“Contextualizing the Qur’an and Hadith in Human Life” explores how sacred texts can be meaningfully understood and applied in today’s world. It invites readers to see the Qur’an and Hadith not as distant traditions, but as living sources of guidance for personal growth, social harmony, and spiritual depth.

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia
Samsurizal is a lecturer and writer specializing in socio-cultural, religious, and spiritual studies. Since 2007, he has been serving as a faculty member at the Islamic College of Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan, Indonesia. Alongside his academic role, he is an active researcher and prolific author, with numerous books and scholarly articles published in reputable journals. His works often explore the intersections of tradition, culture, and religion, highlighting both historical and contemporary perspectives. Through his academic contributions, he seeks to advance critical discourse on Islamic studies, spirituality, and broader socio-cultural issues. Samsurizal is also engaged in intellectual and educational activities that promote cross-cultural understanding and the dissemination of knowledge. His research and writings are intended not only for academic audiences but also for the wider public, aiming to build bridges between scholarly inquiry and societal needs.

Post Page Advertisement [Top]


HIKMAH UTANG MENGHINDARI RIBA
(menghindari dan menggapai hikmah)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٨٠)

Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya). (QS. Al-Baqarah/2: 280)

Ayat ini merupakan lanjutan ayat sebelumnya (279). Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم)

Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim).

Allah swt menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya.

Dari ayat ini dipahami juga bahwa:

1. Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya.
2. Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang.
3 Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.

Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ حَسِبْتُهُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ مَيْمُونَةَ
أَنَّهَا اسْتَدَانَتْ دَيْنًا فَقِيلَ لَهَا تَسْتَدِينِينَ وَلَيْسَ عِنْدَكِ وَفَاؤُهُ قَالَتْ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ أَحَدٍ يَسْتَدِينُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ. (رواه أحمد: ٢٥٥٨٨)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Ziyad dari Manshur -berkata, dan menurutku- dari Salim dari Maimunah, bahwa dia berutang kepada seseorang, lalu dikatakan padanya, "Kamu berutang namun kamu tidak mempunyai sesuatu yang dapat digunakan untuk menggantinya?" Maimunah berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seseorang yang berutang dengan sesuatu yang Allah tahu bahwa dia berniat membayarnya, melainkan Allah akan menunaikannya." (HR. Ahmad: 25588 - shahih, isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Maimunah binti Al Harits, ia shahabiyah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H)

Catatan: hadits riwayat imam Ahmad: 25588 pada rangkaian sanadnya dari Maimunah binti Al Harits (w. 51 H) ke Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab (w. 106 H) terputus. Demikian juga terdapat periwayat yang dinilai lemah atau beraliran Syi'ah, yaitu Ja'far bin Ziyad, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 167 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hambal menilainya shalihul hadits, Abu Zur'ah menilainya shaduq, Utsman bin Abi Syaibah menilainya shaduq tsiqah. Ya'qub bin Sufyan menilainya tsiqah. Al 'Ajli menilainya Kuufiy Tsiqah, sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam adh Dhu'afa'. Ibnu Hajar dan adz Dzahabi menilainya shaduq Syi'ah.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ الْحَدَّادُ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ
أَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَدَّانُ فَقِيلَ لَهَا مَا يَحْمِلُكِ عَلَى الدَّيْنِ وَلَكِ عَنْهُ مَنْدُوحَةٌ قَالَتْ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يُدَانُ وَفِي نَفْسِهِ أَدَاؤُهُ إِلَّا كَانَ مَعَهُ مِنْ اللَّهِ عَوْنٌ فَأَنَا أَلْتَمِسُ ذَلِكَ الْعَوْنَ. (رواه أحمد: ٢٤٧٨٥)

Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid Al Haddad, telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Al Fadhl dari Muhammad bin Ali bahwa Aisyah adalah orang yang suka berutang. Lalu dikatakan kepadanya, "Apa yang membuat kamu suka berutang sedangkan engkau mempunyai keluasan?" ia menjawab, "Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidaklah seorang hamba yang berutang dan pada dirinya ada niatan untuk menunaikannya kecuali pertolongan Allah akan selalu bersamanya.' Dan saya berharap akan mendapatkan pertolongan tersebut.'" (HR. Ahmad: 24785 - hasan, isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Penilaian yang sama juga terhadap hadits riwayat imam Ahmad: 23301, sedangkan hadits riwayatkan imam Ahmad: 23844 - hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Al Qasim bin Fadhal bin Ma'dan menurut Ibnu Hajar tsiqah tertuduh murji'ah. Dari dua riwayat ini (23844 dan 24785) sanadnya sama, kecuali akhir sanadnya. Imam Ahmad menerima dari 'Affan bin Muslim (w. 219 H - 23844) dan 'Abdul Wahid bin Washil (w. 190 H - 24785).

Dilain sisi,

Imam Ibnu Majah meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ وَأَبُو أُسَامَةَ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ أَنْعُمٍ قَالَ أَبُو كُرَيْبٍ وَحَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ أَنْعُمٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ عَبْدٍ الْمَعَافِرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الدَّيْنَ يُقْضَى مِنْ صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا مَاتَ إِلَّا مَنْ يَدِينُ فِي ثَلَاثِ خِلَالٍ الرَّجُلُ تَضْعُفُ قُوَّتُهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَسْتَدِينُ يَتَقَوَّى بِهِ لِعَدُوِّ اللَّهِ وَعَدُوِّهِ وَرَجُلٌ يَمُوتُ عِنْدَهُ مُسْلِمٌ لَا يَجِدُ مَا يُكَفِّنُهُ وَيُوَارِيهِ إِلَّا بِدَيْنٍ وَرَجُلٌ خَافَ اللَّهَ عَلَى نَفْسِهِ الْعُزْبَةَ فَيَنْكِحُ خَشْيَةً عَلَى دِينِهِ فَإِنَّ اللَّهَ يَقْضِي عَنْ هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه إبن ماجه: ٢٤٢٦)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Risydin bin Sa'd dan 'Abdurrahman Al Muharibi dan Abu Usamah dan Ja'far bin Aun dari Ibnu An'um. Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibnu An'um dari Imran bin Abad Al Ma'arifi dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Pada hari kiamat utang itu akan diminta pembayarannya dari pemiliknya kecuali seseorang yang berutang dalam tiga kondisi; seseorang yang berada di jalan Allah dalam keadaan lemah kemudian ia berutang untuk menambah kekuatannya dalam menghadapai musuh Allah dan musuhnya. Dan seorang lelaki yang meninggal sementara disampingnya ada seorang muslim yang tidak mendapatkan kain untuk membungkus dan mengkafaninya kecuali dengan berutang. Serta seorang lelaki yang takut kepada Allah lantaran dirinya dalam keadaan bujang, sehingga ia berutang untuk menikah demi menjaga agamanya. Maka Allah akan membayarkan utang mereka pada hari kiamat." (HR. Ibnu Majah: 2426 - dha'if dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 73 H. Hadits masyhur pada pertengahan sanad)

Menelaah kandungan nash di atas dapat dipahami bahwa tidak selamanya utang tersebut memberikan mudharat, namun sebesar apa pun manfaatnya tetap menjadi pintu berbuat baik. Sehingga padanan dari utang yang direlakan menjadi sedekah, dan riba menjadi luluh. Jiwa-jiwa dermawan semakin menyadari bahwa masih ada sisi yang mesti diisi agar pemerataan terwujud. Perintah Allah senantiasa terlaksana dengan semestinya. Hal ini sebagai jalan juga terbukanya pintu berkah kepedulian. Sehingga mendatangkan hubungan persaudaraan yang kuat. Wallaahu a'lam bish Shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏

Bottom Ad [Post Page]