Pages - Menu

Sabtu, 29 Oktober 2022

SYARAT DAN PENGHALANG ILMU

SYARAT DAN PENGHALANG ILMU

SYARAT MENCARI ILMU MENURUT IMAM ASY SYAFI'IY
ألا لا تنال العلم إلا بستة# سٱنبيك عن مجموعها ببيان:

ذكاء و حرص واصطبار و بلغة# و إرشاد ٱستاذ و طول زمان.
Alaa laa laa tanaalul 'ilma illaa bisittatin# sa'unbika 'an majmuu'ihaa bi bayaanin:

Sesungguhnya kau tidak akan memperoleh ilmu, kecuali melakukan enam hal. Akan saya jelaskan secara ringkas: "Kecerdasan/mau berfikir (dzukaa'in), kesungguhan/semangat (hirshin), kesabaran (ishthibaarin), modal baik waktu, harta, tenaga (bulghatin) harus mau kehilangan, petunjuk guru (irsyaadu ustadzin), dan waktu yang lama (thuuli zamanin)." (Imam Asy Syafi'i)

PENGHALANG BELAJAR

شكوت إلى واكيع سوء حفظي فأرشدني إلى ترك الماضي وأخبرني بأن العلم نور و نور الله لا يودى لعاص. 

Syakautu Ilaa waaki' suu'a hifzhiy fa arsyadaniy ilaa tarkil ma'aashiy wa akhbaraniy bi annal 'ilmaa nuurun wa nuurullaahi laa yuhdaa li'aashiy.

Aku mengadu kepada Waki' tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat. (I'anatuth Thalibin, 2: 190)

Hampir masing-masing orang menginginkan orang lain sama dengan dia. Jangan, karena perbedaan itu sunnatullah. Setiap yang menginginkan diluar itu akan lenyap. Manusia itu makhluk Allah yang dimuliakan yang dibebani tanggung jawab, namun berkaitan dengan itu Allah cukupkan ia dengan potensi memilih. Dan, ia juga majzi, penerima balasan.

Semua usaha manusia yang terpaut dengan kasb (usaha) mereka adalah menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Oleh karena itu kebaikan yang diusahakan diberi balasan oleh Allah dan bernilai sedekah. Tidak satu pun yang luput dari pengawasan-Nya. Sehingga takdir kebaikan atau pun keburukan menjadi penting untuk diyakini agar manusia senantiasa berhati-hati dan selalu berusaha untuk lebih banyak berbuat baik (bersedekah). Karena hal tersebut akan kembali kepada mereka sendiri.

Ali bin Abi Thalib berkata,

"ألنًّاسُ نِيَامٌ فَاِذَا مَاتُوا اِنْتَبُهُوا"

"Manusia itu (hakekatnya) tidur, apabila mereka mati baru terbangun".

Filosof dan filosofia, dari ini lahir lah peradaban keilmuan yang menghentak. Meluluh lantakkan kecerdasan, menghantui kebodohan. Mencapai hikmah dan kebijaksanaan bagi negeri dan bangsa. Menggiring kesadaran diri untuk menaklukkan kehinaan.

BEDAKAN JUGA ISTILAH YANG DIGUNAKAN terhadap kejadian luarbiasa ini: mukjizat, karamah, ma'unah, dan istidraj. Tujuannya agar tidak gagal paham tentang hal dimaksud.

Karena sesuatu yang diambil oleh Allah atau dilepaskan-Nya, BEARTI ada indikasi Allah akan ganti dengan yang lebih baik jika tetap husnuzh zhaan kepada Allah. Sehingga apa saja yang dapat dipahami akan lebih baik dan manfaatnya lebih luas. Dengan makna lain, kehendak-Nya hanya untuk mencukupkan hamba-Nya. Oleh karena itu, takdir Allah itu adalah bertujuan menyeimbangkan antara keinginan dan harapan. Seterusnya ada beberapa yang mesti dikuatkan, yaitu penyempurnaan pahala dan penguatan potensi untuk mendapatkan peluang lebih dekat dengan Allah, maka manfaatkanlah hal ini.

Agama itu statis, sedangkan keberagamaan itu dinamis. Karena pengetahuan terhadap pesan-pesan agama selalu berubah mengikuti pengetahuan manusia. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati, jangan sampai intelek kita menjadi "Tuhan".

Agaknya mesti ada sebagian waktu hidup jauh dari keramaian. Karena keramaian secara terus menerus akan merusak jaringan otak. Oleh karena itu, perlu diobati dengan menyediakan waktu untuk menjauhi keramaian. Tujuannya adalah agar lebih terkontrol dan kuat untuk menopang beratnya dorongan sifat kebinatangan.

Memuliakan Ilmu dengan memelajarinya. Sehingga mampu mengurangi kegalauan intelektual. Bukan untuk dipertandingkan apalagi dibuat olok-olokan.

Peliharalah ilmu dengan menulisnya, bagikanlah ia dengan ikhlas dan sabar agar ia menjadi lekat dengan kebenaran.

Selasa, 25 Oktober 2022

HINDARI TIGA HAL AGAR DIJAMIN MASUK SURGA

HINDARI TIGA HAL AGAR DIJAMIN MASUK SURGA

(kajian hadits mahfuzh dan syadz)
Oleh: Samsurizal, MA, C.I.P

Bismillahirrahmanirrahim

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pada bahasan kali ini, penulis paparkan bagaimana ketelitian para ulama hadits dalam menilai dan menjelaskan maqbul dan mardud-nya sebuah riwayat. Sehingga dapat dipahami dan dijadikan rujukan. Begitu juga terkait dengan kualitas hadits, shahih, dha'if, atau bahkan palsu (maudhu') nya sebuah riwayat. Kajian mahfuzh dan syadz-nya sebuat hadits, hal ini terkait dengan kualitas hadits. Sehingga antara dua atau lebih hadits dapat dinilai terpelihara (shahih) dan cacat (syadz-dha'if) dari segi matannya atau sanad sekaligus.

Tiga hal dimaksud dalam bahasan ini adalah sombong, berkhianat (mencuri harta ghanimah), dan utang. Sedangkan matan hadits yang mengatakan "menahan harta zakat, mencuri ghanimah, dan utang" dinilai syadz. Karena lafazh "Al Kanzu" tidak disebutkan oleh para periwayat yang lain. Dengan kata lain, riwayat ini bertentangan dengan riwayat orang banyak yang lebih tsiqah (terpercaya-dhabit lagi 'adil) dari periwayat yang meriwayatkan demikian.

Selanjutnya, untuk lebih jelasnya berikut penulis paparkan riwayat-riwayat dimaksud.
Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَأَبَانُ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ مَعْدَانَ عَنْ ثَوْبَانَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالدَّيْنِ وَالْغُلُولِ. (رواه أحمد: ٢١٣٩٨)

Telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah bercerita kepada kami Hammam dan Aban keduanya berkata, telah bercerita kepada kami Qatadah dari Salim dari Ma'dan dari Tsauban dari Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga; kesombongan, utang dan pengkhianatan (mencuri harta ghanimah-ghuluul)." (HR. Ahmad: 21398 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H. Hadits 'aziz dipertengahan sanad)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 21335 ('aziz diakhir sanad), 21356 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H.

