KEISTIMEWAAN HARI JUMAT DAN KEAGUNGANNYA
Oleh: Samsurizal, MA., C.I.P
PERSIAPAN PERGI KE MASJID UNTUK JUMATAN
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (قرآن سورة الجمعة/٦٢: ٩)
Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu‘ah/62: 9)
Imam al-Bukhari meriwayatkan,
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ ابْنِ وَدِيعَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى. (رواه البخاري: ٨٣٤)
Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Sa'id Al Maqburi berkata, telah mengabarkan kepadaku Bapakku dari Ibnu Wadi'ah dari Salman Al Farsi berkata, "Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar menuju Masjid, lantas ia tidak memisahkan antara dua orang pada tempat duduknya, kemudian menuaikan (salat sunnah) yang dianjurkan baginya serta diam mendengarkan khotbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara jumat itu dan Jumat yang lainnya." (HR. Al-Bukhari: 834 - shahih dari Salman bin Al Islam, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 33 H)
Demikian juga hadits riwayat imam al-Bukhari: 859 - shahih dari Salman bin Al Islam, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 33 H. Sedangkan riwayat imam Ahmad: 22596 terdapat tambahan kalimat "memakai minyak rambut". Sebagaimana beliau meriwayatkan,
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَدِيعَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْخَيْرِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَرُوحُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ لِلْإِمَامِ إِذَا تَكَلَّمَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى. (رواه أحمد: ٢٢٥٩٦)
Telah bercerita kepada kami Hajaj bin Muhammad, telah bercerita kepada kami Ibnu Abi Dzi'b dari Sa'id Al Maqburi berkata, telah mengabarkan kepadaku ayahku dari 'Abdullah bin Wadi'ah dari Salman Al Khair dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, mengenakan minyak rambut atau mengenakan wewangian dari rumahnya kemudian pergi ke masjid kemudian tidak menyela di antara dua orang lalu salat lalu diam untuk mendengarkan imam melainkan dosanya di antara dia dan Jumat lainnya diampuni." (HR. Ahmad: 22596 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Salman bin Al Islam, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 33 H)
Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 22609 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Salman bin Al Islam, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 33 H.
KEUTAMAAN HARI JUMAT
Sementara itu terkait dengan keutamaan hari bagi seseorang yang menunaikan shalat Jumat secara berjamaah di Masjid di riwayatkan oleh imam at-Tirmidzi, beliau berkata:
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَسَمُرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ٤٥٩)
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari, telah menceritakan kepada kami Ma'n, telah menceritakan kepada kami Malik dari Sumayy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabat (besar) kemudian datang (ke tempat salat Jumat sebagai orang pertama kali datang), maka seakan-akan ia berkurban seekor unta, dan barang siapa yang datang pada kesempatan kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, barang siapa yang datang pada kesempatan ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor domba yang bertanduk, barang siapa yang datang pada kesempatan keempat, maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, barang siapa yang datang pada kesempatan kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur, tatkala seorang imam keluar (menuju mimbar), maka para malaikat berdatangan untuk mendengarkan khotbah." Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. (HR. At-Tirmidzi: 459 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits ahlul Madinah)
Demikian juga hadits riwayat imam al-Bukhari: 832, Muslim: 1403, Abu Daud: 297 (hadits ahlul Madinah) - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.
Selanjutnya pada hari Jumat tersebut ada waktu yang apabila seseorang berdoa pada waktu tersebut akan dijabah oleh Allah. Sebagaimana diinformasikan oleh imam An-Nasa'i, beliau berkata:
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ رَبَاحٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ. (رواه النسائي: ١٤١٤)
Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Yahya bin 'Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Khalid dari Rabah dari Ma'mar dari Az Zuhri dia berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda, "Pada hari Jumat ada suatu waktu yang bila seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, Allah pasti memberinya." (HR. An-Nasa'i: 1414 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat imam al-Bukhari: 5921, Muslim: 1406 (hadits 'aziz diakhir sanad) dan Muslim: 1407 (masyhur diakhir sanad) - shahih dari Abu Hurairah.
Demikian hadits semakna diriwayatkan oleh imam al-Bukhari: 883 terdapat petunjuk bahwa hal tersebut (berdoa) dilakukan setelah shalat. Beliau meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا. (رواه البخاري: ٨٨٣)
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ membicarakan perihal hari Jumat. Beliau mengatakan, "Pada hari Jumat itu ada satu saat, tidaklah seorang hamba Muslim mengerjakan salat lalu dia berdoa tepat pada saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkan doanya tersebut." Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya saat tersebut." (HR. Al-Bukhari: 883 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga hadits riwayat imam al-Bukhari: 4884 - shahih dari Abu Hurairah.
Persiapan untuk menunaikan jum'atan dengan melakukan mandi seperti mandi janabah yaitu memulainya dengan membaca bismillaahir rahmaanir rahiem, membasuh anggota wudhuk, lalu membasuh seluruh anggota badan dan diakhiri dengan berwudhuk sebagaimana akan shalat. Kemudian mengenakan pakaian bersih, minyak rambut, wewangian, seterusnya pergi ke Masjid, tidak memisahkan tempat duduk saudaranya dan shalat maka Allah ampuni dosanya dari Jumat tersebut sampai Jumat berikutnya.
Pada hari Jumat itu ada waktu dimana doa mustajab yaitu berdoa setelah shalat dan bertepatan dengan waktu yang telah ditentukan oleh Allah. Begitu juga pahala yang mereka peroleh dari pelaksanaan Jumat tersebut dengan pahala qurban. Perhitungannya adalah bagi yang datang ke Masjid terlebih dahulu dan berikutnya sampai imam naik mimbar.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. (قرآن سورة الجمعة/٦٢: ١٠)
Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS. Al-Jumu‘ah/62: 10)
وَاِذَا رَاَوْا تِجَارَةً اَوْ لَهْوًا ۨانْفَضُّوْٓا اِلَيْهَا وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ. (قرآن سورة الجمعة/٦٢: ١١)
Apabila (sebagian) mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera berpencar (menuju) padanya dan meninggalkan engkau (Nabi Muhammad) yang sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan.” Allah pemberi rezeki yang terbaik. (QS. Al-Jumu‘ah/62: 11)
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī, Muslim, Aḥmad, dan at-Tirmiżī dari Jābir bin ‘Abdullāh bahwa ketika Nabi ﷺ berdiri berkhutbah pada hari Jumat, tiba-tiba datanglah rombongan unta (pembawa dagangan), maka para sahabat Rasulullah bergegas mendatanginya sehingga tidak ada yang tinggal mendengarkan khutbah kecuali 12 orang. Saya (Jābir), Abu Bakar, dan Umar termasuk mereka yang tinggal, maka Allah Ta‘ala menurunkan ayat: wa iżā ra’au tijāratan au lahwan, sampai akhir surah).
Pada ayat ini Allah mencela perbuatan orang-orang mukmin yang lebih mementingkan kafilah dagang yang baru tiba dari pada Rasulullah, sehingga mereka meninggalkan Nabi ﷺ dalam keadaan berdiri berkhotbah. Ayat ini ada hubungannya dengan peristiwa kedatangan Diḥyah al-Kalbī dari Syam (Suriah), bersama rombongan untanya membawa barang dagangannya seperti tepung, gandum, minyak dan lain-lainnya. Menurut kebiasaan apabila rombongan unta dagangan tiba, wanita-wanita muda keluar menyambutnya dengan menabuh gendang, sebagai pemberitahuan atas kedatangan rombongan itu, supaya orang-orang datang berbelanja membeli barang dagangan yang dibawanya.
Selanjutnya Allah memerintahkan Nabi-Nya supaya menyampaikan kekeliruan perbuatan mereka dengan menegaskan bahwa apa yang di sisi Allah jauh lebih baik daripada keuntungan dan kesenangan dunia. Kebahagiaan akhirat itu kekal, sedangkan keuntungan dunia akan lenyap.
Ayat ini ditutup dengan satu penegasan bahwa Allah itu sebaik-baik pemberi rezeki. Oleh karena itu, kepada-Nyalah kita harus mengarahkan segala usaha dan ikhtiar untuk memperoleh rezeki yang halal, mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya dan rida-Nya.
Wallaahu a'lam bish shawaab.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