Pages - Menu

Jumat, 24 Juli 2026

Retorika sebagai Instrumen Filsafat: Telaah Pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles terhadap Framing Bahasa dalam Komunikasi Publik Kontemporer

Retorika sebagai Instrumen Filsafat: Telaah Pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles terhadap Framing Bahasa dalam Komunikasi Publik Kontemporer

Samsurizal (0000-0001-8782-0746)
STAI Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan
samsurizalpakdosen@gmail.com

Abstrak

Retorika merupakan salah satu cabang penting dalam tradisi filsafat klasik Yunani yang hingga kini masih memengaruhi praktik komunikasi publik, politik, dan pendidikan. Namun, perkembangan komunikasi modern menunjukkan bahwa retorika sering direduksi menjadi sekadar teknik persuasi yang bertujuan membentuk opini publik tanpa selalu berorientasi pada kebenaran. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep retorika menurut Socrates, Plato, dan Aristoteles serta relevansinya terhadap fenomena framing bahasa dalam komunikasi publik kontemporer. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan filosofis, hermeneutis, dan analisis konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Socrates menjadikan dialog kritis sebagai sarana pencarian kebenaran, Plato mengkritik retorika yang hanya mengejar persuasi tanpa pengetahuan, sedangkan Aristoteles mengembangkan retorika sebagai seni persuasi yang tetap berlandaskan logos, ethos, dan pathos. Temuan ini menunjukkan bahwa retorika dalam filsafat klasik bukanlah instrumen manipulasi, melainkan media etis untuk mengomunikasikan kebenaran. Oleh karena itu, praktik komunikasi publik yang menggunakan eufemisme dan framing perlu dikaji secara kritis agar bahasa tetap berfungsi sebagai sarana membangun rasionalitas publik, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.

Kata kunci: retorika, Socrates, Plato, Aristoteles, filsafat, framing, komunikasi publik.

Pendahuluan

Bahasa memiliki peran sentral dalam membentuk cara manusia memahami realitas. Dalam komunikasi publik modern, pemilihan istilah sering kali tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga membingkai persepsi masyarakat terhadap suatu kebijakan. Penggunaan istilah seperti penyesuaian harga untuk menggantikan kenaikan harga merupakan contoh bagaimana bahasa dapat digunakan sebagai strategi retoris untuk memengaruhi penerimaan publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa retorika tidak lagi dipahami semata sebagai seni berbicara, melainkan juga sebagai instrumen pembentukan opini melalui pilihan kata dan struktur argumentasi.

Dalam tradisi filsafat Yunani, retorika memiliki makna yang lebih mendalam daripada sekadar teknik persuasi. Socrates menempatkan dialog sebagai metode untuk menguji pengetahuan dan menemukan kebenaran melalui pemeriksaan kritis terhadap argumentasi. Plato kemudian mengkritik praktik retorika kaum Sofis yang lebih mengutamakan kemenangan debat daripada pencarian kebenaran (Plato, 1997; 2008). Berbeda dengan gurunya, Aristoteles merehabilitasi retorika sebagai disiplin ilmiah yang sah dengan menekankan keseimbangan antara logos (rasionalitas), ethos (integritas pembicara), dan pathos (pemahaman terhadap audiens) (Aristotle, 2007; Kennedy, 1991).

Kajian mutakhir menunjukkan bahwa filsafat tetap menjadi fondasi berpikir kritis, sistematis, dan reflektif dalam berbagai disiplin ilmu (Juwaenah et al., 2026). Bahkan, dialog filosofis antara Socrates dengan tradisi Timur seperti Konfusius dan Laozi memperlihatkan bahwa pencarian kebenaran tidak hanya bertumpu pada rasionalitas, tetapi juga pada pembentukan kebijaksanaan dan karakter moral (Yu, 2005; Yang, 2026). Oleh sebab itu, pemahaman terhadap retorika klasik menjadi penting sebagai landasan etis dalam menghadapi praktik komunikasi publik kontemporer yang semakin dipengaruhi oleh strategi framing dan eufemisme.

Hasil dan Diskusi

Kajian ini menunjukkan bahwa bagi Socrates, retorika bukanlah tujuan filsafat, melainkan bagian dari proses dialog untuk memperoleh pengetahuan yang benar. Melalui metode elenchus, Socrates mengajak lawan bicaranya menguji konsistensi argumen sehingga kebenaran diperoleh melalui refleksi kritis, bukan melalui dominasi verbal. Pendekatan ini menempatkan rasionalitas sebagai dasar komunikasi yang etis.

