KEHORMATAN PEREMPUAN TERLETAK PADA SUAMINYA SEKALIPUN MUSYRIK
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Dasar pernyataan di atas adalah terdapat dalam Al Qur'an an Nisa'/4 ayat 24, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٤)
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki*) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu).**) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. An-Nisā'/4: 24)
*). Maksudnya adalah hamba sahaya perempuan yang dimiliki karena tertawan. Sementara itu, suaminya tidak ikut tertawan bersamanya (lihat QS. An Nisa'/4: 3)
**). Maksudnya adalah bahwa istri boleh tidak menuntut suaminya untuk membayar sebagian atau keseluruhan maskawin yang telah ditetapkan atau suami membayar lebih dari maskawin yang telah ditetapkannya.
Kemudian dijelaskan juga pada ayat berikutnya bahwa terdapat beberapa pengecualian dan kebaikan-kebaikan dalam perkara pernikahan bagi yang belum mampu secara materi, namun sudah layak untuk menikah karena dikhawatirkan akan terjerumus pada maksiat (zina). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٥)
Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisā'/4: 25)
Makna ayat Al Qur'an surat an Nisa'/4 ayat 24 terkait dengan kalimat, "Perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan mereka" wal muhshanaati minan nisaa'. Hal ini dijelaskan oleh Sa'id bin Musayyab dan Abu Sa'id Al Khudri, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Malik. Beliau berkata,
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَ
{ الْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ }
هُنَّ أُولَاتُ الْأَزْوَاجِ وَيَرْجِعُ ذَلِكَ إِلَى أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الزِّنَا. (رواه مالك: ٩٩٢)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab ia berkata, "Yang dimaksud dengan '(Perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan)' adalah perempuan-perempuan yang memiliki suami ... (QS. An Nisa'/4: 24). Demikian ini karena Allah mengharamkan hukum zina." (HR. Malik: 992 - mathu' shahih menurut Salim bin Ied Al Hilaliy dari Sa'id bin Al Musayyab bin Hazan bin Abi Wahab bin 'Amru, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 93 H. Hadits ahlul Madinah)
Mereka juga terjaga dan dijaga oleh syari'at karena bersuami. Sekalipun mereka adalah tawanan perang asalnya diizinkan, kemudian dilarang dengan status mereka sebagai istri dari suaminya sekalipun suaminya musuh Allah dan Rasulnya (musyrik). Sebagaimana diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُثْمَانَ الْبَتِّيِّ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
أَصَبْنَا نِسَاءً مِنْ سَبْيِ أَوْطَاسٍ وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَعَ عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
{ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }
قَالَ فَاسْتَحْلَلْنَا بِهَا فُرُوجَهُنَّ. (رواه أحمد: ١١٢٦٦)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Utsman Al Batti dari Abu Khalil dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Kami mendapatkan wanita-wanita dari tawanan Authas, kami tidak ingin menggauli mereka karena mereka telah mempunyai suami, maka kami bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu turunlah ayat, "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..". Abu Sa'id berkata, "Maka kami pun dengan ayat menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka." (HR. Ahmad: 11266 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib bin Al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Imam at Tirmidzi juga meriwayatkan dengan redaksi berbeda namun maknanya sama, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
لَمَّا كَانَ يَوْمُ أَوْطَاسٍ أَصَبْنَا نِسَاءً لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فِي الْمُشْرِكِينَ فَكَرِهَهُنَّ رِجَالٌ مِنَّا فَأَنْزَلَ اللَّهُ
{ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. (رواه الترمذي: ٢٩٤٢)
Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Habban bin HIilal telah menceritakan kepada kami Hammam bin Yahya telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu Al Khalil dari Abu 'Alqamah Al Hasyimi dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Ketika terjadi perang Authas, kami menggauli para wanita (tawanan) yang memiliki suami kaum musyrikin, maka sebagian orang diantara kami membenci mereka. Lalu Allah menurunkan ayat: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki". (QS. An-Nisa`/4: 24). Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. (HR. At Tirmidzi: 2942 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 2943, beliau berkata:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ الْبَتِّيُّ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
أَصَبْنَا سَبَايَا يَوْمَ أَوْطَاسٍ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فِي قَوْمِهِنَّ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ
{ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ }
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَهَكَذَا رَوَى الثَّوْرِيُّ عَنْ عُثْمَانَ الْبَتِّيِّ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَلَيْسَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا ذَكَرَ أَبَا عَلْقَمَةَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا مَا ذَكَرَ هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ وَأَبُو الْخَلِيلِ اسْمُهُ صَالِحُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ. (رواه الترمذي: ٢٩٤٣)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Utsman Al Batti' dari Abu Al Khalil dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Kami menggauli tawanan-tawanan wanita saat perang Authas, sementara mereka memiliki suami-suami yang ada di kaum mereka, mereka menyebut hal itu kepada Rasulullah ﷺ kemudian turun ayat, "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS. An-Nisa`/4: 24). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. Demikian yang diriwayatkan Ats Tsauri dari Utsman Al Batti dari Abu Al Khalil dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas, namun dalam hadits ini tidak disebutkan, "Dari Alqamah." Saya tidak mengetahui seorang pun menyebut 'Alqamah dalam hadits ini kecuali yang disebutkan Hammam dari Qatadah. Abu Al Khalil namanya adalah Shalih bin Abu Maryam. (HR. At Tirmidzi: 2943 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)
Demikian dijelas oleh Nash (Al Qur'an dan Al Hadits) bahwa kehormatan perempuan terletak pada suaminya. Sekalipun mereka menjadi tawanan perang dan suaminya adalah musyrik, namun kehormatan mereka terjaga dan dijaga oleh syari'at. Mereka juga dibedakan dengan kedudukan budak yang boleh digauli kapan saja, begitu juga menikahinya setelah dimerdekakan. Oleh karena itu, Islam tidak menghendaki adanya para perempuan yang menjanda untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan mereka. Demikian dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan kebenaran dan hikmah yang besar bagi kaum perempuan. Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