ORANG YANG SEHAT DAN KUAT BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Samsurizal, MA., C.IP
IMAM AT TIRMIDZI meriwayatkan,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَيْحَانَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ.
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَحُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ وَقَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ.
قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا الْحَدِيثَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ وَقَدْ رُوِيَ فِي غَيْرِ هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ قَوِيًّا مُحْتَاجًا وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَتُصُدِّقَ عَلَيْهِ أَجْزَأَ عَنْ الْمُتَصَدِّقِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَوَجْهُ هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَسْأَلَةِ. (رواه الترمذي: ٥٨٩)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Daud At Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Sa'id. Dan juga telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Sa'd bin Ibrahim dari Raihan bin Yazid dari Abdullah bin Amru dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna."
(perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Hubsyi bin Junadah dan Qabishah bin Mukhariq.
Abu 'Isa berkata, hadits Abdullah bin Amru ialah hadits hasan, dan Syu'bah telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dari Sa'ad bin Ibrahim, namun dia tidak memarfu'kannya. Dalam hadits yang lain, telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ yaitu, "Tidak halal meminta-minta bagi orang kaya, demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna, jika dia orang yang kuat, namun dia sangat membutuhkan, serta tidak memiliki apapun, maka dia diberi bagian zakat, sebagian ulama membolehkan amil zakat untuk melakukannya." (HR. At Tirmidzi: 589 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Hadits 'aziz pada akhir sanad)
Pada jalur lain imam at Tirmidzi meriwayatkan dengan kualitas hadits dha'if menurut Al Albani. Beliau meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ أَتَاهُ أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ فَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ وَذَهَبَ فَعِنْدَ ذَلِكَ حَرُمَتْ الْمَسْأَلَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ إِلَّا لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ بْنِ سُلَيْمَانَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. (رواه الترمذي: ٥٩٠)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Sa'id al-Kindi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman, dari Mujalid, dari 'Amir asy-Sya'biy, dari Hubsyi bin Junadah as-Saluli, ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyabdakan sesuatu tatkala haji wadak, di mana beliau tengah berdiri di Arafah, lalu datang seorang Badui yang tiba-tiba memegang ujung selendang beliau, hendak meminta sesuatu, lantas beliau pun memberinya, hingga ia pun bertolak pergi. Sejak saat itulah diharamkannya meminta-minta, yaitu dengan sabdanya ﷺ, 'Tidak dihalalkan bagi orang yang bercukupan dan orang yang sehat raga dan jasmaninya untuk meminta-minta, kecuali orang yang sangat fakir atau seorang yang terlilit utang banyak. Barang siapa yang meminta-minta hanya untuk memperbanyak hartanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat kelak dengan wajah yang tercabik-cabik, serta ia akan memakan batu yang amat panas dari neraka Jahanam. Oleh karena itu, barang siapa yang hendak mengurangi atau memperbanyak meminta, maka lakukanlah (sebagai bentuk ancaman)." Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, dari Abdurrahim bin Sulaiman semisalnya. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadis gharib melalui jalur ini. (HR. At Tirmidzi: 590 - dha'if dari Hubsyi bin Junadah bin Nash, ia shahabat kuniyahnya Abu Al Janub dan negeri hidup Kufah. Hadits ahlul Kufah)
Catatan: dalam sanad hadits riwayat imam at Tirmidzi: 590 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) yaitu Mujalid bin Sa'id bin 'Umair, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya laisa bi qawi. Yahya bin Ma'in menilainya dha'if. Ibnu Sa'ad menilainya dha'iful hadits. Sedangkan Al Bukhari menilainya shaduq, namun disebutkan dalam adh Dhu'afa'. Ibnu Hajar juga menjelaskan, "berubah di akhir usianya".
Sedangkan imam Abu Daud meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan pernyataan riwayat di atas. Beliau berkata,
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى الْأَنْبَارِيُّ الْخُتُّلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ رَيْحَانَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ كَمَا قَالَ إِبْرَاهِيمُ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ سَعْدٍ قَالَ لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ وَالْأَحَادِيثُ الْأُخَرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضُهَا لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ وَبَعْضُهَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ و قَالَ عَطَاءُ بْنُ زُهَيْرٍ أَنَّهُ لَقِيَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو فَقَالَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِقَوِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ. (رواه أبو داود: ١٣٩٢)
Telah menceritakan kepada Kami 'Abbad bin Musa Al Anbari Al Khuttuli, telah menceritakan kepada Kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa'd, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku ayahku dari Raihan bin Yazid dari Abdullah bin 'Amr dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat badan." Abu Daud berkata, Sufyan, telah meriwayatkannya dari Sa'd bin Ibrahim sebagaimana yang dikatakan Ibrahim. Dan Syu'bah, telah meriwayatkannya dari Sa'd, ia berkata, lidzii mirratin qawiyyin. Sedangkan hadits-hadits yang lain dari Nabi ﷺ sebagiannya dengan kata; lidzii mirratin qawiyyin, dan sebagiannya; lidzii mirratin sawiyyin. 'Atha` bin Zuhair berkata, bahwa ia telah berjumpa dengan Abdullah bin 'Amr dan berkata, sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kuat, dan orang yang kuat lagi sehat badan. (HR. Abu Daud: 1392 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Hadits 'aziz pada akhir sanad)
Tegasnya, imam an Nasa'i meriwayatkan,
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ. (رواه النسائي: ٢٥٥٠)
Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin as-Sariy, dari Abu Bakr, dari Abu Hashin, dari Salim, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sedekah (zakat) tidak berhak diberikan untuk orang yang bercukupan (kaya), serta orang yang sehat, kuat, dan memiliki kemampuan untuk bekerja." (HR. An Nasa'i: 2550 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)
Demikian juga matan hadits riwayat imam Ahmad: 6244 - isnadnya qawi menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H.
