Pages - Menu

Minggu, 25 Juli 2021

MENGAJARKAN SYARI'AT PADA ORANG "DUNGU"


MENGAJARKAN SYARI'AT PADA ORANG "DUNGU"
OLEH: SAMSURIZAL, MA

Biamillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikam warahmatullaahi wabarakaatuh.

Mengajarkan syari'at adalah kewajiban orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ. (قرآن شورة الأنفال/٨: ٧٢)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, serta orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin); mereka itu sebagiannya merupakan pelindung318) bagi sebagian yang lain. Orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kamu untuk melindungi mereka sehingga mereka berhijrah. (Akan tetapi,) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama (Islam), wajib atas kamu memberikan pertolongan, kecuali dalam menghadapi kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Anfāl/8: 72)

Berdasarkan firman Allah inilah dipahami bahwa tugas seorang mukmin adalah berusaha menjadikan hidup keberagamaan lebih baik. Begitu juga informasi yang terekam dalam hadits Rasulullah ﷺ yang ditulis oleh para imam hadits atau mukharij. Mereka menuliskan hadits dalam kitab-kitab mereka dengan bermacam kesulitan dan merode. Sehingga terkumpul informasi apa saja terkait dengan Rasulullah ﷺ baik perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan) serta sikap dan sifat jasmaniyah maupun rohaniyah beliau. Hanya saja, apa yang mereka tulis tidak semuanya yang maqbul (shahih dan hasan) bahkan ada yang dha'if bahkan palsu. Sehingga membutuhkan penjelasan yang cermat dan serius.

Nah, pada kesempatan ini penulis paparkan beberapa usaha para shahabat untuk menyampaikan pesan kebenaran kepada orang-orang "dungu". Mari simak riwayat-riwayat berikut ini.

Imam ad Darimi berkata,

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ إِنَّمَا يُفْتِي النَّاسَ ثَلَاثَةٌ:
١. رَجُلٌ إِمَامٌ أَوْ وَالٍ،

٢. وَرَجُلٌ يَعْلَمُ نَاسِخَ الْقُرْآنِ مِنْ الْمَنْسُوخِ قَالُوا يَا حُذَيْفَةُ وَمَنْ ذَاكَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ.

٣. أَوْ أَحْمَقُ مُتَكَلِّفٌ. (رواه الدارمي: ١٧٣)

Telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin 'Amir dari Hisyam dari Muhammad dari Hudzaifah ia berkata, " Ada tiga golongan manusia yang memberikan fatwa (yaitu):
1. Seorang imam, atau wali (yang mengatur urusan kaum muslimin) atau,

2. Seorang yang mengetahui nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an, mereka bertanya: 'Wahai Hudzaifah, lalu siapakah gerangan dia itu? ', Itu Umar bin Khatthab radhiallahu'anhu, atau,

2. Orang bodoh yang memaksakan diri'".

(HR. Ad Darimi: 173 - isnadnya dha'if munqathi' menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Hudzaifah bin al Yaman, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 36 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat ad Darimi: 173 periwayat yang menerima lamgsung dari Hudzaifah bin al Yaman terputus.

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam ad Darimi, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ حُذَيْفَةُ إِنَّمَا يُفْتِي النَّاسَ أَحَدُ ثَلَاثَةٍ رَجُلٌ عَلِمَ نَاسِخَ الْقُرْآنِ مِنْ مَنْسُوخِهِ قَالُوا وَمَنْ ذَاكَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ وَأَمِيرٌ لَا يَجِدُ بُدًّا أَوْ أَحْمَقُ مُتَكَلِّفٌ ثُمَّ قَالَ مُحَمَّدٌ فَلَسْتُ بِوَاحِدٍ مِنْ هَذَيْنِ وَأَرْجُو أَنْ لَا أَكُونَ الثَّالِثَ. (رواه الدارمي: ١٧٤)