Hanya saja matan hadits riwayat imam Ahmad: 21391 ('aziz diakhir sanad), terjadi keterbalikan,

" ...  مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ. (رواه أحمد: ٢١٣٩١)

"... "Barang siapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga; kesombongan, pengkhianatan dan utang." (HR. Ahmad: 21391 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H. Hadits 'aziz diakhir sanad)

Senada dengan hadits riwayat imam Ahmad: 21391, imam ad Darimi meriwayatkan,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ. (رواه الدارمي: ٢٤٧٩)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Salim bin Abu Al Ja'd dari Ma'dan bin Abu Thalhah dari Tsauban mantan budak Rasulullah ﷺ bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa nyawanya berpisah dengan jasad, sementara ia terbebas dari tiga perkara, maka ia akan masuk surga; yaitu; kesombongan, pengkhianatan (mencuri harta ghanimah-ghuluul), dan utang." (HR. Ad Darimi: 2479 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H)

Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 1497, Ibnu Majah: 2403 - shahih dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H.

Sedangkan hadits yang menyalahi atau bertentangan dengan riwayat-riwayat di atas (syadz) diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi: 1498. Beliau berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكَنْزِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
هَكَذَا قَالَ سَعِيدٌ الْكَنْزُ وَقَالَ أَبُو عَوَانَةَ فِي حَدِيثِهِ الْكِبْرُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ مَعْدَانَ وَرِوَايَةُ سَعِيدٍ أَصَحُّ. (رواه الترمذي: ١٤٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Sa'id dari Qatadah dari Salim Abu Isa Abul Ja'd dari Ma'dan bin Abu Thalhah dari Tsauban ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang ruhnya berpisah dengan jasad dalam keadaan terbebas dari tiga hal; menahan harta zakat, mencuri ghanimah dan utang, maka ia akan masuk surga." Seperti inilah Sa'id menyebutkan 'Al Kanzu (menahan harta zakat).' Sementara Abu Awanah menyebutkan dalam haditsnya dengan lafadz 'Al Kibr (sombong)', tetapi dalam haditsnya ia tidak menyebutkan dari Ma'dan. Dan riwayat Sa'id lebih shahih. (HR. At Tirmidzi: 1498 - syazd bila menggunakan lafazh ini menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H)

Demikian hadits-hadits terkait tentang tiga hal yang menjadi sebab seseorang apabila terbebas dari tiga hal tersebut ketika ia meninggal maka ia masuk surga. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sabtu, 15 Oktober 2022

MELACAK DOA QUNUT DALAM SHALAT WITIR


MELACAK DOA QUNUT DALAM SHALAT WITIR
Oleh: Samsurizal, MA., C.I.P

Meruntut tema hadits agar menemukan kebenarannya merupakan jalan memeroleh ke-shahih-an informasi hadits yang pernah diriwayatkan oleh Periwayat hadits. Karena tidak sedikit terjadi kesalahpahaman dalam memahami sabda Rasulullah ﷺ dengan hanya memahami satu hadits tanpa melacak keberadaannya dalam kitab-kitab hadits ashliyah (sumber utama). Sehingga hal tersebut mengakibatkan sempitnya pemaknaan hadits.

Terkait dengan pernyataan di atas maka penulis ingin memaparkan satu sisi pelacakan hadits dimaksud. Salah satu contoh, hadits tentang doa qunut yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada Al Hasan bin 'Ali. Berikut paparannya:

Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي بُرَيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْدِيِّ قَالَ
قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا تَذْكُرُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وكَانَ يُعَلِّمُنَا هَذَا الدُّعَاءَ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَرُبَّمَا قَالَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. (رواه أحمد: ١٦٣١)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Buraidah bin Abu Maryam dari Abu Al Haura` As Sa'idi berkata, Aku bertanya pada Al Hasan bin Ali, "Masalah apakah yang paling engkau ingat dari Rasulullah ﷺ ? Al Hasan menjawab,, Beliau mengajari kami doa, "ALLAHUMMAHDINI FI MAN HADAIT WA 'AFANI FI MAN 'AFAIT WA TAWALLANI FIMAN TAWALLAIT WA BARIK LI FI MA A'THAIT WAQINI SYARRA MA QADHAIT, INNAHU LA YADZILLU MAN WALAIT (Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang Engkau beri perlindungan, sayangilah aku sebagaimana orang yang Engkau sayangi dan berilah berkah terhadap apa yang telah Engkau berikan kepadaku dan jauhkan aku dari kejelekan takdir yang kau tentukan. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina)." Terkadang beliau juga membaca: "... TABAARAKTA RABBANA WA TA'ALAIT (Mahasuci Engkau Wahai Rabb kami dan Mahatinggi Engkau)". (HR. Ahmad: 1631 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Al Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Abu Daud meriwayatkan, terkait dengan qunut dalam shalat witir. Belia berkata,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ جَوَّاسٍ الْحَنَفِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ قَالَ قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ قَالَ ابْنُ جَوَّاسٍ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ فِي آخِرِهِ قَالَ هَذَا يَقُولُ فِي الْوِتْرِ فِي الْقُنُوتِ وَلَمْ يَذْكُرْ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ أَبُو الْحَوْرَاءِ رَبِيعَةُ بْنُ شَيْبَانَ. (رواه أبوداود: ١٢١٤)

Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id dan Ahmad bin Jawwas Al Hanafi mereka berkata, telah menceritakan kepada Kami Abu Al Ahwash dari Abu Ishaq dari Buraid bin Abu Maryam dari Abu Al Haura`, ia berkata, telah berkata Al Hasan bin Ali radhiallahu'anhuma, Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada beberapa kalimat yang aku ucapkan ketika melakukan witir.. Ibnu Hawwas berkata, ketika melakukan qunut witir yaitu; ALLAAHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA 'AAFINII FIIMAN 'AAFAIT WA TAWALLANI FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A'THAIT, WA QINII SYARRA MAA QADHAIT, INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA 'ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, WA LAA YA'IZZU MAN 'AADAIT, TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAIT (Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepada-Mu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Mahasuci dan Mahatinggi).

Telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada Kami Zuhair, telah menceritakan kepada Kami Abu Ishaq dengan sanad serta maknannya, ia berkata pada akhir hadits tersebut; Abu Al Haura` Rabi'ah bin Syaiban mengatakan hal ini yaitu; beliau mengucapkan ketika melakukan qunut dalam witir: "….." dan ia tidak menyebutkan; aku mengucapkannya dalam witir. (HR. Abu Daud: 1214 - shahih dari Al Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H. Hadits masyhur sanadnya diakhir)

Begitu juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 426, an Nasa'i: 1725, dan Ahmad: 1625 - shahih dari Al Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H.

Sementara, terdapat tambahan (tadrij) pada riwayat imam an Nasa'i kalimat "wa shallallahu 'alan nabiyyi muhammadin". Beliau meriwayatkan,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ فِي الْوِتْرِ قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ. (رواه انسائي: ١٧٢٦)

"Rasulullah ﷺ mengajarkan kepadaku beberapa kalimat dalam salat Witir ketika berdoa, yaitu: 'Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku. Sayangilah aku sebagaimana orang-orang yang Engkau sayangi. Jagalah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan (memberi hukuman), dan tidak ada yang menetapkan kepada-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau bela. Mahasuci Rabb kami dan Mahatinggi Engkau.' Dan shalawat Allah senantiasa tercurah atas Nabi ﷺ." (HR. An Nasa'i: 1726 - dha'if dari Al Hasan bin 'Ali bin Abi Thalib, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa doa qunut yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepada Al Hasan bin 'Ali dalam shalat witir adalah:

"اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ". (رواه أحمد، أبو داود، الترمذي، و النسائي)

ALLAAHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA 'AAFINII FIIMAN 'AAFAIT WA TAWALLANI FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A'THAIT, WA QINII SYARRA MAA QADHAIT, INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA 'ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, WA LAA YA'IZZU MAN 'AADAIT, TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAIT.

"Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepada-Mu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Mahasuci dan Mahatinggi". (HR. Ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi, dan an Nasa'i)

Senin, 10 Oktober 2022

SIKAP DAN PERBUATAN YANG BERNILAI SEDEKAH

SIKAP DAN PERBUATAN YANG BERNILAI SEDEKAH

(HADITS-HADITS AKHLAK)

Secara umum imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa segala kebaikan itu adalah sedekah. Sebagaimana beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ. (رواه البخاري: ٥٥٦٢)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin 'Ayasy, telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan dia berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiallahu'anhuma dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Setiap perbuatan baik adalah sedekah." (HR. Al Bukhari: 5562 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Periwayat (Al Munkadir bin Muhammad bin Al Munkadir) dalam hadits riwayat imam Ahmad dan at Tirmidzi berbeda dengan periwayat dalam sanad imam Al Bukhari. Ia adalah Muhammad bin Al Munkadir bin 'Abdullah bin Al Hudhair, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 131 H. Abu Hatim, Yahya bin Ma'in, dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Ya'qub Ibnu Syaibah menilainya shahihul hadits jiddan. Sedangkan adz Dzahabi menilainya imam.

Sementara itu matan yang sama juga diriwayatkan oleh imam Muslim dengan jalur sanad yang berbeda. Beliau berkata,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ حُذَيْفَةَ فِي حَدِيثِ قُتَيْبَةَ قَالَ قَالَ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ. (رواه مسلم: ١٦٧٣)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abbad bin Al Awwam keduanya dari Abu Malik Al Asyja'i dari Rabi bin Hirasy dari Hudzaifah -dalam hadits Qutaibah, ia berkta- Nabi kalian ﷺ telah bersabda. -Sementara Ibnu Abu Syaibah berkata, Dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Setiap kebaikan itu adalah sedekah." (HR. Muslim: 1673 - shahih dari Hudzaifah bin Yaman, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 36 H)

Imam at Tirmidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُرَشِيُّ الْيَمَامِيُّ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ وَأَمْرُكَ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيُكَ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِرْشَادُكَ الرَّجُلَ فِي أَرْضِ الضَّلَالِ لَكَ صَدَقَةٌ وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَّدِيءِ الْبَصَرِ لَكَ صَدَقَةٌ وَإِمَاطَتُكَ الْحَجَرَ وَالشَّوْكَةَ وَالْعَظْمَ عَنْ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَةٌ وَإِفْرَاغُكَ مِنْ دَلْوِكَ فِي دَلْوِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ.

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَجَابِرٍ وَحُذَيْفَةَ وَعَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَأَبُو زُمَيْلٍ اسْمُهُ سِمَاكُ بْنُ الْوَلِيدِ الْحَنَفِيُّ. (رواه الترمذي: ١٨٧٩)

Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari, telah menceritakan kepada kami An Nadlr bin Muhammad Al Jurasyi Al Yamami, telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar, telah menceritakan kepada kami Abu Zuamail dari Malik bin Martsad dari bapaknya dari Abu Dzarr ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat ma'ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Jabir, Hudzaifah, 'Aisyah dan Abu Hurairah.

Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan gharib dan Abu Zumail bernama Simak bin Walid Al Hanafi. (HR. At Tirmidzi: 1879 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُنْكَدِرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ وَإِنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ وَأَنْ تُفْرِغَ مِنْ دَلْوِكَ فِي إِنَاءِ أَخِيكَ. (رواه أحمد: ١٤٣٤٨)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepadaku Al Munkadir bin Muhammad bin Al Munkadir dari bapaknya dari Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap hal yang baik adalah sedekah. Termasuk dari kebaikan adalah kamu bertemu dengan saudaramu dengan wajah ceria dan kamu mengisi ember saudaramu dengan timbamu". (HR. Ahmad: 14348 - shahih, isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Demikian juga diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi: 1893 - shahih menurut Al Albani dari Jabir bin 'Abdullah.

Dalam sanad hadits riwayat imam Ahmad: 14348 dan at Tirmidzi: 1893 terdapat perbedaan penilaian (jarah wa ta'dil) periwayat yang dinilai oleh para ulama hadits, yaitu Al Munkadir bin Muhammad bin Al Munkadir, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan dan negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Al 'Ajli menilainya dha'if. Ibnu Hajar menilainya layyinul hadits. Abu Zur'ah menilainya laisa bi qawi. Dan Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi syai'. Sedangkan Ahmad bin Hanbal menilainya tsiqah.

Dalam dialog dengan para shahabat Rasulullah ﷺ menjelaskan, sebagaimana imam Abu Daud meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبَّادٍ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ الْمَعْنَى عَنْ وَاصِلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي ذَرٍّ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ ابْنِ آدَمَ صَدَقَةٌ تَسْلِيمُهُ عَلَى مَنْ لَقِيَ صَدَقَةٌ وَأَمْرُهُ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيُهُ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِمَاطَتُهُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ وَبُضْعَةُ أَهْلِهِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ رَكْعَتَانِ مِنْ الضُّحَى.

قَالَ أَبُو دَاوُد وَحَدِيثُ عَبَّادٍ أَتَمُّ وَلَمْ يَذْكُرْ مُسَدَّدٌ الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ زَادَ فِي حَدِيثِهِ وَقَالَ كَذَا وَكَذَا وَزَادَ ابْنُ مَنِيعٍ فِي حَدِيثِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدُنَا يَقْضِي شَهْوَتَهُ وَتَكُونُ لَهُ صَدَقَةٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ وَضَعَهَا فِي غَيْرِ حِلِّهَا أَلَمْ يَكُنْ يَأْثَمُ. (رواه أبوداود: ١٠٩٣)

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Mani' dari 'Abbad bin 'Abbad. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid sedangkan makna haditsnya dari Washil dari Yahya bin 'Uqail dari Yahya bin Ma'mar dari Abu Dzar dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Setiap pagi dari setiap ruas yang di miliki oleh ibnu Adam terdapat sedekahnya, memberi salam kepada orang yang di jumpainya adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah, menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah dan mengumpuli (bersenggama) dengan istrinya adalah sedekah, dan itu semua bisa di gantikan dengan dua rakaat salat Duha."

Abu Daud berkata, "Haditsnya 'Abbad lebih lengkap, namun Musaddad tidak menyebutkan kalimat "Memerintahkan (yang ma'ruf) dan mencegah (dari kemungkaran)", dalam haditsnya ada sedikit tambahan, beliau bersabda seperti ini dan ini, Ibnu Mani' menambahkan dalam haditsnya; para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang dari kami memenuhi tuntutan syahwatnya (mengumpuli istrinya) mendapatkan sedekah?" beliau menjawab, "Bagaimana pendapatmu jika dia meletakkan syahwatnya bukan pada yang dihalalkannya, apakah dia mendapatkan dosa?". (HR. Abu Daud: 1093 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa secara umum Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa setiap kebaikan itu adalah sedekah. Kemudian dalam beberapa hadits baik sabda beliau langsung maupun karena adanya pertanyaan para shahabat beliau, diuraikan bermacam-macam kebaikan. Baik dalam hubungannya dengan kebaikan pada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sehingga contoh-contoh tersebut dipahami bahwa sangat banyak kebaikan-kebaikan yang kita lakukan yang bernilai sedekah. Hal yang terpenting adalah nilai kebaikan yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya berdampak positif buat seluruh alam. 

