PRIHAL YANG DILARANG BAGI ORANG JUNUB DAN HAID
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ. (قرآن سورة الواقعة/٥٦: ٧٩)
"tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS.Al-Wāqi‘ah/56: 79)
Jumhur ulama menafsirkan bahwa, ayat ini merupakan larangan bagi orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, menyentuh atau memegang mushaf al Qur'an, berdasarkan hadits Mu'adz bin Jabal, Rasul bersabda, "Tidak boleh menyentuh Mushaf kecuali orang suci". Pendapat inilah yang dianut oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia. Ada dua pendapat tentang hukum menyentuh mushaf yaitu:
1. Imam empat mazhab berpendapat tidak boleh menyentuh muzhab tanpa wudhuk.
Menurut Imam an Nawawi, firman Allah: la yamassuhu illal-muthahharuun bermakna tidak menyentuh mushaf ini kecuali orang suci dari hadas.
2. Mazhab azh Zhahiri berpendapat boleh menyentuh mushaf tanpa wudhuk dengan syarat bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengirim surat yang ada ayat al Qur'annya kepada Heraklius padahal ia non muslim dan tidak berwudhuk. Anak kecil membawa tempat menulis al Qur'an dan buku yang ada tulisan al Qur'an diperbolehkan oleh para ulama. Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa al Qur'an ini diturunkan dari Tuhan yang menguasai alam semesta. Sebagai pedoman hidup untuk dibaca, dihafal, dipahami dan diamalkan. Maka sungguh sesatlah orang yang menuduh bahwa al Qur'an ini sihir atau sya'ir.
Selanjutnya dijelaskan dalam riwayat yang terkait dengan masalah ini dapat diketahui dalam uraian hadits-hadits berikut:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأْ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالُوا لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا إِلَّا طَرَفَ الْآيَةِ وَالْحَرْفَ وَنَحْوَ ذَلِكَ وَرَخَّصُوا لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ فِي التَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ قَالَ و سَمِعْت مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ يَقُولُ إِنَّ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ يَرْوِي عَنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ الْعِرَاقِ أَحَادِيثَ مَنَاكِيرَ كَأَنَّهُ ضَعَّفَ رِوَايَتَهُ عَنْهُمْ فِيمَا يَنْفَرِدُ بِهِ وَقَالَ إِنَّمَا حَدِيثُ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ عَنْ أَهْلِ الشَّأْمِ و قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ أَصْلَحُ مِنْ بَقِيَّةَ وَلِبَقِيَّةَ أَحَادِيثُ مَنَاكِيرُ عَنْ الثِّقَاتِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ قَال سَمِعْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يَقُولُ ذَلِكَ. (رواه الترمذي: ١٢١)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr dan Al Hasan bin Arafah keduanya berkata; telah bercerita kepada kami bahwa Isma'il bin Ayyasy dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an." Ia berkata, "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Isma'il bin Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Seorang yang junub dan wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur'an." Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan, "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur'an, kecuali ujung ayat, atau satu huruf, serta yang semisalnya. Namun mereka memberi keringan bagi orang junub dan wanita haid untuk membaca tasbih (Subhanallah) dan tahlil (Laa Ilaaha Illalaah)." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata, "Sesungguhya banyak hadits munkar telah diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari penduduk Hijaz dan penduduk Irak, sepertinya dia melemahkan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari mereka, apabila ia dalam meriwayatkannya sendirian." Ia berkata, "Akan tetapi hadits Isma'il bin Ayyasy adalah dari penduduk Syam." Ahmad bin Hambal berkata, "Isma'il bin Ayyasy lebih baik dari Baqiyyah, karena Baqiyyah mempunyai hadits-hadits munkar yang diriwayatkannya dari orang-orang tsiqqah (dapat dipercaya)." Abu Isa berkata, "Ahmad bin Al Hasan telah bercerita kepadaku, ia berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata seperti itu." (HR. At Tirmidzi: 121 - mungkar [menurut al Albani] dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat at Tirmidzi: 121 terdapat periwayat bernama Ismail bin 'Ayyasy bin Sulaim, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Utbah negeri hidup Syam dan wafat tahun 181 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal mengatakan, "husnu riwatihi 'an asy Syamiyyin". Yahya bin Ma'in menilainya la ba'sa fi ahli asy Syam, sementara Ali bin al Madini, 'Amru bin al Fallas dan Ibnu Abi Syaibah serta Dhahim menyebutkan bahwa, dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendha'ifkannya pada orang lainnya. Selanjutnya at Tirmidzi mengatakan, dishahihkan selain hadits ahli Syam. Ibnu Hajar berpendapat, shaduq jika ia meriwayatkan dari penduduk negerinya (Syam), adz Dzahabi menilainya Alimnya ahli Syam. Selebihnya adalah periwayat maqbuk.
