ADAT SALINGKA NAGARI
(MELIRIK HADITS NABI SHALALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM)
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Adat sebagaimana dikenal dalam masyarakat diikuti satu wilayah adat. Sehingga dalam lingkup wilayah tersebut berlaku adat yang disepakati. Hal ini bertujuan untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan. Sehingga kebaikan yang telah disepakati tersebut dapat terlaksana.
Selanjutnya, perlu dipaparkan bahwa terdapat juga dalam hadits nabi beberapa adat atau kebiasaan yang tidak diikuti dan adat yang dimintai fatwa kepada beliau sendiri. Hal ini bertujuan agar adat tersebut tidak bertentangan dengan syari'at Islam. Karena kemashlahatan umat manusia tidak akan tercapai dengan baik jika tidak diukur dengan nilai-nilai agama. Hadits yang masyhur tentang hal ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ جَابِرٍ الْجُعْفِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (رواه إبن ماجه: ٢٣٣٢)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Jabir Al Ju'fi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan mudarat." (HR. Ibnu Majah: 2332 - shahih bima qablahu menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Lafazh lain diriwayatkan oleh imam Ahmad,
حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (رواه إبن ماجه: ٢٣٣١)
Telah menceritakan kepada kami Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abu Al Mughallis berkata, telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah berkata, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yahya bin Al Walid dari Ubadah bin Ash Shamith berkata, "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tidak boleh berbuat mudharat dan hal yang menimbulkan mudharat." (HR. Ibnu Majah: 2331 - shahih menurut al Albani dari Ubadah bin ash Shamit bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Walid negeri hidup Madinah dan wafat tahun 34 H)
Selanjutnya,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَلِلرَّجُلِ أَنْ يَجْعَلَ خَشَبَةً فِي حَائِطِ جَارِهِ وَالطَّرِيقُ الْمِيتَاءُ سَبْعَةُ أَذْرُعٍ. (رواه أحمد: ٢٧١٩)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Jabir dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Seseorang boleh menyandarkan kayunya pada dinding tentangganya. Dan jalanan untuk umum adalah selebar tujuh hasta." (HR. Ahmad: 2719 - hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Maksudnya, sebagaimana imam Malik berkata,
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. (رواه مالك: ١٢٣٤)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain". (HR. Malik: 1234 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Yahya bin 'Umarah bin Abi Hasan, ia tabi'in kalangan pertengahan dan negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: Ibnu Kharasy, an Nasa'i, Ibnu Hajar dan adz Dzahabi menilainya tsiqah. Sepadan dengan hal tersebut Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
Berdasar hadits-hadits di atas maka diambillah satu kaidah asal dari amal seseorang agar terjaga akal, jiwa, harta, kehormatan dan agama.
Berikut penulis paparkan beberapa hal yang menjadi adat, namun tidak digunakan dalam Islam.
Imam Ahmad berkata,
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَلْمٍ الْعَلَوِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ جِئْتُ أَدْخُلُ كَمَا كُنْتُ أَدْخُلُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَاءَكَ يَا بُنَيَّ. (رواه أحمد: ١٣٠٠٧)
Telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Salm Al 'Alawi dari Anas berkata; Tatkala turun ayat hijab, saya masih bertatap muka langsung jika menemui istri beliau sebagaimana adat kebiasaanku, lalu Rasulullah ﷺ bersabda padaku, dari belakang penutup wahai anakku. (HR. Ahmad: 13007 - shahih dan isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
Kasus lain juga terjadi pada kebiasaan memberi mahar kepada wanita yang hendak dinikahi. Sebagaimana diceritakan oleh imam al Bukhari berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ كَانَ عُرْوَةُ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا فَيَرْغَبُ فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا فَيُرِيدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِأَدْنَى مِنْ سُنَّةِ نِسَائِهَا فَنُهُوا عَنْ نِكَاحِهِنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ فِي إِكْمَالِ الصَّدَاقِ ثُمَّ اسْتَفْتَى النَّاسُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ } فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه البخاري: ٦٤٥٠)
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah menceritakan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri mengatakan, Urwah menceritakan; ia bertanya Aisyah tentang ayat; 'Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap yatimmu, maka nikahilah wanita yang baik-baik bagimu, dua, tiga, atau empat (QS. Annisa'/4: 3) dia mengatakan; 'yaitu yatim dalam asuhan walinya, dan si wali tersebut kurang menyukai kecantikan dan hartanya, namun tetap akan ia nikahi dengan syarat membayar mahar serendah-rendahnya yang menyalahi adat normal. Maka mereka dilarang menikahi anak-anak yatim tersebut kecuali jika berbuat adil dengan membayar mahar secara sempurna, lantas para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ di kemudian hari, maka Allah menurunkan ayat; 'Mereka meminta fatwa kepadamu,,, dan seterusnya (QS. Annisa' 127), kemudian dia menyebutkan hadits. (HR. Al Bukhari: 6450 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Lebih jelasnya, ayat al Qur'an surat an Nisa'/4 ayat 3 tersebut dijelaskan oleh 'Aisyah sebagaimana diceritakan oleh imam Muslim sebagai berikut:
