HADIS TENTANG HIKMAH
Oleh: Samsurizal
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Pada pertemuan kali ini kita membahas hadis tentang hikmah. Hadis ini banyak beredar dikalangan umat dan dalam beberapa pengajian Islam, mereka menganggap ungkapan bijak dan ada pula yang menganggap hadis (sabda Nabi Muhammad), ungkapan dimaksud adalah:
"الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا"
"Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya".
Setelah ditelusuri, ungkapan tersebut ditemukan dalam kitab sunan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dimana keduanya dinilai oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani sebagai hadis dhaif jiddan, artinya "sangat lemah".
Lebih lanjut, ditemukan juga periwayat yang memang dinilai banyak ulama kritikus hadis adalah periwayat yang tidak layak. Sehingga riwayatnya dapat dianggap tidak dapat diterima sebagai hadis autentik benar dari Nabi Muhammad seperti yang diriwayatkannya.
Berikut saya kemukakan riwayatnya,
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا.
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ الْفَضْلِ الْمَدَنِيُّ الْمَخْزُومِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ. (رواه الترمذي: ٢٦١١)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar bin Al-Walid Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ibrahim bin Al-Fadhal dari Sa'id Al-Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda, ""Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya." (HR. At-Tirmidzi: 2611 - dari Abu Hurairah, menurut Muhammad Nasiruddin al-Albani hadis ini dha'if jiddan)
Abu Isa berkata, Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, Ibrahim bin Al Fadlal Al Madani Al Makhzumi dilemahkan dalam masalah hadits dari sisi hafalannya."
Demikian juga diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ حَيْثُمَا وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا. (رواه إبن ماجه: ٤١٥٩)
Sembunyikan terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ibrahim bin Al Fadhal dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya." (HR. Ibnu Majah: 4159 - dari Abu Hurairah, menurut Muhammad Nasiruddin al-Albani hadis ini dha'if jiddan).
Kedua hadis tersebut diriwayatkan melalui jalur Ibrahim bin Al Fadhal menurut imam At-Tirmidzi bahwa Ibrahim bin Al-Fadhal Al-Madani Al-Makhzumi dilemahkan dalam masalah hadits dari sisi hafalannya."
Ibrahim bin Al-Fadhal, ia adalah tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Madinah. Komentar ulama terhadap rawi: Abu Zur'ah menilainya dha'if, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim dan At-Tirmidzi menilainya dha'iful hadits. Sementara itu, imam al-Bukhari dan an-Nasa'i menilainya mungkarul hadits. Selanjutnya, as-Saji mengatakan "Disebut dalam adh-Dhu'afa". Sedangkan ad-Daruquthni dan Ibnu Hajar menilainya matruk. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa "mereka mendhaifkannya".
Namun demikian hadis semakna juga diriwayatkan oleh imam Ad-Darimi: 289, 3199, dan 3200 dengan redaksi,
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ نِعْمَ الْمَجْلِسُ مَجْلِسُ يُنْشَرُ فِيهِ الْحِكْمَةُ وَتُرْجَى فِيهِ الرَّحْمَةُ. (رواه الدرمي: ٢٨٩)
Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Amir, telah mengabarkan kepada kami Qurrah bin Khalid dari 'Aun bin Abdullah ia berkata, "Abdullah, telah berkata, 'Sebaik-baik suatu majelis adalah majelis yang dipenuhi hikmah serta diharapkan rahmat Allah turun." (HR. Ad-Darimi: 289 - dari Abdullah bin Mas'ud w. 32 H, munqathi' dan para perawinya tsiqah menurut Husain Salim Asad ad-Dharani).
Dan, hadis dari Ibrahim bin Yazid bin Qays w. 96 H dan ia tabi'in menurut Ibnu Hibban ia disebutkan dalam ats-Tsiqat. Hadisnya juga diriwayatkan oleh imam Ad-Darimi,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حُرَّةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ { وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا } قَالَ الْفَهْمَ بِالْقُرْآنِ. (رواه الدرمي: ٣١٩٩)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Hurrah dari Ibrahim tentang ayat: '(Dan barang siapa yang dianugerahi Al Hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak) ' (QS. Al-Baqarah: 268), ia berkata, "Yaitu pemahaman tentang Al-Qur'an." (HR. Ad-Darimi: 3199 - isnadnya dha'if sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad Ad-Darimi)
Dan,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ { يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ } قَالَ الْكِتَابَ يُؤْتِي إِصَابَتَهُ مَنْ يَشَاءُ. (رواه الدرمي: ٣٢٠٠)
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqa` dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid tentang ayat: '(Allah menganugerahkan Al Hikmah (pemahaman tentang Al-Qur'an) kepada siapa yang Dia kehendaki) ' (QS. Al-Baqarah: 269), ia berkata, "Kebenaran Al-Qur'an akan dianugerahkan kepada orang yang Dia kehendaki." (HR. Ad-Darimi: 3200 - dari Mujahid bin Jabar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al-Hajjaj negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 102 H, dan isnadnya shahih sampai Mujahid bin Jabar menurut Husain Salim Asad ad-Dharani).
Berdasarkan uraian di atas maka masalah pokok tentang ungkapan "Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya", dapat dipahami bahwa dari sisi autentikasi tidak pasti dari Nabi Muhammad ﷺ. Sementara dari sisi isi dan informasi masinya dapat dipahami sesuatu yang baik untuk dijadikan nasehat bagi umat. Hanya saja penjelasan tentang ungkapan tersebut mesti dijelaskan kepada umat agar dapat membedakan mana hadis autentik dengan hadis dari Rasulullah ﷺ dan mana yang benar keautentikannya.
Wallahu A'lam bish Shawaab,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