“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


KEUTAMAAN ANAK PEREMPUAN
(hadits dha'if menyalahi hadits shahih)
Oleh: Samsurizal, MA

حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ. (رواه مسلم: ٤٧٦٥)

Telah menceritakan kepadaku 'Amru An Naqid; Telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubair; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdul 'Aziz dari 'Ubaidullah bin Abu Bakar dari Anas bin Malik dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa dapat mengasuh dua orang anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari kiamat kelak.'" Beliau merapatkan kedua jarinya." (HR. Muslim: 4765 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 22881, terdapat penambahan, "aw yamutna" dan lafazh bertentangan dengan riwayat lebih tsiqah yaitu riwayat imam Muslim di atas. Haditsnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا النَّهَّاسُ عَنْ شَدَّادٍ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَكُونُ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَأَنْفَقَ عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَبِنَّ أَوْ يَمُتْنَ إِلَّا كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوْ اثْنَتَانِ قَالَ أَوْ اثْنَتَانِ. (رواه أحمد: ٢٢٨٨١)

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Bakar berkata, telah memberitakan kepada kami An Nahhas dari Syaddad Abu 'Ammar dari 'Auf bin Malik berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang hamba muslim memiliki tiga anak perempuan lalu menafkahi mereka hingga mereka menikah atau meninggal dunia melainkan mereka akan menjadi penghalangnya dari neraka." Seorang wanita bertanya: Wahai Rasulullah, atau dua anak perempuan?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Atau dua anak perempuan." (HR. Ahmad: 22881 - dha'if dari 'Auf bin Malik bin Abi 'Auf, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 73 H)

Catatan: dalam riwayat Ahmad: 22881 terdapat periwayat bernama an Nahas bin Qahm, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu al Khaththab dan negeri hidup Bashrah. An Nasa'i, Ibnu Hajar menilainya dha'if, sedangkan adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya. Abu Hatim menilainya laisa bi syai', Abu Daud menilainya laisa bidzaka. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Redaksi lain menyebutkan bahwa,

حَدَّثَنَا قُرَّانُ بْنُ تَمَّامٍ أَبُو تَمَّامٍ الْأَسَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمَخْزُومِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا بُنَيَّ أَلَا أُحَدِّثُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ بَلَى يَا أُمَّهْ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَيْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْرًا مِنْ النَّارِ. (رواه أحمد: ٢٥٣٠٧)

Telah menceritakan kepada kami Qurran bin Tammam Abu Tammam Al Asadi, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Humaid dari Al Muthallib bin Abdullah Al Makhzumi berkata, "Aku pernah menemui Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ. Ia pun lantas berkata, "Wahai anakku! Apakah engkau mau aku ceritakan apa yang telah aku dengar dari Rasulullah ﷺ?" ia berkata; saya menjawab, "Ya, wahai Ibu!" ia berkata, "Saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Barangsiapa yang menafkahi dua anak perempuannya, dua saudara perempuannya, atau dua kerabat perempuannya, yang dengan menafkahi keduanya tersebut ia mengharap pahala, melainkan Allah akan mengayakan keduanya dari karunia-Nya 'Azza wa Jalla atau mencukupkan keduanya menjadi perisai baginya dari api neraka." (HR. Ahmad: 25307 - dha'if Hindi bin Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 25307 terdapat periwayat bernama Muhammad bin Abi Humaid bin Ibrahim, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Ibrahim dan negeri hidup Madinah. Penilain ulama: Yahya bin Ma'in, ad Daruquthni dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya". Sedangkan al Bukhari menilainya mungkarul hadits, an Nasa'i menilainya laisa bi tsiqah dan Abu Zur'ah menilainya dha'iful hadits. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]