“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


DOSA PERTAMA DIPERHITUNGKAN DI AKHIRAT
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sebagaimana yang sudah penulis jelaskan pada tulisan sebelumnya tentang amal pertama diperhitungkan di akhirat yaitu shalat (lihat: https://ibnusyamsir.blogspot.com/2020/04/menyempurnakan-amal-fardhu.html?m=1). Kali ini penulis paparkan tentang dosa yang pertama kali dihisab (diperhitungkan) atau teks lain menyebutkan diadili dan ditetapkan hukumnya oleh Allah di akhirat yaitu dosa membunuh dengan jalan tanpa dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian untuk lebih jelasnya, simak uraian di bawah ini:

Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ. (رواه أحمد: ٣٤٩٢)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Syaqiq ia berkata; Abdullah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah dalam masalah darah (pembunuhan)." (HR. Ahmad: 3492 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Demikian juga Ibnu Majah: 2605 (masyhur, karena imam Ibnu Majah meriwayatkan dari tiga orang gurunya). Demikian lafazh yang sama pada riwayat berikutnya (2607). Imam Muslim meriwayatkan, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ كُلُّهُمْ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّ بَعْضَهُمْ قَالَ عَنْ شُعْبَةَ يُقْضَى وَبَعْضُهُمْ قَالَ يُحْكَمُ بَيْنَ النَّاسِ. (رواه مسلم: ٣١٧٨)

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Abdullah bin Numair semuanya dari Waki' dari Al A'masy. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dan Waki' dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesuatu yang pertama kali diputuskan di antara manusia kelak di hari kiamat adalah masalah darah." Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Harits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Bisyr bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi semuanya dari Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas. Namun sebagian mereka menyebutkan dari Syu'bah "Di putuskan", dan sebagian yang lain mengatakan, "Dihukumi di antara manusia." (HR. Muslim: 3178 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits masyhur dari 10 jalur periwayatan)

Imam an Nasa'i meriwayatkan sebagaimana perkataan Ibnu Mas'ud sendiri (mauquf), beliau berkata:

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ. (رواه النسائي: ٣٩٢٨)

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Daud dari Sufyan dari Al A'masy dari Abu Wail, ia berkata; Abdullah berkata, "Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah." (HR. An Nasa'i: 3928 - shahih mauquf menurut Al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Kualitas yang sama dengan hadits berikutnya yaitu an Nasa'i: 3929 - shahih mauquf menurut Al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Selanjutnya pada riwayat berikutnya lagi hadits 3930 - menurut Al Albani shahih bima qablahu, terakhir ini dari 'Amru bin Syurahbil, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Maisyarah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 63 H.

Atau dengan lafazh semakna diriwayatkan oleh imam Al Bukhari, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنِي شَقِيقٌ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ بِالدِّمَاءِ. (رواهتلبخاري: ٦٠٥٢)

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Al A'masy telah menceritakan kepadaku Syaqiq, aku mendengar Abdullah radhiallahu'anhu mengatakan; Nabi ﷺ bersabda, "Yang pertama-tama diputuskan diantara manusia (di hari kiamat) adalah masalah darah." (HR. Al Bukhari: 6052 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Atau,

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ. (رواه البخاري: ٦٣٥٧)

Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah mengatakan; 'Nabi ﷺ bersabda, "Masalah pertama yang diputuskan hari kiamat adalah masalah darah." (HR. Al Bukhari: 6357 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Lafazh sama diriwayatkan oleh imam an Nasa'i: 3931 - shahih mauquf menurut Al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah.

Lafazh lain lagi diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحْكَمُ بَيْنَ الْعِبَادِ فِي الدِّمَاءِ
قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهَكَذَا رَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ الْأَعْمَشِ مَرْفُوعًا وَرَوَى بَعْضُهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ وَلَمْ يَرْفَعُوهُ. (رواه الترمذي: ١٣١٦)

Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)." Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih, demikianlah banyak perawi meriwayatkan dari Al A'masy secara marfu', namun sebagian mereka meriwayatkan dari Al A'masy dan tidak memarfu'kannya. (HR. At Tirmidzi: 1316 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 3983 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H.

