“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


KEISTIMEWAAN BAGI ORANG SHALIH PADA UMUR EMPAT PULUH TAHUN

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Umur manusia dibatasi ajal yang telah ditentukan oleh Allah. Seiring berjalannya waktu, perobahan bentuk pisik, emosi dan amal selalu terkait dengan takdir-Nya. Kemudahan dan kesulitan silih berganti. Oleh karena itu, senantiasalah memperbaiki diri dan amalan yang bermanfaat. Sejalan dengan itu, Allah memberikan batasan khusus agar manusia selalu berbenah. Sepanjang usia dan perjalanan hidup Rasulullah ﷺ mengingatkan agar senantiasa semakin mendekatkan diri kepada Allah. Berikut penulis paparkan ayat-ayat al Qur'an dan hadits-hadits yang terkait dengan umur yang istimewa menurut Allah dan Rasul-Nya, serta konsekwensinya.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا ۗحَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا ۗحَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ  قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. (قرآن سورة الأحقاف/٤٦: ١٥)

"Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridai; dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang muslim.” (QS.Al-Aḥqāf/46: 15)

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ اَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّاٰتِهِمْ فِيْٓ اَصْحٰبِ الْجَنَّةِۗ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِيْ كَانُوْا يُوْعَدُوْنَ. (قرآن سورة الأحقاف/٤٦: ١٦)

Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal baiknya yang telah mereka kerjakan dan (orang-orang) yang Kami maafkan kesalahan-kesalahannya, (mereka akan menjadi) penghuni-penghuni surga. Itu janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka." QS.Al-Aḥqāf/46: 16)

Diriwayatkan bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Abu Bakar. Beliau termasuk orang yang beruntung karena beliau termasuk sahabat yang paling dekat dengan Nabi saw. Salah satu putri beliau, yaitu ‘Aisyah, adalah istri Rasulullah ﷺ, dan kedua orang tuanya yaitu Abµ Quhafah dan Ummul Khair binti Shakhar bin Amir telah masuk Islam, demikian pula anak-anak beliau yang lain dan saudara-saudaranya. Beliau bertobat, bersyukur, dan berdoa kepada Allah karena memperoleh nikmat yang tiada tara.

Allah memerintahkan agar semua manusia berbuat baik kepada ibu-bapaknya, baik ketika keduanya masih hidup maupun telah meninggal dunia. Berbuat baik ialah melakukan semua perbuatan yang baik sesuai dengan perintah agama. Berbuat baik kepada orang tua ialah menghormatinya, memelihara, dan memberi nafkah apabila ia sudah tidak mempunyai penghasilan lagi. Sedangkan berbuat baik kepada kedua orang tua setelah meninggal dunia ialah selalu mendoakannya kepada Allah agar diberi pahala dan diampuni segala dosanya. Berbuat baik kepada kedua orang tua termasuk amal yang tinggi nilainya di sisi Allah, sedangkan durhaka kepadanya termasuk perbuatan dosa besar.

Anak merupakan penerus kehidupan bagi kedua orang tuanya, cita-cita atau perbuatan yang tidak dapat dilakukan semasa hidupnya diharapkan dapat dilanjutkan oleh anaknya. Oleh karena itu, anak juga merupakan harapan orang tuanya, bukan saja harapan sewaktu ia masih hidup, tetapi juga harapan setelah meninggal dunia. Dalam hadis Rasulullah ﷺ, diterangkan bahwa di antara amal yang tidak akan putus pahalanya diterima oleh manusia sekalipun ia telah meninggal dunia ialah doa dari anak-anaknya yang shalih yang selalu ditujukan untuk orang tuanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اِذَا مَاتَ الاِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ .(رواه مسلم عن أبي هريرة)

Apabila manusia meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa orang tua hendaklah mendidik anaknya agar menjadi orang yang taat kepada Allah, suka beramal saleh, melaksanakan perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya. Pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya dengan pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, memberikan contoh yang baik, dan sebagainya. Hanya anak-anak yang saleh yang taat kepada Allah dan suka beramal saleh, yang dapat berbakti dan berdoa untuk orang tuanya.

