WANITA MUNAFIK ADALAH WANITA YANG MEMINTA KHULU' DAN CERAI
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ. (رواه أحمد: ٨٩٩٠)
Telah menceritakan kepada kami 'Affan dan Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Ayub dari Al Hasan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Para wanita yang mengajukan khulu', dan wanita yang meminta cerai suaminya adalah orang-orang munafik." (HR. Ahmad: 8990 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Catatan: sanad hadits riwayat Ahmad: 8990, periwayat yang menerima dari Abu Hurairah terputus. Sedangkan periwayat berikutnya al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan perrengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat dan yudallis".
Selanjutnya imam an Nasa'i meriwayatkan, dengan keadaan sanad yang sama dengan riwayat imam Ahmad: 8990. Namun, dishahihkan oleh al Albani.
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمَخْزُومِيُّ وَهُوَ الْمُغِيرَةُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ قَالَ الْحَسَنُ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ غَيْرِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الْحَسَنُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ شَيْئًا. (رواه انسائي: ٣٤٠٧)
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah memberitakan kepada kami Al Makhzumi -yaitu Al Mughirah bin Salamah- ia berkata; telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ayyub dari Al Hasan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Wanita-wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan hak-haknya adalah orang munafik." Al Hasan berkata, "Aku belum pernah mendengarnya kecuali dari Abu Hurairah." Abu Abdurrahman berkata, "Al Hasan belum mendengar sesuatupun dari Abu Hurairah." (HR. An Nasa'i: 3407 - shahih menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Imam at Tirmidzi berkata,
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا مُزَاحِمُ بْنُ ذَوَّادِ بْنِ عُلْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَوِيِّ وَرُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ لَمْ تَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ. (رواه الترمذي: ١١٠٧)
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Muzahim bin Dzawwad bin 'Ulbah dari ayahnya dari Laits dari Abu Al Khaththab dari Abu Zur'ah dari Abu Idris dari Tsauban dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Para wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah wanita munafik." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini dan sanadnya tidak kuat. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Wanita mana pun yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga." (HR. At Tirmidzi: 1107 - shahih menurut al Albani dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat at Tirmidzi: 1107, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ahli hadits. Periwayat dimaksud adalah:
Pertama, Abu Zur'ah, ia majhul. Kedua, Abu al Khaththab (dari Abu Zur'ah), penilaian ulama: Abu Zur'ah menfatakan, "aku tidak mengetahuinya". Abu Hatim, adz Dzahabi dan Ibnu Hajar menilainya majhul. Ketiga, Laits bin Abi Sulaim bin Zunaim, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Kufah dan wafat tahun 148 H. Penilaian ulama: Abu Zur'ah menilainya layyinul hadits, Abu Hatim menilainya dha'iful hadits, Ahmad bin Hanbal menilainya mudharibul hadits. Sedangkan al Bukhari menilainya shaduq yuham. Keempat, Dzawwad bin 'Ulbah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Mundzir dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Abu Zur'ah mendha'ifkannya. Al 'Ajli menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Yahya bin Ma'in mengatakan, "dha'if haditsnya tidak ditulis". Sementara itu an Nasa'i menilainya laisa biqawi. Ibnu Hajar menilainya dha'if 'abid. Kelima, Muzahim bin Dzawwad bin 'Ulbah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya la ba'sa bih. Abu Hatim dan adz Dzahabi mengatakan, "haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah".
Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ mengingatkan,
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبيُّ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْإِفْرِيقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ. (رواه إبن ماجه: ١٨٤٩)
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman Al Muharibi dan Ja'far bin Aun dari Al Ifriqi dari Abdullah bin Yazid dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama." (HR. Ibnu Majah: 1849 - dha'if jiddan menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ibnu Majah: 1849, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits. Pertama, 'Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Ayyub negeri hidup Maru dan wafat tahun 156 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah, an Nasa'i, as Saji, dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Adz Dzahabi berkata, "mereka mendha'ifkannya". Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bi syai', sedangkan Ya'kub bin Sufyan menilainya la ba'sa bih.
