AWAL DAN AKHIR TAHUN
(tentang hukum dan pelaksanaan shalat tahajud)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Shalat tahajud pada awalnya diwajibkan pada nabi dan para shahabat sebagaimana termaktub dalam al Qur'an surat al Muzammil/73 ayat 2 dan 3, sehingga mereka sibuk dengan hal tersebut. Oleh karena itu, mereka terhalang untuk berusaha dan mencari karunia Allah serta membuat mereka lemah terhadap kehidupan pribadi dan sosial atau urusan duniawi. Kemudian setahun setelah itu baru turun QS. Al Muzammil ayat terakhir yaitu ayat ke-20. Ayat ini menjelaskan tentang rukhsah dan aktifitas yang selama ini mereka nyaris tinggalkan. Padahal sangat penting bagi mereka agar kekuatan ekonomi, politik dan sosial kemasyarakatan mereka tetap tangguh tanpa melupakan waktu untuk beribadah kepada Allah dengan tidak memberatkan bagi kelangsungan hidup di dunia dan mempererat hubungan dengan Allah.
Nash al Qur'an dan hadits yang menjelaskan hal dimaksud penulis jelaskan sebagaimana paparan di bawah ini.
Imam Abu Daud berkata,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ يَعْنِي الْمَرْوَزِيَّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ سِمَاكٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ أَوَّلُ الْمُزَّمِّلِ كَانُوا يَقُومُونَ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِمْ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى نَزَلَ آخِرُهَا وَكَانَ بَيْنَ أَوَّلِهَا وَآخِرِهَا سَنَةٌ. (رواه أبوداود: ١١١٠)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad yaitu Al Mawarzi telah menceritakan kepada kami Waki' dari Mis'ar dari Simak Al Hanafi dari Ibnu Abbas dia berkata, "Ketika turun awal surah Al Muzammil, mereka (para sahabat) bangun (untuk mengerjakan shalat) sebagaimana bangunnya ketika di bulan Ramadhan hingga turun akhir dari surah Al Muzzamil, sedangkan rentang waktu turunnya awal surah Al Muzammil dengan akhir surat itu selama satu tahun." (HR. Abu Daud: 1110 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Ayat-ayat dimaksud adalah awal QS. Al Muzammil ayat kedua sampai dengan ayat keempat, dan akhir QS. Al Muzammil/73 ayat ke-20.
1. Awal QS. Al Muzammil/73: 2-4,
قُمِ الَّيْلَ اِلَّا قَلِيْلًاۙ. (قرآن سورة المزمل/٧٣: ٢)
"Bangunlah (untuk salat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil," (QS.Al-Muzzammil/73: 2)
نِّصْفَهٗٓ اَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيْلًاۙ. (قرآن سورة المزمل/٧٣: ٣)
"(yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu," (QS.Al-Muzzammil/73: 3)
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ. (قرآن سورة المزمل/٧٣: ٤)
"atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan." (QS.Al-Muzzammil/73: 4)
2. Akhir QS. Al Muzammil/73: 20,
اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS.Al-Muzzammil/73: 20)
Dalam ayat-ayat yang lalu, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk shalat malam, maka dalam ayat ini, Allah menunjukkan kemahapengasihan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dia memberikan keringanan pada hamba-Nya dengan tidak mewajibkan shalat Tahajud setiap malam.
Tuhan menegaskan bahwa Dia mengetahui sebagian kaum muslimin bersama Nabi mengerjakan shalat malam itu sepanjang 2/3 malam, atau 1/2-nya atau 1/3-nya. Waktu itu masih merupakan perintah wajib yang tentu saja terkadang-kadang terasa berat.
Ketika ayat pertama Surah al-Muzzammil turun, para sahabat mengerjakan shalat sesuai dengan petunjuk dalam ayat 2 sampai dengan 4. Hal itu kadang-kadang memberatkan, sekalipun shalat Tahajud itu khusus difardhukan atau diwajibkan kepada Rasulullah ﷺ, dan disunatkan bagi umatnya. Banyak di antara para shahabat tidak mengetahui dengan pasti berapa ukuran 1/2 atau 1/3 malam itu, hingga karena takut luput dari waktu salat malam yang diperintahkan itu, sehingga ada di antara mereka yang berjaga-jaga sepanjang malam. Hal ini sangat melelahkan badan mereka, sebab mereka bangun sampai fajar. Tentu saja bangun dan berjaga-jaga demikian melemahkan fisik. Untuk meringankan itu, Allah menurunkan ayat ini:
" ... عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ...". (المزمل/٧٣: ٢٠)
…Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu… (QS. Al-Muzzammil/73: 20)
Dari ayat 20 ini dapat pula diambil pelajaran bahwa mengerjakan perintah fardhu itu tidak boleh melebihi batas ukuran yang ditentukan agar tidak memberatkan diri sendiri. Oleh karena itu, Allah memerintahkan bagi yang biasa shalat malam apabila terasa agak memberatkan boleh dikurangi waktunya, sehingga dikerjakan tidak dalam keadaan terpaksa. Begitulah Allah memudahkan sesuatu yang berat menjadi ringan, agar seseorang selalu mengerjakan yang mudah itu.
Begitu pula dalam bacaan shalat malam (termasuk Maghrib dan 'Isya), hendaklah dibaca ayat-ayat yang pendek-pendek, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ad-Daruquthni dari Qais bin Azim bahwa ia shalat berjamaah yang diimami oleh Ibnu ‘Abbas. Qais mengatakan bahwa Ibnu ‘Abbas membaca beberapa ayat dari permulaan Surah al-Baqarah setelah al-Fatihah. Selesai shalat, Ibnu ‘Abbas mengajarkan kepada yang mengikutinya:
فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَقَالَ إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ. (رواه البيهقي والدارقطني)
Selesai shalat, Ibnu ‘Abbas menghampiri kami seraya berkata, Allah berfirman “Bacalah olehmu mana yang mudah dari (ayat-ayat Al-Qur'an itu)” (Riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
Berapa ukuran ayat-ayat yang mudah itu tidak dijelaskan lebih lanjut, demikian pula apakah untuk shalat fardhu atau shalat Tahajud dan sunah-sunah lainnya. Boleh jadi membaca mana yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur'an berlaku untuk beberapa shalat wajib dan beberapa shalat sunah (seperti shalat Tahajud).