Plato memperkuat pandangan tersebut melalui kritiknya terhadap kaum Sofis dalam Gorgias. Menurut Plato, retorika yang hanya berorientasi pada persuasi tanpa didukung pengetahuan merupakan bentuk sanjungan (flattery) yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, retorika harus berada di bawah bimbingan filsafat agar tetap berpihak kepada kebenaran dan keadilan (Plato, 2008).

Aristoteles mengambil posisi yang lebih moderat. Dalam Rhetoric, ia mendefinisikan retorika sebagai kemampuan menemukan cara persuasi yang tersedia dalam setiap situasi. Namun, persuasi yang sah harus dibangun melalui keseimbangan logos, ethos, dan pathos, sehingga retorika tetap memiliki dasar rasional dan etis (Aristotle, 2007). Dengan demikian, retorika menurut Aristoteles bukanlah legitimasi untuk memanipulasi publik, melainkan sarana menyampaikan kebenaran secara efektif.

Pandangan tersebut sejalan dengan kajian Assoburu (2026) yang menegaskan bahwa public speaking tidak hanya berkaitan dengan keterampilan berbicara, tetapi juga tanggung jawab intelektual dan moral dalam menyampaikan informasi. Komunikasi yang baik bukan sekadar mampu meyakinkan audiens, melainkan juga menjaga integritas pesan yang disampaikan.

Dalam perspektif epistemologi, perbedaan antara Plato dan Aristoteles menunjukkan bahwa kebenaran dapat dicapai melalui dua jalur yang saling melengkapi, yaitu refleksi filosofis dan observasi empiris. Idealisme Plato dan pendekatan logis-empiris Aristoteles membentuk fondasi penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan modern. Keduanya memperlihatkan bahwa retorika memperoleh legitimasi apabila didasarkan pada pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada manipulasi persepsi.

Kajian komparatif Yu (2005) memperlihatkan bahwa Socrates dan Konfusius sama-sama membangun etika melalui pembentukan karakter dan pencarian kebajikan, meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda. Sementara itu, Yang (2026) menunjukkan bahwa dialog antara Socrates dan Laozi menggambarkan dua jalan kebijaksanaan yang saling melengkapi, yaitu keberanian mempertanyakan segala sesuatu melalui rasio dan kemampuan hidup selaras dengan keteraturan alam. Perspektif lintas tradisi ini memperluas pemahaman bahwa retorika yang berakar pada filsafat bertujuan membentuk manusia yang bijaksana, bukan sekadar komunikator yang persuasif.

Di sisi lain, Zhimin (2026) menegaskan bahwa pengabdian Socrates kepada masyarakat tidak diwujudkan melalui praktik politik praktis, melainkan melalui pendidikan moral dan pencarian kebenaran. Dengan demikian, filsafat memiliki fungsi sosial yang sangat penting karena membentuk kualitas intelektual warga negara. Retorika menjadi bernilai apabila mendukung fungsi tersebut, bukan ketika digunakan untuk menutupi fakta melalui eufemisme atau framing yang menyesatkan.

Oleh sebab itu, praktik komunikasi publik dewasa ini perlu dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip filsafat klasik. Penggunaan istilah yang memperhalus kenyataan mungkin memiliki fungsi komunikasi tertentu, tetapi apabila mengaburkan substansi kebijakan, praktik tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik. Dalam perspektif Socrates, Plato, dan Aristoteles, komunikasi yang etis harus mengutamakan kejujuran argumentatif sehingga retorika berfungsi sebagai jembatan antara pengetahuan, moralitas, dan kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Retorika dalam tradisi filsafat Yunani klasik bukanlah seni memanipulasi opini, melainkan instrumen etis untuk mengomunikasikan kebenaran. Socrates menempatkan dialog sebagai jalan menuju pengetahuan, Plato mengkritik retorika yang terlepas dari filsafat, sedangkan Aristoteles mengembangkan retorika sebagai disiplin yang memadukan rasionalitas, karakter, dan sensitivitas terhadap audiens. Relevansi pemikiran tersebut semakin nyata dalam menghadapi praktik komunikasi publik kontemporer yang sering menggunakan framing dan eufemisme. Oleh karena itu, pemahaman terhadap retorika klasik penting untuk membangun komunikasi yang lebih jujur, kritis, dan bertanggung jawab sehingga bahasa tetap menjadi sarana pencarian kebenaran, bukan alat manipulasi persepsi.