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Sa'id telah mengabarkan kepada kami Abu `Usamah dari Hisyam bin Hassan dari Muhammad dari Abu 'Ubaidah bin Hudzaifah ia berkata, " Hudzaifah berkata, 'Orang yang berfatwa kepada orang lain adalah salah satu dari tiga golongan: Seorang yang mengetahui nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an', mereka bertanya: 'Siapakah ia gerangan? ', Umar bin Khatthab radhiallahu'anhu, atau seorang pemimpin yang tidak takut, atau orang bodoh yang memaksakan diri'". Kemudian Muhammad berkata, "Aku bukanlah satu dari dua kriteria (pertama) dan aku berharap tidak menjadi bagian yang ke tiga". (HR. Ad Darimi: 174 - isnadnya jayyid menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Hudzaifah bin al Yaman, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 36 H)

Ummu Darda' meriwayatkan sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad beliau berkata:

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ أَنَا بَقِيَّةُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ عُمَرَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ شَيْخٍ يُكَنَّى أَبَا عَبْدِ الصَّمَدِ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ تَقُولُ
كَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ إِذَا حَدَّثَ حَدِيثًا تَبَسَّمَ فَقُلْتُ لَا يَقُولُ النَّاسُ إِنَّكَ أَيْ أَحْمَقُ فَقَالَ مَا رَأَيْتُ أَوْ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ حَدِيثًا إِلَّا تَبَسَّمَ. (رواه أحمد: ٢٠٧٣٩)

Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin 'Adi, telah mengabarkan kepada kami Baqiyah dari Habib bin Umar Al Anshari dari Syaikh yang di juluki Abu Abdush Shamad ia berkata; aku mendengar Ummu Darda` berkata; Apabila Abu Darda` hendak menyampaikan hadits, beliau tersenyum, lalu Aku berkata, "Manusia akan mengatakan kepadamu sesungguhnya kamu orang pandir." dia menjawab, "Tidak pernah aku melihat dan mendengar Rasulullah ﷺ menyampaikan suatu hadits kecuali beliau tersenyum." (HR. Ahmad: 20739 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Uwaimir bin Malik bin Qais bin Umayyah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu ad Darda' negeri hidup Syam dan wafat tahun 32 H)

Catatan: dalam sanad hadits terdapat periwayat bernama Abu 'Abdush Shamad, ia tabi'in kalangan biasa dinilai oleh ulama kritikus hadits: Abu Hatim menilainya majhul, sedangkan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Begitu juga periwayat Habib bin 'Umar, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua. Ad Daruquthni dan Abu Hatim menilainya majhul. Sementara Ibnu 'Adi menilainya la ba'sa bih, sedangkan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Kemudian diceritakan oleh Aswad bin Sari' tentang sabda Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa, sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad. Beliau berkata:

قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ سَرِيعٍ
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَصَمُّ لَا يَسْمَعُ شَيْئًا وَرَجُلٌ أَحْمَقُ وَرَجُلٌ هَرَمٌ وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ فَأَمَّا الْأَصَمُّ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا وَأَمَّا الْأَحْمَقُ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ رَبِّي لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ فَيَقُولُ رَبِّ مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلَامًا
قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مِثْلَ هَذَا غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فِي آخِرِهِ فَمَنْ دَخَلَهَا كَانَتْ عَلَيْهِ بَرْدًا وَسَلَامًا وَمَنْ لَمْ يَدْخُلْهَا يُسْحَبُ إِلَيْهَا. (رواه أحمد: ١٥٧١٢)

(Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah dari Ahnaf bin Qais dari Aswad bin Sari' Sesungguhnya Nabiyullah ﷺ bersabda, "Ada empat jenis orang di hari kiamat nanti: Seorang laki-laki tuli yang tidak mendengar apapun, seorang laki-laki bodoh, seorang laki-laki yang pikun, dan seorang laki-laki yang mati dalam masa-masa kevakuman (ajaran agama atau risalah kenabian tidak sempat menjumpai dirinya). Orang tuli tersebut menyampaikan alasannya, 'Wahai Rabb-ku, telah datang Islam hanya aku tidak mendengar apapun tentang hal itu'. Adapun orang yang bodoh beralasan, 'Wahai Rabb-ku, Islam telah datang, hanya anak-anak melempariku dengan kotoran unta'. Adapun yang pikun berkata, 'Wahai Rabb-ku, telah datang Islam hanya aku tidak bisa berfikir sama sekali'. Adapun orang yang mati dalam masa-masa kevakuman berkata, 'Wahai Rabb-ku, para utusan-Mu tidak mendatangiku dan mengambil janji orang-orang untuk taat kepadanya. Lantas Allah mengutus para malaikatnya untuk mengatakan 'Masuklah kalian ke dalam neraka'. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kalaulah mereka memasuki api tersebut, api itu akan menjadi dingin dan menyelamatkan mereka". (Ahmad bin Hanbal) berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ali telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Al Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah seperti di atas, kecuali dalam perkataan yang terakhirnya, 'Barangsiapa memasuki api tersebut, api tersebut akan menjadi dingin dan menyelamatkan, dan barangsiapa tidak memasukinya, ia justru diseret untuk memasukinya." (HR. Ahmad: 15712 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari al Aswad bin Sari', ia shahabat negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 36 H dan Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Hadits 'aziz di awal sanad)

Pada waktu lain, Jabir mengajarkan orang dungu dengan melakukan shalat dengan satu kain yang diikatkan ke lehernya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam al Bukhari, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَاقِدُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ صَلَّى جَابِرٌ
فِي إِزَارٍ قَدْ عَقَدَهُ مِنْ قِبَلِ قَفَاهُ وَثِيَابُهُ مَوْضُوعَةٌ عَلَى الْمِشْجَبِ قَالَ لَهُ قَائِلٌ تُصَلِّي فِي إِزَارٍ وَاحِدٍ فَقَالَ إِنَّمَا صَنَعْتُ ذَلِكَ لِيَرَانِي أَحْمَقُ مِثْلُكَ وَأَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخاري: ٣٣٩)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepadaku Waqid bin Muhammad dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, "Jabir mengerjakan shalat dengan mengenakan sarung yang ia ikatkan pada leher (tengkuk), sementara pakaiannya ia gantungnya di gantungan baju. Seseorang lalu berkata kepadanya, "Kenapa kamu shalat dengan menggunakan satu kain!" Jabir bin 'Abdullah menjawab, "Aku lakukan itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Sebab mana ada pada masa Nabi ﷺ, di antara kami yang memiliki dua kain!". (HR. Al Bukhari: 339 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Riwayat yang lengkap diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ الْغَسِيلِ حَدَّثَنِي شُرَحْبِيلُ أَبُو سَعْدٍ أَنَّهُ
دَخَلَ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَحَوْلَهُ ثِيَابٌ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ قُلْتُ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَهَذِهِ ثِيَابُكَ إِلَى جَنْبِكَ قَالَ أَرَدْتُ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيَّ الْأَحْمَقُ مِثْلُكَ فَيَرَانِي أُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ أَوَكَانَ لِكُلِّ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَانِ قَالَ ثُمَّ أَنْشَأَ جَابِرٌ يُحَدِّثُنَا فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَا اتَّسَعَ الثَّوْبُ فَتَعَاطَفْ بِهِ عَلَى مَنْكِبَيْكَ ثُمَّ صَلِّ وَإِذَا ضَاقَ عَنْ ذَاكَ فَشُدَّ بِهِ حَقْوَيْكَ ثُمَّ صَلِّ مِنْ غَيْرِ رِدَاءٍ لَهُ. (رواه أحمد: ١٤٠٦٥)

