RASUL DISUGUHI ARAK
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
IMAM an Nasa'i berkata,
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنَ خَالِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ أَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ فَتَحَيَّنْتُ فِطْرَهُ بِنَبِيذٍ صَنَعْتُهُ لَهُ فِي دُبَّاءٍ فَجِئْتُهُ بِهِ فَقَالَ أَدْنِهِ فَأَدْنَيْتُهُ مِنْهُ فَإِذَا هُوَ يَنِشُّ فَقَالَ اضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطَ فَإِنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ السَّكَرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَلَيْسَ كَمَا يَقُولُ الْمُخَادِعُونَ لِأَنْفُسِهِمْ بِتَحْرِيمِهِمْ آخِرِ الشَّرْبَةِ وَتَحْلِيلِهِمْ مَا تَقَدَّمَهَا الَّذِي يُشْرَبُ فِي الْفَرَقِ قَبْلَهَا وَلَا خِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّكْرَ بِكُلِّيَّتِهِ لَا يَحْدُثُ عَلَى الشَّرْبَةِ الْآخِرَةِ دُونَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ بَعْدَهَا وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ. (رواه النسائي: ٥٥١٦)
Telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Ammar ia berkata; telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid dari Zaid bin Waqid berkata, telah mengabarkan kepadaku Khalid bin Abdullah bin Husain dari Abu Hurairah ia berkata, "Aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ biasa melakukan puasa, maka aku menyiapkan buka puasanya dengan arak yang aku buat dalam wadah Ad Duba, wadah itu lantas aku bawa kepada beliau. Beliau bersabda, "Dekatkanlah wadah itu kepadaku, " maka aku dekatkan wadah tersebut kepadanya, dan ternyata arak tersebut sedang menguap (seperti air mendidih). Beliau lalu bersabda, "Buanglah minuman ini ke dinding, sebab ia untuk orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat." Abu 'Abdurrahman berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil atas haramnya sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyaknya. Dan bukan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang menipu diri mereka sendiri, bahwa keharaman itu hanya terdapat pada tegukan terakhir, sedang pada tegukan pertama atau sebelumnya adalah halal. Tidak ada perselisihan di antara para ahli ilmu bahwa keharamannya itu mencakup keseluruhannya, sebab mabuk tidak akan terjadi hanya pada tegukan terakhir tanpa adanya yang pertama, kedua dan seterusnya. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan." (HR. An Nasa'i: 5516 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H).
Demikian juga hadits yang diriwayat oleh imam an Nasa'i: 5608, Abu Daud: 3228 (jalur sanad yang sama), dan Ibnu Majah 3400 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H). Pada riwayat imam an Nasa'i: 5608, terdapat tambahan penjelasa, "...Dan termasuk yang mereka jadikan sebagai dalil adalah perbuatan Umar Ibnul Khaththab radhiallahu'anhu."
Dari informasi hadits-hadits di atas dipahami bahwa permentasi perasan nabiz (minuman perasan buah yang telah disimpan agar menjadi anggur). Anas bin Malik membenci ini. Sebagaimana imam Ahmad meriwayatkan:
حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ
سَأَلْتُ أَنَسًا عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَقَالَ لَمْ أَسْمَعْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ شَيْئًا قَالَ وَكَانَ أَنَسٌ يَكْرَهُهُ. (رواه أحمد: ١٣٤٢٧)
Telah bercerita kepada kami Abu Daud telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Qotadah berkata; saya bertanya Anas tentang Nabidz (minuman perasan buah yang telah disimpan agar menjadi anggur) yang ada di kendi, maka dia menjawab, saya tidak pernah mendengar apapun tentangnya dari Rasulullah ﷺ. (Qotadah radhiallahu'anhu) berkata; Anas membencinya. (HR. Ahmad: 13427 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits ahlul Bashrah)
Oleh karena itu keharaman Arak yang terbuat dari perasan buah yang dipermentasi sedikit maupun banyak adalah haram. Hal tersebut adalah minuman yang biasa diminum oleh orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Artinya, ketika seorang muslim meminumnya maka saat itu ia tidaklah dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Pengaruh daripada minuman tersebut memabukkan bahkan sampai melupakan diri sendiri dan Allah. Sehingga perbuatan tersebut diharamkan bagi orang yang beriman.
Memakan makanan atau pun minuman haram adalah kebiasaan orang-orang yang Yahudi dan ahlul kitab. Sedangkan para ulama dan pendeta mereka justru membiarkan perbutan tersebut. Namun keadilan terhadap mereka tetap ditegakkan dengan adil. Hal ini terekam dalam beberapa firman Allah berikut:
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ. (قرآن سورة المائدة/٥: ٤٢)
Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS. Al-Mā'idah/5: 42)
وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُوْنَ فِى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ. (قرآن سورة المائدة/٥: ٦٢)
Kamu akan melihat banyak di antara mereka (Ahlulkitab) berlomba-lomba dalam perbuatan dosa, permusuhan, dan memakan (makanan) yang haram. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka kerjakan. (QS. Al-Mā'idah/5: 62)
Para ulama dan pendeta dikalangan mereka tidak melarang perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَوْلَا يَنْهٰىهُمُ الرَّبّٰنِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْاِثْمَ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ. (قرآن سورة المائدة/٥: ٦٣)
Mengapa para ulama dan pendeta tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan (makanan) yang haram? Sungguh, itulah seburuk- buruk apa yang selalu mereka perbuat. (QS. Al-Mā'idah/5: 63)
Selanjutnya, firman Allah:
قُلْ لَّا يَسْتَوِى الْخَبِيْثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ اَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيْثِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. (قرآن سورة المائدة/٥: ١٠٠)
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka, bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang berakal sehat agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā'idah/5: 100)
Demikian sikap Rasulullah dan hal tersebut diikuti oleh para sahabatnya. Sehingga perbuatan tersebut menunjukkan keharamannya secara mutlak. Oleh karena itu, pertama perbuatan haram, kedua ia adalah perbuatan kaum Yahudi yang jelas tidak beriman kepada Allah, dan yang ketiga adalah perbuatan terburuk yang pernah dilakukan oleh kaum dimaksud. Atas dasar pernyataan tersebut, menjaga hati dan ketakwaan adalah sesuatu hal yang wajib bagi orang yang berakal sehat 6ang terhindari dan menghindari perbuatan haram dimaksud agar memperoleh keberuntungan.
Wallaahu a'lam bish shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