Terkait dengan hadits-hadits di atas Allah juga memperingatkan kepada para istri Nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ اللَّهَ فِي ثَلَاثٍ أَوْ وَافَقَنِي رَبِّي فِي ثَلَاثٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْتَ مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ فَلَوْ أَمَرْتَ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِالْحِجَابِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ قَالَ وَبَلَغَنِي مُعَاتَبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ نِسَائِهِ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِنَّ قُلْتُ إِنْ انْتَهَيْتُنَّ أَوْ لَيُبَدِّلَنَّ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا مِنْكُنَّ حَتَّى أَتَيْتُ إِحْدَى نِسَائِهِ قَالَتْ يَا عُمَرُ أَمَا فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَعِظُ نِسَاءَهُ حَتَّى تَعِظَهُنَّ أَنْتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ } الْآيَةَ وَقَالَ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ سَمِعْتُ أَنَسًا عَنْ عُمَرَ. (رواه البخاري: ٤١٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dari Yahya bin Sa'id dari Humaid dari Anas dia berkata; 'Umar berkata; Aku telah menepati Rabb-ku dalam tiga hal, atau Rabb-ku telah menyetujuiku dalam tiga hal. Aku berkata, "Wahai Rasulullah seandainya engkau menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya yang menemuimu adalah orang-orang yang baik dan yang jahat, seandainya engkau perintahkan kepada para Ummul Mukminin supaya memakai hijab." maka turunlah ayat hijab. Dan suatu ketika aku mendengar Rasulullah ﷺ mempersalahkan sebagian istri-istrinya, maka akupun mengunjungi mereka dan berkata, "Berhentilah kalian dari berbuat masalah dengan Nabi atau boleh jadi Allah akan memberi ganti kepadanya dengan istri yang lebih baik daripada kalian." Ketika aku menemui salah seorang istrinya, ia berkata kepadaku; wahai Umar! Bukankah Rasulullah ﷺ lebih berhak menasihati istri-istrinya daripada kamu? Maka turunlah ayat, "Boleh jadi jika ia ceraikan kamu, Tuhannya akan memberinya ganti istri-istri yang lebih baik daripada kamu -perempuan yang berserah diri.- (QS. At Tahrim/66: 5)." Dan Ibnu Abu Maryam berkata; Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayub Telah menceritakan kepadaku Humaid Aku mendengar Anas dari Umar. (HR. Al Bukhari: 4123 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Firman Allah yang dimaksud adalah,
عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا. (قرآن سورة التحريم/٦٦: ٥)
"Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. " (QS. At-taḥrīm/66: 5)
Diriwayatkan oleh Anas dari ‘Umar bahwa ia berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa sebagian istri-istri Nabi bersikap keras kepada Nabi dan menyakiti hati beliau. Maka saya selidiki hal itu. Saya menasihatinya satu-persatu dan melarangnya menyakiti hati Nabi ﷺ, saya berkata, ‘Jika kalian tetap tidak mau taat maka boleh jadi Allah memberikan kepada Nabi, istri-istri baru yang lebih baik dari kalian. Dan setelah saya menemui Zainab, ia berkata, ‘Wahai Ibnu Khaththab! Apakah tidak ada usaha Rasulullah untuk menasihati istri-istrinya? Maka nasihatilah mereka sampai mereka itu tidak diceraikan, maka turunlah ayat ini. ”Ayat ini berisi peringatan dari Allah terhadap istri-istri yang menyakiti hati Nabi ﷺ. Jika Nabi menceraikan mereka, boleh jadi Allah menggantinya dengan istri-istri baru yang lebih baik dari mereka, baik keislaman maupun keimanannya, yaitu istri-istri yang tekun beribadah, bertobat kepada Allah, patuh kepada perintah-perintah Rasul.