Telah bercerita kepada kami Yunus telah bercerita kepada kami Abdurrahman yaitu ibnu Al Ghosil telah bercerita kepadaku Syurahbil Abu Sa'ad dia menemui Jabir bin Abdullah ketika sedang shalat dengan memakai satu pakaian padahal di sekitarnya ada banyak pakaian. Tatkala selesai shalat berkata; saya (Syurahbil RH) berkata; Semoga Allah mengampunimu Wahai Abu Abdullah, kamu shalat memakai satu pakaian dan ini ada banyak pakaian di sampingmu. Dia menjawab, saya hendak mengetes jika ada orang bodoh sepertimu yang melihatku shalat dengan satu pakaian. Apakah setiap sahabat Rasulullah ﷺ memiliki dua pakaian. (Syurahbil RH) berkata; lalu Jabir menceritakan kepada kami. Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika pakaianmu longgar maka selendangkanlah pada kedua pundakmu, dan shalatlah. Namun jika sempit maka tariklah sarungmu kemudian shalat tanpa harus menyelendangkannya". (HR. Ahmad: 14067 - shahih, namun isnadnya dha'if dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Dalam sanadnya terdapat periwayat yang dinilai jarah (buru) oleh ulama kritikus hadits, ia adalah Syurahbil bin Sa'ad, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'ad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 123 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya dha'if, Malik bin Anas menilainya laisa bi tsiqah, sementara Ibnu Hajar menilainya shaduq. Sedangkan Ibnu Hibban menilainya tsiqah.

Pembicaraan tentang "dungu" juga diainggung dalam hadits riwayat al Bukhari: 1792, namun dalam maksud lain. Beliau berkata:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
وَقَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
{ مَآرِبُ }
حَاجَةٌ قَالَ طَاوُسٌ
{ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ }
الْأَحْمَقُ لَا حَاجَةَ لَهُ فِي النِّسَاءِ. (رواه البخاري: ١٧٩٢)

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, Syu'bah dari Al Hakam dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radhiallahu'anha berkata, "Nabi ﷺ mencium dan mencumbu (istri-istri Beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian". Dan Al Aswad berkata; Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, istilah ma'aarib maknanya adalah keperluan (seperti dalam QS. Tha Ha/20 ayat 18) artinya hajat. Dan berkata, Thawus (seperti dalam QS. An-Nuur/24 ayat 31) artinya: orang dungu yang tidak punya keinginan lagi terhadap wanita. (HR. Al Bukhari: 1792 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Hadits tentang Rasulullah ﷺ mencium dan mencumbui istrinya ketika puasa diriwayatkan paling tidak dalam 34 hadits. Hadits-hadits tersebut terkadang diriwayatkan secara makna. Adapun hadits-hadits dimaksud sebagaimana diriwayatkan oleh imam Muslim: 1854, 1855, 1856, 1860, 1861, Abu Daud: 2034, at Tirmidzi: 660 dan 661, Ibnu Majah: 1675, Ahmad: 23000, 23025, 23802, 23840, 24050, 24071, 24244, 24422, 24473, 24617, 24663, 24742, 24763, 24852, 24949, 25000, 25079, 25079, 25188, 25241, 25242, 25243, ad Darimi: 632, 762 dan 763 - shahih kecuali yang di-bold-kan dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Sedangkan hadits riwayat Ahmad: Ahmad: 25537 - shahih, isnad fihi khata' menurut Syu'aib al Arna'uth dari Ramlah binti Abi Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Habibah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 49 H. Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ شُتَيْرِ بْنِ شَكَلٍ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ. (رواه أحمد: ٢٥٥٣٧)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur dari Abu Ad Dhuha dari Syutair bin Syakal dari Ummu Habibah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencium istrinya sedangkan beliau berpuasa." (HR. Ahmad: 25537 - shahih, isnad fihi khata' menurut Syu'aib al Arna'uth dari Ramlah binti Abi Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Habibah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 49 H)

Selanjutnya hadits riwayat Ahmad: 25243 - shahih dari Hafshah binti 'Umar bin al Khaththab, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 41 H.

Singkatnya, semua hadits terkait dengan masalah Rasulullah mencium istrinya ketika berpuasa adalah diriwayatkan dari para istri beliau sendiri.

