PERUSAK AGAMA DAN KADAR UJIAN
Oleh: Samsurizal, MA
Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Penyebab rusaknya Agama adalah harta dan kedudukan, sehingga manusia berusaha untuk berbuat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu yang bukanhaknya. Baik dengan cara pembenaran maupun dengan jalan hukum yang curang.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ١٨٨)
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah/2: 188)
Imam at Tirmidzi meriwayatkan,
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ زُرَارَةَ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَيُرْوَى فِي هَذَا الْبَابِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ إِسْنَادُهُ. (رواه الترمذي: ٢٢٩٨)
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Nashr telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Al Mubarak dari Zakariya bin Abu Za`idah dari Muhammad bin Abdurrahman bin Sa'ad bin Ruzarah dari Ibnu Ka'ab bin Malik Al Anshari dari ayahnya berkata,
Rasulullah ﷺ bersabda, "Dua serigala lapar yang dilepas menyerang sekawanan kambing, pengrusakannya tidak melebihi ambisi seseorang untuk memperoleh harta dan kemuliaan yang merusak agamanya."
Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih dan ada hadits serupa diriwayatkan berkenaan dengan hal ini dari Ibnu 'Umar dari Nabi ﷺ tapi sanadnya tidak shahih. (HR. At Tirmidzi: 2298 - shahih dari Ka'ab bin Malik bin Abi Ka'ab 'Amri, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H)
Demikian juga lafazh hadits riwayat imam Ahmad: 15224 dan 15233 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Ka'ab bin Malik bin Abi Ka'ab 'Amri, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H. Begitu juga riwayat imam ad Darimi: 2614 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ka'ab bin Malik bin Abi Ka'ab 'Amri, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H.
Contoh kasus, sebagaimana hadits riwayat imam Malik, beliau menceritakan:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ الْأَشْعَثِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَمَّةً لَهُ يَهُودِيَّةً أَوْ نَصْرَانِيَّةً تُوُفِّيَتْ وَأَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ الْأَشْعَثِ ذَكَرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
وَقَالَ لَهُ مَنْ يَرِثُهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَرِثُهَا أَهْلُ دِينِهَا
ثُمَّ أَتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ أَتُرَانِي نَسِيتُ مَا قَالَ لَكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَرِثُهَا أَهْلُ دِينِهَا. (رواه مالك: ٩٦١)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar bahwa Muhammad bin Al Asy'ats mengabarkan kepadanya bahwa bibinya yang beragama Yahudi atau Nasrani telah meninggal. Muhammad bin Al Asy'ats lalu menceritakan hal itu kepada Umar bin Khattab dan bertanya kepadanya, "Siapa yang akan mendapatkan harta warisannya?" 'Umar bin Khattab menjawab, "Yang akan mendapatkan warisannya adalah orang yang seagama dengannya". Kemudian dia mendatangi Utsman bin Affan untuk menanyakan hal itu juga, Utsman balik bertanya, "Apakah kamu lupa dengan apa yang dikatakan Umar bin Khattab, bahwa yang mendapatkan warisan adalah orang yang seagama dengannya?". (HR. Malik: 961 - mauquf hasan menurut Salim bin Ied Al Hilaly dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H dan 'Utsman bin 'Affan bin Abi Al 'Ash bin Umayyah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Madinah dan wafat tahun 35 H. Hadits 'aziz diawal sanad)
Sedangkan hadits yang maushul (bersambung sanadnya kepada Rasulullullah) diriwayatkan oleh imam ad Darimi, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ مَاتَتْ عَمَّةُ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ فَأَتَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَالَ أَهْلُ دِينِهَا يَرِثُونَهَا. (رواه الدارمي: ٢٨٦٢)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab ia berkata; Bibi Asy'ats bin Qais meninggal dunia dalam keadaan Yahudi. Lalu ia menemui Umar bin Al Khaththab, ia pun mengatakan; Orang yang seagama dengannya yang lebih berhak mewarisinya. (HR. Ad Darimi: 2862 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Demikian juga hadits semakna yang diriwayatkan oleh imam ad Darimi, pada jalur sanad yang lain beliau berkata:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَامِرٍ أَنَّ الْمُعْزِلَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ تُوُفِّيَتْ بِالْيَمَنِ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ فَرَكِبَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَكَانَتْ عَمَّتَهُ إِلَى عُمَرَ فِي مِيرَاثِهَا فَقَالَ عُمَرُ لَيْسَ ذَاكَ لَكَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ. (رواه الدارمي: ٢٨٦٩)
Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Daud bin Abu Hind dari Amir bahwa Al Mu'zilah binti Al Harits meninggal dunia di Yaman dalam keadaan Yahudi. Al Asy'ats bin Qais segera menunggang kuda dan berangkat menemui Umar untuk menanyakan tentang warisannya, ia adalah bibinya dari pihak ayah. Umar pun menjawab; Tidak ada hak warisannya bagimu. Orang yang terdekat dan seagama dengannya yang berhak mewarisinya. Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi. (HR. Ad Darimi: 2869 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)
Pada sanad hadits riwayat imam ad Darimi: 2869 sanadnya terputus setelah 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail w. 23 H. Karena 'Amir bin Syarahil, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 104 H. Berkemungkinan ia tidak bertemu dengan 'Umar secara langsung.
