RASULULLAH MELAKNAT SELURUH YANG TERKAIT DENGAN AKTIVITAS RIBA
Imam al-Bukhari meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِعُثْمَانَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ قَالَ سَأَلَ شِبَاكٌ إِبْرَاهِيمَ فَحَدَّثَنَا عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا. (رواه مسلم: ٢٩٩٤)
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dan ini adalah lafadz Utsman. Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami, dan Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dia berkata, "Syibak bertanya kepada Ibrahim, lalu ia menceritakan kepada kami dari 'Alqamah dari Abdullah dia berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan hasil riba dan yang menyuruh memakannya." 'Alqamah berkata, "Saya bertanya, "(Bagaimana dengan) sekretaris pembuat akte riba dan saksi-saksinya?" dia menjawab, "Kami hanya menceritakan dari sesuatu yang kami dengar." (HR. Muslim: 2994 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits 'aziz diakhir sanad, hadits ahlul Kufah)
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Muslim: 2995 [tambahan kalimat "hum sawaa'"], Abu Daud: 2895, At-Tirmidzi: 1127, an-Nasa: 5015 dan 5016, Ibnu Majah: 2268, Ahmad: 3550 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H.
Dari jalur Jabir bin 'Abdullah Imam Ahmad juga meriwayatkan,
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ. (رواه أحمد: ١٣٧٤٤)
Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Az Zubair dari Jabir berkata, Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan harta riba, dua saksinya dan penulisnya. (HR. Ahmad: 13744 - shahih Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits tsulatsiyat)
Demikian juga lafazh hadits riwayat imam Ahmad: 4099 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al-Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah. Begitu juga didukung juga oleh riwayat imam Ad-Darimi: 2423 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abdullah bin Mas'ud dan hadits ahlul Kufah.
Masih dari jalur 'Abdullah bin Mas'ud,
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ قَالَ وَقَالَ مَا ظَهَرَ فِي قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه أحمد: ٣٦١٨)
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah memberitakan kepada kami Syarik dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dari ayahnya dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan, para saksi dan penulisnya." Ia berkata, Beliau juga bersabda, "Tidaklah nampak pada suatu kaum riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan bagi mereka mendapatkan siksa Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Ahmad: 3618 - shahih lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Dalam sanad hadits riwayat imam Ahmad: 3618 terdapat periwayat yang dinilai lemah oleh sebagian kritikus hadits. Ia adalah Simak bin Harb bin Aus, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu al-Mughirah dan wafat tahun 123 H. Penilaian ulama: Ibnu Hibban menilainya banyak salah, adz-Dzahabi menilainya hafalannya jelek. An-Nasa'i menilainya di haditsnya ada sesuatu. Sedangkan Abu Hatim menilainya shaduq tsiqah dan Yahya bin Ma'in menilainya tsiqah.
Redaksi berbeda dengan makna yang sama diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ لَا تَصْلُحُ سَفْقَتَانِ فِي سَفْقَةٍ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ. (رواه أحمد: ٣٥٣٩)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Simak bin Harb ia berkata, Aku mendengar Abdurrahman bin Abdullah menceritakan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa ia berkata, Tidak sah ada dua akad (jual beli) dalam satu akad, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah melaknat pemakan harta riba, yang memberinya, saksi atas akad riba dan orang yang menuliskannya." (HR. Ahmad: 3539 - shahih lighairihi menurut Syu'aib al-Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)
Imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُجَالِدٍ حَدَّثَنِي عَامِرٌ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَةً آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَالْحَالَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. (رواه أحمد: ٦٠١)
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Mujalid, telah menceritakan kepadaku 'Amir dari Al Harits dari Ali dia berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang; pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, kedua saksinya, muhallil dan muhallal lahu, orang yang menolak membayar zakat, pembuat tato dan yang di tato." (HR. Ahmad: 601 - hasan lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al-Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Dalam sanad hadits riwayat imam Ahmad: 601 terdapat periwayat dha'if (lemah). Ia adalah al-Harits bin Abdullah, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Zuhair dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Abu Hatim dan An-Nasa'i menilainya laisa bi qawi. ad-Daruquthni menilainya dha'if, sedangkan Ibnu Hajar berkomentar, "dalam haditsnya ada dha'if". adz-Dzahabi menilainya layyin Syi'iy.
Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 624, 634, 683, 933, 803, 1222, dan 1294 - hasan lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al-Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Sedangkan hadits riwayat Ahmad: 1065 diriwayatkan dari al-Harits bin 'Abdullah (ia tabi'in-yang lemah), hadits jelas maqthu'.
Terdapat juga hadits masyhur dipertengahan sanadnya diriwayatkan oleh imam An-Nasa'i terkait dengan hadits-hadits di atas. Imam an-Nasa'i berkata:
أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا حُصَيْنٌ وَمُغِيرَةُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ أَرْسَلَهُ ابْنُ عَوْنٍ وَعَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ. (رواه النسائي: ٥٠١٤)
Telah mengabarkan kepadaku Ziyad bin Ayyub ia berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim ia berkata, telah memberitakan kepada kami Hushain dan Mughirah dan Ibnu Aun dari Asy Sya'bi dari Al Harits dari Ali berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang membawakannya dan penulisnya, penolak zakat, dan beliau juga melarang dari niyahah (meratapi mayit)." Ibnu Aun dan 'Atha bin As Sa`ib memursalkan hadits ini. (HR. An-Nasa'i: 5014 - shahih dari Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al-Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)
Dan banyak lagi hadits-hadits semakna terkait dengan masalah riba ini, baik yang shahih maupun tidak. Namun, yang jelas praktek dan aktivitas riba sangat tidak disukai dan dapat memberikan efek buruk bagi kehidupan pribadi dan merusak keharmonisan sosial masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