Demikian yang dapat penulis paparkan beberapa cara para shahabat menyeleksi dan mwngajarkan orang-orang "dungu" agar mereka paham tentang masalah agama (Islam). Sehingga mereka dapat berkomentar dan bertanya dengan nalar mereka. Selanjutnya, bisa saja dilakukan dengan hal yang bertentangan baik dengan perbuatan atau sikap. Oleh karena itu, pemahaman tentang hal ini dapat tersampaikan tanpa menginformasikan secara langsung. Dengan kata lain, memamerkan apa yang mereka belum paham. Wallaahu a'alam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sabtu, 24 Juli 2021

TINGKAH ORANG DUNGU DALAM AL HADITS YANG BOLEH DIIKUTI (tindakan yang dibenarkan "shalat")


TINGKAH ORANG DUNGU DALAM AL HADITS YANG BOLEH DIIKUTI
(tindakan yang dibenarkan "shalat")
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Islam tidak membedakan kepintaran dan ke-dungu-an seseorang. Pada satu sisi, kedunguan tersebut membawa kebaikan. Namun dalam hal lain juga menimbulkan keburukan. Oleh karena itu, kearifan dan kebijaksanaan mesti diterapkan dalam menerima dan menolak kedunguan.

Berikut penulia mencoba memaparkan tentang tingkah orang dungu yang justru mendapat pembenaran syari'at. Apakah kedunguan itu dapat diterima? Bagaimana mengikuti kedunguan seseorang? Sejauhmana kedunguan dapat diterima?. Pertanyaan tersebut akan terjawab dengan paparan berikut.

Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ صَلَّيْتُ خَلْفَ شَيْخٍ أَحْمَقَ صَلَاةَ الظُّهْرِ فَكَبَّرَ فِيهَا ثِنْتَيْنِ وَعِشْرِينَ تَكْبِيرَةً يُكَبِّرُ إِذَا سَجَدَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا أُمَّ لَكَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه أحمد: ٢٩٧٣)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Ikrimah ia berkata; Aku berkata kepada Ibnu Abbas; Aku pernah shalat Zuhur di belakang seorang syaikh (kakek) yang dungu (bodoh), ia bertakbir sebanyak dua puluh dua kali, ia bertakbir ketika hendak sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud. Maka Ibnu Abbas berkata; Huss kamu! Itu adalah sunnah Abu Al Qasim ﷺ. (HR. Ahmad: 2973 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdillah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 1788 dan 2524 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdillah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.

Pada riwayat lain diceritakan bahwa bertakbir setiap posisi shalat adalah sunnah. Hal ini diriwayatkan oleh imam al Bukhari, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ
رَأَيْتُ رَجُلًا عِنْدَ الْمَقَامِ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ خَفْضٍ وَرَفْعٍ وَإِذَا قَامَ وَإِذَا وَضَعَ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوَلَيْسَ تِلْكَ صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُمَّ لَكَ. (رواه البخاري: ٧٤٥)

Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Aun berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari 'Ikrimah berkata, "Aku melihat seseorang shalat di dekat Maqam (berada dalam Masjidilharam dekat Ka’bah, berupa batu tempat berpijak Nabi Ibrahim -'alaihissalam- ketika membangun Ka'bah), lalu dia bertakbir pada setiap menurunkan (badan ke satu posisi) dan setiap mengangkatnya." Aku lalu kabarkan hal itu kepada Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu, maka ia berkata, "Bagaimana kamu ini, bukankah memang begitu caranya Nabi ﷺ melaksanakan shalatnya!" (HR. Al Bukhari: 745 - shahih dari 'Abdillah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Hadits-hadits tentang takbir pada setiap posisi shalat, kecuali ketika bangkit dari rukuk terdapat dalam banyak riwayat. Sebagai gambarannya adalah riwayat imam an Nasa'i, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَصَمِّ قَالَ
سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ التَّكْبِيرِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ يُكَبِّرُ إِذَا رَكَعَ وَإِذَا سَجَدَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ فَقَالَ حُطَيْمٌ عَمَّنْ تَحْفَظُ هَذَا فَقَالَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ سَكَتَ فَقَالَ لَهُ حُطَيْمٌ وَعُثْمَانُ قَالَ وَعُثْمَانُ. (رواه النسائي: ١١٦٦)

