“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]

MUSLIM TIDAK BERIMAN
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum waramatullaahi wabarakaatuh.

Seorang muslim tidak beriman ketika dia melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Seperti mencuri (perampasan), minum khamar (minuman yang memabukkan), berzina atau korupsi dan lain-lain. Disebutkan juga bukanlah dikatakan orang yang mulia jika melakukan hal tersebut. Seorang muslim yang mukmin harusnya sikap dan prilakunya adalah baik dan bertanggungjawab. Termasuk selalu qana'ah dan senantiasa berusaha serta berbaik sangka dengan cara menyerahkan segala akhir urusan kepada Allah terhadap apa pun yang Allah tetap baginya. Dalam makna lain, ia mesti bertawakkal kepada Allah menerima dan ridha apa pun yang dianugerahkan Allah agar sikap bersyukur atas segala kondisi tetap dilakukan. Sehingga akan semakin dengan dengan pertolongan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَوَكُلَّمَا عٰهَدُوْا عَهْدًا نَّبَذَهٗ فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ ۗ بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ١٠٠)

"Dan mengapa setiap kali mereka mengikat janji, sekelompok mereka melanggarnya? Sedangkan sebagian besar mereka tidak beriman." (QS.Al-Baqarah/2: 100)

Ingatlah,

وَالَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ وَمَنْ يَّكُنِ الشَّيْطٰنُ لَهٗ قَرِيْنًا فَسَاۤءَ قَرِيْنًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٣٨)

"Dan (juga) orang-orang yang menginfakkan hartanya karena ria dan kepada orang lain (ingin dilihat dan dipuji), dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa menjadikan setan sebagai temannya, maka (ketahuilah) dia (setan itu) adalah teman yang sangat jahat." (QS.An-Nisā'/4: 38)

Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ. (قرآن سورة الأعراف/٧: ٢٧)

"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman." (QS.Al-A‘rāf/7: 27)

Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana terekam dalam hadits-hadits berikut:

حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِمْرَانَ التُّجِيبِيُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولَانِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُحَدِّثُهُمْ هَؤُلَاءِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُا وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

و حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي وَاقْتَصَّ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ يَذْكُرُ مَعَ ذِكْرِ النُّهْبَةِ وَلَمْ يَذْكُرْ ذَاتَ شَرَفٍ.

قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ هَذَا إِلَّا النُّهْبَةَ.

و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الرَّازِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَذَكَرَ النُّهْبَةَ وَلَمْ يَقُلْ ذَاتَ شَرَفٍ.

و حَدَّثَنِي حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ مَوْلَى مَيْمُونَةَ وَحُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ هَؤُلَاءِ بِمِثْلِ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ غَيْرَ أَنَّ الْعَلَاءَ وَصَفْوَانَ بْنَ سُلَيْمٍ لَيْسَ فِي حَدِيثِهِمَا يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَفِي حَدِيثِ هَمَّامٍ يَرْفَعُ إِلَيْهِ الْمُؤْمِنُونَ أَعْيُنَهُمْ فِيهَا وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ وَزَادَ وَلَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ حِينَ يَغُلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِيَّاكُمْ إِيَّاكُمْ. (رواه مسلم: ٨٦)

Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya bin Abdullah bin Imran at-Tujibi telah memberitakan kepada kami Ibnu Wahab dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata, saya mendengar Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa'id bin al-Musayyab keduanya berkata, Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut sebagai mukmin saat ia mencuri."

Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bahwa Abu Bakar telah menceritakan kepada mereka dari Abu Hurairah kemudian dia berkata, "Abu Hurairah mengikutkan dalam kalimat-kalimat (hadits) tersebut, 'Dan tidaklah orang yang mulia merampas yang karenanya manusia mengarahkan pandangannya kepada dirinya, saat melakukan (perampasan tersebut) ia disebut sebagai mukmin."

Dan telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits bin Sa'ad dia berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari kakekku dia berkata, telah menceritakan kepadaku Uqail bin Khalid dia berkata Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam dari Abu Hurairah bahwa dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan… lalu dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits di atas. Ia menyebutkan 'perampasan', namun tidak menyebutkan 'orang yang mulia'.

Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ dengan semisal hadits Abu Bakar ini, kecuali kalimat 'perampasan'."

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Mihran ar-Razi dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami al-Auza'i dari az-Zuhri dari Ibnu al-Musayyab dan Abu Salamah serta Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ dengan semisal hadits Uqail, dari az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dia menyebutkan 'perampasan' namun tidak menyebutkan 'orang yang mulia'."

Dan telah menceritakan kepadaku Hasan bin Ali al-Hulwani telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin al-Muththalib dari Shafwan bin Sulaim dari Atha' bin Yasar mantan budak Maimunah, dan Humaid bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ."

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz -yaitu ad-Darawardi- dari al-Ala' bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, semua riwayat mereka seperti riwayat hadits az-Zuhri, hanya saja dalam hadits al-Ala' dan Shafwan bin Sulaim tidak ada kalimat 'orang-orang mengarahkan pandangannya kepadanya', sedangkan dalam hadits Hammam ada kalimat 'orang-orang mukmin mengarahkan pandangan kepadanya, sementara saat melakukannya ia disebut mukmin'. Dan dia menambahkan, 'Dan tidaklah salah seorang dari kalian berkhianat, saat melakukannya ia disebut mukmin. Maka hati-hatilah kalian." (HR. Muslim: 86 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Dalam lafazh lain,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنَا عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَعَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ إِلَّا النُّهْبَةَ. (رواه البخاري: ٢٢٩٥)