Hadits dimaksud, ia meriwayatkan dari periwayat penduduk Madinah yaitu Musa bin 'Uqbah bin Abi 'Ayyasy, ia tabi'in (tidak jumpa shahabat) kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 141 H.
Demikian juga hadits riwayat Ibnu Majah: 588 - mungkar [menurut al Albani] dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Sanad hadits ini juga terdapat Isma'il bin 'Ayyasy bin Sulaim.
Selanjutnya, imam ad Darimi meriwayatkan:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَامِرٍ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ لَا يَقْرَأَانِ الْقُرْآنَ. (رواه الدارمي: ٩٧٣)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yazid Al Bazzaz telah menceritakan kepada kami Syarik dari Firas dari 'Amir: Orang yang junub dan yang haid tidak boleh membaca Al-Qur'an. (HR. Ad Darimi: 973 - hasan [isnadnya hasan menurut Husain Salim Asad ad Darani] dari Amir bin Syarahil, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 104 H. Hadits ahlul Kufah)
Begitu juga hadits berikut,
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ فِي الْحَائِضِ قَالَ لَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ. (رواه الدارمي: ٩٧٧)
Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj dari Hammad bin Salamah dari 'Ashim Al `Ahwal dari Abu Al 'Aliyah Tentang seorang wanita haid, ia berkata, "Ia tidak boleh membaca Al-Qur'an". (HR. Ad Darimi - shahih [isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani] dari Rufai' bin Mihran, tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu al 'Aliyah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 90 H. Hadits ahlul Bashrah)
Penjelasan lebih lanjut juga dijelaskan bahwa,
أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَيَّارٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ وَلَا يُقْرَأُ فِي الْحَمَّامِ وَحَالَانِ لَا يَذْكُرُ الْعَبْدُ فِيهِمَا اللَّهَ عِنْدَ الْخَلَاءِ وَعِنْدَ الْجِمَاعِ إِلَّا أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ بَدَأَ فَسَمَّى اللَّهَ. (رواه الدارمي: ٩٨٠)
Telah mengabarkan kepada kami Sahl bin Hammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sayyar dari Abu Wa`il ia berkata, "Pernah dikatakan bahwa orang junub dan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca (Al-Qur'an) dan Al-Qur'an tidak boleh dibaca dalam kamar mandi, dan ada dua kondisi yang seorang hamba tidak boleh menyebut nama Allah Subhanallahu wa Ta'ala: ketika berada di khala` (tempat buang hajat) dan ketika sedang bersenggama, kecuali seorang laki-laki yang hendak menggauli istrinya, maka ia memulai dengan menyebut nama Allah Subhanallahu wa Ta'ala". (HR. Ad Darimi: 980 - shahih [isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani] dari Syaqiq bin Salamah, tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Wail negeri hidup Kufah dan wafat tahun 82 H)
Hemat penulis bahwa pendapat bahwa orang yang junub atau haid tidak boleh menyentuh bahkan memegang al Qur'an adalah sebagai pendapat yang sangat berhati-hati. Namun, menghormati kesucian al Qur'an merupakan hal terpenting dengan tidak mengabaikan manfaatnya, seperti tetap dalam amalan syari'at. Menghafal dan memahaminya secara terus menerus. Oleh karena itu, penghargaan kepada firman-firman Allah dalan al Qur'an tetap teramalkan dalam kehidupan sehari. Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