Pada ayat ini, Allah menerangkan secara khusus mengapa orang harus berbuat baik kepada ibunya. Pengkhususan itu menunjukkan bahwa ketika anak akan berbuat baik kepada orang tuanya, ibu harus didahulukan daripada ayah. Sebab perhatian, pengorbanan, dan penderitaan ibu lebih besar dan lebih banyak dalam memelihara dan mendidik anak dibandingkan dengan perhatian, pengorbanan, dan penderitaan yang dialami oleh ayah. Di antara pengorbanan, perhatian, dan penderitaan ibu ialah:

1.  Ibu mengandung anak dalam keadaan penuh cobaan dan penderitaan. Semula dirasakan kandungan itu ringan, sekalipun telah mulai timbul perubahan-perubahan dalam dirinya, seperti makan tidak enak, perasaan gelisah, kadang-kadang mual, muntah, dan sebagainya. Semakin lama kandungan itu semakin berat. Bertambah berat kandungan itu bertambah berat pula cobaan yang ditanggung ibu, sampai saat-saat melahirkan. Hampir-hampir cobaan itu tidak tertanggungkan lagi, serasa nyawa akan putus.

2.  Setelah anak lahir, ibu memelihara dan menyusuinya. Masa mengandung dan menyusui ialah 30 bulan. Ayat Al-Qur'an menerangkan bahwa masa menyusui yang paling sempurna ialah dua tahun. Allah berfirman:

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٣٣)

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al-Baqarah/2: 233)
 
Dalam ayat ini diterangkan bahwa masa menyusui dan hamil adalah 30 bulan. Hal ini berarti bahwa ibu harus menumpahkan perhatiannya selama masa hamil dan menyusui, yaitu 30 bulan.

Sehubungan dengan ayat ini, ada riwayat yang mengatakan bahwa seorang wanita melahirkan dalam masa kandungan enam bulan. Maka perkara itu diajukan kepada ‘Utsman bin ‘Affan, khalifah waktu itu. ‘Utsman bermaksud melakukan hukum had (merajam) karena wanita itu disangka telah berbuat zina lebih dahulu sebelum melakukan akad nikah. Maka ‘Ali bin Abi Thalib mengemukakan pendapat kepada ‘Utsman dengan berkata, “Allah swt menyatakan bahwa masa menyusui itu dua tahun (24 bulan), dan dalam ayat ini dinyatakan bahwa masa mengandung dan masa menyusui 30 bulan. Hal ini berarti bahwa masa hamil itu paling kurang 6 bulan. Berarti wanita tidak dapat dihukum rajam karena ia melahirkan dalam masa hamil yang ditentukan ayat.” Mendengar itu, ‘Utsman bin ‘Affan mengubah pendapatnya semula dan mengikuti pendapat ‘Ali bin Abi Thalib.

Ibnu ‘Abbas berkata, “Apabila seorang wanita mengandung selama sembilan bulan, ia cukup menyusui anaknya selama 21 bulan, apabila ia mengandung 7 bulan, cukup ia menyusui anaknya 23 bulan, dan apabila ia mengandung 6 bulan ia menyusui anaknya selama 24 bulan.

Oleh karena itu, maka amat bijaksana kalau seorang anak disusui dengan air susu ibu (ASI), sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan sesuai pula dengan tuntunan ilmu kedokteran, kecuali kalau karena keadaan terpaksa bisa diganti dengan susu produk lain.

3.  Ibu adalah orang tua yang paling banyak berhubungan dengan anak dalam memelihara dan mendidiknya, sampai anaknya sanggup mandiri. Kewajiban ibu memelihara dan mendidik anaknya itu tidak saja selama ibu terikat dengan perkawinan dengan bapak si anak, tetapi juga pada saat ia telah bercerai dengan bapak si anak. ;Kecintaan dan rasa sayang ibu terhadap anaknya adalah ketentuan dari Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ. (قرآن سورة لقمان/٣١: ١٤)

Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. (QS. Luqman/31: 14)

Sehubungan dengan persoalan di atas, Rasulullah ﷺ menjawab pertanyaan seorang sahabat dalam salah satu hadits:

عَنْ بَهْزٍ بْنِ حَكِيْمٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ اَبَرُّ قَالَ: اُمَّكَ. قُلْتُ ثُمَّ مَنْ. قَالَ: اُمَّكَ. قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ. قَالَ: اُمَّكَ. قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ. قَالَ: اَبَاكَ ثُمَّ اْلاَقْرَبَ فَاْلاَقْرَبَ. (رواه ابو داود والترمذي)

Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya, mudah-mudahan Allah meridhainya, ia berkata, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, kepada siapa aku berbakti? Rasulullah menjawab, ‘Kepada ibumu. Aku berkata, ‘Kemudian kepada siapa? Jawab Rasulullah, ‘Kepada ibumu. Aku berkata, ‘Kemudian kepada siapa? Jawab Rasulullah, ‘Kepada ibumu. Aku berkata, ‘Kemudian kepada siapa? Rasulullah berkata, ‘Kepada ayahmu, kemudian kepada karibmu yang paling dekat, lalu yang paling dekat.” (HR. Abu Dāud dan at-Tirmidzi)

Adapun tanggung jawab ayah sebagai orang tua adalah sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab memelihara, memberi nafkah, dan menjaga ketenteraman dan keharmonisan keluarga. Ayah sebagai pemimpin keluarga dapat membagi tugas-tugas kepada istri, anak-anak yang lebih tua, maupun anggota-anggota keluarga lain yang tinggal dalam keluarga tersebut. Tanggung jawab spiritual sebagai ayah ialah membawa keluarga pada kedekatan kepada Allah, melaksanakan ibadah dengan benar dan melahirkan generasi baru, sebagaimana firman Allah:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا. (قرآن سورة الفرقان/٢٥: ٧٤)

Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan/25: 74)

Ayat ini menerangkan sikap yang baik dari seorang anak kepada orang tuanya yang telah mengasuhnya sejak kecil sampai dewasa, pada saat-saat orang tuanya itu telah berusia lanjut, lemah, dan pikun. Waktu itu si anak telah berumur sekitar 40 tahun, ia berdoa, “Wahai Tuhanku, berilah aku bimbingan dan petunjuk untuk mensyukuri nikmat-Mu yang tiada taranya yang telah engkau berikan kepadaku, baik yang berhubungan dengan petunjuk sehingga aku dapat melaksanakan perintah-Mu dan menghindari larangan-Mu, maupun petunjuk yang telah Engkau berikan kepada kedua orang tuaku sehingga mereka mencurahkan rasa kasih sayangnya kepadaku, sejak aku masih dalam kandungan, waktu aku masih kecil sampai aku dewasa. Wahai Tuhanku, terimalah semua amalku dan tanamkan dalam diriku semangat ingin beramal saleh yang sesuai dengan keridaan-Mu, dan bimbinglah pula keturunanku mengikuti jalan yang lurus; jadikanlah mereka orang yang bertakwa dan beramal shalih.”

Sehubungan dengan ayat ini Ibnu ‘Abbas berkata, “Barang siapa telah mencapai umur 40 tahun, sedangkan perbuatan baiknya belum dapat mengalahkan perbuatan jahatnya, maka hendaklah ia bersiap-siap untuk masuk neraka.”

Pada riwayat yang lain Ibnu ‘Abbas berkata, “Allah telah memperkenankan doa Abu Bakar. Beliau telah memerdekakan sembilan orang budak mukmin di antaranya Bilal dan Amir bin Fuhairah. Beliau tidak pernah bermaksud hendak melakukan suatu perbuatan baik, melainkan Allah menolongnya. Beliau berdoa, “Wahai Tuhanku, berikanlah kebaikan pada diriku, dengan memberikan kebaikan kepada anak cucuku. Jadikanlah kebaikan dan ketakwaan itu menjadi darah daging bagi keturunanku.” Allah telah memperkenankan doa beliau. Tidak seorang pun dari anak-anaknya yang tidak beriman kepada Allah; ibu-bapaknya dan anak-anaknya semua beriman. Oleh karena itu, tidak seorang pun di antara sahabat Rasulullah yang memperoleh keutamaan seperti ini.

