Pages - Menu

Kamis, 15 Februari 2024

PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN BERULANG

PERNIKAHAN YANG SAH

Imam Ahmad meriwayatkan,‎

حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي ‏الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ أَلْحَقْتُهُ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدَهُ مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه أحمد: ٣٢٤١)‏

Telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Salm dari sebagian sahabatnya dari Sa'id bin Jubair dari ‎Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah ‎ﷺ‎ bersabda, "Tidak ada pelacuran dalam Islam, barang siapa yang telah ‎berzina pada masa jahiliah maka ia telah mendapatkan bagiannya. Barang siapa yang mengklaim seorang ‎anak bukan dari pernikahan yang sah maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi." (HR. Ahmad: 3241 - ‎hasan lighairihi dan isnad-nya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth dari Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul ‎Muthalib, ia sahabat kuniyah-nya Abu al-'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. ‎Periwayat yang menerima langsung dari Sa'id bin Jubair bin Hisyam tidak diketahui namanya atau ‎periwayat mubham)‎

Demikian juga hadis semakna diriwayatkan oleh imam Abu Daud,‎

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ سَلْمٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الزَّيَّادِ حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُسَاعَاةَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ سَاعَى فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ لَحِقَ بِعَصَبَتِهِ وَمَنْ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلَا ‏يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه أبو داود: ١٩٢٩)‏

Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Salm ‎bin Abu Az Zinad, telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami, dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu ‎Abbas, bahwa ia berkata, Rasulullah ‎ﷺ‎ bersabda, "Tidak ada perzinaan dalam Islam, barang siapa yang ‎melakukan zina pada masa jahiliah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, ‎dan barang siapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan ‎tidak diwarisi." (HR. Abu Daud: 1929 - dha'if dari Abdullah bin 'Abbas. Sanadnya juga mubhamat pada ‎periwayat yang sama)‎

Kemudian jika terjadi pengulangan pernikahan maka yang sah adalah yang pertama, sebagaimana hadis ‎riwayat imam Ahmad, beliau berkata:‎

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو الْكَلْبِيُّ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ‏إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا قَالَ أَبِي وَقَالَ يُونُسُ وَإِذَا بَاعَ الرَّجُلُ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ. (رواه ‏أحمد: ١٦٧٠)‏
Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Amru Al Kalbi dan Yunus keduanya berkata, telah ‎menceritakan kepada kami Aban ia berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Hasan dari ‎Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi ‎ﷺ‎ bersabda, "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah ‎yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah ‎orang yang pertama dari keduanya." Bapakku berkata, Yunus menyebutkan, "Dan jika seorang laki-laki ‎menjual sesuatu dari dua orang laki-laki." (HR. Ahmad: 16710 - isnad-nya dha'if menurut Syu'aib al-‎Arna'uth dari 'Uqbah bin 'Amir bin 'Absi, ia sahabat kuniyah-nya Abu Hammad negeri hidup Maru dan ‎wafat tahun 68 H. Periwayat yang menerima langsung dari 'Uqbah terputus)‎

Hadits semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad: 19282 - isnad-nya dha'if menurut Syu'aib al-Arna'uth ‎dari Samrah bin Jundab bin Hilal, ia sahabat kuniyah-nya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun ‎‎58 H. Hadis yang sama diulang dengan nomor hadis 19341. Al-Hasan bin Abi al-Hasan Yasar dinilai oleh ‎Ibnu Hibban sebagai yudallis (menyembunyikan cacat).‎

Nikah Sirri, Abu Az-Zubair al-Maki melalui riwayat imam Malik beliau berkata:‎

حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ ‏وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ. (رواه مالك: ٩٨٢)‏

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zubair Al Maki berkata, "Pernah dihadapkan ‎kepada Umar Ibnul Khattab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang ‎wanita, maka Umar berkata, "Ini adalah nikah sirri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya ‎menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (HR. Malik: 982 - mauquf menurut Salim bin 'Ied al-‎Hilaly dari Umar bin al-Khaththab bin Nufail, ia sahabat kuniyah-nya Abu Hafshah negeri hidup Madinah ‎dan wafat tahun 23 H. Periwayat yang menerima langsung dari Umar bin al-Khaththab terputus)‎

Wallaahu muwaafiq, wallaahu a'lam bish-shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon koreksi jika terdapat kekeliruan dalam postingan yang saya upload🙏🙏🙏