwa hal tersebut hanya dilakukan satu atau dua kali saja dalam hidup Rasulullah, dianggap menyalahi hadits yang shahih dan atau periwayat yang tsiqah. Setelah ditelusuri, hadits yang dimaksud mengandung cacat baik pada sanad maupun matannya, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Oleh karena itu, telah terbukti bahwa tidak ada kesulitan untuk melaksaan ibadah, namun yang terpapar adalah kemudahan dan sesuai dengan fitrah dan kontekstualitas kelapangan dalam beribadah. Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