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari 'Abdurrahman bin Al Ashammi dia berkata; Anas bin Malik pernah ditanya tentang takbir dalam shalat, lalu ia menjawab, 'Bertakbir jika hendak rukuk, sujud, mengangkat kepala dari sujud, dan saat hendak bangkit dari rakaat kedua'. Huthaim berkata; 'Dari siapa kamu menghafal hal ini?" la menjawab, 'Dari Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar radhiallahu'anhuma'. kemudian ia terdiam. Huthaim berkata kepadanya; 'Utsman juga? ' la menjawab; juga 'Utsman'." (HR. An Nasa'i: 1166 - shahihul isnad menurut al Albani dari Anas bin Malik bin Dhadham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Hadits terkait dengan masalah ini adalah hadits riwayat imam al Bukhari: al Bukhari: 782, Ahmad: 13144 dan 13203 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H.  Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 783, an Nasa'i: 1072, Abu Daud: 170, Ahmad: 19035 - shahih dari 'Imran bin Husain bin 'Ubaid bin Khalaf, ia shahabat kuniyahnya Abu Najid negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 52 H (hadits ahlul Bashrah).

Sementara itu dalam redaksi lain menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat tangannya pada setiap posisi shalat kecuali akan sujud. Informasi ini diriwayatkan oleh imam Abu Daud, bahwa beliau berkata:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ نَصْرِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا كَبَّرَ وَإِذَا رَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ حَتَّى يَبْلُغَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ. (رواه أبوداود: ٦٣٦)

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Nashr bin 'Ashim dari Malik bin Al Huwairits dia berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir, rukuk, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk (i'tidal) hingga mencapai kedua ujung telinganya." (HR. Abu Daud: 636 - shahih dari Malik bin Al Huwairits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sulaiman negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 74 H. Hadits ahlul Bashrah)

Tegasnya, bahwa beliau ketika bangkit dari rukuk  tidak takbi, namun membaca sebagaimana diinformasikan oleh imam an Nasa'i bahwa beliau berkata:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ. (رواه النسائي: ٨٦٨)

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim dari Abdullah bin 'Umar dia berkata; bahwa Rasulullah ﷺ jika mengawali shalatnya maka beliau mengangkat kedua tangannya sampai lurus dengan pundaknya. Beliau ﷺ juga melakukan hal tersebut saat hendak rukuk dan saat mengangkat kepala dari rukuk sambil mengucapkan "Sami 'allahu liman hamidah, Rabbana lakal hamdu (Allah Maha Mendengar siapa yang memuji-Nya, wahai Tuhan kami, Segala puji hanya untuk-Mu)." Beliau ﷺ tidak melakukannya saat sujud. (HR. An Nasa'i: 868 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Selain hadits-hadits di atas bahwa minimal ada 34 hadits terkait dengan permasalahan ini. Sehingga, versi-versi dalam melaksanakan shalat dan gerakannya bervariasi. Jika itu dilakukan baik orang cerdas maupun orang dungu sekalipun tetap boleh diikuti. Kemudian bagaimana takbirnya, kedua tangannya hingga pundak, telinga maka hal tersebut termasuk dalam bahasan tanawwu'ul ibadah. Dengan kata lain bentuk-bentuk pelaksanaan ibadah dalam hal ini salah satunya adala shalat. Oleh karena itu, pelaksanaan shalat tersebut nash-nya sampai kepada kita secara mutawatir dan faidahnya meyakinkan.

Selanjutnya, hal di atas berbeda dengan pernyataan Imam Al-Ghazali, "Penyakit yang paling sulit disembuhkan adalah penyakit 'AHMAQ (dungu)'". Salah satu bentuk penyakit AHMAQ itu adalah orang yang baru belajar ilmu agama sudah berani menyalahkan bahkan memaki-maki orang yang bertahun-tahun bergelut dengan ilmu agama. 