Semua usaha manusia yang terpaut dengan kasb (usaha) mereka adalah menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Oleh karena itu kebaikan yang diusahakan diberi balasan oleh Allah dan bernilai sedekah. Tidak satu pun yang luput dari pengawasan-Nya. Sehingga takdir kebaikan atau pun keburukan menjadi penting untuk diyakini agar manusia senantiasa berhati-hati dan selalu berusaha untuk lebih banyak berbuat baik (bersedekah). Karena hal tersebut akan kembali kepada mereka sendiri.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Minggu, 09 Oktober 2022

SAKARATUL MAUT BAGI RASULULLAH


SAKARATUL MAUT BAGI RASULULLAH
Oleh: Samsurizal, MA., C.I.P

BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حِجْرِي حِينَ نَزَلَ بِهِ الْمَوْتُ. (رواه أحمد: ٢٥١١٩)

Telah menceritakan kepada kami; Ya'qub ia berkata, telah menceritakan kepada kami; Ayahku dari Ayahnya dari Urwah bahwa Aisyah pernah berkata, "Saat mengalami sakaratul maut, Rasulullah sedang berada di pangkuanku." (HR. Ahmad: 25119 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Lebih lanjut imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِي الْمَرَضِ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ مِنْهُ بِالْمُعَوِّذَاتِ. (رواه أحمد: ٢٤١٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrozzaq dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ meniupkan dirinya karna rasa sakit yang dialaminya disaat sakaratul maut dengan membaca muawwidzaat (QUL HUWALLAH, QUL A'UDZU BIROBBIL FALAQ, QUL A'UDZU BIROBBINNAS). (HR. At Tirmidzi: 24170 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Imam at Tirmidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ سَرْجِسَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْمَوْتِ وَعِنْدَهُ قَدَحٌ فِيهِ مَاءٌ وَهُوَ يُدْخِلُ يَدَهُ فِي الْقَدَحِ ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى غَمَرَاتِ الْمَوْتِ أَوْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ. (رواه الترمذي: ٩٠٠)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Al Had dari Musa bin Suraij dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah berkata, "Aku melihat Rasulullah ﷺ pada saat menjelang kematiaannya, di sisi beliau terdapat bejana berisi air. Beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu membasuhkannya pada keningnya sambil membaca: ALLAHUMMA A'INNI 'ALA GHAMARATIL MAUT AU SAKARATIL MAUT (Ya Allah, tolonglah aku dalam menghadapi sakaratul maut).'" Abu 'Isa berkata, "Ini merupakan hadits gharib." (HR. At Tirmidzi: 900 - dha'if dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Demikian juga lafazh yang sama diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah: 1612, Ahmad: 23220 dan 23280, dan 23341 - dha'if dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Catatan: dalam sanad hadits riwayat imam at Tirmidzi: 900, Ibnu Majah: 1612, dan Ahmad: 23220, 23280, dan 23341 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits. Ia adalah Musa bin Sarjis, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Hijaz. Ibnu Hajar menilainya mastur.

Setelah ditelusuri bahwa Rasulullah mengingatkan agar menyenangi bertemu dengan Allah dengan menaati perintah dan larangannya. Imam Ahmat meriwayatkan,

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ قَالَ لَيْسَ ذَاكَ كَرَاهِيَةَ الْمَوْتِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ الْبَشِيرُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ فَلَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَدْ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْفَاجِرَ أَوْ الْكَافِرَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ مِنْ الشَّرِّ أَوْ مَا يَلْقَاهُ مِنْ الشَّرِّ فَكَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ. (رواه أحمد: ١١٦٠٦)

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Humaid dari Anas ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa senang bertemu dengan Allah, maka Allah senang bertemu dengannya. Dan barang siapa tidak senang bertemu dengan Allah, maka Allah tidak senang bertemu dengannya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kami semua tidak menyukai kematian?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Bukan itu yang aku maksud, namun seorang yang beriman apabila menghadapi sakaratul maut, maka seorang pemberi kabar gembira utusan Allah (Malaikat) datang menghampirinya seraya menunjukkan tempat kembalinya, hingga tidak ada sesuatu yang lebih dia sukai kecuali bertemu dengan Allah. Lalu Allah pun suka bertemu dengannya. Adapun orang yang banyak berbuat dosa, atau orang kafir, apabila telah menghadapi sakaratul maut, maka datang seseorang (setan) dengan menunjukkan tempat kembalinya yang buruk, atau apa yang akan dijumpainya berupa keburukan. Maka itu membuatnya tidak suka bertemu Allah, hingga Allah pun tidak suka bertemu dengannya." (HR. Ahmad: 11606 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits ahlul Bashrah)

Dari informasi hadits-hadits di atas sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ terbebas dari sakitnya sakaratul maut. Diinformasikan juga terdapat dua orang yang menghampiri seseorang ketika menghadapi hal tersebut. Pertama adalah utusan Allah yaitu malaikat yang akan menuntunnya kepada husnul khatimah (kematian yang baik). Kedua, yaitu Setan yang akan mengingatkan kepada hal-hal yang buruk. Sehingga ia dilupakan dari kebaikan dan mengingat Allah yang seharusnya dituju setelah kematiannya. Yang pertama didatangkan Allah untuk orang-orang yang beriman, sehingga ia senang bertemu Allah dan Allah tentukan akan meridhainya. Yang kedua akan merasa tidak senang bertemu dengan Allah, sehingga setan berhasil memerdayainya, sehingga ia merasakan sakitnya sakaratul maut. Karena mereka waktu hidupnya mengingkarinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَجَاۤءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ۗذٰلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيْدُ. (قرآن سورة ق/٥٠: ١٩)

(Seketika itu) datanglah sakratulmaut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang dahulu hendak engkau hindari. (QS. Qāf/50: 19)

Setelah adanya keingkaran orang-orang kafir terhadap hari kebangkitan maka dalam ayat ini Allah menolak keingkaran dan kekafiran mereka dengan keterangan bahwa mereka akan meyakini kebenaran firman Allah itu, ketika mereka menghadapi sakaratulmaut dan pada hari Kiamat. Bila telah datang sakaratulmaut, terbukalah kenyataan yang sebenarnya dan timbullah keyakinan akan datangnya hari kebangkitan; sakaratulmaut benar-benar membuka tabir, yang selalu mereka hindari. Sekarang bagi mereka tidak ada tempat berlindung atau pelarian lagi. Dalam hadis yang sahih diterangkan bahwa Nabi Muhammad ketika menghadapi ajalnya bersabda, “Subḥānallah, Mahasuci Allah, sesungguhnya sakaratulmaut ini mengandung kedahsyatan.”