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Mas‘ud dalam Sunan-nya bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengajarkan doa berikut ini:

اَللَّهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِنَا وَاَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ اِلَى النُّوْرِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِي اَسْمَاعِنَا وَاَبْصَارِنَا وَقُلُوْبِنَا وَاَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِيْنَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِيْنَ بِهَا عَلَيْكَ وَاَتِمَّهَا عَلَيْنَا. (رواه ابو داود)

Wahai Tuhanku, timbulkanlah rasa kasih sayang dalam hati kami; timbulkanlah perdamaian di antara kami, bimbinglah kami ke jalan keselamatan. Lepaskanlah kami dari kegelapan dan bimbinglah kami menuju cahaya yang terang. Jauhkanlah kami dari segala kekejian baik yang lahir maupun yang batin. Berkatilah kami pada pendengaran kami, pada penglihatan kami, pada hati kami, pada istri-istri kami, pada keturunan kami. Terimalah tobat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Jadikanlah kami orang yang selalu mensyukuri nikmat Engkau serta memuji-Mu, karena pemberian nikmatmu itu dan sempurnakanlah nikmat-Mu itu atas kami. (HR. Abu Daud)

Selanjutnya firman Allah dalan Al-Qur'an surah Al-Aḥqāf ayat 16:

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ اَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّاٰتِهِمْ فِيْٓ اَصْحٰبِ الْجَنَّةِۗ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِيْ كَانُوْا يُوْعَدُوْنَ. (قرآن سورة الأحقاف/٤٦: ١٦)

Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal baiknya yang telah mereka kerjakan dan (orang-orang) yang Kami maafkan kesalahan-kesalahannya, (mereka akan menjadi) penghuni-penghuni surga. Itu janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka." QS.Al-Aḥqāf/46: 16)

Dalam ayat ini diterangkan balasan yang akan diterima oleh orang shalih yang memiliki sifat sebagai anak yang shalih sebagaimana disebutkan pada ayat sebelumnya. Orang-orang yang semacam itu adalah orang-orang yang mempunyai amal yang paling baik selama ia hidup di dunia menurut pandangan Allah karena keikhlasan, kepatuhan, dan ketaatan mereka melaksanakan agama-Nya.

Orang-orang yang seperti itu akan dimaafkan segala kesalahannya karena selalu bertobat kepada-Nya dengan tobat yang sebenarnya. Ia memperoleh surga yang penuh kenikmatan di akhirat.
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa balasan yang disebutkan itu adalah datang dari Allah, dan semua yang pernah dijanjikan-Nya, baik janji akan memberi pahala kepada orang-orang yang beriman maupun peringatan akan mengazab orang-orang kafir pasti ditepatinya; tidak satu pun yang akan dipungkiri-Nya.

Sejalan dengan hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, sebagai berikut:


حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ أَبِي ذَرَّةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُعَمَّرٍ يُعَمَّرُ فِي الْإِسْلَامِ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِلَّا صَرَفَ اللَّهُ عَنْهُ ثَلَاثَةَ أَنْوَاعٍ مِنْ الْبَلَاءِ الْجُنُونَ وَالْجُذَامَ وَالْبَرَصَ فَإِذَا بَلَغَ خَمْسِينَ سَنَةً لَيَّنَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْحِسَابَ فَإِذَا بَلَغَ سِتِّينَ رَزَقَهُ اللَّهُ الْإِنَابَةَ إِلَيْهِ بِمَا يُحِبُّ فَإِذَا بَلَغَ سَبْعِينَ سَنَةً أَحَبَّهُ اللَّهُ وَأَحَبَّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ فَإِذَا بَلَغَ الثَّمَانِينَ قَبِلَ اللَّهُ حَسَنَاتِهِ وَتَجَاوَزَ عَنْ سَيِّئَاتِهِ فَإِذَا بَلَغَ تِسْعِينَ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ وَسُمِّيَ أَسِيرَ اللَّهِ فِي أَرْضِهِ وَشَفَعَ لِأَهْلِ بَيْتِهِ. (رواه أحمد: ١حمد: ١٢٨٠٢)

