HUKUM MEMINTA KEMBALI PEMBERIAN
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Memberi dengan harta atau benda yang halal dapat menjadi haram jika melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Seperti menyedekahkan sesuatu kepada seseorang, kemudian diminta kembali atau dalam bentuk lain. Karena hal ini termasuk larangan syari'at, yaitu dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah.
Imam Ahmad berkata,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِيهِ. (رواه أحمد: ٥٢٣٦)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Husain Al-Muallim dari Amru bin Syuaib dari Thawus dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali, kecuali bagi seorang ayah atas apa yang diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberi pemberian kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti seekor Anjing yang makan sampai kekenyangan kemudian memuntahkan dan memakannya kembali." (HR. Ahmad: 5236 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H dan 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Dijelaskan oleh imam at Tirmidzi,
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ حَدَّثَنَا بِذَلِكَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ يَرْفَعَانِ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ قَالُوا مَنْ وَهَبَ هِبَةً لِذِي رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ فِيهَا وَمَنْ وَهَبَ هِبَةً لِغَيْرِ ذِي رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَلَهُ أَنْ يَرْجِعَ فِيهَا مَا لَمْ يُثَبْ مِنْهَا وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ و قَالَ الشَّافِعِيُّ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ بِحَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ. (رواه الترمذي: ١٢٢٠)
Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Husain Al Mu'allim dari Amr bin Syu'aib bahwa ia mendengar Thawus menyampaikan hadits dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi ﷺ. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya." (HR. At Tirmidzi: 1220 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H dan 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits riwayat at Tirmidzi: 2058, an Nasa'i: 3630 dan 3643, Abu Daud: 3072, Ahmad: 2014 [isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth] - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H dan 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Semuanya hadits 'aziz. Karena diriwayatkan dari dua orang shahabat. Dan pada hadits riwayat Ahmad: 2014 selain diriwayatkan oleh dua orang shahabat juga diriwayatkan oleh dua orang guru imam Ahmad, yaitu: 1. Yazid bin Harun, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Khalid negeri hidup Hait dan wafat tahun 206 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Ibnul Madini, al 'Ajli, Abu Hatim, Ibnu Sa'ad dan Ya'qub bin Syaibah menilanya tsiqah. Sedangkan Ibnu Qani' menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hajar menilainya tsiqah ahli ibadah dan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". 2. Muhammad bin Ja'far, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 193 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'ad dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Sedangkan Abul Fath al Azdy menilainya shaduq. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Sementara semakna dengan lafazh,
" ... وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ.
Diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 3072, an Nasa'i: 3633, 3643, 3644 dan 3645, Ahmad: 4579 dan 5236 dan at Tirmidzi: 2058.
Sedangkan hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh imam Ahmad: 9184,
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا خِلَاسٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ مَثَلُ الْكَلْبِ إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ. (رواه أحمد: ٩١٨٤)
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Auf berkata; telah menceritakan kepada kami Khilas dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Permisalan orang yang meminta kembali sesuatu yang ia berikan seperti anjing yang kekenyangan, lalu ia muntahkan dan dijilat kembali." (HR. Ahmad: 9184 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 7212 dan 9985 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Demikian juga hadits riwayat Ibnu Majah: 2375 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.
Sedangkan imam Muslim meriwayat,
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ و حَدَّثَنَاه أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ يَذْكُرُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ و حَدَّثَنِيهِ حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا حَرْبٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو أَنَّ مُحَمَّدَ ابْنَ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَ حَدِيثِهِمْ. (رواه مسلم: ٣٠٤٨)
Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Musa Ar Razi dan Ishaq bin Ibrahim keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali dari Ibnu Musayyab dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya, seperti seekor anjing yang muntah kemudian ia menjilat dan memakan kembali muntahannya." Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala telah mengabarkan kepada kami Ibnu Mubarak dari Al Auza'i dia berkata, "Saya pernah mendengar Muhammad bin Ali bin Husain menyebutkan dengan sanad, seperti hadits tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya'ir telah menceritakan kepada kami Abdus Shamad telah menceritakan kepada kami Harb telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Amru bahwa Muhammad bin Fatimah binti Rasulullah ﷺ telah menceritakan kepadanya dengan sanad ini, seperti hadits mereka. (HR. Muslim: 3048 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hadits 'aziz)
Begitu juga hadits riwayat Muslim: 3049 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hadits 'aziz.
Riwayat yang berbeda diriwayatkan oleh imam Ahmad,
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الَّذِي يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الَّذِي يَعُودُ فِي قَيْئِهِ. (رواه أحمد: ٣٦١)
Telah menceritakan kepada kami Waki' Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa'd dari Zaid bin Aslam dari bapaknya dari Umar, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti orang yang menelan kembali muntahnya." (HR. Ahmad: 361 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Sedangkan hadits senada diriwayatkan oleh imam al Bukhari,
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ. (رواه البخاري: ٢٤٢٨)
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam dan Syu'bah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata; Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya". (HR. Al Bukhari: 2428 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Selanjutnya imam al Bukhari meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ. (رواه البخاري: ٢٤٢٩)
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata; Nabi ﷺ bersabda, "Tidak patut bagi kita (orang beriman) sengaja membuat perumpamaan yang buruk. Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan anjing yang menelan kembali apa yang dimuntahkannya". (HR. Al Bukhari: 2429 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits imam al Bukhari: 2400, 6460, at Tirmidzi: 1219 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.
Imam al Bukhari mengisahkan,
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ. (رواه البخاري: ٢٧٨١)
Telah bercerita kepada kami Isma'il telah bercerita kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radhiallahu'anhu berkata, "Aku memberi (seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda, "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya". (HR. Al Bukhari: 2781 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Berdasar penjelasan hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum meminta kembali pemberian, shadaqah atau pun hibah adalah haram jika diminta kembali pemberian kepada sesama muslim walau pun yang diberi tidak memanfaatkannya. Kecuali dalam kasus berikut, sekaligus menjadi contoh pemberian kepada non muslim. Simak firman Allah berikut tentang kebolehan meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada wanita kafir dan sebaliknya, bagi mereka juga demikian.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. (قرآن سورة الممتحنة/٦٠: ١٠)
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS.Al-Mumtaḥanah/60: 10)
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