Pages - Menu

Rabu, 31 Agustus 2022

QUNUT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AMALAN PENYERTA DALAM SHALAT (Penyebab turunnya QS. Ali 'Imran ayat 128)


QUNUT DAN KEDUDUKANNYA DALAM AMALAN PENYERTA DALAM SHALAT

(Penyebab turunnya QS. Ali 'Imran ayat 128)

Oleh: Samsurizal, MA

Imam Muslim meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرَّكْعَةِ فِي صَلَاةٍ شَهْرًا إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الدُّعَاءَ بَعْدُ فَقُلْتُ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ قَالَ فَقِيلَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ إِذْ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَالَ قَبْلَ أَنْ يَسْجُدَ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ الْأَوْزَاعِيِّ إِلَى قَوْلِهِ كَسِنِي يُوسُفَ وَلَمْ يَذْكُرْ مَا بَعْدَهُ. (رواه مسلم: ١٠٨٣)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mihran Ar Razi, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah, bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut setelah rukuk dalam salat selama sebulan. Jika beliau selesai membaca sami'allahu liman hamidah, beliau membaca dalam doanya: ALLAAHUMMA ANJI ALWALIIDA BIN ALWALIID, ALLAAHUMMA NAJJI SALMAH BIN HISYAM, ALLAAHUMMA NAJJI AYYASY BIN ABI RABIAH, ALLAAHUMMA NAJJI ALMUSTADH'AFIINA MINAL MU"MINIINA, ALLAAHUMMAUSYDUD WATH'ATAKA 'ALAA MUDHARR, ALLAAHUMMAJ'ALHAA ALAIHIM SINIINA KASIINII YUUSUFA (Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid, Ya Allah, selamatkanlah Salmah bin Hisyam, Ya Allah, selamatkanlah, Ayyasy bin Abu Rabiah, Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari orang-orang mukmin, Ya Allah, keraskanlah hukumanmu terhadap Mudharr, Ya Allah, jadikanlah untuk mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf)." Abu Hurairah berkata, kemudian aku melihat Rasulullah ﷺ meninggalkan doa qunutnya. Aku berkata, "Setahuku Rasulullah ﷺ meninggalkan doa qunut setelah itu." Abu Hurairah mengatakan, "Diberitakan bahwa mereka langsung dibinasakan seketika itu juga." Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah, bahwa telah memberitakan kepada mereka Abu Hurairah bahwa ketika salat Isya, Rasulullah ﷺ, tepatnya setelah beliau mengucapkan sami'allahu liman hamidah, sebelum sujud beliau membaca doa "ALLAAHUMMA NAJJI AYYASY BIN ABI RABIAH (Ya Allah, selamatkanlah Ayyasy bin Abu Rabiah), kemudian ia menyebutkan seperti hadits Auza'i hingga sabdanya "Sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf), " dan ia tidak menyebutkan kalimat sesudahnya. (HR. Muslim: 1083 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 720, an Nasa'i: 1064, Ahmad: 7153 dan 10336, dan ad Darimi: 1547 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Hanya saja imam ad Darimi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَرُبَّمَا قَالَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ وَيَجْهَرُ بِذَلِكَ يَقُولُ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا لِحَيَّيْنِ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ }. (رواه الدارمي: ١٥٤٧)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Az Zuhri dari Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ jika ingin mendoakan keburukan atas seseorang atau mendoakan kebaikan untuk seseorang, maka beliau melakukan qunut setelah rukuk. Barangkali setelah mengucapkan SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Ya Rabb kami, kepada-Mu lah segala pujian), beliau berdoa, "Ya Allah, selamatkan Al Walid bin Al Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah dan orang-orang Mukmin yang lemah. Ya Allah, keraskan siksa-Mu atas Mudhar, timpakanlah kepada mereka masa paceklik sebagaimana paceklik pada masa Yusuf." Beliau mengeraskan doa tersebut. Dan beliau mengucapkan pada sebagian salatnya; salat Subuh, "Ya Allah, laknatlah Fulan dan Fulan." Beliau menyebutkan dua kampung dari kampung-kampung Arab. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim) ' (QS. Ali 'Imran/3: 128). (HR. Ad Darimi: 1547 - isnadnya shahih dan hadits mutafaq alaih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Selanjutnya, Rasulullah ﷺ memang pernah sebulan penuh melaksanakan qunut melaknat sebagian suku Arab, karena telah membunuh para Qurra' (penghafal Al Qur'an). Imam Al Bukhari meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ الْعَرَبِ. (رواه البخاري: ٣٧٨١)

Telah menceritakan kepada kami Muslim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah qunut selama sebulan setelah rukuk, beliau mendoakan (kecelakaan atas) penduduk sekitar Arab." (HR. Al Bukhari: 3780 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits ahlul Bashrah)

Sedangkan riwayat imam Al Bukhari: 3781,

حَدَّثَنِي عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رِعْلًا وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنْ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمْ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا وَعَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لِحْيَانَ
زَادَ خَلِيفَةُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسٌ أَنَّ أُولَئِكَ السَّبْعِينَ مِنْ الْأَنْصَارِ قُتِلُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قُرْآنًا كِتَابًا نَحْوَهُ. (رواه البخاري: ٣٧٨١)

Telah menceritakan kepadaku Abdul A'la bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, bahwa Dzakwan, 'Ushayyah dan bani Lahyan meminta bantuan kepada Rasulullah ﷺ untuk menghadapi musuh, lalu beliau mengirim bala bantuan tujuh puluh sahabat Anshar, kami menyebut mereka sebagai al Qurra' di zaman mereka. Mereka biasa mencari kayu bakar di siang hari dan salat malam di malam harinya, ketika mereka tiba di Bi'rul Ma'unah, mereka (orang-orang kafir) membunuh dan mengkhianati mereka. Ketika peristiwa itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau melaksanakan qunut selama sebulan dalam salat Subuh, beliau mendoakan kecelakaan terhadap penduduk di antara penduduk-penduduk Arab, yaitu Ri'l, Dzakwan, 'Ushayyah serta bani Lahyan." Anas berkata, "Maka kami membaca (kisah mereka yang diabadikan) dalam Al-Qur'an, namun kemudian itu dimansukh (dihapus), yaitu ayat yang berbunyi 'Sampaikanlah kisah kami kepada kaum kami, bahwa kami telah berjumpa dengan Rabb kami, Dia meridhai kami dan kamipun ridha dengan-Nya.'" Dan dari Qatadah dari Anas bin Malik dia menceritakan kepadanya, bahwa Nabiyullah ﷺ melaksanakan qunut disalat Subuh selama sebulan, beliau mendoakan kebinasaan beberapa perampungan Arab seperti Ri'l, Dzakwan, 'Ushayyah dan bani Lahyan." Khalifah menambahkan; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas bahwa ketujuh puluh sahabat Anshar tersebut dibunuh di Bi'rul Ma'unah (kami membaca) dalam Al-Qur'an…sebagaimana riwayat di atas." (HR. Al Bukhari: 3781 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Hadits ahlul Bashrah, sanadnya 'aziz pada akhir sanad)

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Muslim: 1087 (hadits masyhur diakhir sanad), 1088, 1089 (hadits 'aziz diakhir sanad) dan 1092 (hadits ahlul Bashrah), an Nasa'i: 1060 dan 1069, Ibnu Majah: 1233 (hadits ahlul Bashrah), Ahmad: 11621, 11707 (hadits ahlul Bashrah), 11709 (hadits ahlul Bashrah), 12194, 12244, 12384 (hadits ahlul Bashrah), 12445 (hadits ahlul Bashrah), 12646 (hadits ahlul Bashrah), 12788 (hadits ahlul Bashrah), 12797(hadits ahlul Bashrah), 12803, 12950, 13112, 13255, dan 13493 (hadits ahlul Bashrah), dan 12494 (hadits ahlul Bashrah), ad Darimi: 1548 (hadits ahlul Bashrah) - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H.