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا و قَالَ حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ } قَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فِيهِنَّ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { يَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } قَالَتْ وَالَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّهُ { يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ } الْآيَةُ الْأُولَى الَّتِي قَالَ اللَّهُ فِيهَا { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى { وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } رَغْبَةَ أَحَدِكُمْ عَنْ الْيَتِيمَةِ الَّتِي تَكُونُ فِي حَجْرِهِ حِينَ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى } وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَزَادَ فِي آخِرِهِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ. (رواه مسلم: ٥٣٣٥)
Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh dan Harmalah bin Yahya At Tujibi berkata Abu Ath Thahir: Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Harmalah berkata, Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu syihab telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah, "Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An-Nisa`/4: 3) Aisyah berkata, Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang berada di bawah pengawasan walinya (dan) ia ikut (dalam tanggungan) hartanya lalu ia sang wali terkagum dengan harta dan kecantikan anak yatim itu kemudian sang wali ingin menikahinya dengan (niatan) tidak adil di dalam maharnya agar ia memberikannya sesuatu yang semisal dengan apa yang diberikan kepada selain dia, lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali untuk berlaku adil bagi mereka dan agar mereka menyampaikan mahar yang lebih tinggi dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik bagi mereka selain anak-anak yatim. Urwah berkata, Aisyah berkata, Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ setelah ayat ini tentang mereka (anak-anak yatim perempuan) lalu Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat, "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita katakanlah: 'Allah yang berfatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan atas kalian dalam Al Kitab tentang wanita-wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan bagi mereka sedang kalian ingin menikahi mereka." (An-Nisa`/4: 127) Aisyah berkata, Dan yang disebutkan oleh Allah Ta'ala bahwasanya itu adalah yang dibacakan atas kalian dalam Al-Qur'an pada ayat sebelumnya yang menyebutkan firman Allah, "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian." (An-Nisa`/4: 3) Aisyah berkata, Dan firman Allah dalam ayat yang lain, "Sedang kalian ingin menikahi mereka, "(An-Nisa`/4: 127) adalah ketidaksukaan salah seorang di antara kalian terhadap wanita yatim yang berada di bawah pengawasan kalian sedang ia sedikit hartanya dan kurang cantik. Karena itu, mereka dilarang menikahi karena apa yang mereka sukai dari harta dan kecantikan wanita-wanita yatim kecuali dengan keadilan karena ketidaksukaan mereka pada wanita-wanita yatim. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani dan Abdu bin Humaid semuanya dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Urwah bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah, "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil terhadap wanita-wanita yatim, "(An-Nisa`/4: 3) ia menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Yunus dari Az Zuhri dan ia menambahkan di akhirnya: Karena ketidaksukaan mereka terhadap wanita-wanita yatim jika sedikit hartanya dan kurang cantik. (HR. Muslim: 5335 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Selanjutnya, untuk lebih jelasnya simak hadits riwayat al Bukhari berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَامِرِيُّ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا إِلَى وَرُبَاعَ } فَقَالَتْ يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ يُنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ إِلَى قَوْلِهِ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } وَالَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ أَنَّهُ يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ الْآيَةُ الْأُولَى الَّتِي قَالَ فِيهَا { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى { وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } يَعْنِي هِيَ رَغْبَةُ أَحَدِكُمْ لِيَتِيمَتِهِ الَّتِي تَكُونُ فِي حَجْرِهِ حِينَ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ. (رواه البخاري: ٢٣١٤)
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku 'Urwah bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radhiallahu'anha. Dan Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab be telah menceritakan kapadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radhiallahu'anha tentang firman Allah yang artinya: ("Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga …empat-empat". (QS. An-Nisa`/4: 3), maka ia menjawab, "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu". 'Urwah berkata, lalu 'Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa' (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firman-Nya; watarghabuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firman-Nya bahwa; yutla 'alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al-Qur'an) ayat pertama yang Allah berfirman di dalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minan nisaa' (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), 'Aisyah berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghabuuna an tankihuuhunna (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidak tertarikan mereka kepada perempuan yatim itu". (HR. Al Bukhari: 2314 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Lihat juga hadits riwayat al Bukhari: 2557, 4208 dan 4676, an Nasa'i: 3294 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Demikian dijelaskan oleh 'Aisyah maksud ayat QS. An Nisa'/4: 3 tersebut. Sehingga adat yang diterapkan saat itu adalah memberi mahar sesuka hati mereka (wali) jika disenang saja. Oleh karena itu, hal seperti ini tidak dapat dibiarkan agar tercipta keadilan dan menghargai martabat wanita.
