HUKUM MUSAFIR BAGI PEREMPUAN
(Pemahaman Hadits dalam Konteks Geografis)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Rasulullah ﷺ senantiasa berbicara untuk menyelamatkan dan menjaga umatnya dari kemudharatan dan kesesatan. Baik dari segi fisik main non fisik. Sehingga, tidak ada kesulitan yang membebani mereka baik dalam melakukan ibadah maupun mu'amalah. Bahkan tidak diperkenankan pada siapa pun untuk melakukan sesuatu hal yang merugikan dan menjerambabkan dirinya sendiri dalam mudharat dan mafsadad (keburukan).
Oleh karena itulah penulis ingin menjelaskan kedudukan hadits yang memberikan kesan bertentangan secara teks, padahal dapat dipahami secara konteks lain. Dalam hal ini, hadits-hadits terkait dengan larangan musafir bagi perempuan tanpa mahram.
Hadits-hadits terkait, menunjukkan suatu kondisi dimana ketika Rasulullah ﷺ mengatakan hal tersebut memang kondisi keamanan dan letak geografis tanah Arab memungkinkan pelarangan tersebut dilakukan. Karena dikitari oleh Padang Pasir dan Gersang sepi dari kehidupan. Pada masa awal Islam, moral masyarakat Arab belum seluruhnya terbina dengan baik. Ditambah lagi kehidupan ekonomi belum tertata dengan baik. Jadi, wajar saja banyak manusia yang nakal yang melakukan pencurian, perampokan, pelecehan atau bahkan pemerkosaan.
Kondisi seperti ini bukan saja bagi perempuan untuk berjalan sendirian melakukan safar, bagi laki-laki pun dilarang berjalan sendirian dimalam hari. Sebagaimana imam al Bukhari meriwayatkan,
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ. (رواه البخاري: ٢٧٧٦)
Telah bercerita kepada kami Abu Al Walid telah bercerita kepada kami 'Ashim bin Muhammad berkata telah bercerita kepadaku bapakku dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma dari Nabi ﷺ. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepada kami Abu Nu'aim telah bercerita kepada kami 'Ashim bin Muhammad bin Zaid bin 'Abdullah bin 'Umar dari bapaknya dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma dari Nabi ﷺ bersabda, "Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian". (HR. Al Bukhari: 2776 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Nah, untuk lebih jelasnya simak hadits-hadits terkait dengan pelarangan bagi perempuan melakukan perjalanan atau safar tanpa ditemani oleh mahramnya, suami maupun keluarganya. Penulis akan memaparkannya masing-masing dengan urutan cerita yang merujuk pada hadits riwayat oleh imam al Bukhari, Muslim dan Ahmad.
IMAM AHMAD berkata,
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ. (رواه أحمد: ٤٣٨٦)
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaid telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, "Janganlah seorang wanita bepergian -tiga kali-, kecuali bersama dengan mahramnya." (HR. Ahmad: 4386 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 4467 dan 6007 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H.