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Ufair berkata, telah menceritakan kepadaku Al Laits telah menceritakan kepada kami 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata; Nabi ﷺ bersabda, "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina, dan seorang peminum khamar tidak sempurna imannya ketika sedang minum-minum dan seorang pencuri tidak sempurna imannya ketika sedang mencuri dan seorang yang merampas hak orang agar pandangan manusia tertuju kepadanya tidak sempurna imannya ketika dia merampasnya". Dan dari Sa'id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi ﷺ seperti hadits ini juga kecuali tentang An-Nublah (merampas hak orang). (HR. Al Bukhari: 2295 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 5150, 6274 dan 6312, Muslim: 87, Abu Daud:4069 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Sedangkan dari Ibnu 'Abbas:

حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ. (رواه البخاري: ٦٢٨٤)

Telah menceritakan kepadaku Amru bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Daud telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Ghazwan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma, dari Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman." (HR. Al Bukhari: 6284 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 6311 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Tetapi terdapat tambahan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الْعَبْدُ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَقْتُلُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ قَالَ عِكْرِمَةُ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ يُنْزَعُ الْإِيمَانُ مِنْهُ قَالَ هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ ثُمَّ أَخْرَجَهَا فَإِنْ تَابَ عَادَ إِلَيْهِ هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ. (رواه البخاري: ٦٣١١)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Al Fudhail bin Ghazwan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma mengatakan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah berzina seorang hamba yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman, dan tidaklah dia membunuh sedang dia dalam keadaan beriman." Kata Ikrimah, saya bertanya kepada 'Ibnu 'Abbas; 'bagaimana iman bisa dicabut padanya? ' ia menjawab; 'begini', sambil menjalinkan jari-jemarinya, kemudian ia keluarkan, 'maka jika ia bertobat, iman itu kembali kepadanya, ' sambil ia menjalin jari jemarinya. (HR. Al Bukhari: 6311 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Pada riwayat yang berbeda diriwayatkan oleh imam ad Darimi berikut:

أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ الْمُؤْمِنُونَ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ. (رواه الدارمي: ١٩١٠)

Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Al Auza'i telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ berkata, "Tidaklah (beriman) orang yang mengkorupsi harta berharga dan menjadi perhatian orang-orang mukmin, ketika mengkorupsinya ia dalam keadaan beriman." (HR. Ad Darimi: 1910 - shahih [isnadnya shahih dan hadits mutafaq 'alaihi menurut Husain Salim Asad ad Darani] dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Lafazh lain menggunakan kata "merampok" sebagaimana riwayat berikut:

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْرِقُ سَارِقٌ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَزْنِي زَانٍ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الشَّارِبُ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ يَعْنِي الْخَمْرَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ وَلَا يَنْتَهِبُ أَحَدُكُمْ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ إِلَيْهِ الْمُؤْمِنُونَ أَعْيُنَهُمْ فِيهَا وَهُوَ حِينَ يَنْتَهِبُهَا مُؤْمِنٌ وَلَا يَغِلُّ أَحَدُكُمْ حِينَ يَغِلُّ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِيَّاكُمْ إِيَّاكُمْ. (رواه أحمد: ٧٨٥٥)

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari Abu Hurairah; Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang mukmin disebut sebagai mukmin ketika ia mencuri, seorang mukmin tidak disebut sebagai mukmin ketika ia berzina, dan seorang mukmin tidak disebut sebagai mukmin ketika ia meminum khamer. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang mukmin disebut sebagai mukmin ketika ia merampas harta dengan disaksikan oleh orang banyak, dan tidaklah salah seorang dari kalian disebut sebagai seorang mukmin ketika ia mencuri harta ghonimah, maka takutlah kalian, takutlah kalian." (HR. Ahmad: 7855 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: hadits riwayat Ahmad: 7855 sanadnya adalah:

1. Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.
2. Hammam bin Munabbih bin Kamil bin Syaikh, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Uqbah negeri hidup Yaman dan wafat tahun 132 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Adz Dzahabi menilainya shaduq. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
3. Ma'mar bin Raosyid, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Urwah negeri hidup Yaman dan wafat tahun 154 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli dan Ya'qub bin Syu'bah menilainya tsiqah. Abu Hatim menilainya shalihul hadits, an Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun, sedangkan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".
4. 'Abdur Razaq bin Hammam bin Nafi', ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Yaman dan wafat tahun 211 H. Penilaian ulama: Abu Daud dan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. An Nasa'i menilainya tsabat, Ya'qub bin Syaibah menilainya tsiqah tsabat. Ibnu 'Adi menilanya la ba'sa bih. Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh. Adz Dzahabi menilainya seorang tokoh. Sedangkan al 'Ajli mengatakan, "tsiqah, tertuduh beraliran syi'ah".

Tepatnya orang yang melakukan pencurian, perampokan, perzinahan, minum khamer, korupsi dan lainnya. Mereka adalah orang-orang mengetahui larangan Allah tetapi melanggarnya. Simak firman Allah berikut:

كَذٰلِكَ حَقَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ عَلَى الَّذِيْنَ فَسَقُوْٓا اَنَّهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ. (قرآن سورة يونس/١٠: ٣٣)

"Demikianlah telah tetap (hukuman) Tuhanmu terhadap orang-orang yang fasik, karena sesungguhnya mereka tidak beriman." (QS.Yunus/10: 33)

Mereka tidak mau mengarahkan melepaskan diri mereka dari kehendak nafsu. Disamping mereka tetap kokoh dengan kepercayaan nenek moyang mereka. Ingat sekali lagi,

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَتَكُوْنَ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ. (قرآن سورة يونس/١٠: ٩٥)

"Dan janganlah sekali-kali engkau termasuk orang yang mendustakan ayat-ayat Allah, nanti engkau termasuk orang yang rugi." (QS.Yunus/10: 95)

Wallahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]