Contoh lain dalam adat kebiasaan masyarakat dan hal tersebut tidak dipakai oleh Rasul sendiri. Seperti halnya diceritakan oleh imam Ahmad,
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنِ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غِسْلًا وَسَتَرْتُهُ فَصَبَّ عَلَى يَدِهِ فَغَسَلَهَا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ قَالَ سُلَيْمَانُ فَلَا أَدْرِي أَذَكَرَ الثَّالِثَةَ أَمْ لَا قَالَ ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ بِالْحَائِطِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ قَالَ وَغَسَلَ رَأْسَهُ ثُمَّ صَبَّ عَلَى جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ قَالَتْ فَنَاوَلْتُهُ خِرْقَةً قَالَ فَقَالَ هَكَذَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ أَنْ لَا أُرِيدُهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِإِبْرَاهِيمَ فَقَالَ هُوَ كَذَلِكَ وَلَمْ يُنْكِرْهُ و قَالَ إِبْرَاهِيمُ لَا بَأْسَ بِالْمِنْدِيلِ إِنَّمَا هِيَ عَادَةٌ. (رواه أحمد: ٢٥٦٢٥)
Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Sulaiman Al A'masy dari Salim bin Abu Al Ja'd dari Kuraib bekas budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas dari Maimunah binti Al Harits dia berkata, "Saya menyediakan air untuk mandi Rasulullah ﷺ, lalu kututupi (tubuh) beliau saat mandi. Beliau menuang air pada tangannya dan membasuhnya sekali atau dua kali." Sulaiman berkata, "Saya tidak tahu apakah Maimunah mengucapkan tiga kali atau tidak." Ibnu Abbas berkata, "Kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya, kemudian beliau menggosok-gosokkan tangannya ke tanah atau ke dinding, kemudian beliau berkumur-kumur, beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan membasuh mukanya." Ibnu Abbas melanjutkan, "Kemudian beliau membasuh kepalanya, lalu menuangkan air ke seluruh tubuhnya, setelah itu beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya." Ummu Salamah berkata, "Aku lalu mengambil selembar kain untuk beliau." Ibnu Abbas berkata, "Kemudian beliau berkata dengan tangan seperti ini, maksudnya tidak ingin." Sulaiman berkata, "Saya menyebutkan seperti itu kepada Ibrahim, maka dia berkata, 'Memang seperti itu', dan dia tidak mengingkarinya." Ibrahim berkata, "Tidak mengapa dengan menggunakan sapu tangan, sesungguhnya ia adalah adat kebiasaan." (HR. Ahmad: 25625 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Maimunah binti al Harits, ia shahabiyah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H)
Demikian hadits yang m^njelaskan beberapa kebiasaan atau adat yang berlaku, namun tidak dipakai atau bahkan dilarang oleh Islam karena merugikan satu pihak atau menyusahkan sebagian yang lainnya. Sehingga mereka menganggap adatlah yang lebih tinggi dari nilai-nilai mashlahah (kebaikan) yang diajarkan oleh agama (Islam). Boleh jadi kebiasaan (adat) yang berlaku dan disepakati tersebut membawa kebaikan, akan tetapi jika merugikan, bahkan menyulitkan maka hal tersebut dibatalkan demi tercapainya mashlahah. Seperti falsafat adat di Minangkabau, "adat basandi syara', syara' basandi kitabullah" artinya syara' mangato adat mamakai. Harusnya hal inilah yang mesti diterima, bukan hal-hal yang menyulitkan bahkan mempersulit tercapainya bebaikan-kebaikan sosial dan sendi akhlak yang diajarkan oleh Islam, yaitu tolong menolong--menolong dalam kebaikan atau berlomba-lomba berbuat kebaikan. Perlu ditekankan bahwa adat harus memuat dan beraplikasi kemashlahatan, tidak boleh mengintimidasi kepentingan tertentu.
Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