HUKUM MENGGAULI ISTRI MELALUI DUBURNYA (FI A'JAAZIHINNA)
Oleh: Samsurizal, MA
Bissmillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Al Qur'an menganjurkan menggauli (menyetubuhi) istri secara wajar dan beradab, sehingga mendatangkan kebaikan bagi kesehatan jiwa dan raga. Hal ini merupakan kesenangan dunia yang dibolehkan oleh Allah dan salah satu kesenangan dunia. Sebagai rahmat dan anugerah Allah untuk memperoleh kebahagiaan di dunia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ. (قرآن سورة آل عمران/٣: ١٤)
"Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS.Āli ‘Imrān/3: 14)
Selanjutnya Allah mengatur pergaulan mereka dengan baik dan benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٢٣)
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS.Al-Baqarah/2: 223)
Menggauli istri dengan ma'ruf dan wajar adalah terpuji dan bernilai ibadah. Karena termasuk kewajiban biologis suami istri disamping kewajiban memberi nafkah, tempat tinggal dan pakaiannya. Selanjutnya, hal tersebut kebutuhan untuk menghindari maksiat. Kecuali terhadap hal-hal yang dilarang oleh syari'at. Seperti menggauli istri melalui jalan yang tidak pada jalan semestinya yaitu dubur. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ sekaligus sebagai pentakhsis ayat 223 surat al Baqarah di atas atau dikhususkan, dalam makna lain dibatasi oleh sabda Rasul berikut:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُصَيْنٍ الْأَنْصَارِيِّ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِي وَكَانَ مِنْ أَسْنَانِي حَدَّثَنِي هَرَمِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَذَاكَرْنَا شَأْنَ النِّسَاءِ فِي مَجْلِسِ بَنِي وَاقِفٍ وَمَا يُؤْتَى مِنْهُنَّ فَقَالَ خُزَيْمَةُ بْنُ ثَابِتٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ. (رواه الدارمي: ١١٢٣)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq telah menceritakan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin Hushain Al Anshari telah menceritakan kepadaku Abdul Malik bin 'Amru bin Qais -seorang dari kaumku dan dari pengikutku-, telah menceritakan kepadaku Harami bin Abdullah ia berkata, "Kami mengingat kejadian para wanita di majelis bani Waqif dan bagaimana mereka digauli, lalu Khuzaimah bin Tsabit berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak pernah malu atas kebenaran, maka janganlah kalian menggauli para wanita pada dubur-dubur mereka." (HR. Ad Darimi: 1123 - shahih [isnadnya jayyid menurut Husain Salim Asad ad Dharani] dari Khuzaimah bin Tsabit bin al Fakih ia shahabat kuniyahnya Abu 'Umarah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)
Begitu juga hadits riwayat Ahmad: 620 - shahih dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H, hadits ahlul Kufah. Ibnu Majah: 1914 , Ahmad: 20852 dan 20855, ad Darimi: 2116 - shahih dari Khuzaimah bin Tsabit bin al Fakih ia shahabat kuniyahnya Abu 'Umarah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H.
Demikianlah penjelasan tentang larangan menggauli istri dari duburnya, sebagai mentakhsis ayat 223 surat al Baqarah yang mengatakan bahwa boleh dengan cara yang disukai. Tetapi dengan syarat baik bagi pasangan suami istri tersebut yaitu jalan kebaikan dan ketakwaan kepada Allah dan mengikuti apa yang diatur oleh Rasul-Nya.
Wallaahu a'lam bish shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