Demikianlah hadits-hadits terkait dengan doa qunut yang dibaca dan dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ bersama para shahabat beliau. Setelah satu bulan penuh beliau tidak melakukan lagi, alasannya karena turunnya firman Allah,

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْاَمْرِ شَيْءٌ اَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ اَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَاِنَّهُمْ ظٰلِمُوْنَ. (قرآن سورة آل عمران/٣: ١٢٨)

Hal itu sama sekali bukan menjadi urusanmu (Nabi Muhammad),*) apakah Allah menerima tobat mereka atau mengazabnya karena sesungguhnya mereka orang-orang zalim. (QS. Āli ‘Imrān/3: 128)

*) Menurut riwayat imam Al Bukhari, ayat ini turun karena Nabi Muhammad ﷺ berdoa kepada Allah SWT. agar menyelamatkan sebagian pemuka kaum musyrik dan membinasakan sebagian lainnya.

Hadits dimaksud adalah sebagaimana hadits riwayat imam Al Bukhari,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَرَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ قَالَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فِي الْأَخِيرَةِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
{ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ }. (رواه البخاري: ٦٨٠٠)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibn Umar ia mendengar Nabi ﷺ berdoa ketika salat fajar dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk: 'ALLAAHUMMA RABBANAA WALAKAL HAMDU (Ya Allah Rabb kami, bagi-Mu segala puji)', itu beliau ucapkan pada rukuk terakhir. Kemudian beliau berdoa: 'ALLAAHUMMA IL 'AN FULAANAN WAFULAANAN (Ya Allah, laknatlah si A dan si B).' Lantas Allah menurunkan ayat: '(Sama sekali engkau tidak mempunyai wewenang terhadap urusan mereka itu, Allah mengampuni mereka atau menyiksa mereka, sebab mereka adalah orang-orang yang zalim) ' (QS. Ali 'Imran/3: 128). (HR. Al Bukhari: 6800 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Dalam riwayat lain, yang diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَشُجَّ وَجْهُهُ شَجَّةً فِي جَبْهَتِهِ حَتَّى سَالَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِهِ فَقَالَ كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ فَعَلُوا هَذَا بِنَبِيِّهِمْ وَهُوَ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ فَنَزَلَتْ
{ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ }
إِلَى آخِرِهَا
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ٢٩٢٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Humaid dari Anas bahwa pada perang Uhud, rahang Rasulullah ﷺ retak dan pelipisnya terluka hingga wajahnya mengalirkan darah. Beliau bersabda, "Bagaimana mungkin suatu kaum akan beruntung sedang mereka memperlakukan nabinya seperti ini, padahal ia menyeru mereka ke jalan Allah." lalu turunlah ayat: Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka. QS. Ali 'Imran: 128, Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. (HR. At Tirmidzi: 2928 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Muslim: 3346, at Tirmidzi: 2929, Ibnu Majah: 4017, Ahmad: 11518, 12366, 12610, 12663, 13164 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H. Dengan makna lain bahwa QS. Ali 'Imran ayat 128 tersebut turun lebih dari satu kali, pertama ketika Rasulullah ﷺ dan para shahabat melakukan qunut pada hampir setiap shalat setelah rukuk pada rakaat terakhir selama satu bulan kemudian turunlah ayat ini. Kedua ketika perang Uhud, dimana beliau terluka parah dan spontan beliau berdoa kepada Allah. Bahkan sempat berdoa agar mereka kaum musyrik agar dibinasakan karena telah melukai beliau. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Minggu, 28 Agustus 2022

HADITS AHLUL MADINAH TENTANG KEUTAMAAN MEMBANTU PARA JANDA DAN ORANG MISKIN


HADITS AHLUL MADINAH TENTANG
KEUTAMAAN MEMBANTU PARA JANDA DAN ORANG MISKIN
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Para periwayat hadits itu mulai dari Rasulullah ﷺ sampai kepada mukharrij "periwayat dan sekaligus menulis hadits dalam kitab-kitab mereka lengkap sanad dan matannya". Secara berurutan ada yang ahlul Madinah, Kufah, Bashrah, dan Syam. Hal tersebut bukan suatu kebetulan, karena tidak semua para shahabat itu hanya di Madinah saja. Tetapi mereka tersebar ke luar Madinah. Sehingga, terjadi transformasi informasi yang luas dikalangan mereka dan umat manusia, Muslim khususnya.

Salah satu contoh dari hadits ahlul Madinah sebagaimana penulis paparkan dibawah ini tentang keutamaan orang yang membantu para janda dan orang miskin. Membantu para janda seperti orang yang berjihad dijalan Allah dan selalu berpuasa puasa siang harinya atau selalu shalat malam. Imam Al Bukhari meriwayatkan,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ
يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ كَالَّذِي يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ مَوْلَى ابْنِ مُطِيعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ. (رواه البخاري: ٥٥٤٧)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Shafwan bin Sulaim yang merafa'kan (menyandarkannya) kepada Nabi ﷺ beliau bersabda: "Orang yang membantu para janda dan orang-orang miskin seperti orang yang berjihad dijalan Allah atau seperti orang yang selalu berpuasa siang harinya dan selalu shalat malam pada malam harinya." Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Tsaur bin Zaid Ad Daili dari Abu Al Ghaits bekas budak Ibnu Muthi' dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. (HR. Bukhari: 5547 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H dan Shafwan bin Sulaim, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 132 H. Hadits ahlul Madinah)

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Al Bukhari: 4934 - shahih dari Abu Hurairah, Al Bukhari: 5548 (hadits ahlul Madinah) - shahih dari Abu Hurairah, Muslim: 5295 - shahih dari Abu Hurairah (hadits ahlul Madinah), at Tirmidziy: 1892 (hadits ahlul Madinah dari dua jalur sanad) - shahih dari Abu Hurairah dan dimarfu'kan kepada nabi oleh Shafwan bin Sulaim, an Nasa'i: 2530 (hadits ahlul Madinah) - shahih dari Abu Hurairah. Ibnu Majah: 2131 - hasan dari Abu Hurairah (hadits ahlul Madinah), Ahmad: 8377 - shahih, isnadnya qawi menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah.

Hanya saja imam an Nasa'i tidak menyebutkan "seperti orang yang selalu berpuasa siang harinya ...". Beliau berkata:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه النسائي: ٢٥٣٠)

Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Manshur dia berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari Tsaur bin Zaid Ad Dili dari Abu Al Ghaits dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Orang yang membantu para janda dan orang-orang miskin seperti orang yang berjihad di jalan Allah." (HR. An Nasa'i: 2530 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Termasuk hadits ahlul Madinah)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Minggu, 14 Agustus 2022

ANAK LAKI-LAKI PEMIMPIN TERHADAP HARTA BAPAKNYA


ANAK LAKI-LAKI PEMIMPIN TERHADAP HARTA BAPAKNYA

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem.

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

IMAM AHMAD meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ سَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسَبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (رواه أحمد: ٥٧٥٣)

elah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri, telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdillah dari Abdullah bin Umar bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda, ""Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi anggota keluarganya dan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang pembantu juga pemimpin terhadap harta majikannya dan dimintai pertanggungjawaban atas harta itu." Ibnu Umar berkata, saya mendengar mereka itu dari Nabi ﷺ dan saya menduga Nabi ﷺ bersabda, "Dan seorang (anak) laki-laki juga pemimpin terhadap harta bapaknya dan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Dan setiap kalian adalah pemimpin dan dimintai pertanggungjawaban dari kepemimpinannya." (HR. Ahmad: 5753 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Al Bukhari: 2546, 2371, Muslim: 3408 (masyhur dari 17 jalur sanad) - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Kedua hadits ini menambahkan kalimat,

" ... وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ ...".

" ... Dan seorang laki-laki juga pemimpin terhadap harta bapaknya...".

