AKIKAH
(Hadits-hadits yang diulang penulisannya oleh imam Ahmad dalam Musnadnya)
Oleh: Samsurizal, MA, C.I.P
Imam Ahmad meriwayatkan,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ وَسَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى قَالَ وَكَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَقُولُ إِنْ لَمْ يَكُنْ إِمَاطَةُ الْأَذَى حَلْقَ الرَّأْسِ فَلَا أَدْرِي مَا هُوَ. (رواه أحمد: ١٧٢١٢)
Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab bin Atha` dari Ibnu Aun dan Sa'id dari Muhammad bin Sirin dari Salman bin Amir dari Nabi ﷺ bersabda, "Setiap (kelahiran) seorang anak ada kewajiban akikah, maka sembelihlah binatang untuknya dan hilangkanlah penyakit darinya." Ibnu Sirin berkata, "Jika maksud dari Imathatul Adza (menghilangkah penyakit) bukan memotong rambut, maka saya tidak tahu apa itu." (HR. Ahmad: 17212 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah. Hadits 'aziz dipertengahan sanad, dan hadits ahlul Bashrah)
Hadits riwayat imam Ahmad: 17212 adalah ulangan dari hadits riwayat imam Ahmad: 15652 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah. Hadits 'aziz dipertengahan sanad, dan hadits ahlul Bashrah. Karena sanad dan matanya sama begitu juga komentar Ahmad bin Hambal mengungkapkan pernyataan Muhammad bin Sirin.
Hadits semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad: 15638, 15642, 15645, 17196 (hadits ahlul bashrah), dan 17203 - shahih, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah.
Sedangkan hadits riwayat imam Ahmad,
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى. (رواه أحمد: ١٧٢١٣)
Telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Ibnu Sirin dari Salman bin Amir Adh Dhabbiy, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Setiap (kelahiran) anak ada akikahnya, maka sembelihlah binatang untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya." (HR. Ahmad: 17213 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah)
Hadits ini adalah ulangan dari hadits riwayat imam Ahmad: 15653 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah. Karena sanad dan matanya juga sama. Selanjutnya hadits riwayat imam Ahmad: 15639, diulang lagi oleh imam Ahmad: 17200 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah.
Kemudian hadits senada juga diriwayatkan oleh imam ad-Darimi: 1885 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Salman bin 'Amir bin Aus, ia shahabat dan negeri hidup Bashrah.
Hadits-hadits terkait dengan akikah ini juga diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari: 5049 (sembilan jalur sanad-masyhur), Abu Daud: 2456, At-Tirmidzi: 1434, An-Nasa'i: 4143, Ibnu Majah: 3155, Ahmad: 15650, 15651, 15652, 15653, 17205, 17206, 17208, 17209 - semuanya dari Salman bin 'Amir. Hadits-hadits ini selain yang sudah disebutkan sebelumnya.
Sementara itu dari jalur lain diriwayatkan juga oleh imam Ahmad,
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُمَاطُ عَنْهُ الْأَذَى وَيُسَمَّى. (رواه أحمد: ١٩٣٢٧)
Telah menceritakan pda kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Aban Al 'Atthaar, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan (kambing) untuknya di hari ke tujuh, dijauhkan dari gangguan dan diberi nama." (HR. Ahmad: 19327 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Samrah bin Jundab bin Hilal, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 58 H)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