Tiga ayat turun karena Umar bin al Khaththab,
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى فَنَزَلَتْ { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى } وَآيَةُ الْحِجَابِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَمَرْتَ نِسَاءَكَ أَنْ يَحْتَجِبْنَ فَإِنَّهُ يُكَلِّمُهُنَّ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ وَاجْتَمَعَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْغَيْرَةِ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُنَّ { عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ } فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا بِهَذَا. (رواه البخاري: ٣٨٧)
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Aun berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Humaid dari Anas bin Malik berkata, 'Umar bin Al Khaththab, "Aku memiliki pemikiran yang aku ingin jika itu dikabulkan oleh Rabb-ku dalam tiga persoalan. Maka aku sampaikan kepada Rasulullah ﷺ, 'Wahai Rasulullah, seandainya Maqam Ibrahim kita jadikan sebagai tempat shalat? Lalu turunlah ayat: '(Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat) ' (QS. Al-Baqarah: 125). Yang kedua tentang hijab. Aku lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, seandainya Tuan perintahkan istri-istri Tuan untuk berhijab karena yang berkomunikasi dengan mereka ada orang yang shalih dan juga ada yang fajir (suka bermaksiat).' Maka turunlah ayat hijab. Dan yang ketiga, saat istri-istri beliau cemburu kepada beliau (sehingga banyak yang membangkang), aku katakan kepada mereka, 'Semoga bila beliau menceraikan kalian Rabb-nya akan menggantinya dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian.' Maka turunlah ayat tentang masalah ini." Abu Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam berkata, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayyub berkata, telah menceritakan kepadaku Humaid ia berkata, Aku mendengar Anas seperti hadits ini." (HR. Al Bukhari: 387 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Ibnu 'Umar menjelaskan, sebagaimana imam al Bukhari berkata:
حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ أَخْبَرَنَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ فِي مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ وَفِي الْحِجَابِ وَفِي أُسَارَى بَدْرٍ. (رواه مسلم: ٤٤٢٢)
Telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Mukram Al 'Ammi; Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amir dia berkata; Juwairiyah bin Asma' Telah mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dia berkata, "Umar bin Khaththab pernah berkata; 'Sesungguhnya pendapatku pernah disetujui oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam tiga hal, yaitu; tentang maqam Ibrahim. tentang peristiwa hijab, dan tentang tawanan perang Badar." (HR. Muslim: 4412 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat 73 H)
Sedangkan imam ad Darimi meriwayatkan bahwa,
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْتَ مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى }. (رواه الدارمي: ١٧٧٧)
Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas, ia berkata; Umar bin Al Khathab berkata, "Rabb-ku menyepakatiku dalam tiga perkara, yaitu; ketika saya mengatakan, "Wahai Rasulullah, seandainya Anda menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat maka itu akan lebih baik, kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: WATTAKHIDZUU MIN MAQAAMI IBRAAHIIMA MUSHALLAA "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat" QS. Al-Baqarah/2: 125. (HR. Ad Darimi: 1777 - isnadnya shahih dan hadits mutafaq 'alaih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Peristiwa seperti yang dikhabarkan dalam hadits-hadits di atas adalah konsekwensi dan kebiasaan wanita munafik. Oleh karena itu, mesti dicermati lebih lanjut tentang keimanan dan agamanya. Terutama sejauhmana bakti dan hormat pada suaminya. Pasdahal akan yang diikrarkan pada saat ijab dan qabul adalah suatu syari'at yang sakral dan perjanjian suci di hadapan Allah dan para saksi serta orang banyak. Sehingga Allah menyinggung dalam firman-Nya:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢١)
"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu." (QS. An-Nisā'/4: 21)
Kalimat, mitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) juga terdapat dalam firman-Nya QS. An Nisa'/4: 154 tentang perjanjian Umat (ahlul kitab) Nabi Musa. Kemudian QS. Al Ahzab/33: 7, tentang perjanjian para nabi dan rasul Allah. Hal ini bermakna bahwa perjanjian tersebut mesti dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat sesuai dengan kemampuannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Begitu juga kepala keluarga bertugas menjaga agama keluarganya, sebagaimana firman Allah berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ. (قرآن سورة التحريم/٦٦: ٦)
Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim/66: 6)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar menjaga dirinya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, dengan taat dan patuh melaksanakan perintah Allah. Mereka juga diperintahkan untuk mengajarkan kepada keluarganya agar taat dan patuh kepada perintah Allah untuk menyelamatkan mereka dari api neraka. Keluarga merupakan amanat yang harus dipelihara kesejahteraannya baik jasmani maupun rohani.
Di antara cara menyelamatkan diri dari api neraka itu ialah mendirikan shalat dan bersabar, sebagaimana firman Allah:
وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا. (قرآن سورة طه/٢٠: ١٣٢)
Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya. (QS. Thaha/20: 132)
وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ ۙ . (قرآن سورة الشعرآء/٢٦: ٢١٤)
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat. (QS. asy Syu‘ara'/26: 214)
Diriwayatkan bahwa ketika ayat ke-6 ini turun, ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, dan bagaimana menjaga keluarga kami?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Larang mereka mengerjakan apa yang kamu dilarang mengerjakannya dan perintahkan mereka melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Begitulah caranya menyelamatkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya berjumlah sembilan belas malaikat. Mereka diberi kewenangan mengadakan penyiksaan di dalam neraka. Mereka adalah para malaikat yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