Daftar Pustaka

Aristotle. (2007). On Rhetoric: A Theory of Civic Discourse (G. A. Kennedy, Trans., 2nd ed.). Oxford University Press.

Assoburu, S. (2026). Retorika public speaking. Prenada Media.

Entman, R. M. (1993). Framing: Toward clarification of a fractured paradigm. Journal of Communication, 43(4), 51–58.

Goffman, E. (1974). Frame Analysis: An Essay on the Organization of Experience. Harvard University Press.

Juwaenah, A. N., Maspuroh, M., Silmi, A. F., & Sanusi, I. (2026). The essence of philosophy: Definition, branches and functions. Bibliotheca: Journal of Philosophy, 2(1), 21–28. https://doi.org/10.61166/bibliotheca.v2i1.60

Kennedy, G. A. (1991). Aristotle on Rhetoric: A Theory of Civic Discourse. Oxford University Press.

Perelman, C., & Olbrechts-Tyteca, L. (1969). The New Rhetoric: A Treatise on Argumentation. University of Notre Dame Press.

Plato. (1997). Complete Works (J. M. Cooper, Ed.). Hackett Publishing.

Plato. (2008). Gorgias (R. Waterfield, Trans.). Oxford University Press.

Yang, C. X. (2026). Socrates and Laozi: A Philosophical Dialogue Between Inner Inquiry and the Way of Nature.

Yu, J. (2005). The beginning of ethics: Confucius and Socrates. Asian Philosophy, 15(2), 173–189. https://doi.org/10.1080/09552360500165304

Zhimin, C. (2026). On the deeds of the philosopher: Philosophy and politics in Plato's Apology of Socrates. Journal of Jishou University (Social Sciences Edition), 47(2), 98–109. https://doi.org/10.13438/j.cnki.jdxb.2026.02.011

Kamis, 23 Juli 2026

FILSAFAT SEBAGAI OBAT BAGI SI MISKIN DAN RACUN BAGI SI KAYA

FILSAFAT SEBAGAI OBAT BAGI SI MISKIN DAN RACUN BAGI SI KAYA: Telaah Filosofis tentang Makna Kekayaan, Kebahagiaan, dan Keadilan Sosial

Samsurizal
ORCID: 0000-0001-8782-0746

Abstrak

Artikel ini mengkaji dua aforisme filosofis, yaitu "Filsafat obat bagi si miskin dan racun bagi si kaya" serta "Filsafat membahagiakan si miskin dan memelaratkan si kaya." Kedua aforisme tersebut dipahami bukan sebagai penilaian terhadap kondisi ekonomi seseorang, melainkan sebagai kritik filosofis terhadap cara manusia memaknai kekayaan, kemiskinan, dan kebahagiaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-filosofis melalui analisis konseptual, hermeneutika, dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat berfungsi sebagai instrumen transformasi moral. Bagi individu yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, filsafat menjadi "obat" dengan menghadirkan makna hidup, kebijaksanaan, dan harapan. Sebaliknya, bagi mereka yang terjebak dalam kesombongan, materialisme, dan ilusi kepemilikan, filsafat menjadi "racun" yang menghancurkan ego serta mendorong refleksi etis. Oleh karena itu, filsafat tidak mengubah kondisi ekonomi secara langsung, tetapi mengubah orientasi hidup manusia sehingga mampu membangun keadilan sosial, kebahagiaan, dan kemanusiaan yang lebih bermartabat.

Kata kunci: filsafat, kemiskinan, kekayaan, kebahagiaan, etika sosial, kebijaksanaan.