Kemudian disebutkan pula uzur (halangan) yang kedua yakni karena sakit, sehingga diringankan tuntutan mengerjakan shalat malam. Uzur yang ketiga adalah karena sibuk mencari rezeki di siang hari. Keempat karena sedang berjuang dengan senjata (fisik) membela dan mempertahankan agama Allah dari serangan musuh.
Faktor sakit, sibuk mencari rezeki, dan sedang berjihad di jalan Allah menyebabkan seseorang sulit baginya untuk bangun pada malam hari mengerjakan shalat Tahajud. Demikianlah pula ternyata ayat ini tidak membeda-bedakan usaha berjihad mengangkat senjata melawan musuh dengan berusaha mencari rezeki, sebab keduanya bermanfaat bagi kaum muslimin, asal dikerjakan menurut perintah Allah. Berjuang berarti mempertahankan agama, sedang berdagang atau berusaha dapat membiayai keluarga dan kegiatan agama (dengan zakat, sedekah, dan lain-lain).
Setelah menyebutkan tiga sebab yang mendatangkan rukhsah (keringanan) dalam beribadah pada malam hari yang berarti pula terhapusnya kewajiban shalat malam (mansukh), maka ayat ini menyebutkan pula apa yang mereka kerjakan setelah mendapat keringanan tersebut yakni hendaklah membaca Al-Qur'an dalam shalat mana yang mudah-mudah saja.
Selanjutnya Allah memerintahkan untuk menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Selain itu dianjurkan pula untuk memberikan pinjaman kepada Allah, dalam bentuk memberikan nafkah (bantuan) bagi kepentingan sabilillah, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dengan qira' (pinjaman) itulah agama ini bisa ditegakkan, dan urusan sosial kemasyarakatan dapat ditegakkan. Dalam ayat lain dinyatakan:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٤٥)
Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah/2: 245)
Kemudian Tuhan menganjurkan supaya memperbanyak sedekah (memberikan harta kepada yang memerlukannya di luar zakat yang wajib) dan memperbanyak amal shalih. Apa yang dinafkahkan dan dikorbankan dengan bersedekah di jalan Allah, adalah lebih baik dibandingkan dengan apa yang dihabiskan untuk kepentingan duniawi, dan dengan demikian seseorang semakin memperbesar persiapannya untuk menuju kampung yang kekal dan abadi (akhirat).
Ayat ini diakhiri dengan anjuran agar kita memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), karena dosa dan kesalahan yang kita kerjakan terlalu banyak. Istighfar yang diterima Allah itulah yang akan menutup aib seseorang tatkala diadakan perhitungan dan pertanggungjawaban amal manusia di hadapan-Nya kelak. Allah-lah Yang Maha Pengampun; Dialah yang menutupi dosa seseorang atau menguranginya. Dialah yang Maha Pengasih, yang seseorang tidak akan disiksa bilamana tobatnya telah diterima.
Ayat pada awal QS. Al Muzammil/73 ayat 2 dan 3, dinasakh oleh ayat ke-20. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatlan oleh imam Abu Daud: 1109 dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ ابْنِ شَبُّوَيْهِ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فِي الْمُزَّمِّلِ { قُمْ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِصْفَهُ } نَسَخَتْهَا الْآيَةُ الَّتِي فِيهَا { عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ } وَنَاشِئَةُ اللَّيْلِ أَوَّلُهُ وَكَانَتْ صَلَاتُهُمْ لِأَوَّلِ اللَّيْلِ يَقُولُ هُوَ أَجْدَرُ أَنْ تُحْصُوا مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَذَلِكَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا نَامَ لَمْ يَدْرِ مَتَى يَسْتَيْقِظُ وَقَوْلُهُ أَقْوَمُ قِيلًا هُوَ أَجْدَرُ أَنْ يَفْقَهَ فِي الْقُرْآنِ وَقَوْلُهُ { إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيلًا } يَقُولُ فَرَاغًا طَوِيلًا. (رواه أبوداود: ١١٠٩)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Mawarzi Ibnu Syabbuwaih telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain dari ayahnya dari Yazid An Nahwi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata mengenai surat Al Muzammil/73, yaitu, "Bangunlah (shalat) di malam hari, kecuali sedikit daripadanya, (yaitu) separuhnya." (QS. Al-Muzammil; 2-3). Ayat tersebut di hapus (di-nasakh) dengan surat ini, yaitu, " ... Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an ..." (QS. Al-Muzzamil/73: 20). Maksud dari "Nasyi`atul lail" adalah shalat tahajjudnya mereka (para sahabat) di awal malam (sebelum di mansukh)." Ibnu Abbas melanjutkan, "Tahajjud di awal malam lebih sesuai untuk kamu tentukan batas waktu bangun malam yang telah di wajibkan Allah atas kamu. Hal itu karena manusia, apabila telah tidur, ia tidak tahu kapan dirinya bangun." Maksud firman Allah, "Aqwamu qiila" ialah lebih sesuai untuk memahami Al-Qur'an (ketika dibaca pada malam hari) " dan maksud ayat, "Inna laka fin nahaari sabhan thawiila" ialah kesempatan yang panjang." (HR. Abu Daud: 1109 - hasan menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