Selain hadits-hadits di atas dengan matan semakna, seperti hadits riwayat imam Al Bukhari,

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ اللَّيْثُ قَالَ يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيْمٍ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ وَرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ وَغَيْرِهِمْ وَرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (رواه البخاري: ٨٤٤)

Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Muhammad Al Marwazi berkata, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepada kami Salim bin 'Abdullah dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin." Al Laits menambahkan; Yunus berkata, Ruzaiq bin Hukaim menulis surat kepada Ibnu Syihab, dan pada saat itu aku bersamanya di Wadi Qura (pinggiran kota), "Apa pendapatmu jika aku mengumpulkan orang untuk salat Jumat?" -Saat itu Ruzaiq bertugas di suatu tempat dimana banyak jamaah dari negeri Sudan dan yang lainnya, yaitu di negeri Ailah-. Maka Ibnu Syihab membalasnya dan aku mendengar dia memerintahkan (Ruzaiq) untuk mendirikan salat Jumat. Lalu mengabarkan bahwa Salim, telah menceritakan kepadanya, bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut." Aku menduga Ibnu 'Umar menyebutkan, "Dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas harta bapaknya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atasnya. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Al Bukhari: 844 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits 'aziz diakhir sanadnya)

Begitu juga hadits riwayat imam Al Bukhari: 2232, 2368, 4789, 4801, 6605 (hadits ahlul Madinah), Abu Daud: 2539, Ahmad: 4266, 4920, 5635 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hanya saja hadits riwayat imam Ahmad: 5603, beliau berkata:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ وَكَانَ وَهْبٌ أَدْرَكَ ابْنَ عُمَرَ لَيْسَ فِي كِتَابِ ابْنِ مَالِكٍ
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَأَى رَاعِيَ غَنَمٍ فِي مَكَانٍ قَبِيحٍ وَقَدْ رَأَى ابْنُ عُمَرَ مَكَانًا أَمْثَلَ مِنْهُ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ وَيْحَكَ يَا رَاعِي حَوِّلْهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ رَاعٍ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. (رواه أحمد: ٥٦٠٣)

Telah menceritakan keapada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Bakr bin Mudhar dari Ibnu Ajlan dari Wahab bin Kaisan, dan Wahb mendapati Ibnu Umar tidak tertera dalam kitab Ibnu Malik, Ibnu Umar pernah melihat seorang penggembala kambing di tempat yang buruk padahal Ibnu Umar melihat ada tempat yang lebih baik. Kontan Ibnu Umar berkata, "Pindahkan kambingmu itu, karena saya mendengar Nabi ﷺ bersabda, 'Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Ahmad: 5603 - shahih, namun isnadnya hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Sedangkan imam at Tirmidzi: 1627, meriwayat dengan sanad 'aziz sempurna. Beliau berkata,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَأَبِي مُوسَى وَحَدِيثُ أَبِي مُوسَى غَيْرُ مَحْفُوظٍ وَحَدِيثُ أَنَسٍ غَيْرُ مَحْفُوظٍ وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ حَكَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ بَشَّارٍ الرَّمَادِيُّ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَنِي بِذَلِكَ مُحَمَّدٌ بِنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ بَشَّارٍ قَالَ وَرَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا وَهَذَا أَصَحُّ قَالَ مُحَمَّدٌ وَرَوَى إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ قَالَ سَمِعْت مُحَمَّدًا يَقُولُ هَذَا غَيْرُ مَحْفُوظٍ وَإِنَّمَا الصَّحِيحُ عَنْ مُعَاذِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا. (رواه الترمذي: ١٦٢٧)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab dengan yang dipimpin. Maka seorang yang memerintah manusia adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi ahli baitnya dan bertanggung jawab atas mereka semua. Seorang wanita adalah pemimpin untuk rumah suaminya, maka ia bertanggung jawab atas rumah suaminya. Dan seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya, maka ia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Musa. Hadits Abu Musa dan Anas tidak terjaga. Sedangkan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih." Ia berkata, "Ibrahim bin Basysyar Ar Ramadi menceritakan dari Sufyan bin Uyainah, dari Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ. Muhammad bin Ibrahim bin basysyar mengabarkan seperti itu kepadaku. Ia berkata, "Tidak seorang saja yang meriwayatkan dari Sufyan, dari Buraid, dari Abu Burdah, dari Nabi ﷺ secara mursal. Dan inilah yang lebih shahih. Muhammad berkata, "Ishaq bin Ibrahim meriwayatkan dari Mu'adz bin Hisyam, dari bapaknya, dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah akan menanyakan setiap pemimpin tentang yang dipimpinnya." Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata, "Hadits ini tidak terjaga, tetapi yang shahih adalah dari Mu'adz bin Hisyam, dari bapaknya, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Nabi ﷺ secara mursal." (HR. At Tirmidzi: 1627 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H dan 'Abdullah bin Qais bin Sulaim Hadhdhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Musa negeri hidup Madinah dan wafat tahun 50 H)

Selanjutnya hadits riwayat imam Muslim diriwayatkan dalam 17 jalur periwayatan secara masyhur dari 'Abdullah bin 'Umar. Imam Muslim berkata,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي الْقَطَّانَ كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ جَمِيعًا عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ ح و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مِثْلَ حَدِيثِ اللَّيْثِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ وَحَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ بِهَذَا مِثْلَ حَدِيثِ اللَّيْثِ عَنْ نَافِعٍ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ كُلُّهُمْ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ بِمَعْنَى حَدِيثِ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَزَادَ فِي حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنَّهُ قَدْ قَالَ الرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمِّي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي رَجُلٌ سَمَّاهُ وَعَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْمَعْنَى. (رواه مسلم: ٣٤٠٨)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh, telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang pemimpin yang memimpin manusia akan bertanggung jawab atas rakyatnya, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua, seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua, seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya, dan dia bertanggung jawab atas harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Harits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yahya -yaitu Al Qatthan- semuanya dari Ubaidullah bin Umar. (dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Isma'il semuanya dari Ayyub. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik, telah mengabarkan kepada kami Ad Dlahak -yaitu Ibnu 'Utsman-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Aili, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Usamah semuanya dari Nafi' dari Ibnu Umar seperti haditsnya Laits dari Nafi', Abu Ishaq berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar seperti haditsnya Laits dari Nafi.'" Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Hujr semuanya dari Isma'il bin Ja'far dari Abdullah bin dinar dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda semakna dengan haditsnya Nafi' dari Ibnu Umar. Dan dalam haditsnya Zuhri ada tambahan, dia berkata, "Saya mengira bahwa beliau telah bersabda, "Seseorang pemimpin atas harta benda ayahnya, dan dia bertanggung jawab akan kepemimpinannya." Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab, telah mengabarkan kepadaku pamanku Abdullah bin Wahab, telah mengabarkan kepadaku seorang laki-laki yang bernama 'Amru bin Harits dari Bukair dari Busra bin Sa'id dia telah menceritakan dari Abdullah bin Umar dari Nabi ﷺ dengan makna seperti ini." (HR. Muslim: 3408 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian yang dapat penulis paparkan, bahwa teks atau matan hadits terkait dengan matan hadits "setiap orang adalah pemimpin". Penulis menemukan dalam ensiklopedi hadis 9 imam, terdapat 15 hadits yang bervariasi matannya. Setidaknya terdapat tiga versi matan, namun secara makna sama. Oleh karena itu, hadits-hadits dimaksud saling melengkapi baik dari segi tekstual maupun kontekstual agar dapat dipahami dengan baik dan benar. Sehingga dapat dipahami semua kalangan bahwa semua kita adalah pemimpin baik secara pribadi maupun sosial kemanusiaan.