Selain itu juga, imam at Tirmidzi meriwayatkan juga lafazh semakna, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فِي الدِّمَاءِ. (رواه الترمذي: ١٣١٧)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)." (HR.at Tirmidzi: 1317 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Sedangkan imam an Nasa'i meriwayatkan tanpa kata "Inna". Beliau berkata:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ خَالِدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَوَّلُ مَا يُحْكَمُ بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ. (رواه النسائي: ٣٩٢٧)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la dari Khalid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman, ia berkata; saya mendengar Abu Wail menceritakan dari Abdullah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah." (HR. An Nasa'i: 3927 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Lafazh lain lagi, imam Ahmad meriwayat,

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحُمَيْدٌ الرُّؤَاسِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ حُمَيْدٌ شَقِيقُ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
حَدَّثَنَا ابْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ فَذَكَرَهُ. (رواه أحمد: ٣٩٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Waki' dan Humaid Ar Ru`asi keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Wa`il, Humaid berkata; Syaqiq bin Salamah dari Abdullah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Perkara pertama yang akan ditegakkan di antara manusia pada hari kiamat adalah dalam urusan darah." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman ia berkata; Aku mendengar Abu Wa`il, lalu ia menyebutkannya. (HR. Ahmad: 3996 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits masyhur, karena imam Ahmad meriwayatkan dari tiga orang gurunya.

Berdasarkan dari hadits-hadits di atas bahwa lafazhnya diriwayatkan secara makna. Setidaknya ada delapan teks yang berbeda, namun memiliki makna yang sama yaitu terkait dengan dosa yang pertama di perhitungkan. Sehingga memberikan pemahaman bahwa dosa yang pertama kali diperhitungkan di akhirat atau di hari perhitungan dan diadili adalah perkara pembunuhan. Oleh sebab itu, penegakkan hukum qishash mesti dilakukan secara berhati-hati, walau pun dihalalkan. Selanjutnya, meneteskan darah orang lain tanpa dasar yang dibenarkan adalah termasuk dosa besar. Inilah yang pertama diperhitungkan di akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ. (قرآن سورة الأنغام/٦: ١٥١)

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.*) Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS. Al-An‘ām/6: 151)

*) Yaitu yang dibenarkan oleh syariat, seperti qishas, hukuman mati bagi orang murtad, dan rajam.

Pada ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا. (قرآن سورة ألإسراء/١٧: ٣٣)

Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.*) Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan**) kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isrā'/17: 33)

*) lihat QS. Al An'am/6: 151.
**) yang dimaksud dengan kekuasaan disini ialah kewenangan ahli waris korban pembunuhan atau pemerintahan yang sah untuk menuntut qishas atau menerima diyat (lihat QS. Al Baqarah/2: 178 dan an Nisa'/4: 92)

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ. (قرآن سورة النور/٢٤: ٣)

Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.(QS. An-Nūr/24: 3)

Namun, sebaliknya Allah memberi kabar gembira kepada orang beriman,

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. (قرآن سورة القرآن/٢٥: ٦٨)

Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa. (QS. Al-Furqān/25: 68)

Demikianlah Allah menjelaskan dalam Al Qur'an. Ayat-ayat di atas jelas menunjukkan batas-batas kehalalan dan keharaman perbuatan syirik, keji (terangan maupun tersembunyi), membunuh. Semua dosa ini adalah dosa besar. Namun yang pertama dihisab di akhirat adalah perkara membunuh. Hal ini bukan bearti dosa yang lain tidak dihisab, tetapi urutannya didahulukan. Karena dosa syirik sudah kelas tidak terampuni, tetapi dosa selainnya dapat diampuni dengan taubat atau melaksanakan hukum syari'at kepada yang bersangkutan.

Wallaahu a'lam bish Shawab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]