“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]



KRITERIA WANITA BAKAL DI NIKAHI
(empat atau tiga hal)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Wanita itu dinikahi karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Sementara dalam hadits lain tanpa menyebutkan kalimat "karena kedudukannya". Tetapi hanya menyebutkan, karena agama, harta dan kecantikannya. Selanjutnya ada juga yang menyebutkan dengan kalimat berlawanan antara hal yang empat tersebut. Semuanya mengancurkan bahwa agama lebih dipentingkan dari yang lainnya. Sehingga, dengan munculnya perbedaan lafazh demikian maka kedudukan agamalah yang paling kokoh agar mendapat keberuntungan dan itu diungkapkan oleh Rasulullah ﷺ dengan serius. Baik melalui jalur Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas bin Malik dan Jabir bin 'Abdullah, maupun 'Abdullah bin 'Amru. Semua riwayat tersebut menunjukkan kriteria tertentu wanita yang diidamkan sesuai perubahan sosial masyarakat, namun agama lebih penting daripada hal dimaksud.

Oleh karena itu, untuk memastikan pernyataan di atas penulis paparkan di bawah ini hadits-hadits terkait dengan pilihan dimaksud.

Imam al Bukhari berkata,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (رواه البخاري: ٤٧٠٠)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Al Bukhari: 4700 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim: 2661, Abu Daud: 1751, an Nasa'i: 3178, Ibnu Majah: 1848 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Pada lafazh hadits riwayat Ahmad terdapat perbedaan lafazh, dengan mendahulukan kecantikan daripada kedudukan. Sebagaimana imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَحَسَبِهَا وَدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (رواه أحمد: ٩١٥٦)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidillah telah menceritakan kepadaku Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, cantiknya, kedudukannya (keturunan) dan agamanya, maka menangkanlah agamanya tanganmu akan berdebu." (HR. Ahmad: 9156 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Maksud kalimat "maka menangkanlah agamanya tanganmu akan berdebu" (maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung).

Bahkan pada riwayat Ahmad: 24035, dikatakan bahwa seorang wanita dinikahi karena tiga hal. Tanpa menyebutkan kalimat "karena kedudukannya" Sebagaimana imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُزَوَّجُ الْمَرْأَةُ لِثَلَاثٍ لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَدِينِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (رواه أحمد: ٢٤٠٣٥)

Telah menceritakan kepada kami Abdus Shomad telah menceritakan kepadaku ayahku telah menceritakan kepada kami Husain bin Dzakwan dari Atha` dari Aisyah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita dinikahi karena tiga hal; karena hartanya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaknya kamu prioritaskan seorang wanita yang memiliki agama sehingga kamu akan beruntung." (HR. Ahmad: 24035 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Kemudian terdapat juga hadits yang menyebutkan,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْرَقُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ وَعَائِشَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ١٠٠٦)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq, telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` dari Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Tetapi, utamakanlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (Abu Isa At Tirmidzi) "Hadits semakna diriwayatkan dari Auf bin Malik, Aisyah, Abdullah bin 'Amru dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir merupakan hadits hasan sahih." (HR. At Tirmidzi: 1006 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 2662 ketika menasehati Jabir bin 'Abdullah, juga tanpa menyebutkan kalimat "karena kedudukannya". Sebagaimana imam Muslim berkata,

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا جَابِرُ تَزَوَّجْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ قُلْتُ ثَيِّبٌ قَالَ فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي أَخَوَاتٍ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُنَّ قَالَ فَذَاكَ إِذَنْ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. (رواه مسلم: ٢٦٦٢)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` telah mengabarkan kepadaku Jabir bin Abdullah dia berkata; Saya menikah dengan seorang wanita pada masa Rasulullah ﷺ, lalu saya bertemu Nabi ﷺ, beliau bertanya, "Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah?" Saya menjawab, "Ya". Beliau bertanya lagi, "Dengan seorang gadis atau janda?" Saya menjawab, "Dengan seorang janda". Beliau bersabda, "Kenapa kamu tidak memilih yang masih gadis, hingga kamu bisa mencumbunya dan dia bisa mencumbumu?" Saya menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki saudara-saudara perempuan, dan saya khawatir jika dia (gadis) melunturkan hubungan baik antara saya dengan mereka." Lalu beliau bersabda, "Jika demikian maka tidak masalah, sesungguhnya seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Muslim: 2662 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Senada dengan hadits riwayat Ahmad: 13720 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H.

Berbeda dengan hadits riwayat Ibnu Majah: 1849 berikut dengan kalimat lebih rinci. Sebagaimana imam Ibnu Majah berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبيُّ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْإِفْرِيقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ. (رواه إبن ماجه: ١٨٤٩)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman Al Muharibi dan Ja'far bin Aun dari Al Ifriqi dari Abdullah bin Yazid dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama." (HR. Ibnu Majah: 1849 - dha'if menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ibnu Majah: 1849, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits yaitu 'Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Ayyub negeri hidup Maru dan wafat tahun 156 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah, an Nasa'i, as Saji dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Sementara Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bi syai' dan Ya'qub bin Sufyan menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Ibnu Kharasy menilainya matruk. Adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya". Selain 'Abdur Rahman bin Ziyad adalah periwayat maqbul.

Imam Ahmad menyampaikan sebuah riwayat tentang seorang wanita yang memuji-muji anak perempuannya. Simak kisahnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ أَبُو وَهْبٍ حَدَّثَنَا سِنَانُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنَةٌ لِي كَذَا وَكَذَا ذَكَرَتْ مِنْ حُسْنِهَا وَجَمَالِهَا فَآثَرْتُكَ بِهَا فَقَالَ قَدْ قَبِلْتُهَا فَلَمْ تَزَلْ تَمْدَحُهَا حَتَّى ذَكَرَتْ أَنَّهَا لَمْ تَصْدَعْ وَلَمْ تَشْتَكِ شَيْئًا قَطُّ قَالَ لَا حَاجَةَ لِي فِي ابْنَتِكِ. (رواه أحمد: ١٢١٢٠)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Bakr Abu Wahab telah menceritakan kepada kami Sinan bin Rabi'ah dari al-Hadhromi dari Anas bin Malik, ada seorang wanita menemui Nabi ﷺ dan berujar: wahai Rasulullah, saya memiliki seorang anak perempuan begini dan begitu, dengan menyebutkan kelebihan dan kecantikannya, maka saya memberikannya kepadamu, Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya terima dia", maka wanita tersebut masih memuji anaknya hingga ia menyebut bahwa anaknya tidak pernah pusing dan tidak pernah pula mengeluh sakit sama sekali, maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Saya tidak butuh anak perempuanmu." (HR. Ahmad: 12120 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Dalam sanad hadits riwayat imam Ahmad: 12120 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh sebagian ulama kritikus hadits, yaitu Sinan bin Rabi'ah, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Rabi'ah dan negeri hidup Bashrah. Penilaian ulama: Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat". Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi tsiqah, Abu Hatim menilainya syaikh, mudharibul hadits. Sementara Ibnu Hajar menilainya shaduq fiihi layyin. Sedangkan adz Dzahabi menilainya shaduq. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]