Ingat firman Allah,

وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ١١٤)

(Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah/2: 124)

Makna singkatnya dari firman Allah di atas adalah keberhasilan Ibrahim melalui ujian hidup dan membina istri-istri dan anak keturunannya Allah anugerahi kedudukan sebagai seorang Rasul ulul azmi pertama dengan berbagai ujian terbesar seperti perintah menyembelihnya anak kesayangannya yang shaleh (Nabi Ismail alaihi salam). Namun hal itu tidak membuat ia sombong dan angkuh. Selanjutnya, doa beliau tidak dikabulkan bagi pemimpin atau orang yang zhalim, baik secara pribadi maupun sosial, dan sesama makhluk Allah.

Firman Allah di atas dibuktikan Allah terhadap anak cucu Nabi Ibrahim 'alaihi salam. Sebagaimana Allah berfirman yang termaktub dalam QS. Al Anbiyac/21 ayat 72-73. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَوَهَبْنَا لَهٗٓ اِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ نَافِلَةً ۗوَكُلًّا جَعَلْنَا صٰلِحِيْنَ. (قرآن سورة ألانبياء/٢١: ٧٢)

Kami juga menganugerahkan kepadanya (Ibrahim) Ishaq (anak) dan sebagai tambahan (Kami anugerahkan pula) Ya‘qub (cucu). Masing-masing Kami jadikan orang yang saleh. (QS. Al-Anbiyā'/21: 72)

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ ۙ. (قرآن سورة ألانبياء/٢١: ٧٣)

Kami menjadikan mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk atas perintah Kami dan Kami mewahyukan kepada mereka (perintah) berbuat kebaikan, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kami mereka menyembah. (QS. Al-Anbiyā'/21: 73)

Oleh karena itu Allah menganjurkan, senantiasa lah berdoa kepada-Nya dengan doa yang diajarkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا. (قرآن سورة الفرات/٢٥: ٧٤)

Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqān/25: 74)

Bukanlah pemimpin seperti Fir'aun sebagaimana yang Allah firmankan dalam Al Qur'an. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۚ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ لَا يُنْصَرُوْنَ. (قرآن سورة القصص/٢٨: ٤١)

Kami menjadikan mereka (Firʻaun dan bala tentaranya) para pemimpin yang mengajak (manusia) ke neraka. Pada hari Kiamat mereka tidak akan ditolong. (QS. Al-Qaṣaṣ/28: 41)

وَاَتْبَعْنٰهُمْ فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا لَعْنَةً ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ هُمْ مِّنَ الْمَقْبُوْحِيْنَ. (قرآن سورة القصص/٢٨: ٤٢)

Kami memperikutkan laknat kepada mereka di dunia ini dan pada hari Kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah). (QS. Al-Qaṣaṣ/28: 42)

Penyebab laknat Allah dan makhluknya adalah kezhaliman. Allah melaknat orang-orang yang kufur, karena menyembunyikan kebenaran atau pun mengubahnya, kemunafikan baik laki-laki maupun perempuan, mereka menyakiti Allah dan Rasul-Nya, dan tidak merenungkan firman-firman Allah. Oleh karena itu Allah menulikan telinga dan membutakan mata mereka dari kebenaran, mengancam dengan neraka jahannam, dan menyediakan azab yang kekal. Hal ini berlaku dunia dan akhirat. Akibatnya Allah tutup hati mereka untuk berbuat kebaikan. (Lihat QS. Al Baqarah/2: 88, 159; an Nisa'/4: 46, 52; at Taubah/9: 68, Al Ahzab/33: 57; Muhammad/47: 23.


Wallaahu a'lam bish shawaab.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

JIKA BUKAN KARENA HAWA

JIKA BUKAN KARENA HAWA
(Genetika Perbuatan)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem.

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٣٤)

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab*) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, **) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (QS. An-Nisā'/4: 34)

*) Sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, mengurusi, dan mengupayakan kemaslahatan keluarga. 

**) Nusyuz adalah perbuatan seorang istri meninggalkan kewajibannya. Seperti meninggalkan rumah tanpa rida suaminya.

Imam Muslim meriwayatkan,

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَا يُونُسَ مَوْلَى أَبِي هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا الدَّهْرَ. (رواه مسلم: ٢٦٧٣)

Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Harits, bahwa Abu Yunus, mantan budak Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ,ﷺ beliau bersabda: “Sekiranya jika bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan pernah berkhianat kepada suaminya untuk selamanya.” (HR. Muslim: 2673 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Al Bukhari: 3147, Ahmad: 8236 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Tetapi hadits riwayat Ahmad: 8242 dengan matan yang sama dalam sanadnya terdapat periwayat yang dinilai berbeda, yaitu Abdullah bin Lahiah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Maru dan wafat tahun 174 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'ad dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Abu Zur'ah menilainya la yadhbuth, sementara Hakim menilainya dzahibul hadits. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq. Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو يُونُسَ سُلَيْمُ بْنُ جُبَيْرٍ مَوْلَى أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَوْلَا حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا. (رواه أحمد: ٨٢٤٢)

Telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Lahi'ah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Yunus Sulaim bin Jubair pelayan Abu Hurairah dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sekiranya bukan karena Hawa, seorang wanita tidak akan berkhianat kepada suaminya." (HR. Ahmad: 8242 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H) 

Semakna dengan hadits di atas, imam Al Bukhari meriwayatkan tanpa kalimat "ad Dahra". Beliau berkata,

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ يَعْنِي لَوْلَا بَنُو إِسْرَائِيلَ لَمْ يَخْنَزْ اللَّحْمُ وَلَوْلَا حَوَّاءُ لَمْ تَخُنَّ أُنْثَى زَوْجَهَا. (رواه البخاري: ٣٠٨٣)

Telah bercerita kepada kami Busyr bin Muhammad, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi ﷺ seperti hadits di atas, yakni, "Seandainya kalau bukan karena perbuatan Bani Israil, maka daging tidak akan membusuk. Dan seandainya kalau bukan karena Hawa' (istri Nabi Adam 'alaihissalam), tentu seorang istri tidak akan mengkhianati suaminya". (HR. Imam Al Bukhari: 3083 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Sementara itu imam Ahmad: 7823 dengan lafazh yang sama dengan hadits riwayat imam Al Bukhari: 3083, namun kalimat terakhirnya "takhun untsa zaujahaa ad dahra".

Kemudian terdapat tambahan matan yang berbeda dari hadits-hadits di atas, yaitu kalimat "... lam yakhbuts ath tha'am...", Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ خِلَاسِ بْنِ عَمْرٍو الْهَجَرِيِّ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا بَنُو إِسْرَائِيلَ لَمْ يَخْنَزْ اللَّحْمُ وَلَمْ يَخْبُثْ الطَّعَامُ وَلَوْلَا حَوَّاءُ لَمْ تَخُنْ أُنْثَى زَوْجَهَا. (رواه أحمد: ٧٦٨٩)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami 'Auf dari Khalas bin 'Amru Al Hajari berkata, Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya bukan karena bani Isra`il niscaya daging tidak akan menjadi bangkai dan makanan tidak akan menjadi kotor, dan sekiranya bukan karena Hawa niscaya seorang wanita tidak akan menghianati suaminya." (HR. Ahmad: 7689 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Sanadnya terputus, bahwa periwayat yang menerima langsung dari Abu Hurairah tidak diketahui)

Mencermati matan hadits di atas bahwa hadits-hadits di atas diriwayatkan secara makna. Begitu juga informasi yang disampaikan hanya dari jalur sanad Abu Hurairah. Sehingga makna yang ditangkap meluas kepada point beberapa hal terkait dengan sebab dan akibat perbuatan berantai. 

Selanjutnya terkait dengan sabda Rasulullah ﷺ tentang "kesalahan" Hawa dikaitkan dengan perbuatan yang menjadi tabi'at anak keturunan Nabi Adam 'alaihi salaam yang perempuan menjadi pemantik kebiasaan genetik "keinginan" tak terkendali dari Hawa. Walau pun secara umum wanita adalah mempunyai "nafsu" lebih besar dari akalnya, sehingga pendidik bagi anak-anaknya belum cukup tanpa pendidikan dari laki-laki (suami) nya. Oleh sebab itu pendidikan pertama dari rumah tangga untuk anak-anak akan lebih seimbang dan menyempurnakan jika dididik oleh kedua orang tua mereka.

