IZIN MENIKAHI WANITA SEMENTARA
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Imam al Bukhari menceritakan,
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ }. (رواه البخاري: ٤٢٤٩)
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Aun Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Isma'il dari Qais dari 'Abdullah radhiallahu'anhu dia berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi ﷺ namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata, Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi ﷺ melarang kami melakukannya. Tetapi setelah itu beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dalam waktu tertentu. lalu beliau membacakan ayat; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Ma`idah/5: 87). (HR. Al Bukhari: 4249 - 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 3789 dan 4075 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ini tergolong hadits ahlul Kufah, karena semua periwayat dalam sanad adalah dari Kufah. Namun hadits 4075 tanpa kalimat,
" ... فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ...". رواه البخاري: ٤٢٤٩)
" ... Tetapi setelah itu beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dalam waktu tertentu...". (HR. Al Bukhari: 4249)
Kasus lain diceritakan oleh imam Ahmad,
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَابٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا فِي أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى الْأَجَلِ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ { لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ }. (رواه أحمد: ٣٩٠٤)
Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Ibnu Abu Khalid dari Qais dari Abdullah ia berkata; Kami bersama Nabi ﷺ, saat itu kami telah dewasa, lalu kami bertanya; Wahai Rasulullah, bolehkah kami berkebiri? Lalu beliau melarang kami kemudian beliau membolehkan kami menikah dengan mahar yang di batasi waktu, kemudian Abdullah membaca; (Janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu). (HR. Ahmad: 3904 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ini tergolong hadits ahlul Kufah)
Lebih jelasnya imam al Bukhari meriwayatkan,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ } وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ شَابٌّ وَأَنَا أَخَافُ عَلَى نَفْسِي الْعَنَتَ وَلَا أَجِدُ مَا أَتَزَوَّجُ بِهِ النِّسَاءَ فَسَكَتَ عَنِّي ثُمَّ قُلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَسَكَتَ عَنِّي ثُمَّ قُلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَسَكَتَ عَنِّي ثُمَّ قُلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ جَفَّ الْقَلَمُ بِمَا أَنْتَ لَاقٍ فَاخْتَصِ عَلَى ذَلِكَ أَوْ ذَرْ. (رواه البخاري: ٤٦٨٦)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Isma'il dari Qais ia berkata; Abdullah berkata; Kami pernah berperang bersama-sama dengan Rasulullah ﷺ, dan saat itu kami tak punya apa-apa. Kemudian kami pun berkata, "Apakah kami harus mengebiri?" Dan ternyata beliau pun melarang kami untuk melakukannya, lalu beliau memberikan rukhshah kepada kami, yakni menikahi wanita meskipun dengan mahar kain. Kemudian membacakan ayat, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang dihalalkan Allah untuk kalian, dan janganlah kalian melampau batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma`idah/5: 87). Ashbagh berkata; Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb dari Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, ia berkata; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang pemuda, dan aku khawatir terhadap diriku bila terjerumus dalam kekejian, namun aku tidak memiliki sesuatu untuk menikahi wanita." Beliau terdiam. Aku pun berkata lagi seperti itu, beliau masih terdiam. Aku pun mengulanginya kembali, maka Nabi ﷺ bersabda, "Wahai Abu Hurairah, qalam telah mengering (takdir telah ditetapkan) atas semua yang harus kamu hadapi, bolehlah kamu mengebiri, atau silakan tinggalkan." (HR. Al Bukhari: 4686 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H dan Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits ini tergolong hadits 'aziz murni, karena terdiri dari dua jalur sanad dan dua periwayat pertabaqat)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan untuk melakukan nikah mut'ah, nikah dalam waktu tertentu. Karena sebab yang mengkhawatirkan melakukan hal yang diharamkan oleh Allah atau mengharamkan hal yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya seperti mengebiri diri dari syahwat biologis yang merusak diri sendiri. Hanya saja jangan sampai melampaui batas dengan keringanan (izin) yang dibolehkan.
Sebab lain adalah karena peperangan dengan waktu yang lama, sementara mereka tidak menyertakan para istri mereka. Sedangkan keinginan untuk kebutuhan biologis mereka tidak terpenuhi secara normal. Sehingga Rasulullah ﷺ mengizinkan mereka melakukan nikah mut'ah, tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka secara normal. Hal ini dilakukan tanpa berlebihan atau bersenang-senang dengan melupakan kewajiban mereka untuk terus bertahan di medan pertempuran.
Pada kasus berikutnya adalah karena kemiskinan. Kemungkinan melakukan maksiat atau hal lain yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sangat besar. Oleh karena itu jalan keluar yang diizinkan oleh Rasulullah ﷺ membolehkan untuk menikahi wanita yang bersepakat untuk melakukan nikah dengan mahar walau selembar kain.
Semua hal tersebut untuk memelihara potensi maksiat yang lebih besar muncul jika tidak diizinkan hal demikian. Inilah salah satu keindahan dan kemudahan dalam ajaran Islam. Mereka saling menjaga agar maksiat tidak muncul ditengah-tengah kehidupan mereka.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
*lihat juga tulisan penulis tentang nikah mut'ah di https://ibnusyamsir.blogspot.com/?m=1



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