Pendahuluan
Kesenjangan ekonomi merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam kehidupan masyarakat modern. Namun demikian, persoalan mendasar sesungguhnya tidak hanya terletak pada distribusi kekayaan, melainkan juga pada cara manusia memaknai kekayaan dan kemiskinan. Dalam tradisi filsafat klasik, kebahagiaan (eudaimonia) dipahami sebagai aktivitas jiwa yang selaras dengan kebajikan (virtue), bukan sebagai hasil akumulasi kekayaan material (Aristotle, 1999).
Pandangan tersebut diperkuat oleh Epictetus (2003) yang menyatakan bahwa penderitaan manusia tidak berasal dari peristiwa itu sendiri, melainkan dari penilaiannya terhadap peristiwa tersebut. Dengan demikian, filsafat menawarkan perubahan cara berpikir sehingga manusia mampu menemukan makna kehidupan meskipun berada dalam keterbatasan ekonomi.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Samsurizal merumuskan dua aforisme filosofis yang saling melengkapi, yaitu "Filsafat obat bagi si miskin dan racun bagi si kaya" serta "Filsafat membahagiakan si miskin dan memelaratkan si kaya." Kedua aforisme tersebut bukanlah glorifikasi terhadap kemiskinan ataupun penolakan terhadap kekayaan, melainkan kritik terhadap orientasi hidup yang menjadikan materi sebagai ukuran utama kebahagiaan. Oleh sebab itu, artikel ini bertujuan mengkaji makna filosofis kedua aforisme tersebut melalui perspektif filsafat etika dan filsafat sosial.

Filsafat sebagai Obat bagi Si Miskin
Dalam perspektif Aristoteles, kebahagiaan merupakan tujuan tertinggi kehidupan manusia yang dicapai melalui praktik kebajikan, bukan melalui kepemilikan materi semata (Aristotle, 1999). Dengan demikian, seseorang yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat mencapai kehidupan yang bermakna apabila mampu mengembangkan kebajikan moral dan intelektual.
Epictetus (2003) bahkan menegaskan bahwa manusia tidak terganggu oleh berbagai peristiwa, tetapi oleh penilaiannya terhadap peristiwa tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perubahan perspektif merupakan langkah awal menuju kebahagiaan batin.
Dalam konteks tersebut, filsafat menjadi "obat" karena membantu individu miskin membangun harapan, kesabaran, ketabahan, serta kesadaran bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jumlah kekayaan yang dimiliki. Pendekatan ini juga sejalan dengan teori capability approach Amartya Sen (1999), yang menempatkan kesejahteraan sebagai kemampuan seseorang menjalani kehidupan yang bernilai, bukan sekadar tingkat pendapatan.

Filsafat sebagai Racun bagi Si Kaya
Makna "racun" dalam aforisme tersebut bersifat metaforis. Yang diracuni bukanlah manusia, melainkan ego, kesombongan, ketamakan, dan ilusi kepemilikan yang sering muncul akibat kekayaan.
Socrates melalui dialog Apology menyatakan bahwa "The unexamined life is not worth living" (Plato, 1992, p. 38a). Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa kekayaan yang tidak disertai refleksi moral dapat menjauhkan manusia dari kebijaksanaan.
Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulum al-Din juga menegaskan bahwa hakikat kekayaan terletak pada kekayaan hati (ghina al-nafs), bukan pada banyaknya harta benda (Al-Ghazali, n.d.). Dengan demikian, filsafat menjadi "racun" yang menghancurkan kesombongan sehingga kekayaan dipahami sebagai amanah sosial.
Tan Malaka (2013) mengingatkan bahwa kekayaan yang tidak digunakan bagi kepentingan masyarakat berpotensi menjadi alat penindasan. Oleh sebab itu, refleksi filosofis mendorong pemilik kekayaan untuk mengembangkan kepedulian sosial, keadilan distributif, dan tanggung jawab moral terhadap sesama.

Sintesis Filosofis
Kedua aforisme tersebut memiliki hubungan dialektis yang saling melengkapi. Bagi individu miskin, filsafat memperkaya jiwa melalui kebijaksanaan, kesabaran, dan penguatan makna hidup. Sebaliknya, bagi individu kaya, filsafat memiskinkan ego dengan menghancurkan kesombongan dan ketamakan.
Dengan demikian, filsafat tidak bertugas mengurangi atau menambah jumlah kekayaan seseorang. Filsafat justru mengubah orientasi manusia terhadap kekayaan sehingga harta dipahami sebagai sarana pengabdian kepada nilai-nilai kemanusiaan. Sintesis ini sejalan dengan etika kebajikan Aristoteles yang menempatkan kebahagiaan sebagai aktivitas moral yang sesuai dengan kebajikan (Aristotle, 1999).

Implikasi Sosial dan Etis
Makna filosofis kedua aforisme tersebut memiliki beberapa implikasi penting.
Pertama, pendidikan filsafat perlu dikembangkan sebagai media pembentukan karakter, bukan sekadar penguasaan teori.
Kedua, etika ekonomi perlu dibangun di atas prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial sehingga kekayaan menjadi instrumen kesejahteraan bersama.
Ketiga, masyarakat perlu mengembangkan budaya kepedulian terhadap kelompok rentan melalui penguatan solidaritas sosial.
Keempat, pembangunan nasional hendaknya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan moral dan kebahagiaan manusia.

