LARANGAN MENARIK KEMBALI PEMBERIANNYA
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ اَنْفِقُوْا طَوْعًا اَوْ كَرْهًا لَّنْ يُّتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۗاِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فٰسِقِيْنَ. (قرآن سورة التوبة/٩: ٥٣)
Katakanlah (Nabi Muhammad), “(Wahai orang-orang munafik,) infakkanlah (hartamu) baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, (tetapi ketahuilah bahwa infak itu) sekali-kali tidak akan diterima (oleh Allah) dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah kaum yang fasik.” (QS. At-Taubah/9: 53)
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ. (قرآن سورة التوبة/٩: ٥٤)
Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). (QS. At-Taubah/9: 54)
Imam Al Bukhari meriwayatkan,
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ. (رواه البخاري: ٦٤٦٠)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma mengatakan, Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang menarik kembali pemberian, bagaikan anjing yang menyantap lagi muntahannya, yang kita tak mempunyai perumpamaan lebih buruk daripadanya." (HR. Al Bukhari: 6460 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian juga hadits riwayat imam Al Bukhari: 2400, Muslim: 3051, at Tirmidzi: 1219, an Nasa'i: 3631, Ahmad: 1776 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.
Atau dengan lafazh lain,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ.
قَالَ هَمَّامٌ وَقَالَ قَتَادَةُ وَلَا نَعْلَمُ الْقَيْءَ إِلَّا حَرَامًا. (رواه أبوداود: ٣٠٧١)
dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti orang yang menelan kembali muntahnya." Hammam berkata, Qatadah berkata, "Kami tidak mengetahui kecuali bahwa muntahan adalah haram." (HR. Abu Daud: 3071 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)
Demikian diriwayatkan oleh imam Al Bukhari: 2428, Muslim: 3050, an Nasa'i: 3636 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Sementara itu dari jalur Umar bin Al KHATHTHAB diriwayat oleh ini mam Ahmad: 361 - isnadnya hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth.
Imam Al Bukhari menceritakan,
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ. (رواه البخاري: ٢٧٨١)
Telah bercerita kepada kami Isma'il, telah bercerita kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radhiallahu'anhu berkata, "Aku memberi (seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda, "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya". (HR. Al Bukhari: 2781 - shahih dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Hadits ahlul Madinah)
Demikian juga diriwayatkan oleh imam Muslim: 3044 dan 3045, an Nasa'i: 2568 (ketiganya hadits 'aziz diakhir sanad), Al Bukhari: 1395, 2430, 2442, 2748, dan 2749 - shahih dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Demikian juga melalui jalur 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H yang diriwayat oleh imam Al Bukhari: 2749, 2780 - shahih. Dan dalam sanad yang masyhur diriwayat oleh imam Muslim,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ رُمْحٍ جَمِيعًا عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا الْمُقَدَّمِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ كِلَاهُمَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَالِكٍ. (رواه مسلم: ٣٠٤٦)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, saya membacakannya di hadapan Malik, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khaththab pernah memberi kepada seseorang seekor kuda untuk berjuang di jalan Allah, tiba-tiba dia mendapatinya telah dijual. Oleh karena itu dia ingin membelinya kembali, maka ia pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, "Janganlah kamu membelinya kembali, dan jangan kamu ambil barang sedekahmu." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Rumh semuanya dari Laits bin Sa'd. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Al Muqaddami dan Muhammad bin Mutsanna keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah meriwayatkan kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah semuanya dari 'Ubaidullah, kedua-duanya dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ seperti hadits Malik." (HR. Muslim: 3046 - shahih dari Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)
Hadits-hadits di atas diriwayat secara makna dan dalam konteks larangan mengambil kembali pemberian atau hibahnya dengan tujuan ingin dimiliki kembali walau pun dibelinya kembali. Sehingga pemberian tersebut menjadi hak orang yang diberi, apakah dia mau menjual kepada yang lainnya lagi dengan harga murah atau pun mahal. Dilihat dari jalur periwayatan hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas, Umar bin Al Khaththab, dan 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab. Dengan dua versi teks. Pertama, seseorang yang mengambil kembali pemberiannya dipersamakan dengan seseorang yang menelan kembali muntahnya. Dan, yang kedua dianalogikan dengan "anjing" menelan muntahnya kembali. Sehing memberikan pemahaman sebagaimana diriwayat oleh imam Abu Daud, ... Qatadah berkata, "Kami tidak mengetahui kecuali bahwa muntahan adalah haram."
Oleh karena hal tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa pemberian seseorang kepada suadaranya atau orang lain, tidak boleh diambil kembali. Apakah alasannya merasa tidak enak atau merasa rugi dan lain sebagainya. Hendaknya, merasa jijik apabila seseorang kepikiran atau melakukan perbuatan tersebut. Sebagaimana jijiknya ia memakan muntahnya sendiri. Janganlah melakukan hal itu, karena hal tersebut sikap yang dilakukan oleh orang-orang yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya. Wallaahu a'lam bish shawaab.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