Padahal, sebagaimana dimaksud oleh Quraish Shihab dalam membahas terkait wujudnya malaikat bagi urusan dunia dan akhirat manusia. Beliau berkata, "

"Malaikat selalu hadir ditengah manusia. Mereka mengawasi, mencatat amal, mengukuhkan hati, dan akan mencabut ruh manusia pada saatnya. Malaikat selalu hadir mendukung manusia untuk menuju kebaikan. Dan semakin kita dekat pada malaikat, maka semakin jauh setan dari kita". (Sumber: https://youtu.be/eaXe08-NbnM)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sabtu, 08 Oktober 2022

WAJIB ZAKAT JIKA HARTA SUDAH SENISAB DAN DIBAYARKAN AKHIR TAHUN


WAJIB ZAKAT JIKA HARTA SUDAH SENISAB DAN DIBAYARKAN AKHIR TAHUN
Oleh: Samsurizal, MA., C.I.P

Imam Malik meriwayatkan,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ
لَا تَجِبُ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه مالك: ٥١٧)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin 'Umar berkata, "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga mencapai waktu satu tahun." (HR. Malik: 517 - shahih mauquf menurut Salim bin Ied al Hilaly dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian juga diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد: ١٢٠٠)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku 'Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abu Ishaq dari 'Ashim bin Dhamrah dari Ali radhiallahu'anhu, dia berkata, "Tidak ada kewajiban zakat pada harta kecuali sudah sampai waktu satu tahun." (HR. Ahmad: 1200 - shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hadits ahlul Kufah)

Sementara dari jalur sanad 'Aisyah juga diriwayatkan dengan lafazh semakna. Sebagaimana hadits riwayat imam Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه إبن ماجه: ١٧٨٢)

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami berkata, telah menceritakan kepada kami Syuja' bin Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Haritsah bin Muhammad dari Amrah dari Aisyah ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul." (HR. Ibnu Majah: 1782 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Selanjutnya imam at Tirmidzi menjelaskan dalam riwayatnya beberapa hal tentang harta yang dimanfaatkan dalam masa sebelum sampai satu haul (tahun). Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ صَالِحٍ الطَّلْحِيُّ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ
وَفِي الْبَاب عَنْ سَرَّاءَ بِنْتِ نَبْهَانَ الْغَنَوِيَّةِ. (رواه الترمذي: ٥٧٢)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa, telah menceritakan kepada kami Harun bin Shalih At Thalhi Al Madani, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Ibnu Umar dia berkata, Rasullullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sarra' binti Nabhan Al Ghanawiyyah. (HR. At Tirmidzi: 572 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Selanjutnya, imam at Tirmidzi memaparkan beberapa pendapat ulama fiqih. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ.

قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ.

قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى أَيُّوبُ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ضَعِيفٌ فِي الْحَدِيثِ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَعَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ وَغَيْرُهُمَا مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ وَهُوَ كَثِيرُ الْغَلَطِ.

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا زَكَاةَ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ.

و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ مَالٌ تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ فَفِيهِ الزَّكَاةُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ سِوَى الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ مَا تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ الْمُسْتَفَادِ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فَإِنْ اسْتَفَادَ مَالًا قَبْلَ أَنْ يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ فَإِنَّهُ يُزَكِّي الْمَالَ الْمُسْتَفَادَ مَعَ مَالِهِ الَّذِي وَجَبَتْ فِيهِ الزَّكَاةُ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَأَهْلُ الْكُوفَةِ. (رواه الترمذي: ٥٧٣)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul.

Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam.

Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan.

Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi ﷺ, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. (HR. At Tirmidzi: 573 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka dapat dipahami bahwa harta yang belum sampai haul-nya dan sampai senisab, maka tidak wajib zakat. Jika harta yang dimanfaatkan sudah sampai senisab walau pun belum sampai senisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga, harta yang dimiliki dan yang dimanfaatkan wajib zakat apabila sampai senisab walaupun belum setahun. Hanya saja zakatnya dikeluarkan pada akhir tahun. Sebaliknya, jika harta yang dimiliki tidak sampai senisab dan walau sudah setahun maka tidak wajib zakat. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Jumat, 07 Oktober 2022

ORANG YANG SEHAT DAN KUAT BERHAK MENERIMA ZAKAT


ORANG YANG SEHAT DAN KUAT BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Samsurizal, MA., C.IP

IMAM AT TIRMIDZI meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَيْحَانَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ.

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَحُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ وَقَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ.

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا الْحَدِيثَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ وَقَدْ رُوِيَ فِي غَيْرِ هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ قَوِيًّا مُحْتَاجًا وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَتُصُدِّقَ عَلَيْهِ أَجْزَأَ عَنْ الْمُتَصَدِّقِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَوَجْهُ هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَسْأَلَةِ. (رواه الترمذي: ٥٨٩)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Daud At Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Sa'id. Dan juga telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Sa'd bin Ibrahim dari Raihan bin Yazid dari Abdullah bin Amru dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna."

(perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Hubsyi bin Junadah dan Qabishah bin Mukhariq.

Abu 'Isa berkata, hadits Abdullah bin Amru ialah hadits hasan, dan Syu'bah telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dari Sa'ad bin Ibrahim, namun dia tidak memarfu'kannya. Dalam hadits yang lain, telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ yaitu, "Tidak halal meminta-minta bagi orang kaya, demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna, jika dia orang yang kuat, namun dia sangat membutuhkan, serta tidak memiliki apapun, maka dia diberi bagian zakat, sebagian ulama membolehkan amil zakat untuk melakukannya." (HR. At Tirmidzi: 589 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Hadits 'aziz pada akhir sanad)

Pada jalur lain imam at Tirmidzi meriwayatkan dengan kualitas hadits dha'if menurut Al Albani. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ أَتَاهُ أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ فَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ وَذَهَبَ فَعِنْدَ ذَلِكَ حَرُمَتْ الْمَسْأَلَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ إِلَّا لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ بْنِ سُلَيْمَانَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. (رواه الترمذي: ٥٩٠)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Sa'id al-Kindi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman, dari Mujalid, dari 'Amir asy-Sya'biy, dari Hubsyi bin Junadah as-Saluli, ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyabdakan sesuatu tatkala haji wadak, di mana beliau tengah berdiri di Arafah, lalu datang seorang Badui yang tiba-tiba memegang ujung selendang beliau, hendak meminta sesuatu, lantas beliau pun memberinya, hingga ia pun bertolak pergi. Sejak saat itulah diharamkannya meminta-minta, yaitu dengan sabdanya ﷺ, 'Tidak dihalalkan bagi orang yang bercukupan dan orang yang sehat raga dan jasmaninya untuk meminta-minta, kecuali orang yang sangat fakir atau seorang yang terlilit utang banyak. Barang siapa yang meminta-minta hanya untuk memperbanyak hartanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat kelak dengan wajah yang tercabik-cabik, serta ia akan memakan batu yang amat panas dari neraka Jahanam. Oleh karena itu, barang siapa yang hendak mengurangi atau memperbanyak meminta, maka lakukanlah (sebagai bentuk ancaman)." Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, dari Abdurrahim bin Sulaiman semisalnya. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadis gharib melalui jalur ini. (HR. At Tirmidzi: 590 - dha'if dari Hubsyi bin Junadah bin Nash, ia shahabat kuniyahnya Abu Al Janub dan negeri hidup Kufah. Hadits ahlul Kufah)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat imam at Tirmidzi: 590 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) yaitu Mujalid bin Sa'id bin 'Umair, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Kufah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya laisa bi qawi. Yahya bin Ma'in menilainya dha'if. Ibnu Sa'ad menilainya dha'iful hadits. Sedangkan Al Bukhari menilainya shaduq, namun disebutkan dalam adh Dhu'afa'. Ibnu Hajar juga menjelaskan, "berubah di akhir usianya".