Bahkan saking sulitnya, Nabi Isa 'alaihi salaam berkata, "Bagiku menghidupkan orang mati lebih mudah daripada menyembuhkan penyakit "AHMAQ”.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

RASULULLAH MENYELESAIKAN KASUS LI'AN

RASULULLAH MENYELESAIKAN KASUS LI'AN
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem, 

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Imam al Bukhari berkata,

حَدَّثَنَا مُقَدَّمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَمِّي الْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَقَدْ سَمِعَ مِنْهُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا رَمَى امْرَأَتَهُ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَلَاعَنَا كَمَا قَالَ اللَّهُ ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ. (رواه البخري: ٤٣٧٩) 

Telah menceritakan kepada kami Muqaddam bin Muhammad bin Yahya Telah menceritakan kepada kami pamanku Al Qasim bin Yahya dari 'Ubaidullah -dia telah mendengar darinya- dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, ada seorang lelaki meli'an (menuduh) istrinya dan tidak mengakui janin yang yang dikandungnya adalah anaknya. Maka Rasulullah menyuruh keduanya menghadap namun keduanya malah saling menuduh. Sebagaimana firman Allah, Rasulullah memutuskan anaknya milik sang istri dan memisahkan keduanya, (suami dan istri). (HR. Al Bukhari: 4379 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H) 

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits semakna, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا فَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ. (رواه أحمد: ٤٢٩٨) 

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki melakukan li'an kepada istrinya dan tidak mengakui anaknya. Maka Rasulullah ﷺ pun memisahkan keduanya dan memberikan anak kepada sang istri." (HR. Ahmad: 4298 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari dengan lafazh "wa alhaqa" (menyerahkan/memberi hak), beliau berkata: 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ. (رواه البخاري: ٤٩٠٣) 

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Malik ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ meli'an antara seorang suami dengan istrinya. Sang suami menolak (tidak mengakui) anak yang dilahirkan istrinya, maka Nabi ﷺ memisahkan antara keduanya dan menyerahkan anak itu kepada pihak wanita. (HR. Al Bukhari: 4903 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Semuanya dari jalur Nafi' (maula Ibnu 'Umar), ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 117 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli, an Nasa'i dan Ibnu Kharasy menilainya tsiqah. 

Demikian juga hadits riwayat Imam Muslim meriwayatkan dengan menyebutkan kasus li'an tersebut terjadi pada seorang laki-laki Anshar dengan istrinya. Beliau berkata:

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
لَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ. (رواه مسلم: ٢٧٤٧) 

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah ﷺ melakukan li'an antara laki-laki Anshar dengan istrinya, lantas beliau memisahkan keduanya. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ubaidullah bin Sa'id keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qatthan, dari Ubaidillah dengan isnad ini. (HR. Muslim: 2747 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits masyhur, karena imam Muslim meriwayatkan dari empat orang gurunya dari empat jalur periwayatan)

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 4902 dan 4903, an Nasa'i: 3413 dan 3423, Ahmad: 4375 dan 4955 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan perkara li'an dengan memisahkan kedua suami-istri dan menyerahkan hak (asuh, waris dan nasab) kepada pihak wanita. Sehingga seluruh hak yang melekat pada anak diserahkan kepada ibunya. Oleh karena itu, dikatakan juga hak tersebut dipersamakan dengan kasus anak hasil zina. Wallaahu 'alam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. 

Catatan: Lihat juga tulisan penulia di: 

https://ibnusyamsir.blogspot.com/2020/03/lian-dalam-perspektif-al-quran-dan-al.html?m=1

https://ibnusyamsir.blogspot.com/2021/07/perlakuan-kepada-wanita-yang-dizinahi.html?m=1.