Bertolak dari pemahaman dari matan (pesan) hadits tersebut mengingatkan sifat genetik perempuan yang mempunya keinginan lebih besar daripada kemampuan mempertimbangkan idealnya secara rasional dan bijak. Begitu juga sejarah kemanusiaan dan peradaban serta budaya yang telah terjadi menunjukkan suatu potensi mengelola dan pencapaian kepada lebih rumit andil perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki. Walaupun populasi mereka lebih banyak daripada laki-laki. Dan, informasi-informasi nash (Al Qur'an dan as Sunnah) banyak menyinggung hal dimaksud. Seperti keberdayaan laki-laki dan perempuan berbeda, bahkan butuh penanganan yang bijaksana dan berbudaya.

Wallaahu a'lam bish shawaab. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Jumat, 12 Agustus 2022

PENYEBAB LAKNAT ALLAH DAN MAKHLUKNYA

PENYEBAB LAKNAT ALLAH DAN MAKHLUKNYA

Allah melaknat orang-orang yang kufur, karena menyembunyikan kebenaran atau pun mengubahnya, kemunafikan baik laki-laki maupun perempuan, mereka menyakiti Allah dan Rasul-Nya, dan tidak merenungkan firman-firman Allah. Oleh karena itu Allah menulikan telinga dan membutakan mata mereka dari kebenaran, mengancam dengan neraka jahannam, dan menyediakan azab yang kekal. Hal ini berlaku dunia dan akhirat. Akibatnya Allah tutup hati mereka untuk berbuat kebaikan. (Lihat QS. Al Baqarah/2: 88, 159; an Nisa'/4: 46, 52; at Taubah/9: 68, Al Ahzab/33: 57; Muhammad/47: 23.

By: Samsurizal, S.IQ, S.ThI, MA

PAHAM YAHUDI DAN JAHILIYAH (Masa lalu)

PAHAM YAHUDI DAN JAHILIYAH
(Masa lalu)


IMAM Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَشْيَاءُ كُنَّا نَصْنَعُهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ كُنَّا نَأْتِي الْكُهَّانَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَأْتُوا الْكُهَّانَ قَالَ وَكُنَّا نَتَطَيَّرُ قَالَ ذَاكَ شَيْءٌ يَجِدُهُ أَحَدُكُمْ فِي نَفْسِهِ فَلَا يَصُدَّنَّكُمْ. (رواه أحمد: ٢٢٦٤٦)

Telah bercerita kepada kami Hasyim dari Ibnu Abi Dzi'b dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Mu'awiyah bin Al Hakam As Sulami berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, kami dulu melakukannya dimasa jahiliah, dulu kami biasa mendatangi dukun. Nabi ﷺ bersabda, "Jangan kau datangi dukun." Ia Mu'awiyah berkata, Dulu kami biasa merasa sial. Rasulullah ﷺ bersabda, "Itu adalah sesuatu yang didapatkan oleh salah seorang dari kalian di dalam jiwanya, jangan sekali-kali ia (kesialan) menghalangi kalian." (HR. Ahmad: 22646 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Mu'awwiyah bin Al Hakam, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Madinah. Menurut adz Dzahabi dan Ibnu Hajar ia adalah shahabat)

Lafazh lain, bahwa Al Hakam meriwayatkan dari para shahabat Rasulullah ﷺ. Sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ
أَنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَّا رِجَالٌ يَتَطَيَّرُونَ قَالَ ذَاكَ شَيْءٌ تَجِدُونَهُ فِي أَنْفُسِكُمْ فَلَا يَصُدَّنَّكُمْ قَالُوا وَمِنَّا رِجَالٌ يَأْتُونَ الْكُهَّانَ قَالَ فَلَا تَأْتُوا كَاهِنًا. (رواه أحمد: ٢٢٦٥٤)

Telah bercerita kepada kami 'Abdur Razzaq, telah bercerita kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah bin 'Abdur Rahman dari Mu'awiyah bin Al Hakam bahwa sahabat-sahabat Nabi ﷺ berkata, Wahai Rasulullah, diantara kami ada beberapa orang yang merasa sial. Nabi ﷺ bersabda, "Itu adalah sesuatu yang kau dapatkan di dalam jiwamu, jangan sekali-kali ia (kesialan) menghalangi kalian." Aku berkata, Dulu kami biasa mendatangi dukun. Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian mendatangi dukun." (HR. Ahmad: 22654 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Mu'awwiyah bin Al Hakam, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Madinah. Menurut adz Dzahabi dan Ibnu Hajar ia adalah shahabat)

Demikian juga hadits semakna riwayat imam Muslim: 836, Ahmad: 15108, 22644, 22647, 22658, 22651, dan 22653 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Mu'awwiyah bin Al Hakam, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Madinah. Menurut adz Dzahabi dan Ibnu Hajar ia adalah shahabat.

Ancaman bagi orang yang mendatangi dan memercayai dukun

Imam ad Darimi meriwayatkan,

 أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ حَكِيمٍ الْأَثْرَمِ عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ. (رواه الدارمي: ١١١٦)

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim dari Hammad bin Salamah dari Hakim Al Atsar dari Abu Tamimah Al hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, "Barang siapa menggauli wanita yang tengah haid atau (menggauli) dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad ﷺ." (HR. Ad Darimi: 1116 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ibnu Majah: 631 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Lihat juga hadits riwayat imam Ahmad: 8922, 9171, dan 9779 - hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. 

Menurut imam at Tirmidzi, dalam riwayatnya:

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَبَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَادُ بْنُ سَلَمَةِ عَنْ حَكِيمٍ الْأَثْرَمِ عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ الهُجَيْمِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ أَبُو عِيسَى لَا نَعْرِفُ هَذَا الْحَدِيثَ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حَكِيمٍ الْأَثْرَمِ عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَإِنَّمَا مَعْنَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى التَّغْلِيظِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى حَائِضًا فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَلَوْ كَانَ إِتْيَانُ الْحَائِضِ كُفْرًا لَمْ يُؤْمَرْ فِيهِ بِالْكَفَّارَةِ وَضَعَّفَ مُحَمَّدٌ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ قِبَلِ إِسْنَادِهِ وَأَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيِّ اسْمُهُ طَرِيفُ بْنُ مُجَالِدٍ. (رواه الترمذي: ١٢٥)

Telah menceritakan kepada kami Bundar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan Abdurrahman bin Mahdi dan Bahz bin Asad mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hakim Al Atsram dari Abu Tamimah Al Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Barang siapa menggauli wanita haid, atau menggauli wanita dari dubur, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ." 

Abu Isa berkata, "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Hakim Al Atsram, dari Abu Tamimah Al Hujaimi, dari Abu Hurairah. Dan sesungguhnya makna hadits ini menurut ahli ilmu adalah sebagai pemberat saja. 

Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Barang siapa mendatangi (mensetubuhi) wanita haid, maka hendaklah bersedekah dengan satu dinar." Sekiranya mendatangi wanita yang sedang haid sebuah kekufuran, maka ia tidak akan diperintahkan untuk bersedekah sebagai kafaratnya! Namun Muhammad melemahkan hadits ini dari sisi sanadnya. Dan Abu Tamimah Al Hujaimi namanya adalah Tharif bin Mujalid." (HR. At Tirmidzi: 125 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Sementara itu lafazh tentang ancaman bagi orang yang menggauli istrinya melalui dubur, diketahui dari hadits. Sebagaimana diriwayat oleh imam Abu Daud:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ مَخْلَدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا. (رواه أبوداود: ١٨٤٧)

Telah menceritakan kepada kami Hannad dari Waki' dari Sufyan, dari Suhail bin Abu Shalih dari Al Harits bin Makhlad dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ternaknat, orang yang menggauli istrinya pada duburnya." (HR. Abu Daud: 1847 - hasan menurut Al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 9356 dan 9816 - hasan menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Abu Hurairah. Atau dalam lafazh lain,

 أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ تَعَالَى إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه الدارمي: ١١٢٠)

Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Sufyan dari Suhail bin Abu Shalih dari Al Harits bin Al Mukhallad dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Barang siapa menggauli istrinya pada duburnya, maka Allah Subhanallahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat." (HR. Ad Darimi: 1120 - isnadnya jayyid menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Imam Muslim berkata,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا
كَانَتْ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ
{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }. (رواه مسلم: ٢٥٩٢)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakar bin Abi Syaibah serta Amru An Naqid sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Al Munkadir, bahwa ia mendengar Jabir berkata, Orang-orang Yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi istrinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat, "Istri-istri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki." (HR. Muslim: 2592 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits masyhur diakhir sanadnya)

Begitu juga hadits riwayat imam Muslim menjelaskan sabab wurud hadits di atas,

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ يَهُودَ كَانَتْ تَقُولُ إِذَا أُتِيَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا ثُمَّ حَمَلَتْ كَانَ وَلَدُهَا أَحْوَلَ قَالَ فَأُنْزِلَتْ
{ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }
و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبُو مَعْنٍ الرَّقَاشِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ رَاشِدٍ يُحَدِّثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مَعْبَدٍ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَزَادَ فِي حَدِيثِ النُّعْمَانِ عَنْ الزُّهْرِيِّ إِنْ شَاءَ مُجَبِّيَةً وَإِنْ شَاءَ غَيْرَ مُجَبِّيَةٍ غَيْرَ أَنَّ ذَلِكَ فِي صِمَامٍ وَاحِدٍ. (رواه مسلم: ٢٥٩٣)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir, telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Al Hadi dari Abu Hazim dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah bahwa orang-orang Yahudi mengatakan; Jika seorang wanita digauli pada kemaluannya dari arah belakang, kemudian ia hamil, maka anaknya (terlahir) juling. (Jabir) berkata, Maka turunlah ayat, "Istri-istri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad, telah menceritakan kepadaku ayahku dari kakekku dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepadaku Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami Syu'bah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Sa'id dan Harun bin Abdullah serta Abu Ma'n Ar Raqasyi mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku dia berkata, Saya mendengar Nu'man bin Rasyid, telah menceritakan dari Az Zuhri. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Ma'bad, telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dia adalah Ibnu Muhtar, dari Suhail bin Abi Shalih mereka semua dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir dengan hadits ini, dan dalam haditsnya Nu'man ditambahkan dari Az Zuhri, "Jika ia menghendaki, ia (boleh menggauli istrinya) dari belakang, dan jika ia menghendaki ia boleh menggaulinya dari arah depan asalkan dari satu lubang." (HR. Muslim: 2593 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H. Hadits masyhur diakhir sanadnya) 

Begitu juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 2904, Ibnu Majah: 1915 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H.

Mujahid bin Jabar menjelaskan dalam riwayat, sebagaimana hadits riwayat imam ad Darimi berikut:

 حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا فَهُوَ مِنْ الْمَرْأَةِ مِثْلُهُ مِنْ الرَّجُلِ ثُمَّ تَلَا { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمْ اللَّهُ } أَنْ تَعْتَزِلُوهُنَّ فِي الْمَحِيضِ الْفَرْجَ ثُمَّ تَلَا { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } قَائِمَةً وَقَاعِدَةً وَمُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً فِي الْفَرْجِ. (رواه الدارمي: ١١١٥)

Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Utsman bin Al Aswad dari Mujahid ia berkata, "Barang siapa menggauli istrinya pada duburnya, maka ia termasuk wanita yang semisalnya dari kalangan laki-laki, kemudian ia membaca ayat: '(Dan mereka bertanya kepada kamu tentang haid, maka katakanlah ia itu kotoran, maka jauhilah wanita-wanita yang tengah haid, dan jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci, dan apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah Subhanallahu wa Ta'ala perintahkan kepada kalian) ' (QS. Al-Baqarah/2:  223), yakni hendaklah kalian jauhi kemaluan mereka ketika sedang haid. Kemudian ia membaca ayat: '(Istri-istri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ' (QS. Al-Baqarah/2: 223), yaitu baik berdiri, duduk, dari arah depan atau dari arah belakang (tetapi tetap pada) kemaluannya." (HR. Ad Darimi: 1115 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Mujahid bin Jabar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Al Hajjaj negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 102 H)

Penilaian ulama kritikus hadits terhadap Abu Al Hajjaj: Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah, dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Al 'Ajli menilainya tsiqah tsiqah. Ibnu Hajar dan adz Dzahabi menilai ia seorang imam ilmu tafsir. Disisi lain adz Dzahabi menilainya hujjah.

Rabu, 10 Agustus 2022

MENGERJAKAN EMPAT SHALAT SEKALIGUS


MENGERJAKAN EMPAT SHALAT SEKALIGUS
(Meng-qadha salat)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem.

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

IMAM an-Nasa'i meriwayatkan,

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُبِسْنَا عَنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَيَّ فَقُلْتُ فِي نَفْسِي نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَالًا فَأَقَامَ فَصَلَّى بِنَا الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى بِنَا الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى بِنَا الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى بِنَا الْعِشَاءَ ثُمَّ طَافَ عَلَيْنَا فَقَالَ مَا عَلَى الْأَرْضِ عِصَابَةٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَيْرُكُمْ. (رواه النسائي: ٦١٨)

Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr dia berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah dari Hisyam Ad-Dastawa'i dari Abu Az Zubair dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im dari Abu 'Ubaidah bin 'Abdullah dari 'Abdullah bin Mas'ud dia berkata, kami dan Rasulullah ﷺ terhalang dari melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Dan itu membuatku merasa berat. Maka akupun berkata pada diriku sendiri, kita sedang bersama Rasulullah ﷺ dalam melaksanakan jihad fi sabilillah. Kemudian tiba-tiba Rasulullah ﷺ menyuruh Bilal untuk azan, lalu iqamat dan kami pun salat Zuhur bersama beliau. Kemudian iqamat lagi, dan kamipun salat Asar bersama beliau, kemudian iqamat lagi, dan kamipun salat Magrib bersama beliau, lalu iqamat lagi, dan kamipun salat Isya bersama beliau. Kemudian beliau berkeliling pada kami dan bersabda, "Di muka bumi ini tidak ada kelompok yang senantiasa mengingat Allah 'Azza wa Jalla selain kalian." (HR. An Nasa'i: 618 - dha'if menurut Al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Dan,

أَخْبَرَنَا هَنَّادٌ عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ. (رواه النسائي: ٦٥٦)

Telah mengabarkan kepada kami Hannad dari Husyaim dari Abu Az Zubair dari Nafi' bin Jubair dari Abu "Ubaidah dia berkata, 'Abdullah berkata, "Orang-orang musyrik telah menyibukkan Nabi ﷺ dari empat waktu salat saat perang Khandaq. Beliau menyuruh Bilal azan dan melakukan iqamah, lantas beliau salat Zuhur. Kemudian melaksanakan iqamah lagi dan beliau segera salat Asar. Kemudian iqamah lagi, lalu beliau salat Magrib, dan terakhir ia melakukan iqamah lagi kemudian salat Isya.'" (HR. An Nasa'i: 656 - shahih bimaa qablahu menurut Al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ حَتَّى ذَهَبَ مِنْ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ قَالَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ. (رواه أحمد: ٣٣٧٤)

Telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah memberitakan kepada kami Abu Az Zubair dari Nafi' bin Jubair dari Abu Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya bahwa kaum musyrikin membuat Nabi ﷺ pada perang Khandaq, lalai dari melaksanakan empat salat, hingga malam berlalu sesuai dengan kehendak Allah. Perawi berkata, Abdullah berkata, Lalu beliau menyuruh Bilal untuk azan, kemudian iqamah, untuk melaksanakan salat Zuhur, kemudian iqamah untuk melaksanakan salat Asar, kemudian iqamah lagi untuk melaksanakan salat Magrib, kemudian iqamah lalu salat Isya. (HR. Ahmad: 3374 - hasan lighairihi, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Isnadnya dha'if, karena Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari bapaknya)