Sedangkan imam Abu Daud meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan pernyataan riwayat di atas. Beliau berkata,

حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى الْأَنْبَارِيُّ الْخُتُّلِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ رَيْحَانَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ
قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ كَمَا قَالَ إِبْرَاهِيمُ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ سَعْدٍ قَالَ لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ وَالْأَحَادِيثُ الْأُخَرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضُهَا لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ وَبَعْضُهَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ و قَالَ عَطَاءُ بْنُ زُهَيْرٍ أَنَّهُ لَقِيَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو فَقَالَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِقَوِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ. (رواه أبو داود: ١٣٩٢)

Telah menceritakan kepada Kami 'Abbad bin Musa Al Anbari Al Khuttuli, telah menceritakan kepada Kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa'd, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku ayahku dari Raihan bin Yazid dari Abdullah bin 'Amr dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat badan." Abu Daud berkata, Sufyan, telah meriwayatkannya dari Sa'd bin Ibrahim sebagaimana yang dikatakan Ibrahim. Dan Syu'bah, telah meriwayatkannya dari Sa'd, ia berkata, lidzii mirratin qawiyyin. Sedangkan hadits-hadits yang lain dari Nabi ﷺ sebagiannya dengan kata; lidzii mirratin qawiyyin, dan sebagiannya; lidzii mirratin sawiyyin. 'Atha` bin Zuhair berkata, bahwa ia telah berjumpa dengan Abdullah bin 'Amr dan berkata, sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kuat, dan orang yang kuat lagi sehat badan. (HR. Abu Daud: 1392 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Hadits 'aziz pada akhir sanad)

Tegasnya, imam an Nasa'i meriwayatkan,

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ. (رواه النسائي: ٢٥٥٠)

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin as-Sariy, dari Abu Bakr, dari Abu Hashin, dari Salim, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sedekah (zakat) tidak berhak diberikan untuk orang yang bercukupan (kaya), serta orang yang sehat, kuat, dan memiliki kemampuan untuk bekerja." (HR. An Nasa'i: 2550 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga matan hadits riwayat imam Ahmad: 6244 - isnadnya qawi menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wail, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H.

Mencermati teks hadits di atas, bahwa "tidak halal orang yang berkecukupan (kaya), orang yang kuat dengan anggota badan sempurna" menerima zakat (shadaqah). Terkait dengan orang yang kuat dan tidak memiliki harta atau banyak hutang, maka boleh diberi bagian zakat kepadanya dikarenakan ketidak mampuannya. Sehingga dalam konteks kriteria orang yang berhak menerima zakat, hal yang menjadi tumpuan pokoknya adalah ketidak mampuannya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sekalipun ia adalah orang yang sehat dan kuat. Hal tersebut dipahami dari urutan susunan kalimat yang digunakan dalam matan hadits. Oleh karena itu, kedua versi matan hadits di atas dapat dikompromikan sebagai jalan untuk mengetahui fokus pembicaraan terkait hak penerima zakat.

Selanjutnya, Allah menjelaskan dalam firman-Nya,

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ. (قرآن سورة الذاريات/٥١: ١٩)

Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. (QS. Aż-Żāriyāt/51: 19)

Ayat ini menjelaskan bahwa di samping mereka melaksanakan salat wajib dan sunah, mereka juga selalu mengeluarkan infāq fi sabī-lillāh dengan mengeluarkan zakat wajib atau sumbangan derma atau sokongan sukarela karena mereka memandang bahwa pada harta-harta mereka itu ada hak fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta bagian karena merasa malu untuk meminta.

Ibnu Jarīr meriwayatkan sebuah hadis dari Abū Hurairah bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menerangkan siapa saja yang tergolong orang miskin, dengan sabdanya:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَاْلأَكْلَةُ وَاْلأَكْلَتَانِ قِيْلَ فَمَنِ الْمِسْكِيْنُ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَيْسَ لَهُ مَا يُغْنِيْهِ وَلاَ يُعْلَمُ مَكَانُهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ فَذٰلِكَ الْمَحْرُوْمُ. (رواه ابن جرير عن أبو هريرة)

Bukanlah orang miskin itu yang tidak diberi sebiji dan dua biji kurma atau sesuap dan dua suap makanan. Beliau ditanya, “(Jika demikian) siapakah yang dinamakan miskin itu?” Beliau menjawab, “Orang yang tidak mempunyai apa yang diperlukan dan tidak dikenal tempatnya sehingga tidak diberikan sedekah kepadanya. Itulah orang yang mahrūm tidak dapat bagian.” (Riwayat Ibnu Jarīr dari Abū Hurairah)

Di dalam Al-Qur'an terdapat tiga kelompok ayat yang selalu berdampingan, tidak dapat dipisahkan, yaitu perintah untuk salat dan mengeluarkan zakat, perintah agar taat kepada Allah dan rasul-Nya, dan perintah untuk bersyukur kepada Allah dan kedua ibu-bapak.

Setelah Allah menerangkan sifat-sifat orang yang bertakwa, maka Allah menjelaskan bahwa mereka itu melihat dengan hati nurani tanda-tanda kekuasaan Allah pada alam kosmos, pada alam semesta yang melintang di sekelilingnya, di bumi dan di langit sehingga memiliki ketenangan jiwa, sebagai tanda seorang yang sudah makrifah kepada Allah.

Berhubungan dengan ancaman, "Barang siapa yang meminta-minta hanya untuk memperbanyak hartanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat kelak dengan wajah yang tercabik-cabik, serta ia akan memakan batu yang amat panas dari neraka Jahanam". Hadits ini ditujukan kepada orang yang meminta-minta untuk memperbanyak harta atau dilakukan dengan terus-menerus. Dengan makna lain, menjadikan gaya hidup mengemis sebagai profesi untuk menghindari sulitnya bekerja. Bukankah penghasilan yang lebih baik (halal dan berkah) adalah hasil peras keringat sendiri. Ingatlah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ  تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ  لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٧٣)

(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Mahatahu tentang itu.
(QS. Al-Baqarah/2: 273)

Dan,

وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَاۗ  لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًاۗ نَحْنُ نَرْزُقُكَۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوٰى. (قرآن سورة طاه/٢٠: ١٣٢)

Perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dengan sungguh-sungguh dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Kesudahan (yang baik di dunia dan akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa. (QS. Ṭāhā/20: 132)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

LARANGAN MENARIK KEMBALI PEMBERIANNYA

LARANGAN MENARIK KEMBALI PEMBERIANNYA


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

قُلْ اَنْفِقُوْا طَوْعًا اَوْ كَرْهًا لَّنْ يُّتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۗاِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فٰسِقِيْنَ. (قرآن سورة التوبة/٩: ٥٣)

Katakanlah (Nabi Muhammad), “(Wahai orang-orang munafik,) infakkanlah (hartamu) baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, (tetapi ketahuilah bahwa infak itu) sekali-kali tidak akan diterima (oleh Allah) dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah kaum yang fasik.” (QS. At-Taubah/9: 53)

وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ. (قرآن سورة التوبة/٩: ٥٤)

Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). (QS. At-Taubah/9: 54)

Imam Al Bukhari meriwayatkan, 

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ. (رواه البخاري: ٦٤٦٠)


Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma mengatakan, Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang menarik kembali pemberian, bagaikan anjing yang menyantap lagi muntahannya, yang kita tak mempunyai perumpamaan lebih buruk daripadanya." (HR. Al Bukhari: 6460 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Al Bukhari: 2400, Muslim: 3051, at Tirmidzi: 1219, an Nasa'i: 3631, Ahmad: 1776 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.

