“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


MEMELIHARA MUR'AH
(memakai sandal sebelah)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Mur'ah (harga diri) seorang muslim menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga. Hal ini berlaku baik bagi hal-hal yang kecil maupun hal yang besar agar tetap terhormat dan dihargai. Sehingga dalam setiap aktivitas mereka senantiasa terpelihara. Ini bertujuan untuk menghindari perlakuan yang tidak baik dari orang lain.

Sebagai contoh perbuatan yang mungkin dianghap lumrah jika seseorang memakai sesuatu yang sumbang. Sebagaana diajarkan oleh Rasulullah dalam riwayat-riwayat berikut.

Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو نُوحٍ قُرَادٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَمْشِيَ الرَّجُلُ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ. (رواه أحمد: ١٣٩٦٥)

Telah bercerita kepada kami Abu Nuh Qurad telah bercerita kepada kami Malik dari Abu Az Zubair dari Jabir sesungguhnya Nabi ﷺ melarang seseorang berjalan dengan satu sandal. (HR. Ahmad: 13965 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Hadits lengkapnya diriwayatkan dalam riwayat-riwayat berikut:

Imam Malik berkata,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْشِيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا. (رواه مالك: ١٤٢٨)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian berjalan dengan menggunakan satu sandal, hendaknya dia memakai kedua-duanya atau melepaskannya semuanya." (HR. Malik: 1428 - shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits ahlul Madinah, tsulatsiyat)

Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 1696 (hadits 'aziz, karena imam at Tirmidzi meriwayatkan dari dua orang gurunya) - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Pada akhir lafazh Imam Muslim: 3914 dan Abu Daud: 3607 (hadits ahlul Madinah) meriwayatkan dengan lafazh "aw liyakhla'huma" (melepas keduanya). Sedangkan imam al Bukhari: 5408 (hadits ahlul Madinah) dengan lafazh "aw liyun'ilhuma" memakai keduanya. Begitu juga hadits riwayat imam Ibnu Majah: 3607 dengan lafzh "aw liyamsyi fiihima" (memakai keduanya). Semuanya dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Redaksi lain diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ. (رواه أحمد: ٩٨٣٠)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman dari Dzakwan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus maka janganlah berjalan di atas satu sandal." (HR. Ahmad: 9830 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Berdasarkan teks hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa ia diriwayatkan secara makna bahwa menjadi hal yang tidak baik dilakukan oleh seseorang muslim apabila ia memakai sandal sebelahnya saja. Karena akan memengaruhi mur'ah (harga diri). Oleh sebab itu, ia harus meninggalkan perbuatan tersebut. Demikian juga hadits yang lainnya dalam redaksi berbeda, namun masih dalam konteks memakai sesuatu sebagaimana mestinya.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]