Kemudian hadits yang shahih tentang hal di atas diriwayatkan oleh imam an Nasa'i, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
شَغَلَنَا الْمُشْرِكُونَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ عَنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ فِي الْقِتَالِ مَا نَزَلَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
{ وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ }
فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَالًا فَأَقَامَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ فَصَلَّاهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا لِوَقْتِهَا ثُمَّ أَقَامَ لِلْعَصْرِ فَصَلَّاهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا ثُمَّ أَذَّنَ لِلْمَغْرِبِ فَصَلَّاهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا. (رواه النسائي: ٦٥٥)

Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dia berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dia berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dia berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Sa'id dari 'Abdurrahman bin Abu Sa'id dari Bapaknya dia berkata, "Orang-orang musyrik menyibukkan kami dari salat Zuhur saat perang Khandaq hingga matahari terbenam, kejadian ini sebelum turunnya ayat tentang perang, maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya, 'Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan' (QS. Al-Ahzab/33: 26). Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal mengumandangkan iqamah untuk salat Zuhur, lantas beliau salat Zuhur sebagaimana beliau salat pada waktunya. Kemudian iqamah untuk salat Asar dan beliau mengerjakan salat Asar sebagaimana beliau mengerjakan salat Asar pada waktunya. Setelah itu azan Magrib lalu salat Magrib sebagaimana salat Magrib pada waktunya." (HR. An Nasa'i: 655 - shahih dari Sa'id bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Atau lebih lengkapnya diriwayatkan oleh imam Ahmad,

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
حُبِسْنَا يَوْمَ الْخَنْدَقِ عَنْ الصَّلَوَاتِ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ هَوِيًّا وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ فِي الْقِتَالِ مَا نَزَلَ فَلَمَّا كُفِينَا الْقِتَالَ وَذَلِكَ قَوْلُهُ
{ وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا }
أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَالًا فَأَقَامَ الظُّهْرَ فَصَلَّاهَا كَمَا يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا ثُمَّ أَقَامَ الْعَصْرَ فَصَلَّاهَا كَمَا يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا ثُمَّ أَقَامَ الْمَغْرِبَ فَصَلَّاهَا كَمَا يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا
حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ فَذَكَرَهُ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَزَادَ فِيهِ قَالَ وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ صَلَاةَ الْخَوْفِ
{ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا }. (رواه أحمد: ١٠٧٦٩)

Telah menceritakan kepada kami Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Sa'id dari Abdurrahman bin Abu Sa'id dari bapaknya, ia berkata, "Pada perang Khandaq kami terhalang untuk dapat melaksanakan salat sehingga berlalu lama dari waktu Magrib, dan kejadian itu terjadi sebelum turunnya ayat yang menerangkan tentang salat pada waktu perang. Maka ketika perang telah usai, dan ini sebagaimana firman-Nya, "Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa, " Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk azan, lalu beliau melaksanakan salat Zuhur sebagaimana beliau salat tepat pada waktunya, dan melaksanakan salat Asar sebagaimana beliau salat tepat pada waktunya, beliau salat Magrib sebagaimana beliau salat tepat pada waktunya." Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibnu Abu Dzi`b lalu ia menyebutkan makna hadits beserta sanadnya, dan di sini ia menambahkan; ia berkata, "Dan itu terjadi sebelum turunnya ayat salat khauf, "Maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan." (HR. Ahmad: 10769 - isnadnya shahih menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Sa'id bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Hadits 'aziz pada akhir sanad)

Catatan: hadits riwayat imam an Nasa'i: 655 dan Ahmad: 0769 saling melengkapi informasi. Hal Ini menunjukkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan secara makna. Kemudian imam Ahmad meriwayatkan juga dari 'Abdul Malik bin 'Amru (w. 204) dan Hajjaj bin Muhammad (w. 206) hadits ke-11217. Keduanya dari negeri berbeda yang Bashrah dan Syam. Selebihnya, dari dua jalur sanad sama dengan riwayat Ahmad: 10769.

Sementara itu, diinformasikan juga oleh imam at Tirmidzi, beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنْ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ.

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَجَابِرٍ.

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ لَيْسَ بِإِسْنَادِهِ بَأْسٌ إِلَّا أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْفَوَائِتِ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَضَاهَا وَإِنْ لَمْ يُقِمْ أَجْزَأَهُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ. (رواه الترمذي: ١٦٤)

Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Az Zubair dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud ia berkata, "Abdullah bin Mas'ud berkata, "Orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah ﷺ dari melaksanakan empat waktu salat, pada hari perang Khandaq sampai malam berlalu dengan kehendak Allah. Kemudian beliau memerintahkan Bilal (untuk mengumandangkan azan), maka Bilal pun mengumandangkan azan dan Iqamat. Beliau kemudian melaksanakan salat Zuhur, kemudian Bilal iqamat lalu beliau salat Asar. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau salat Magrib. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau melaksanakan salat Isya."

Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id dan Jabir."

Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah dalam sanadnya tidak ada masalah, akan tetapi Abu Ubaidah tidak mendengar dari Abdullah." Inilah yang dipilih oleh sebagian ulama mengenai salat yang ketinggalan, bahwa seorang laki-laki hendaklah mengumandangkan iqamah pada setiap salat jika ia meng-qadha-nya, dan sekiranya tidak mengumandangkannya maka itu telah cukup. Ini adalah pendapat Syafi'i." (HR. At Tirmidzi: 164 - hasan dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Rawi terputus, karena Abu Ubaidah (Amir bin 'Abdullah bin Mas'ud [w. 83 H] tidak mendengar langsung dari 'Abdullah bin Mas'ud (bapak 'Amir bin 'Abdullah)

Begitu juga terkait dengan meng-qadha shalat subuh. Sebagaimana hadits riwayat imam Abu Daud,

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي مَسِيرٍ لَهُ فَنَامُوا عَنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَاسْتَيْقَظُوا بِحَرِّ الشَّمْسِ فَارْتَفَعُوا قَلِيلًا حَتَّى اسْتَقَلَّتْ الشَّمْسُ ثُمَّ أَمَرَ مُؤَذِّنًا فَأَذَّنَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَقَامَ ثُمَّ صَلَّى الْفَجْرَ. (رواه أبوداود: ٣٧٥)

Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah dari Khalid dari Yunus bin Ubaid dari Al Hasan dari Imran bin Hushain bahwasanya pernah Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan bersama para sahabat, mereka semua tertidur dari melaksanakan salat fajar, mereka bangun karena panasnya sinar matahari. Maka mereka berpindah tempat sedikit agar terhindar dari sinar matahari, lalu seseorang diperintahkan untuk mengumandangkan azan, maka dia pun azan lalu melaksanakan salat sunnah dua rakaat sebelum salat fajar, kemudian dia mengumandangkan iqamat setelah itu beliau baru melaksanakan salat fajar. (HR. Abu Daud: 375 - shahih dari 'Imran bin Hushain, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H)

Pada kasus ini, terdapat hadits munkar (menyalahi hadits shahih) yaitu riwayat imam Ahmad. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَوْفٍ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا جُمُعَةَ حَبِيبَ بْنِ سِبَاعٍ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْأَحْزَابِ صَلَّى الْمَغْرِبَ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ هَلْ عَلِمَ أَحَدٌ مِنْكُمْ أَنِّي صَلَّيْتُ الْعَصْرَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا صَلَّيْتَهَا فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَعَادَ الْمَغْرِبَ. (رواه أحمد: ١٦٣٦١)