Telah menceritakan kepada kami Anas Bin 'Iyadh telah menceritakan kepadaku Yusuf Abu Dzarrah Al- anshar i dari Ja'far bin 'Amru bin 'Umayyah Adh-Dhamiri dari Anas bin Malik, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seseorang dipanjangkan umurnya dalam Islam hingga empat puluh tahun melainkan Allah menghindarkannya dari tiga hal: penyakit gila, kusta dan belang. Jika ia mencapai lima puluh tahun, Allah memudahkan hisabnya. Jika mencapai enam puluh tahun, Allah mengaruniainya suka mendekatkan diri kepada-Nya dengan yang disukainya. Jika mencapai tujuh puluh tahun, Allah mencintainya dan penduduk langit juga mencintainya. Jika mencapai delapan puluh tahun, Allah menghapus kejelekannya. Jika mencapai sembilan puluh tahun, Allah menghapus dosa yang telah lalu dan yang akan datang, dan ia dinamakan dengan tawanan Allah di bumi serta dia akan memberi syafaat keluarganya". (HR. Ahmad: 12802 - isnadnya dha'if jiddan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhar bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Catatan: Semua periwayat maqbul. Negeri hidup para periwayat Bashrah, Madinah, Kufah dan Madinah. Tetapi riwayat ini gharib, hanya Abu Hurairah yang meriwayatkannya dari Nabi.

Dalam lafazh lain disebutkan,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي غِفَارٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى عَبْدٍ أَحْيَاهُ حَتَّى بَلَغَ سِتِّينَ أَوْ سَبْعِينَ سَنَةً لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ.(رواه أحمد: ٧٣٨٨)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari seorang laki-laki dari bani Ghifar, dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Sungguh Allah telah memberi udzur terhadap hamba-Nya yang Dia hidupkan hingga umur enam puluh atau tujuh puluh tahun, sungguh Allah telah memberi udzur, sungguh Allah telah memberi udzur kepadanya." (HR. Ahmad: 7388 - dha'if [munqathi'] dari Abu Hurairah, nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar, ia shahabat negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Periwayat setelah Sa'id al Maqburi tidak diketahui. Sa'id al Maqburi, ia tabi'in kalangan pertengahan nama aslinya Sa'id bin Abi Sa'id Kaisan kuniyahnya  Abu Sa'ad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 123 H.

Namun perlu juga diingat,

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ وَالْمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيَّ أَبُو هُرَيْرَةَ
{ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنْ اللَّهِ إِلَى قَوْلِهِ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ }.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الَّذِي رَوَى عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ جَابِرٍ هُوَ جَدُّ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيِّ. (رواه الترمذي: ٢٠٤٣)

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin 'Ali Al Jahdhami; telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shamad bin 'Abdul Warits; telah menceritakan kepada kami Nashr bin 'Ali; telah menceritakan kepada kami Al Asy'ats bin Jabir dari Syahar bin Hausyab dari Abu Hurairah bahwasanya dia menceritakan kepadanya dari Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya seorang lelaki dan perempuan bisa jadi beramal ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian ketika tiba ajal keduanya [mereka] melakukan sesuatu yang membahayakan bagi ahli warisnya, sehingga mengharuskan keduanya masuk ke dalam neraka." Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku: "MIM BA'DI WASIYYATIY YUUSHAA BIHAA AU DAININ GHAIRA MUDHAARRIW WASHIYYATAM MINALLAAH (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah)." (QS. An Nisa'/4: 12) sampai firman Allah, "DZAALIKAL FAUZUL 'AZHIIM (dan itulah kemenangan yang besar)." (QS An Nisa'/4: 13)

Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hasan shahih gharib, adapun Nashr bin Ali yang meriwayatkan dari Ats'ats bin Jabir dia adalah kakeknya Nahsr bin Ali Al Jahdhami. (HR. At Tirmidzi: 2043 - dha'if dari Abu Hurairah)

Catatan: Sanadnya dha'if, karena terdapat periwayat yang lemah. Ia adalah Syahar bin Hausyab, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Syam dan wafat tahun 100 H. Penilaian ulama: Musa bin Harun dan Baihaqiy menilainya dha'if, Ibnu 'Adi menilainya dha'if jiddan. An Nasa'i dan Hakim menilainya laisa bi qawi, Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba's, Ibnu Hazam menilainya saqith dan Ibnu Hajar menilainya shaduq tetapi punya keragu-raguan. Selebihnya adalah periwayat maqbul. Lihat juga: Abu Daud: 2483 - dha'if dari Abu Hurairah. Hadits ini dha'if, dalam sanad juga terdapat Syahar bin Hausyab meriwayatkan dari Abu Hurairah.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]