Prinsip tersebut selaras dengan firman Allah Swt.: 

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kekayaan dan kemampuan yang dimiliki manusia seharusnya diarahkan untuk membangun kemaslahatan bersama, bukan untuk memperkuat dominasi ataupun kesenjangan sosial.

Kesimpulan

Dua aforisme filosofis Samsurizal menegaskan bahwa filsafat merupakan kekuatan transformasi moral. Bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, filsafat menjadi "obat" karena menghadirkan harapan, kebijaksanaan, dan makna hidup. Sebaliknya, bagi mereka yang terjebak dalam materialisme, filsafat menjadi "racun" yang menghancurkan ego, kesombongan, dan ketamakan.

Dengan demikian, filsafat bukanlah instrumen untuk mengubah kondisi ekonomi secara langsung, melainkan sarana membentuk manusia yang lebih bijaksana, adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Kebahagiaan sejati tidak lahir dari banyaknya harta yang dimiliki, tetapi dari kemampuan manusia menghidupi nilai-nilai kebajikan dalam seluruh aspek kehidupannya.


Referensi

Al-Ghazali. (n.d.). Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Aristotle. (1999). Nicomachean Ethics (T. Irwin, Trans., 2nd ed.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.

Epictetus. (2003). Enchiridion and Selected Discourses (R. Hard, Trans.). London: Penguin Classics.

Helliwell, J. F., Layard, R., Sachs, J. D., & De Neve, J.-E. (Eds.). (2024). World Happiness Report 2024. New York: Sustainable Development Solutions Network.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Plato. (1992). Five Dialogues (G. M. A. Grube, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. New York: Anchor Books.

Tan Malaka. (2013). Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika). Jakarta: Hasta Mitra.

Minggu, 19 Juli 2026

FILOSOFI KESEJAHTERAAN: Kekayaan, Kepedulian, dan Keadilan Sosial

FILOSOFI KESEJAHTERAAN: Kekayaan, Kepedulian, dan Keadilan Sosial

Samsurizal
STAI Balaiselasa Sumatera Barat
ORCID: 0000-0001-8782-0746

Abstrak

Kesejahteraan merupakan konsep multidimensional yang tidak hanya diukur melalui kepemilikan kekayaan, tetapi juga melalui kemampuan individu dan masyarakat menciptakan manfaat, kepedulian, dan keadilan sosial. Artikel ini mengkaji filosofi kesejahteraan dengan mengintegrasikan perspektif capability approach, teori keadilan, modal sosial, ekonomi sosial, dan etika Islam. Kajian menunjukkan bahwa kesejahteraan yang berkelanjutan lahir dari sinergi antara kekayaan yang produktif, kepedulian yang tulus, dan keadilan yang konsisten. Oleh karena itu, kesejahteraan harus dipahami sebagai tanggung jawab moral dan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Kata Kunci: kesejahteraan, kepedulian sosial, keadilan sosial, filsafat, capability approach.

Pendahuluan

Perkembangan masyarakat modern sering kali mengidentikkan kesejahteraan dengan besarnya pendapatan atau akumulasi kekayaan. Pandangan tersebut memberikan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi, tetapi belum sepenuhnya mampu menjelaskan mengapa ketimpangan sosial, kemiskinan, dan rendahnya solidaritas masih tetap terjadi di berbagai negara.

Dalam perspektif filsafat, kesejahteraan merupakan keadaan ketika manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang, hidup bermartabat, serta mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan.

Metodologi

Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif-filosofis melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara konseptual dengan mengintegrasikan pemikiran Amartya Sen mengenai Capability Approach, John Rawls tentang teori keadilan, Martha C. Nussbaum mengenai pembangunan manusia, Robert D. Putnam tentang modal sosial, Muhammad Yunus mengenai bisnis sosial, serta Yusuf al-Qaradawi mengenai distribusi kekayaan dalam perspektif Islam.

Hasil dan Diskusi

Hasil kajian menunjukkan bahwa kesejahteraan merupakan hasil integrasi berbagai dimensi yang saling melengkapi.

Pertama, kekayaan seharusnya dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kehidupan, bukan sebagai tujuan akhir. Kekayaan memperoleh makna apabila digunakan untuk menciptakan manfaat bagi masyarakat.

