“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


NASAKHNYA HADITS TENTANG KURBAN DI BULAN RAJAB (`ATIIRAH/RAJABIYAH)

(Penjelasan Mukharrij)
Oleh: Samsurizal, MA.,C.I.P

Qurban adalah salah satu bentuk ibadah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang dianugerahkan-Nya. Namun, pelaksanaannya dilakukan pada waktu tertentu. Hal ini juga menunjukkan bentuk kepatuhan seorang hamba kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagai contoh bentuk qurban yang diperintahkan oleh Allah adalah pada waktu hari-hari tasyrik saat hari raya `Idul Adha (hari raya kurban).

Sedangkan pada bulan Rajab, pernah juga diperintahkan untuk ber-qurban bagi setiap keluarga bahkan setiap orang dalam keluarga. Namun, perintah tersebut di-nasakh atau dihapuskan hukumnya, setelah adanya perintah qurban di hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ. (قرآن سورة الحج/٢٢: ٣٤)

Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (QS. Al-Ḥajj/22: 34)

Demikian juga firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Hajj ayat 35 sampai ayat 38 terkait dengan hewan qurban ini.

Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى يَعْنِي ابْنَ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ هُنَّ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهُنَّ أَيَّامُ أَكَلٍ وَشُرْبٍ. (رواه أحمد: ١٦٧٤٣)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, telah menceritakan kepada kami Musa -yakni Ibnu Ali- dari Bapaknya dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya hari Nahr (Iduladha), hari Arafah dan hari-hari tasyrik, adalah hari raya kami kaum muslimin. Dan hari-hari itu adalah hari makan dan minum." (HR. Ahmad: 16743 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Uqbah bin `Amir bin `Abbas, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 54 H)

Hadits-hadits terkait dengan masalah ini cukup banyak, seperti HR. Ahmad: 945 - hasan lighairihi menurut Syu'aib Al Arna'uth dari `Ali bin Abi Thalib. Ibnu Majah: 1709 dari Abu Hurairah. Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad,

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه أحمد: ١٩٧٩٧)

Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Khalid, dari Abu al-Malih, dari Nubaisyah al-Hudzali, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Hari-hari Tasyrik (tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas bulan Zulhijah) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah ﷻ." (HR. Ahmad: 19797 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Nubaisyah bin `Abdullah bin `Amru, ia shahabat)

Kemudian hadits-hadits terkait dengan kewajiban ber-qurban pada sepuluh awal bulan Rajab, berikut penulis paparkan di bawah ini:

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا أَبُو رَمْلَةَ عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ هَلْ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هِيَ الَّتِي تُسَمُّونَهَا الرَّجَبِيَّةَ.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَلَا نَعْرِفُ هَذَا الْحَدِيثَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَوْنٍ. (رواه الترمذي: ١٤٣٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ramlah dari Mikhnaf bin Sulaim ia berkata, "Kami bersama Nabi ﷺ wukuf di Arafah, lalu aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia, setiap pemilik rumah wajib memberikan hewan kurban dan Atirah pada setiap tahunnya. Tahukah kalian apa itu Atirah? Kalian biasa menamainya dengan rajabiyah (hewan yang dipotong untuk memuliakan bulan Rajab)."

Abu Isa berkata, "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Aun." (HR. At-Tirmidzi: 1438 - shahih dari Mikhnaf bin Sulaim bin al-Harits, ia shahabat negeri hidup Kufah dan wafat tahun 64 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ibnu Majah: 3116 - hasan dari Mikhnaf bin Sulaim bin al-Harits, ia shahabat negeri hidup Kufah dan wafat tahun 64 H. Sedangkan dalam riwayat imam an-Nasa'i: 4152 terdapat penambahan kalimat, " ... Mu'adz berkata, Ibnu 'Aun pernah menyembelih pada bulan Rajab dan saya melihat dengan kedua mataku", hadits hasan dari Mikhnaf bin Sulaim. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits semakna yaitu hadits ke-17216. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ أَبِي رَمْلَةَ قَالَ حَدَّثَنَاهُ مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ أَوْ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحَاةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَلَا أَدْرِي مَا رَدُّوا قَالَ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ. (رواه أحمد: ١٧٢١٦)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Adi dari Ibnu Aun dari Abu Ramlah ia berkata, telah menceritakannya kepada kami Mikhnaf bin Sulaim ia berkata, "Kami bersama Nabi ﷺ saat beliau melakukan wukuf di Arafah. Kemudian beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya atas setiap keluarga, atau atas setiap anggota keluarga wajib memberikan Adlaah (memotong kurban) dan 'Atiirah setiap tahunnya." Mikhnaf bin Sulaim berkata, "Tahukah kalian apa itu 'Atirah?" Ibnu 'Aun berkata, "Aku tidak tahu apa jawaban mereka waktu itu." Mikhnaf bin sulaim berkata, "(Atirah) Orang-orang mengatakan bahwa itu adalah binatang yang disembelih di bulan Rajab.'" (HR. Ahmad: 17216 - hasan lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Mikhnaf bin Sulaim bin al-Harits, ia shahabat negeri hidup Kufah dan wafat tahun 64 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 19895 - hasan lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Mikhnaf bin Sulaim bin al-Harits, ia shahabat negeri hidup Kufah dan wafat tahun 64 H. Kedua hadits riwayat imam Ahmad di atas terdapat periwayat yang bernama tidak dikenal yang menerima dari Mikhnaf yaitu `Amir, ia tabi'in kalangan pertengahan dan kuniyahnya Abu Ramlah.

Kemudian terkait dengan hadits-hadits di atas, imam Abu Daud memberikan penjelasan dalam riwayatnya. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ ح و حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْنٍ عَنْ عَامِرٍ أَبِي رَمْلَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ وَنَحْنُ وُقُوفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ. 

قَالَ أَبُو دَاوُد الْعَتِيرَةُ مَنْسُوخَةٌ هَذَا خَبَرٌ مَنْسُوخٌ. (رواه أبوداود: ٢٤٠٦)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Bisyr dari Abdullah bin 'Aun dari 'Amir Abu Ramlah, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Mikhnaf bin Sulaim, ketika kami sedang berwukuf bersama Rasulullah ﷺ di 'Arafah beliau berkata, "Wahai umat manusia, sesungguhnya kewajiban setiap penghuni rumah pada setiap tahun untuk menyembelih kurban serta 'atirah, tahukah kalian apakah 'atirah? Yaitu yang orang-orang menyebutnya rajabiyyah (menyembelih hewan pada sepuluh hari pertama)."

Abu Daud berkata, "'atirah telah dihapuskan dan hadits ini adalah hadits yang telah terhapus". (HR. Abu Daud: 2406 - hasan dari Mikhnaf bin Sulaim bin al-Harits, ia shahabat negeri hidup Kufah dan wafat tahun 64 H)

Sedangkan kalimat, " ... `Atirah, Orang-orang mengatakan bahwa itu adalah binatang yang disembelih di bulan Rajab" adalah perkataan Mikhnaf bin Sulaim sendiri. Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa hadits dimaksud adalah hadits mudraj atau terdapat tambahan dari periwayat. Sedangkan terkait dengan hukum, maka hadits tersebut menurut imam Abu Daud, "hadits tersebut sudah nasakh (terhapus) hukumnya". Oleh karena itu, secara otomatis perintah untuk ber-qurban pada sepuluh awal bulan Rajab sudah tidak dilakukan lagi. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]