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Daud berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Yazid bin Abu Habib dari Muhammad bin Yazid sesungguhnya Abdullah bin Auf menceritakannya, sesungguhnya Abu Jumu'ah, Habib bin Siba' dia bertemu Nabi ﷺ, Nabi ﷺ pada Perang Ahzab salat Magrib, tatkala selesai beliau bersabda, "Mungkin salah seorang dari kalian tahu jika saya tadi sudah salat Asar?" Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, Anda belum melaksanakan salat Asar!, " lalu beliau menyuruh muadzin, lalu ditegakkan salat. Beliau salat Asar lalu mengulangi Magrib." (HR. Ahmad: 16361 - munkar menurut Syu'aib Al Arna'uth dari Habib bin Siba', ia shahabat kuniyahnya Abu Jum'ah dan negeri hidup Syam)

Catatan: hadits riwayat imam Ahmad: 16361, dinilai munkar karena matan-nya bertentangan dengan riwayat orang yang tsiqah. Dimana hadits ini diriwayatkan oleh periwayat yang cacat atau marjuh (dinilai buruk). Periwayat yang dimkasud adalah Muhammad bin Yazid bin Abi Ziyad, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa dan negeri hidup Maru. Penilaian ulama: Abu Hatim menilainya majhul dan Ibnu Hajar menilainya majhul hal. Sedangkan adz Dzahabi mengatakan, "haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah. Al Azdi berkata, "dalam sanadnya ada cacat". Sementara Ahmad bin Hanbal menilainya tidak dikenal. Kemudian terdapat juga 'Abdullah bin Lahi'ah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua negeri hidup Maru dan wafat tahun 174 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'id dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Abu Zur'ah menilainya la yadhbuth. Hakim menilianya dzahibul hadits. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq.

Hadits-hadits di atas terkait dengan penyebab kebolehan meng-qadha salat yang terlupakan oleh kesibukan atau kesulitan tertentu. Pelaksanaannya pada waktu ketika telah berada pada waktu lapang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak salat. Begitu juga jumlah salat dan tata caranya bisa berjamaah maupun sendirian, dengan syarat masing-masing salat dibatasi dengan iqamah dan dilaksanakan sebagaimana salat waktu yang telah ditentukan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا. (قرآن سورة النساء/٤: ١٠٣)

Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS. An-Nisā'/4: 103)

Memahami nash-nash yang ditemukan. Rukshah yang diberikan oleh Allah dan contoh tauladan yang dapat kita tiru dari Rasulullah ﷺ agaknya telah sempurna. Sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan kewajiban salat bagi siapa pun umat Islam yang telah baligh dan mumayyiz. Seperti pengaturan syariat yang lain yaitu men-jamak, meng-qashar salat dan lain sebagainya. Baik dilakukan dengan cara sendirian maupun berjamaah. Wallahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Selasa, 02 Agustus 2022

RASULULLAH ﷺ MENDOAKAN IBNU 'ABBAS

RASULULLAH ﷺ MENDOAKAN IBNU 'ABBAS
Oleh: Samsurizal, MA 

Ibnu 'Abbas adalah shahabat kecil yang cerdas dan pernah didoakan oleh Rasulullah ﷺ dengan tiga hal. Yaitu ahli Al Qur'an, ahli hikmah, dan ahli takwil. Hal ini terbukti dalam perjalanan hidup beliau. Bahkan dalam setiap aktifitasnya mengikuti petunjuk yang ada dalam Al Qur'an dan as Sunnah, jika tidak ditemukan maka dengan bekal Al Hikmah dan at Takwil beliau menjelaskan dan berfatwa tentang urusan agama. Sehingga kemampuan tersebut, betul-betul melekat dalam hati dan pikirannya.

Riwayat-riwayat yang menginformasikan pernyataan di atas diriwayatkan oleh imam Al Bukhari, at Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dalam beberapa redaksi. Namun, ia bersumber dari sahabat yang sama yaitu Ibnu 'Abbas sendiri. Berikut penulis paparkan riwayat-riwayat dimaksud.

Imam Al Bukhari meriwayatkan, 

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
ضَمَّنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الْكِتَابَ. (رواه البخاري: ٧٣)

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas berkata, Pada suatu hari Rasulullah ﷺ mendekapku lalu bersabda, "Ya Allah, ajarkanlah dia Kitab". (HR. Al Bukhari: 73 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Al Bukhari: 6728 dengan kalimat "dhamainiy ilaihin Nabi ﷺ - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Sedangkan HR. Ahmad: 3206 dengan kalimat "dhammainiy Rasulullah ﷺ".

Sementara itu, hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Al Bukhari,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
ضَمَّنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى صَدْرِهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الْحِكْمَةَ. 

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَقَالَ عَلِّمْهُ الْكِتَابَ حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ خَالِدٍ مِثْلَهُ وَالْحِكْمَةُ الْإِصَابَةُ فِي غَيْرِ النُّبُوَّةِ. (رواه البخاري: ٣٤٧٣)

Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Abdul Warits dari Khalid dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, "Nabi ﷺ memelukku ke dada beliau seraya berdoa, "Allaahumma 'allimhul hikmah." "Ya Allah, ajarkanlah anak ini hikmah." Telah bercerita kepada kami Abu Ma'mar, telah bercerita kepada kami Abdul Warits, "…..dan beliau berdoa, "Ajarkanlah dia Al Kitab (Al-Qur'an)." 

Telah bercerita kepada kami Musa, telah bercerita kepada kami Wuhaib dari Khalid seperti hadits ini. Dan yang dimaksud dengan Al hikmah adalah kebenaran yang didapat seseorang bukan dari jalan kenabian". (HR. Al Bukhari: 3473 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hadits masyhur diakhir sanadnya)

Dalam lafazh lain, "hikmah dan takwil" sebagaimana hadits riwayat imam Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
ضَمَّنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الْحِكْمَةَ وَتَأْوِيلَ الْكِتَابِ. (رواه إبن ماجه: ١٦٢)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Abu Bakr bin Khallad Al Bahili keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid Al Hadda dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah ﷺ memelukku sambil berdoa, "Ya Allah, ajarkanlah ia Al Hikmah dan ta`wil Al Kitab." (HR. Ibnu Majah: 162 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Hadits 'aziz diakhir sanadnya)

Imam at Tirmidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
ضَمَّنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ اللَّهُمَّ عَلِّمْهُ الْحِكْمَةَ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (رواه الترمذي: ٣٧٦٠)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi dari Khalid Al Khaddza` dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah mendekapku sambil bersabda, "Ya Allah, ajarilah ia Al Hikmah (Al-Qur'an)." Abu Isa berkata, "Hadits ini adalah hadits hasan shahih." (HR. At Tirmidzi: 3760 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu Al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)


Hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa riwayat tersebut diriwayatkan secara makna. Begitu juga hal-hal yang diceritakan oleh Ibnu 'Abbas ternyata Rasulullah ﷺ mendokan beliau agar paham Al Kitab, hikmah, dan takwil. Maksud Al Kitab adalah Al Qur'an, Al Hikmah adalah kebenaran yang didapat seseorang bukan dari jalan kenabian, dan Takwil adalah pengalihan makna asli kepada makna lain. Ketiga hal ini dikuasai oleh Ibnu 'Abbas.

Dipelajari dari biografi Ibnu 'Abbas, terbukti bahwa beliau adalah salah seorang yang ahli dibidang Al Kitab, hikmah, dan takwil. Sebagaimana maksud dari teks hadits di atas dipahami juga bahwa semua riwayat bersumber dari Ibnu 'Abbas sendiri dengan beberapa lafazh yang berbeda, namun makna dan konteks yang dapat disimpulkan bahwa Ibnu 'Abbas pernah didoakan oleh Rasulullah ﷺ dengan tiga hal dimaksud dan dikemudian hari terbukti. Begitu juga halnya hal ini menunjukkan mustajabnya doa Rasulullah ﷺ. Kemudian, doa dan mendoakan orang lain dalam ajaran Islam merupakan Sunnah.