Kedua, kepedulian sosial menjadi fondasi terbentuknya solidaritas, empati, dan kolaborasi. Tanpa kepedulian, kekayaan hanya menghasilkan kemewahan yang bersifat individual dan tidak mampu mengurangi kesenjangan sosial.

Ketiga, keadilan sosial memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan yang bermartabat. Distribusi sumber daya yang adil menjadi syarat utama terciptanya kesejahteraan kolektif.

Keempat, perspektif Islam menempatkan zakat, infak, sedekah, dan berbagai instrumen distribusi kekayaan sebagai mekanisme untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan merupakan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata hak individual.

Kelima, modal sosial berupa kepercayaan, jaringan sosial, dan partisipasi masyarakat memperkuat kerja sama sehingga pembangunan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan bukan sekadar hasil pertumbuhan ekonomi, melainkan buah dari perpaduan antara kekayaan yang produktif, kepedulian yang tulus, keadilan yang konsisten, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Kesimpulan

Kesejahteraan sejati tidak ditentukan oleh besarnya kekayaan yang dimiliki seseorang, tetapi oleh kemampuan menghadirkan manfaat bagi kehidupan bersama. Kekayaan harus menjadi instrumen untuk memperkuat kepedulian sosial, sedangkan keadilan menjadi prinsip yang memastikan manfaat tersebut dapat dirasakan secara merata. Dengan demikian, pembangunan yang berorientasi pada manusia merupakan fondasi utama terciptanya masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Kontribusi Akademis

Artikel ini menawarkan sintesis konseptual yang mengintegrasikan filsafat kesejahteraan, teori keadilan, pembangunan manusia, modal sosial, ekonomi sosial, dan etika Islam dalam satu kerangka multidisipliner. Kerangka tersebut dapat menjadi landasan konseptual bagi penelitian lanjutan maupun penyusunan kebijakan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Kutipan Penulis

"Orang miskin yang mampu menyejahterakan orang kaya itu luar biasa, sementara banyak orang kaya tak mampu menyejahterakan orang miskin."
— Samsurizal


Kutipan ini menegaskan bahwa kesejahteraan tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta yang dimiliki, tetapi dari kemampuan seseorang menghadirkan manfaat bagi sesama. Dalam perspektif filosofis, nilai manusia terletak pada kontribusinya terhadap kemaslahatan bersama, sehingga kekayaan memperoleh makna ketika disertai kepedulian dan diwujudkan melalui keadilan sosial.

Referensi

Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh al-Zakah: A Comparative Study (Vols. 1–2). Dar Al Taqwa.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Harvard University Press.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Yunus, M. (2010). Building Social Business: The New Kind of Capitalism That Serves Humanity's Most Pressing Needs. PublicAffairs.

Senin, 06 Juli 2026

HADIS TENTANG HIKMAH


HADIS TENTANG HIKMAH

Oleh: Samsurizal

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Pada pertemuan kali ini kita membahas hadis tentang hikmah. Hadis ini banyak beredar dikalangan umat dan dalam beberapa pengajian Islam, mereka menganggap ungkapan bijak dan ada pula yang menganggap hadis (sabda Nabi Muhammad), ungkapan dimaksud adalah:

"الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا"

"Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya".

Setelah ditelusuri, ungkapan tersebut ditemukan dalam kitab sunan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Dimana keduanya dinilai oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani sebagai hadis dhaif jiddan, artinya "sangat lemah".

Lebih lanjut, ditemukan juga periwayat yang memang dinilai banyak ulama kritikus hadis adalah periwayat yang tidak layak. Sehingga riwayatnya dapat dianggap tidak dapat diterima sebagai hadis autentik benar dari Nabi Muhammad seperti yang diriwayatkannya.

Berikut saya kemukakan riwayatnya,

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ الْفَضْلِ الْمَدَنِيُّ الْمَخْزُومِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ. (رواه الترمذي: ٢٦١١)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar bin Al-Walid Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ibrahim bin Al-Fadhal dari Sa'id Al-Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda, ""Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya." (HR. At-Tirmidzi: 2611 - dari Abu Hurairah, menurut Muhammad Nasiruddin al-Albani hadis ini dha'if jiddan)

Abu Isa berkata, Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, Ibrahim bin Al Fadlal Al Madani Al Makhzumi dilemahkan dalam masalah hadits dari sisi hafalannya."

