LARANGAN MENCACI ORANG YANG TELAH WAFAT DAN ALASANNYA
Imam Al Bukhari berkata,
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا. (رواه البخاري: ٦٠٣٥)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ja'd telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Mujahid dari 'Aisyah mengatakan, Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mencaci orang yang telah mati, sebab mereka telah menghadapi apa yang mereka lakukan (pembalasan amal)." (HR. Al Bukhari: 6035 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)
Demikian juga hadits riwayat imam an Nasa'i: 1910, Ahmad: 24296, dan ad Darimi: 2399 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Ingatlah firman Allah berikut:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السَّيِّاٰتِۚ حَتّٰىٓ اِذَا حَضَرَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ اِنِّيْ تُبْتُ الْـٰٔنَ وَلَا الَّذِيْنَ يَمُوْتُوْنَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۗ اُولٰۤىِٕكَ اَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا. (قرآن سورة النساء/٤: ١٨)
Tidaklah tobat itu (diterima Allah) bagi orang-orang yang melakukan keburukan sehingga apabila datang ajal kepada seorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Tidak (pula) bagi orang-orang yang meninggal dunia, sementara mereka di dalam kekufuran. Telah Kami sediakan azab yang sangat pedih bagi mereka. (QS. An-Nisā'/4: 18)
Oleh karena itu, tak ada gunanya mencaci mereka yang telah wafat. Sehingga mengakibatkan renggangnya hubungan kemanusiaan dengan orang yang masih hidup. Hal ini dijelaskan dalam riwayat imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ. (رواه أحمد: ١٧٤٩٩)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ziyad ia berkata, saya mendengar Al Mughirah bin Syu'bah berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kami mencaci orang-orang yang telah menjadi mayat, sehingga kalian pun menyakiti mereka yang masih hidup." (HR. Ahmad: 17499 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Al Mughira bin Syu'bah bin Abi 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H. Hadits ahlul Kufah)
Demikian juga hadits berikutnya yaitu HR. Ahmad: 17500 - shahih dari seorang shahabat yang berada disamping Syu'bah. Berkemungkinan hadits ini juga disampaikan dan dibenarkan oleh Syu'bah. Karena ia berada disampingnya. Ziyad bin Ilaqah juga meriwayatkan dari Syu'bah.
Hadits-hadits di atas memberikan informasikan bahwa dilarang bagi siapa pun yang masih hidup mencaci perbuatan orang yang telah wafat, karena ia telah menjalani balasan terhadap apa yang pernah ia lakukan di dunia. Begitu juga, jika melakukan hal dimaksud sama halnya menyakiti orang yang masih hidup, mungkin kerabat, keluarga atau relasinya. Menjaga hal tersebut dapat memunculkan toleransi dan keharmonisan hidup bermasyarakat dan interaksi sosial luar biasa.
Lebih lanjut, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ. (قرآن سورة الحجرات/٤٩: ١١)
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik*) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.
(QS. Al-Ḥujurāt/49: 11)
*) Panggilan fasik adalah panggilan dengan menggunakan kata-kata yang mengandung penghinaan atau tidak mencerminkan sifat seorang mukmin.
Hal tersebut tidak terbatas pada sesama, tetapi juga pada sesembahan mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ. (قرآن سورة الأنعام/٦: ١٠٨)
Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-An‘ām/6: 108)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