Atau dengan lafazh lain,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ. 
قَالَ هَمَّامٌ وَقَالَ قَتَادَةُ وَلَا نَعْلَمُ الْقَيْءَ إِلَّا حَرَامًا. (رواه أبوداود: ٣٠٧١)

dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti orang yang menelan kembali muntahnya." Hammam berkata, Qatadah berkata, "Kami tidak mengetahui kecuali bahwa muntahan adalah haram." (HR. Abu Daud: 3071 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian diriwayatkan oleh imam Al Bukhari: 2428, Muslim: 3050, an Nasa'i: 3636 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Sementara itu dari jalur Umar bin Al KHATHTHAB diriwayat oleh ini mam Ahmad: 361 - isnadnya hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth.

Imam Al Bukhari menceritakan,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ. (رواه البخاري: ٢٧٨١)

Telah bercerita kepada kami Isma'il, telah bercerita kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya aku mendengar 'Umar bin Al Khaththab radhiallahu'anhu berkata, "Aku memberi (seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda, "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya". (HR. Al Bukhari: 2781 - shahih dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga diriwayatkan oleh imam Muslim: 3044 dan 3045, an Nasa'i: 2568 (ketiganya hadits 'aziz diakhir sanad), Al Bukhari: 1395, 2430, 2442, 2748, dan 2749 - shahih dari 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H. Demikian juga melalui jalur 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H yang diriwayat oleh imam Al Bukhari: 2749, 2780 - shahih. Dan dalam sanad yang masyhur diriwayat oleh imam Muslim,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ رُمْحٍ جَمِيعًا عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا الْمُقَدَّمِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ كِلَاهُمَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَالِكٍ. (رواه مسلم: ٣٠٤٦)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata, saya membacakannya di hadapan Malik, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khaththab pernah memberi kepada seseorang seekor kuda untuk berjuang di jalan Allah, tiba-tiba dia mendapatinya telah dijual. Oleh karena itu dia ingin membelinya kembali, maka ia pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, "Janganlah kamu membelinya kembali, dan jangan kamu ambil barang sedekahmu." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Rumh semuanya dari Laits bin Sa'd. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Al Muqaddami dan Muhammad bin Mutsanna keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah meriwayatkan kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah semuanya dari 'Ubaidullah, kedua-duanya dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ seperti hadits Malik." (HR. Muslim: 3046 - shahih dari Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Hadits-hadits di atas diriwayat secara makna dan dalam konteks larangan mengambil kembali pemberian atau hibahnya dengan tujuan ingin dimiliki kembali walau pun dibelinya kembali. Sehingga pemberian tersebut menjadi hak orang yang diberi, apakah dia mau menjual kepada yang lainnya lagi dengan harga murah atau pun mahal. Dilihat dari jalur periwayatan hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas, Umar bin Al Khaththab, dan 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab. Dengan dua versi teks. Pertama, seseorang yang mengambil kembali pemberiannya dipersamakan dengan seseorang yang menelan kembali muntahnya. Dan, yang kedua dianalogikan dengan "anjing" menelan muntahnya kembali. Sehing memberikan pemahaman sebagaimana diriwayat oleh imam Abu Daud, ... Qatadah berkata, "Kami tidak mengetahui kecuali bahwa muntahan adalah haram."

Oleh karena hal tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa pemberian seseorang kepada suadaranya atau orang lain, tidak boleh diambil kembali. Apakah alasannya merasa tidak enak atau merasa rugi dan lain sebagainya. Hendaknya, merasa jijik apabila seseorang kepikiran atau melakukan perbuatan tersebut. Sebagaimana jijiknya ia memakan muntahnya sendiri. Janganlah melakukan hal itu, karena hal tersebut sikap yang dilakukan oleh orang-orang yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Rabu, 05 Oktober 2022

PENGHUNI SURGA


PENGHUNI SURGA
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillahirrahmanirrahim

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Pada kesempatan ini, penulis memaparkan nikmat yang tidak membosankan dan kulitnya mulus tanpa bulu (mulus), tidak berjenggot, bercalak matanya, tetap muda, dan bajunya tetap baru".

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَطُوْفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُّخَلَّدُوْنَۙ. (رواه الواقعة/٥٦: ١٧)

Mereka dikelilingi oleh anak-anak yang selalu muda. (QS. Al-Wāqi‘ah/56: 17)

Ayat ini mengungkapkan bahwa mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda serta menyenangkan bila dipandang. Mereka ini bertindak selaku pelayan yang melayani penghuni-penghuni surga di waktu makan, minum, dan lain-lainnya.

Imam Muslim meriwayatkan,

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ. (رواه مسلم: ٥٠٦٨)

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit bin Abu Rafi' dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa masuk surga, ia bersenang-senang dan tidak bersedih, pakaiannya tidak usang dan kemudaannya tidak lenyap." (HR. Muslim: 5068 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Sementara itu, terdapat tambahan ditemukan dalam hadits riwayat imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَيْئَسُ وَلَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ فِي الْجَنَّةِ مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ. (رواه أحمد: ٨٤٧١)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq, telah memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa masuk ke dalam surga maka ia akan mendapatkan nikmat yang tidak membosankan, pakaiannya tidak usang dan tidak hilang masa mudanya. Dan di dalam surga terdapat sesuatu yang mata tidak pernah melihatnya, telinga tidak mendengarnya dan tidak terdetik dalam hati manusia." (HR. Ahmad: 8471 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Matan yang sama juga terdapat dalam riwayat imam Ahmad: 8911 dan diulang pada hadits ke-9022 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Sedangkan Imam at Tirmidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَأَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلُ الْجَنَّةِ جُرْدٌ مُرْدٌ كُحْلٌ لَا يَفْنَى شَبَابُهُمْ وَلَا تَبْلَى ثِيَابُهُمْ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. (رواه الترمذي: ٢٤٦٢)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar dan Abu Hisyam Ar Rifa'i keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dari ayahnya dari 'Amir Al Ahwal dari Syahr bin Hausyab dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Penghuni surga itu tidak berbulu, tidak berjanggut, mengenakan calak mata, kemudaan mereka tidak hilang dan baju mereka tidak pernah usang." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan gharib. (HR. At Tirmidzi: 2462 - hasan menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga diriwayatkan oleh imam ad Darimi. Namun dengan matan terbalik pada akhir matannya, "... laa yafnaa syabaabuhum" (selalu muda). Beliau meriwayatkan,

  أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الرِّفَاعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ يْعَنِي ابْنَ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَهْلُ الْجَنَّةِ شَبَابٌ جُرْدٌ مُرْدٌ كُحْلٌ لَا تَبْلَى ثِيَابُهُمْ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُمْ. (رواه الدارمي: ٢٧٠٥)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yazid Ar Rifa'i, telah menceritakan kepada kami Mu'adz yakni Ibnu Hisyam dari ayahnya dari Amir Al Ahwal dari Syahr bin Hausyab dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Penghuni surga adalah pemuda yang tidak memiliki bulu pada kulitnya, tidak memiliki rambut pada janggutnya, tampan lagi memakai celak, pakaiannya tidak pernah usang dan kemudaannya tidak pernah pudar." (HR. Ad Darimi: 2705 - isnadnya hasan menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Hadits di atas merupakan hadits riwayat bimakna, atau diriwayatkan secara makna. Namun menurut penulis riwayat imam Muslim lebih terjaga, karena matan-nya didukung oleh riwayat imam Ahmad. Hanya saja terdapat tambahan matan dalam riwayat imam Ahmad. Hadits tersebut menggambarkan kenikmatan yang tidak membosankan dan salah satunya mereka tetap muda. Sementara riwayat imam at Tirmidzi dan ad Darimi menginformasikan keadaan pisik penghuni surga, yaitu tubuh yang mulus, bercelak mata, selalu muda, dan pakaian selalu baru. Wallaahu a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Minggu, 02 Oktober 2022

SHALAWAT DAN DOA YANG UTAMA


SHALAWAT DAN DOA YANG UTAMA

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. (قرآن سورة الأحزاب/٣٣: ٥٦)

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. (QS. Al-Aḥzāb/33: 56)

Selawat dari Allah berarti memberi rahmat, dari Malaikat berarti memohonkan ampunan, dan dari orang-orang mukmin berarti berdoa agar diberi rahmat seperti dengan perkataan, "Allaahumma shalli 'alaa Muhammad". Dan dengan mengucapkan "Assalaamu 'alaika ayyuhannabi, yang artinya 'semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi'.

Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَعَلْتُ صَلَاتِي كُلَّهَا عَلَيْكَ قَالَ إِذَنْ يَكْفِيَكَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا أَهَمَّكَ مِنْ دُنْيَاكَ وَآخِرَتِكَ. (رواه أحمد: ٢٠٢٩٠)

Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari At Thufail bin Ubay bin Ka'b dari Bapaknya dia berkata, "Ada seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika shalawatku semuanya aku tujukan untukmu?" Beliau menjawab, "Berarti Allah Tabaraka wa Ta'ala akan mencukupkan apa yang menjadi keinginanmu baik masalah duniamu maupun masalah akhiratmu." (HR. Ahmad: 20290 - hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Ubay bin Ka'ab bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu Al Mundzir negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Hal ini terkait juga dengan doa yang dengannya Allah cukupkan hidup seseorang.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا أَبُو مَالِكٍ سَعْدُ بْنُ طَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَقُولُ حِينَ أَسْأَلُ رَبِّي قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَعَافِنِي وَارْزُقْنِي وَجَمَعَ أَصَابِعَهُ الْأَرْبَعَ إِلَّا الْإِبْهَامَ فَإِنَّ هَؤُلَاءِ يَجْمَعْنَ لَكَ دِينَكَ وَدُنْيَاكَ. (رواه إبن ماجه: ٣٨٣٥)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Yazid bin harun, telah memberitakan kepada kami Abu Malik Sa'd bin Thariq dari ayahnya bahwa dia mendengar Nabi ﷺ telah di kunjungi oleh seseorang laki-laki sambil bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya ucapkan ketika aku memohon kepada Rabb-ku?" beliau menjawab, "Ucapkanlah; Ya Allah, ampunilah daku, kasihanilah daku, berikanlah daku ke'afiyatan dan berilah daku rizki." Kemudian beliau merapatkan keempat jari tangannya selain ibu jari, "Sesungguhnya kalimat-kalimat tersebut akan mencukup bagimu agamamu dan duniamu." (HR. Ibnu Majah: 3835 - shahih menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari Thariq bin Asyyam bin Mas'ud, ia shahabat)

Hadits semakna (kalimat wa'aafiniy diganti dengan kalimat wahdiniy) diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا أَتَاهُ الْإِنْسَانُ يَسْأَلُهُ قَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ كَيْفَ أَقُولُ حِينَ أَسْأَلُ رَبِّي قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي وَقَبَضَ كَفَّهُ إِلَّا الْإِبْهَامَ وَقَالَ هَؤُلَاءِ يَجْمَعْنَ لَكَ خَيْرَ دُنْيَاكَ وَآخِرَتِكَ قَالَ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ لِلْقَوْمِ مَنْ وَحَّدَ اللَّهَ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِهِ حُرِّمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه أحمد: ٢٥٩٥٤)

Telah menceritakan kepada kami Yazid berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Malik berkata, telah menceritakan kepadaku ayahku, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, yakni ketika seseorang datang kepada beliau dan bertanya, "Wahai Nabi Allah, apa yang harus aku ucapakan jika aku meminta kepada Rabb-ku?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah 'ALLAHUMMAGHFIRLII WAR HAMNII WAH DINII WARZUQNII (Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, tunjukilah aku dan berilah aku rezeki)', kemudian beliau menggenggamkan telapak tangannya kecuali ibu jari, lalu beliau bersabda, "Semua itu akan terkumpul padamu kebaikan dunia dan akhiratmu." Bapakku berkata, "Aku juga mendengar beliau bersabda terhadap suatu kaum, "Barang siapa mengesakan Allah dan mengingkari peribadatan selain-Nya maka harta dan darahnya menjadi haram, sedangkan hisabnya atas Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Ahmad: 25954 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Thariq bin Asyyam bin Mas'ud, ia shahabat)

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُ مَنْ أَسْلَمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي. (رواه مسلم: ٤٨٦٣)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Abu Malik Al Asyja'i dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam dengan doa; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii.' (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rezeki). (HR. Muslim: 4863 - shahih dari Thariq bin Asyyam bin Mas'ud, ia shahabat)

Begitu juga hadits riwayat imam Muslim: 4864 dan 4865 (sama dengan riwayat imam Ahmad) - shahih dari Thariq bin Asyyam bin Mas'ud, ia shahabat.

Sementara itu imam Abu Daud meriwayat dengan menggabungkannya menjadi lima permohonan. Beliau berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَسْعُودٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا كَامِلٌ أَبُو الْعَلَاءِ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي. (رواه أبو داود: ٧٢٤)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mas'ud, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Khubbab, telah menceritakan kepada kami Kamil Abu Al 'Ala`, telah menceritakan kepadaku Habib bin Abu Tsabit dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ mengucapkan diantara dua sujudnya "ALLAHUMMA GHFIR LI WARHAMNI WA'AFINI WAHDINI WARZUQNI" (ya Allah anugerahkanlah untukku ampunan, rahmat, kesejahteraan, petunjuk dan rezeki)." (HR. Abu Daud: 724 - hasan dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Shalawat dan doa merupakan hal yang utama bagi seorang mukmin. Karena ia adalah otak dari segala ibadah dan senjata yang ampuh agar mereka menjadi kuat dan senantiasa istiqamah terhadap apa yang mereka usahakan. Sehingga membuahkan amal-amal yang ikhlas dan khusuk. Lebih lanjut, hal tersebut akan meningkatkan kemampuan Ihsan mereka kepada Allah. Sebagai balasan Allah kepada mereka maka Allah akan mencukupan di dunia dan akhirat mereka. Wallaahu a'lam bish shawaab.