Demikian juga diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ حَيْثُمَا وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا. (رواه إبن ماجه: ٤١٥٩)

Sembunyikan terjemah

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ibrahim bin Al Fadhal dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya." (HR. Ibnu Majah: 4159 - dari Abu Hurairah, menurut Muhammad Nasiruddin al-Albani hadis ini dha'if jiddan).

Kedua hadis tersebut diriwayatkan melalui jalur Ibrahim bin Al Fadhal menurut imam At-Tirmidzi bahwa Ibrahim bin Al-Fadhal Al-Madani Al-Makhzumi dilemahkan dalam masalah hadits dari sisi hafalannya."

Ibrahim bin Al-Fadhal, ia adalah tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Ishaq negeri hidup Madinah. Komentar ulama terhadap rawi: Abu Zur'ah menilainya dha'if, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim dan At-Tirmidzi menilainya dha'iful hadits. Sementara itu, imam al-Bukhari dan an-Nasa'i menilainya mungkarul hadits. Selanjutnya, as-Saji mengatakan "Disebut dalam adh-Dhu'afa". Sedangkan ad-Daruquthni dan Ibnu Hajar menilainya matruk. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa "mereka mendhaifkannya".

Namun demikian hadis semakna juga diriwayatkan oleh imam Ad-Darimi: 289, 3199, dan 3200 dengan redaksi,

أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ نِعْمَ الْمَجْلِسُ مَجْلِسُ يُنْشَرُ فِيهِ الْحِكْمَةُ وَتُرْجَى فِيهِ الرَّحْمَةُ. (رواه الدرمي: ٢٨٩)

Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Amir, telah mengabarkan kepada kami Qurrah bin Khalid dari 'Aun bin Abdullah ia berkata, "Abdullah, telah berkata, 'Sebaik-baik suatu majelis adalah majelis yang dipenuhi hikmah serta diharapkan rahmat Allah turun." (HR. Ad-Darimi: 289 - dari Abdullah bin Mas'ud w. 32 H, munqathi' dan para perawinya tsiqah menurut Husain Salim Asad ad-Dharani).

Dan, hadis dari Ibrahim bin Yazid bin Qays w. 96 H dan ia tabi'in menurut Ibnu Hibban ia disebutkan dalam ats-Tsiqat. Hadisnya juga diriwayatkan oleh imam Ad-Darimi,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حُرَّةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ { وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا } قَالَ الْفَهْمَ بِالْقُرْآنِ. (رواه الدرمي: ٣١٩٩)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Hurrah dari Ibrahim tentang ayat: '(Dan barang siapa yang dianugerahi Al Hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak) ' (QS. Al-Baqarah: 268), ia berkata, "Yaitu pemahaman tentang Al-Qur'an." (HR. Ad-Darimi: 3199 - isnadnya dha'if sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad Ad-Darimi)

Dan,
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ { يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ } قَالَ الْكِتَابَ يُؤْتِي إِصَابَتَهُ مَنْ يَشَاءُ. (رواه الدرمي: ٣٢٠٠)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqa` dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid tentang ayat: '(Allah menganugerahkan Al Hikmah (pemahaman tentang Al-Qur'an) kepada siapa yang Dia kehendaki) ' (QS. Al-Baqarah: 269), ia berkata, "Kebenaran Al-Qur'an akan dianugerahkan kepada orang yang Dia kehendaki." (HR. Ad-Darimi: 3200 - dari Mujahid bin Jabar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al-Hajjaj negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 102 H, dan isnadnya shahih sampai Mujahid bin Jabar menurut Husain Salim Asad ad-Dharani).

Berdasarkan uraian di atas maka masalah pokok tentang ungkapan "Kalimat hikmah adalah barang seorang mukmin yang hilang, maka dimana saja ia menemukannya ia lebih berhak untuk mengambilnya", dapat dipahami bahwa dari sisi autentikasi tidak pasti dari Nabi Muhammad ﷺ. Sementara dari sisi isi dan informasi masinya dapat dipahami sesuatu yang baik untuk dijadikan nasehat bagi umat. Hanya saja penjelasan tentang ungkapan tersebut mesti dijelaskan kepada umat agar dapat membedakan mana hadis autentik dengan hadis dari Rasulullah ﷺ dan mana yang benar keautentikannya.

Wallahu A'lam bish Shawaab,

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.