Selanjutnya ditegaskan dalam riwayat imam Abu Daud, bahwa Rasulullah bersabda,
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْروٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى. (رواه أبوداود: ٢٥٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Habib Al Mu'allim, dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi." (HR. Abu Daud: 2523 - hasan shahih menurut Al Albani dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)
Demikian juga hadits riwayat imam Ibnu Majah: 2721 - hasan shahih menurut Al Albani dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Begitu juga hadits riwayat Ahmad: 6377 - hasan lighairihi menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Sedangkan lafazh hadits yang sama riwayat imam Ahmad: 6549 - shahih lighairihi dan sanadnya hasan dari 'Abdullah bin 'Amru.
Sedangkan imam at Tirmidzi dari jalur sanad Jabir bin 'Abdullah tanpa kalimat "sattaa". Imam at Tirmidzi berkata,
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى. (رواه الترمذي: ٢٠٣٤)
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah; telah menceritakan kepada kami Hushain bin Numair dari Ibnu Abu Laila dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Tidak boleh saling mewarisi dua orang yang berbeda agama." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui dari haditsnya jabir kecuali dari haditsnya Ibnu Abi Laila. (HR. At Tirmidzi: 2034 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa menggambarkan rusaknya agama disebabkan oleh sikap tamak terhadap harta. Sehingga berulang kali Al Asy'ats bin Qais menanyakan warisan bibinya agar dapat ia warisi. Sehingga akhirnya jawaban yang diterima bahwa tidak berhak atas warisan bibinya karena beda agama. Hal ini disampaikan oleh Umar bin Al Khaththab dan 'Utsman bin 'Affan atas dasar sabda Rasulullah ﷺ baik dari jalur mereka berdua juga dari jalur sanad Jabir bin 'Abdullah dan demikian juga jalur 'Abdullah bin 'Amru.
Selanjutnya perlu kita simak riwayat imam Ahmad berikut:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ زَكَرِيَّا قَالَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ قَالَ
سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَخْطُبُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ شَيْءٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى. (رواه أحمد: ١٧٦٤٨)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Zakaria ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Amir ia berkata, aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkhutbah, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Perumpamaan kaum mukminin dalam berkasih sayang dan persaudaraan mereka adalah seperti satu jasad. Jika ada satu bagian yang merasa sakit, maka seluruh jasad akan ikut merasakan sakit dengan bergadang dan demam." (HR. Ahmad: 17648 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari an Nu'man bin Basyir bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 65 H)
Dan,
وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ فِيهِ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَاقَعَهَا وَاقَعَ الْحَرَامَ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَا حَرَّمَ أَلَا وَإِنَّ فِي الْإِنْسَانِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا قَالَ سَمِعْتُ عَامِرًا يَقُولُ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ. (رواه أحمد: ١٧٦٤٩)
Dan aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya adalah hal-hal syubhat yang tidak diketahui banyak orang. Siapa saja yang dapat memelihara dirinya dari perkara-perkara syubhat, berarti dia telah menjaga kehormatan dan agamanya, sedangkan siapa yang terjerumus dalam syubhat, berarti dia telah terjerumus dalam perbuatan haram, layaknya seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, kemudian dia nyaris masuk ke dalamnya. Sesungguhnya setiap raja itu memiliki daerah terlarang, dan sesungguhnya daerah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkannya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad manusia itu terdapat segumpal daging, jika ia baik maka seluruh jasadnya akan baik pula, jika ia rusak maka seluruh jasadnya pun akan rusak. Ketahuilah, segumpal darah itu adalah hati."
