PERNIKAHAN YANG SAH
Imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ أَلْحَقْتُهُ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدَهُ مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه أحمد: ٣٢٤١)
Telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Salm dari sebagian sahabatnya dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada pelacuran dalam Islam, barang siapa yang telah berzina pada masa jahiliah maka ia telah mendapatkan bagiannya. Barang siapa yang mengklaim seorang anak bukan dari pernikahan yang sah maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi." (HR. Ahmad: 3241 - hasan lighairihi dan isnad-nya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthalib, ia sahabat kuniyah-nya Abu al-'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Periwayat yang menerima langsung dari Sa'id bin Jubair bin Hisyam tidak diketahui namanya atau periwayat mubham)
Demikian juga hadis semakna diriwayatkan oleh imam Abu Daud,
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الزَّيَّادِ حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه أبو داود: ١٩٢٩)
Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Salm bin Abu Az Zinad, telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami, dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada perzinaan dalam Islam, barang siapa yang melakukan zina pada masa jahiliah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, dan barang siapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi." (HR. Abu Daud: 1929 - dha'if dari Abdullah bin 'Abbas. Sanadnya juga mubhamat pada periwayat yang sama)
Kemudian jika terjadi pengulangan pernikahan maka yang sah adalah yang pertama, sebagaimana hadis riwayat imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو الْكَلْبِيُّ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا قَالَ أَبِي وَقَالَ يُونُسُ وَإِذَا بَاعَ الرَّجُلُ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ. (رواه أحمد: ١٦٧٠)
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Amru Al Kalbi dan Yunus keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Aban ia berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Hasan dari Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi ﷺ bersabda, "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." Bapakku berkata, Yunus menyebutkan, "Dan jika seorang laki-laki menjual sesuatu dari dua orang laki-laki." (HR. Ahmad: 16710 - isnad-nya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari 'Uqbah bin 'Amir bin 'Absi, ia sahabat kuniyah-nya Abu Hammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 68 H. Periwayat yang menerima langsung dari 'Uqbah terputus)
Hadits semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad: 19282 - isnad-nya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Samrah bin Jundab bin Hilal, ia sahabat kuniyah-nya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 58 H. Hadis yang sama diulang dengan nomor hadis 19341. Al-Hasan bin Abi al-Hasan Yasar dinilai oleh Ibnu Hibban sebagai yudallis (menyembunyikan cacat).
Nikah Sirri, Abu Az-Zubair al-Maki melalui riwayat imam Malik beliau berkata:
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ. (رواه مالك: ٩٨٢)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Pernah dihadapkan kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita, maka Umar berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (HR. Malik: 982 - mauquf menurut Salim bin 'Ied al-Hilaly dari Umar bin al-Khaththab bin Nufail, ia sahabat kuniyah-nya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Periwayat yang menerima langsung dari Umar bin al-Khaththab terputus)
Wallaahu muwaafiq, wallaahu a'lam bish-shawaab.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