Mencermati teks hadits di atas, bahwa "tidak halal orang yang berkecukupan (kaya), orang yang kuat dengan anggota badan sempurna" menerima zakat (shadaqah). Terkait dengan orang yang kuat dan tidak memiliki harta atau banyak hutang, maka boleh diberi bagian zakat kepadanya dikarenakan ketidak mampuannya. Sehingga dalam konteks kriteria orang yang berhak menerima zakat, hal yang menjadi tumpuan pokoknya adalah ketidak mampuannya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sekalipun ia adalah orang yang sehat dan kuat. Hal tersebut dipahami dari urutan susunan kalimat yang digunakan dalam matan hadits. Oleh karena itu, kedua versi matan hadits di atas dapat dikompromikan sebagai jalan untuk mengetahui fokus pembicaraan terkait hak penerima zakat.
Selanjutnya, Allah menjelaskan dalam firman-Nya,
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ. (قرآن سورة الذاريات/٥١: ١٩)
Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. (QS. Aż-Żāriyāt/51: 19)
Ayat ini menjelaskan bahwa di samping mereka melaksanakan salat wajib dan sunah, mereka juga selalu mengeluarkan infāq fi sabī-lillāh dengan mengeluarkan zakat wajib atau sumbangan derma atau sokongan sukarela karena mereka memandang bahwa pada harta-harta mereka itu ada hak fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta bagian karena merasa malu untuk meminta.
Ibnu Jarīr meriwayatkan sebuah hadis dari Abū Hurairah bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menerangkan siapa saja yang tergolong orang miskin, dengan sabdanya:
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَاْلأَكْلَةُ وَاْلأَكْلَتَانِ قِيْلَ فَمَنِ الْمِسْكِيْنُ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَيْسَ لَهُ مَا يُغْنِيْهِ وَلاَ يُعْلَمُ مَكَانُهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ فَذٰلِكَ الْمَحْرُوْمُ. (رواه ابن جرير عن أبو هريرة)
Bukanlah orang miskin itu yang tidak diberi sebiji dan dua biji kurma atau sesuap dan dua suap makanan. Beliau ditanya, “(Jika demikian) siapakah yang dinamakan miskin itu?” Beliau menjawab, “Orang yang tidak mempunyai apa yang diperlukan dan tidak dikenal tempatnya sehingga tidak diberikan sedekah kepadanya. Itulah orang yang mahrūm tidak dapat bagian.” (Riwayat Ibnu Jarīr dari Abū Hurairah)
Di dalam Al-Qur'an terdapat tiga kelompok ayat yang selalu berdampingan, tidak dapat dipisahkan, yaitu perintah untuk salat dan mengeluarkan zakat, perintah agar taat kepada Allah dan rasul-Nya, dan perintah untuk bersyukur kepada Allah dan kedua ibu-bapak.
Setelah Allah menerangkan sifat-sifat orang yang bertakwa, maka Allah menjelaskan bahwa mereka itu melihat dengan hati nurani tanda-tanda kekuasaan Allah pada alam kosmos, pada alam semesta yang melintang di sekelilingnya, di bumi dan di langit sehingga memiliki ketenangan jiwa, sebagai tanda seorang yang sudah makrifah kepada Allah.
Berhubungan dengan ancaman, "Barang siapa yang meminta-minta hanya untuk memperbanyak hartanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat kelak dengan wajah yang tercabik-cabik, serta ia akan memakan batu yang amat panas dari neraka Jahanam". Hadits ini ditujukan kepada orang yang meminta-minta untuk memperbanyak harta atau dilakukan dengan terus-menerus. Dengan makna lain, menjadikan gaya hidup mengemis sebagai profesi untuk menghindari sulitnya bekerja. Bukankah penghasilan yang lebih baik (halal dan berkah) adalah hasil peras keringat sendiri. Ingatlah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٧٣)
(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Mahatahu tentang itu.
(QS. Al-Baqarah/2: 273)
Dan,
وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَاۗ لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًاۗ نَحْنُ نَرْزُقُكَۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوٰى. (قرآن سورة طاه/٢٠: ١٣٢)
Perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dengan sungguh-sungguh dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Kesudahan (yang baik di dunia dan akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. Ṭāhā/20: 132)
Wallaahu a'lam bish shawaab.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