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria ia berkata, aku mendengar Amir berkata, aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Perumpamaan kaum mukminin…Lalu ia menyebutkan hadits tersebut." (HR. Ahmad: 17649 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari an Nu'man bin Basyir bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 65 H. Hadits 'aziz diakhir sanad)
Walau demikian halnya, ingatlah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad berikut:
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ بَهْدَلَةَ حَدَّثَنِي مُصْعَبُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قُلْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً قَالَ فَقَالَ الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ. (رواه أحمد: ١٥٢١)
Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Bahdalah telah menceritakan kepadaku Mush'ab bin Sa'd dari Bapaknya berkata; saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Siapa manusia yang paling berat cobaannya?" Beliau menjawab, "Para Nabi, lalu orang-orang yang semisal mereka dan orang-orang yang semisal mereka. Seseorang diuji sesuai dengan kadar agamanya, jika agamanya kuat maka ujiannya akan berat. Jika agamanya lemah maka diuji dengan sesuai kadar agamanya. Tidaklah ujian itu berhenti pada seorang hamba sampai Allah membiarkannya berjalan di muka bumi tanpa mempunyai kesalahan." (HR. Ahmad: 1521 - isnadnya hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H)
Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi: 2322, Ibnu Majah: 4013 (hadits 'aziz diakhir sanad) - hasan dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H. Begitu juga hadits riwayat ad Darimi: 2664 - isnadnya hasan, namun haditsnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H, hadits ahlul Kufah. Selanjutnya, imam Ahmad juga meriwayatkan hadits semakna,
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً قَالَ الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الصَّالِحُونَ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ مِنْ النَّاسِ يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ صَلَابَةٌ زِيدَ فِي بَلَائِهِ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ خُفِّفَ عَنْهُ وَمَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَمْشِيَ عَلَى ظَهْرِ الْأَرْضِ لَيْسَ عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ. (رواه أحمد: ١٤٠٠)
Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim bin Abu An Najud dari Mush'ab bin Sa'd dari Bapaknya berkata; saya bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling berat cobaannya?" Beliau menjawab, "Para Nabi, lalu orang-orang shalih, kemudian orang yang paling mulia dan yang paling mulia dari manusia. Seseorang akan diuji sesuai dengan kadar agamanya, jika agamanya kuat maka akan ditambah ujiannya, dan jika agamanya lemah maka akan diringankan ujiannya. Tidaklah ujian itu berhenti pada seorang hamba sampai dia berjalan di muka bumi tanpa mempunyai dosa." (HR. Ahmad: 1400 - isnadnya hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H. Hadits ahlul Kufah)
Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad: 1412, 1473 - isnadnya hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H.
Perlakuan tidak menyenangkan, mengakibatkan hilangnya kepercayaan. Karena memperlakukan hak tidak pada keperluan yang benar. Hal ini pernah dilakukan oleh Sa'ad bin Abi Waqash pada orang yang sebelumnya dipercayakan. Sebagaimana imam an Nasa'i meriwayatkan,
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ دِينَارٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
كَانَ لِسَعْدٍ كُرُومٌ وَأَعْنَابٌ كَثِيرَةٌ وَكَانَ لَهُ فِيهَا أَمِينٌ فَحَمَلَتْ عِنَبًا كَثِيرًا فَكَتَبَ إِلَيْهِ إِنِّي أَخَافُ عَلَى الْأَعْنَابِ الضَّيْعَةَ فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ أَعْصُرَهُ عَصَرْتُهُ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَعْدٌ إِذَا جَاءَكَ كِتَابِي هَذَا فَاعْتَزِلْ ضَيْعَتِي فَوَاللَّهِ لَا أَئْتَمِنُكَ عَلَى شَيْءٍ بَعْدَهُ أَبَدًا فَعَزَلَهُ عَنْ ضَيْعَتِهِ. (رواه النسائي: ٥٦١٧)
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Sufyan bin Dinar dari Mush'ab bin Sa'd ia berkata, " Sa'd mempunyai kebun anggur yang buahnya sangat banyak, dan ia juga mempunyai seseorang yang menjaga kebunnya. Buah anggur tersebut lalu diangkut dalam jumlah yang besar, maka penjaga itu pun menulis surat kepadanya, "Aku khawatir anggur-anggur itu akan rusak, jika engkau menginginkannya, maka aku akan membuatnya perasan (arak)." Sa'ad pun menulis surat balasan kepadanya, "Jika suratku ini telah tiba kepadamu, maka buanglah anggurku yang telah rusak. Demi Allah, setelah ini aku tidak akan mempercayakan kamu untuk mengurusinya selama-lamanya." Kemudian penjaga kebun itu pun membuang buah anggur yang telah rusak." (HR. An Nasa'i: 5617 - shahihul isnad mauquf menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari Sa'ad bin Abi Waqash Malik bin Uhaib bin 'Abdu Manaf bin Zuhrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Kufah dan wafat tahun 55 H)
Wallaahu a'lam bish shawaab,
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