CARA MENJAMAK SHALAT MAGHRIB DAN 'ISYA
(menelusuri hadits munkar)
Imam Ahmad berkata,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ ح و عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ الْأَسَدِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ صَلَّى الْمَغْرِبَ ثَلَاثًا وَالْعِشَاءَ رَكْعَتَيْنِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ. (رواه أحمد: ٤٦٦٠)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Sa'id dari Ibnu Umar. (dalam jalur lain disebutkan) Dan dari Abu Ishaq dari Abdullah bin Malik Al Asadi dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat Magrib dan Isya dengan cara melakukan shalat Magrib tiga rakaat dan shalat Isya dua rakaat dengan satu kali iqamah." (HR. Ahmad: 4660 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits 'aziz pada pertengahan sanad)
Catatan: Hadits semakna dalam Ensiklopedi Hadits 9 imam terdapat 39 hadits. Bahwa Rasul menjamak shalat maghrib dengan 'Isya' ketika bepergian maupun sedang menetap setelah menempuh perjalanan lama. Begitu juga pada saat di Muzdalifah, hari hujan, Perang Bani Mushthaliq. Dengan satu kali iqamah, maupun dua kali iqamah, namun tanpa shalat sunat diantara dua shalat tersebut (maghrib dan isya'). Penjelasan ini ditemukan dalam hadits-hadits riwayat imam al Bukhari, Muslim, at Tirmidzi, an Nasa'i, Abu Daud, Ahmad, ad Darimi dan Malik.
Sementara itu, hadits yang bertentangan dengan ini dinilai munkar, sebagaimana hadits riwayat imam Abu Daud, beliau berkata:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِي مَوْدُودٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
مَا جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَطُّ فِي السَّفَرِ إِلَّا مَرَّةً
قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا يُرْوَى عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا عَلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ لَمْ يَرَ ابْنَ عُمَرَ جَمَعَ بَيْنَهُمَا قَطُّ إِلَّا تِلْكَ اللَّيْلَةَ يَعْنِي لَيْلَةَ اسْتُصْرِخَ عَلَى صَفِيَّةَ وَرُوِيَ مِنْ حَدِيثِ مَكْحُولٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ رَأَى ابْنَ عُمَرَ فَعَلَ ذَلِكَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. (رواه أبوداود: ١٠٢٣)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' dari Abu Maudud dari Sulaiman bin Abu Yahya dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah menjamak shalat Magrib dan Isya dalam suatu perjalanan kecuali hanya sekali." Abu Daud mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar. Mauquf sampai Ibnu Umar, bahwa dirinya tidak pernah melihat bila beliau pernah menjamak keduanya kecuali hanya malam itu, yaitu malam ketika dia diberitahu wafatnya Shafiyah, dan diriwayatkan pula dari haditsnya Makhul dari Nafi' bahwa dia melihat Ibnu Umar melakukan hal itu hanya sekali atau dua kali." (HR. Abu Daud: 1023 - munkar dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits ini masyhur pada pertengahan sanad)
Hadits munkar itu dha'if. Ini bertujuan menjelaskan bahwa ketidakbenaran hadits tersebut. Hal ini karena periwayat dha'if bertentangan riwayatnya dengan riwayat orang banyak atau yang lebih tsiqah (adil lagi terpercaya) darinya.
Shalat jamak itu dilakukan karena masyaqqah (kesulitan). Oleh karena itu, tidak benar kalau Rasul hanya satu kali melakukannya. Ini disebabkan banyak aktivitas yang menyulitkan dilalui oleh Rasul dan para shahabat, termasuk hal tersebut untuk memudahkan bagi umat melaksanakannya. Selanjutnya, tidak ada satu pun ibadah yang menyulitkan.
Sebagai bukti tentang kemudahan dalam beribadah, maka Rasulullah mencontohkan kepada para shahabatnya. Hal ini terekam dalam hadits beliau, sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad, beliau berkata:
حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ أَصْحَابُهُ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَخَرَجَ فَصَلَّى بِهِمْ فَخَفَّفَ ثُمَّ دَخَلَ بَيْتَهُ فَأَطَالَ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى بِهِمْ فَخَفَّفَ ثُمَّ دَخَلَ بَيْتَهُ فَأَطَالَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّيْتَ فَجَعَلْتَ تُطِيلُ إِذَا دَخَلْتَ وَتُخَفِّفُ إِذَا خَرَجْتَ قَالَ مِنْ أَجْلِكُمْ فَعَلْتُ مَا فَعَلْتُ. (رواه أحمد: ١٣٥٨٨)
Telah menceritakan kepada kami Bahz Telah menceritakan kepada kami Hammad berkata; telah mengabarkan kepada kami Tsumamah bin Abdulloh bin Anas dari Anas bin Malik Rasulullah ﷺ didatangi para sahabatnya pada suatu hari, lalu beliau menemui mereka dan shalat dengan ringan. Kemudian beliau masuk rumah dan shalat sedemikian lama. Kemudian keluar dan shalat bersama mereka dengan ringan, lalu masuk ke rumah beliau lagi dan shalat dengan panjang. Tatkala pagi hari mereka bertanya, Wahai Rasulullah, Anda Shalat dengan panjang jika di rumah, dan Anda ringankan jika keluar. (Rasulullah ﷺ) bersabda, "Ini karena mempertimbangkan kalian". (HR. Ahmad: 13588 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)
Lihat juga:
https://ibnusyamsir.blogspot.com/2022/08/mengerjakan-empat-shalat-sekaligus.html?m=1



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