Berikut:
وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ زَوْجِهَا أَوْ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا. (رواه أحمد: ١١٠٥٨)
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari Abu Sa'id aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama suaminya, atau seorang dari mahramnya." (HR. Ahmad: 11058 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Sanad dimaksud,
"حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ حَدَّثَنِي قَزَعَةُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ...". (رواه أحمد: ١١٠٥٧)
" Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam berkata; telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair berkata; telah menceritakan kepadaku Qaza'ah bahwasanya ia mendengar Abu Sa'id Al Khudri menceritakan dari Rasulullah ﷺ berkata, ... ". (HR. Ahmad: 11057)
Atau,
وَلَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. (رواه أحمد: ١١٣٠٩)
Masih melalui jalur periwayatan yang samam seperti hadits sebelumnya dari Abu Sa'id "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR. Ahmad: 11309 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Sanad dimaksud adalah,
" ... حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ عُثْمَانَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَهْمٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ ... ". (رواه أحمد: ١١٣٠٨)
" ... Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad dan aku telah mendengarnya dari Utsman bin Muhammad bin Abu Syaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Ibrahim dari Sahm dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata ... ". (HR. Ahmad: 11308)
Imam Muslim meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَهْمِ بْنِ مِنْجَابٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. (رواه مسلم: ٢٣٨٤)
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Ibrahim dari Sahm bin Minjab dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR. Muslim: 2384 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Lafazh lain diriwayatkan oleh imam al Bukhari:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ حَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. (رواه البخاري: ١٠٢٤)
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzholah berkata; Aku berkata, kepada Abu Usamah apakah 'Ubaidullah telah menceritakan kepada kalian dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya". (HR. Al Bukhari: 1024 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H)
Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 1025 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa larangan bagi perempuan dan pengecualiaannya. Sebagaimana diketahui dari riwayat berikut:
Imam al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ سَمِعْتُ قَزَعَةَ مَوْلَى زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ بِأَرْبَعٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْجَبْنَنِي وَآنَقْنَنِي قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلَّا مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي. (رواه البخاري: ١١٢٢)
Telah menceritakan kepada kami Abu AL Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik aku mendengar Qaza'ah sahayanya Ziyad berkata, Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radhiallahu'anhu menceritakan empat hal (kalimat) dari Nabi ﷺ yang menyebabkan aku ta'ajub dan kaget. Beliau ﷺ bersabda, "Tidak boleh bepergian bagi wanita selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya, dan tidak boleh puasa pada Idulfitri dan Iduladha, dan tidak boleh shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah Asar hingga terbenam (matahari), dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidilharam, Masjid Rasul ﷺ dan Masjidilaqsha". (HR. Al Bukhari: 1122 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Begitu juga hadits riwayat al Bukhari: 1731 dan 1858 - sahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H.
Selanjutnya, agar lebih jelasnya kedudukan hukum perempuan melakukan perjalanan atau safar tanpa mahram, maka perlu disimak hadits berikut:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْحَكَمِ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ أَخْبَرَنَا سَعْدٌ الطَّائِيُّ أَخْبَرَنَا مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إِلَيْهِ الْفَاقَةَ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ فَقَالَ يَا عَدِيُّ هَلْ رَأَيْتَ الْحِيرَةَ قُلْتُ لَمْ أَرَهَا وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا قَالَ فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ قُلْتُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ نَفْسِي فَأَيْنَ دُعَّارُ طَيِّئٍ الَّذِينَ قَدْ سَعَّرُوا الْبِلَادَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتُفْتَحَنَّ كُنُوزُ كِسْرَى قُلْتُ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ قَالَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الرَّجُلَ يُخْرِجُ مِلْءَ كَفِّهِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ يَطْلُبُ مَنْ يَقْبَلُهُ مِنْهُ فَلَا يَجِدُ أَحَدًا يَقْبَلُهُ مِنْهُ وَلَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ يُتَرْجِمُ لَهُ فَلَيَقُولَنَّ لَهُ أَلَمْ أَبْعَثْ إِلَيْكَ رَسُولًا فَيُبَلِّغَكَ فَيَقُولُ بَلَى فَيَقُولُ أَلَمْ أُعْطِكَ مَالًا وَأُفْضِلْ عَلَيْكَ فَيَقُولُ بَلَى فَيَنْظُرُ عَنْ يَمِينِهِ فَلَا يَرَى إِلَّا جَهَنَّمَ وَيَنْظُرُ عَنْ يَسَارِهِ فَلَا يَرَى إِلَّا جَهَنَّمَ قَالَ عَدِيٌّ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقَّةِ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ شِقَّةَ تَمْرَةٍ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ قَالَ عَدِيٌّ فَرَأَيْتُ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لَا تَخَافُ إِلَّا اللَّهَ وَكُنْتُ فِيمَنْ افْتَتَحَ كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكُمْ حَيَاةٌ لَتَرَوُنَّ مَا قَالَ النَّبِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخْرِجُ مِلْءَ كَفِّهِ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا سَعْدَانُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُجَاهِدٍ حَدَّثَنَا مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ سَمِعْتُ عَدِيًّا كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخاري: ٣٣٢٨)
Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Al Hakam telah mengabarkan kepada kami an-Nadlar telah mengabarkan kepada kami Isra'il telah mengabarkan kepada kami Sa'ad ath-Tha'iy telah mengabarkan kepada kami Muhillu bin Khalifah dari 'Adiy bin Hatim berkata, "Ketika aku sedang bersama Nabi ﷺ tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan". Maka beliau berkata, "Wahai "Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah)?". Aku jawab, "Aku belum pernah melihatnya namun aku pernah mendengar beritanya". Beliau berkata, "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan tawaf di Ka'bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". Aku berkata dalam hati, "Dimana para parampok suku Tha'iy yang telah mengobarkan api fitnah di seluruh pelosok negeri?". (Beliau melanjutkan): "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan menaklukan perbendaharaan Kisra" (Raja Persia). Aku bertanya, "Kisra bin Hurmuz?". Beliau menjawab, "Ya, Kisra bin Hurmuz. Dan seandainya kamu berumur panjang, kamu pasti akan melihat seseorang keluar dengan membawa emas atau perak sepenuh telapak tangannya mencari orang yang mau menerima (shadaqah) nya namun dia tidak mendapatkan seorangpun yang mau menerimanya. Dan pasti setiap orang dari kalian akan berjumpa dengan Allah pada hari perjumpaan dengan-Nya (qiyamat) yang ketika itu antara dirinya dan Allah tidak ada penerjemah yang akan menjadi juru bicara baginya. Lalu Allah pasti akan bertanya kepadanya, "Bukankah aku sudah memberimu harta dan memberimu karunia?". Orang itu menjawab, "Benar". Lalu orang itu melihat ke kanannya namun dia tidak melihat apa-apa melainkan neraka jahanam, lalu dia melihat ke sebelah kirinya namun dia tidak melihat apa-apa melainkan neraka jahanam". 'Adiy berkata, "Aku juga mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun dengan (bershadaqah) setengah biji kurma. Jika tidak memilikinya maka dengan berkata yang baik". Adiy berkata, "Lalu di kemudian hari aku melihat seorang wanita mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan tawaf di Ka'bah tanpa takut kecuali kepada Allah dan aku termasuk orang yang menaklukan perbendaharaan Kisra bin Hurmuz. Dan seandainya kalian diberi umur panjang, kalian pasti melihat apa yang disabdakan Abu Al Qasim, Nabi ﷺ yaitu seseorang keluar dengan membawa harta sepenuh telapak tangannya". Telah bercerita kepadaku Abdullah bin Muhammad telah bercerita kepada kami Abu 'Ashim telah mengabarkan kepada kami Sa'd bin Bisyir telah bercerita kepada kami Abu Mujahid telah bercerita kepada kami Muhillu bin Khalifah aku mendengar 'Adiy; "Aku bersama Nabi ﷺ". (HR. Al Bukhari: 3328 - shahih dari Adiy bin Hatim bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Tharif negeri hidup Kufah dan wafat tahun 68 H)
Catatan: hadits riwayat al Bukhari: 3328 adalah hadits 'aziz, karena diriwayatkan dua periwayat pada tabaqat diriwayatkan dari Sa'ad, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Murawih dan negeri hidup Madinah dua orang periwayat sampai kepada imam al Bukhari. Kedua jalur tabaqat tersebut adalah dari Sa'ad.
Hadits-hadits di atas menujukkan bahwa pelarangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan keamanan bagi perempuan. Jika hal tersebut terjaga maka boleh bagi seorang perempuan melakukan perjalanan sebdirian tanpa ditemani mahramnya.
Oleh karena itu, bentuk pelarangan tersebut bersifat sementara dan tidak untuk setiap kondisi saja. Hal tersebut memiliki tujuan yang baik atau dengan istilah lain menjaga mashlahah bagi perempuan.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