“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


BUKAN GOLONGAN KAMI DAN TERCABUTNYA IMAN SESEORANG

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا. (رواه أحمد: ١٩٠٨٢)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Humaid Ath Thawil dari Al Hasan dari 'Imran bin Hushain dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa merampok, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Ahmad: 19082 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Imran bin Hushain bin 'Ubaid bin Khalaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H)

Begitu juga hadits berikut:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ وَلَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ وَمَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا. (رواه أحمد: ١٩٠٩٩)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq Ath Thalaqani, telah menceritakan kepada kami Al Harits bin 'Umair dari Humaid Ath Thawil dari Al Hasan dari 'Imran bin Hushain bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada jalab, tidak ada janab dan tidak ada nikah syighar dalam Islam, barangsiapa merampok (merampas) maka bukan dari golongan kami." (HR. Ahmad: 19099 - shahih lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Imran bin Hushain bin 'Ubaid bin Khalaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H)

Catatan: dalam sanad hadits terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits yaitu al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, Ibnu Hibban menilainya yudallis sementara yang lain menilai ta'dil. Demikian juga Humaid bin Abi Humaid, Ibnu Hajar menilainya tsiqah mudalis. Al Harits bin 'Umair, al Azdi menilainya mungkarul hadits. Sedangkan yang lain menilainya ta'dil. Demikian juga makna hadits riwayat an Nasa'i: 3283 dan 3534, at Tirmidzi: 1042 - shahih dari Imran bin Hushain bin 'Ubaid bin Khalaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H.

Sementara pada hadits riwayat an Nasa'i: 3584 dijelaskan,

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ الْفَزَارِيِّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ وَلَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ فَاحِشٌ وَالصَّوَابُ حَدِيثُ بِشْرٍ. (رواه النسائي: ٣٢٨٤)

Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Muhammad bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir dari Al Fazari dari Humaid dari Anas, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam." Abu Abdur Rahman berkata; hal ini adalah kesalahan fatal, dan yang benar adalah hadits Bisyr. (HR. An Nasa'i: 3284 - shahih dari Anas bin Malik bin An Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Demikian juga hadits riwayat an Nasa'i: 3535 - shahih dari Imran bin Hushain bin 'Ubaid bin Khalaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H. "Tidak ada jalab (seseorang menjadikan orang lain mengikuti kudanya untuk menghardiknya supaya berlari cepat, janab (mengiringkan kuda lain di samping kuda yang digunakan untuk lomba kemudian apabila telah lelah maka ia berpindah kepada kuda yang lain) dan syighar dalam Islam."

Nikah syighar adalah:

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ مَالِكٌ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ. (رواه النسائي: ٣٢٨٥)

Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'n, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Ibnu Al Qasim, ia berkata; Malik berkata; telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari syighar, dan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan laki-laki yang lain dengan anaknya dengan syarat ia menikahkannya dengan anak wanitanya dan diantara mereka tidak ada mahar. (HR. An Nasa'i: 3285 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits 'aziz)

Lihat juga hadits riwayat al Bukhari: 4720, Muslim: 2537 dan 2538 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Begitu selanjutnya. Ada lagi hadits riwayat imam Ahmad melalui Jabir bin 'Abdullah,

حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا قَالَ أَبِي حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ آدَمَ وَأَبُو النَّضْرِ أَيْضًا. (رواه أحمد: ١٤٧١٧)

Telah menceritakan kepada kami Musa telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Az-Zubair dari Jabir berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang merampok maka dia bukan dari golongan kami." Bapakku berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin 'Adam dan juga Abu Nadlrah hadits ini. (HR. Ahmad: 14717 - sahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Sedangkan riwayat yang shahih lidzatihi dengan lafazh sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ وَمَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا. (رواه أحمد: ١١٩٧٢)

Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far dari Ar Rabi' bin Anas dan Humaid dari Anas, ia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang uang hasil rampokan, barangsiapa merampok maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Ahmad: 11972 - shahih, isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Hadits pendukung tentang lafazh "merampok bukanlah golonganku" adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ وَعَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَغُلُّ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ حِينَ يَنْتَهِبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَقَالَ عَطَاءٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ قَالَ بَهْزٌ فَقِيلَ لَهُ قَالَ إِنَّهُ يُنْتَزَعُ مِنْهُ الْإِيمَانُ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ قَتَادَةُ وَفِي حَدِيثِ عَطَاءٍ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ وَهُوَ مُؤْمِنٌ. (رواه أحمد: ٨٦٤٦)

Telah menceritakan kepada kami Bahz dan 'Affan mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Al Hasan dan 'Atha` dari Abu Hurairah berkata; Bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Tidak disebut sebagai mukmin seorang pencuri ketika ia mencuri, tidaklah disebut sebagai mukmin seorang pezina ketika ia berzina, tidaklah disebut sebagai mukmin seorang peminum khamar ketika ia meminum khamar, tidaklah disebut sebagai mukmin seorang pencuri ghanimah ketika melakukannya, dan tidaklah disebut sebagai mukmin seorang perampok ketika ia merampok." Dan 'Atha` berkata; dan tidak merampok, Bahz berkata; kemudian ditanyakan kepadanya, maka beliau bersabda, "Karena sesungguhnya imannya telah dicabut oleh Allah, jika ia bertobat maka Allah akan menerima tobatnya." Dan Affan menyebutkan dalam riwayat haditsnya; Qatadah berkata dalam hadits 'Atho` merampas pemilik kehormatan adalah seorang mukmin." (HR. Ahmad: 8646 - isnadnya shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Terdapat 22 buah hadits semakna dengan hadits di atas diantaranya: al Bukari: 2295, 5150, 6274, 6312, Muslim: 86 dan 87, Abu Daud: 4069 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Al Bukhari: 6284, 6311 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hanya saja terdapat tambahan dalam hadits riwayat Abu Daud,

حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ الْأَنْطَاكِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ. (رواه أبوداود: ٤٠٦٩)

Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih Al Anthaki berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Ishaq Al Fazari dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang yang berzina tidak disebut mukmin saat berzina, seorang pencuri tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang peminum khamer tidak disebut mukmin saat minum khamer, dan pintu tobat akan selalu dibuka setelahnya." (HR. Abu Daud: 4069 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

" ... وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ."

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 8540, 9825 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Lebih lanjut juga hadits dengan makna yang sama juga diriwayatkan oleh imam al Bukhari,

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ. (رواه البخاري: ٦٣١٢)

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Dzakwan dari Abu Hurairah mengatakan, Nabi ﷺ bersabda, Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamar ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman, dan tobat terhampar setelah itu." (HR. Al Bukhari: 6312 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya hadits ke-87 dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Berikut lafazhnya:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ. (رواه مسلم: ٨٧)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Syu'bah dari Sulaiman dari Dzakwan dari Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang pezina saat berzina dsebut sebagai mukmin, dan tidaklah seorang pencuri saat mencuri dusebut mukmin, dan tidaklah seorang yang menimum khamer saat meminumnya disebut mukmin. Sedangkan pintu tobat akan selalu terbuka." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari al-A'masy dari Dzakwan dari Abu Hurairah yang merafa'kan-Nya. Dia berkata, "Tidaklah seorang pezina saat berzina, " kemudian dia menyebutkan seperti hadits Syu'bah." (HR. Muslim: 87 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Begitu juga hadits sebelumnya yaitu hadits ke-86, namun tanpa tambahan kalimat "pintu taubat terbuka setelah itu". Keduanya hadits 'aziz. Karena terdapat dua jalur sanad.

Pernyataan tersebut terdahulu sejalan dengan firman Allah berikut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَتَّقُوا اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّكُمْ فُرْقَانًا وَّيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيْمِ. (قرآن سورة الأنفال/٨: ٢٩)

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan (kemampuan membedakan antara yang hak dan batil) kepadamu dan menghapus segala kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Al-Anfāl/8: 29)

Wallaahu a'lam bish shawaab,

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]