Kamis, 22 Juli 2021

PERLAKUAN KEPADA WANITA YANG DIZINAHI DAN ANAK ZINA SERTA HAK WARIS MEWARISI (memahami nash secara tematik)


PERLAKUAN KEPADA WANITA YANG DIZINAHI DAN ANAK ZINA SERTA HAK WARIS MEWARISI
(memahami nash secara tematik)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Setiap perbuatan disertai konsekwensi akibatnya. Jika dikaitkan dengan hukum sebab akibat. Namun, tidak semua sebab yang akibatnya mesti dijadikan rujukan. Seperti, anak yang lahir disebabkan perzinahan, tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang telah menghamili diluar nikah, walaupun ia menikahinya. Oleh karena itu, nasabnya hanya kepada ibunya. Begitu juga warisan dari anak hasil zina, hanya diwarisi oleh nasab ibunya bukan bapak biologisnya. Walau pun ia mengakui bahwa anak tersebut hasil hubungannya dengan wanita yang telah "dizinahi" nya. Dilema ini sering terjadi di masyarakat yang dianggap "aib", padahal jalan hidup masing-masing manusia itu berbeda-beda. Sesuai dengan apa yang ditakdirkan oleh Allah, apakah buruk maupun baik. Hal yang perlu digarisbawahi adalah berusaha untuk memperbaiki dan menjalankan takdir itu dengan ikhlas dan istiqamah. Namun, bukan berarti pasrah dengan takdir. Apa pun yang terjadi sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah, jika itu terjadi maka hal tersebut sesuai dengan sunnatullah dan diperbaiki dengan syari'at Allah dan apa yang diajarkan oleh Rasul-Nya.

Selanjutnya apabila anak hasil zina adalah perempuan (baik budak maupun merdeka) jika ia menikah maka yang menjadi walinya adalah wali hakim atau wali yang ditunjuk atau dipercayai. Kemudian, akad ijab dan qabul dikaitkan dengan ibunya bukan bapak biologisnya. Sehingga jelas perbedaan dengan yang lainnya. Hanya saja status tersebut berakhir pada pemberlakukan nasab dan segala hal yang terkait dengannya. Tetapi, dalam masalah pelaksanaan syari'at adalah sama dengan diluar itu. Amalan-amalan ibadah, perlakuan sosial, hingga hak dan kewajibannya kepada Allah dan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰقَوْمِ اِنَّمَا هٰذِهِ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ  ۖوَّاِنَّ الْاٰخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ. (قرآن سورة غافر/٤٠: ٣٩)

Wahai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.(QS. Gāfir/40: 39)

Pada ayat ini diterangkan bahwa orang yang beriman kepada Musa berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku, kehidupan dunia ini adalah kehidupan yang fana, di mana kesenangan serta kebahagiaan yang diperoleh di dalamnya adalah kesenangan dan kebahagiaan yang tidak sempurna serta tidak kekal. Adapun kehidupan akhirat adalah kehidupan yang kekal, kesenangan dan kebahagiaan yang diperoleh adalah kesenangan dan kebahagiaan yang sempurna. Oleh karena itu, janganlah sekali-kali kamu mengingkari Allah dalam kehidupan dunia ini agar kamu terhindar dari siksa-Nya di akhirat nanti.”

مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزٰىٓ اِلَّا مِثْلَهَاۚ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُوْنَ فِيْهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ. (قرآن سورة غافر/٤٠: ٤٠)

Siapa yang mengerjakan keburukan tidak dibalas, kecuali sebanding dengan keburukan itu. Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, akan masuk surga. Mereka dianugerahi rezeki di dalamnya tanpa perhitungan. (QS. Gāfir/40: 40)

Orang yang beriman itu menerangkan kepada kaumnya bagaimana besar pengaruh kehidupan dunia seseorang kepada kehidupan akhiratnya. Ia berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku, barang siapa yang mengerjakan suatu kejahatan baik laki-laki maupun perempuan, maka ia hanya diazab sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Akan tetapi, barang siapa yang beriman dan mengerjakan amal shalih, mengikuti perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, maka ia akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kenikmatan. Allah membalas iman dan amal shalih mereka dengan pahala yang berlipat ganda dan rezeki yang tiada terhingga.”

Ayat ini menggambarkan keadilan Allah yang sesungguhnya serta sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dia tidak menganiaya hamba-Nya sedikit pun. Jika Dia mengazab hamba-Nya di akhirat nanti, maka azab yang diberikan itu seimbang dengan perbuatan jahat dan ingkar yang telah dilakukannya selama hidup di dunia, tidak dilebihkan sedikit pun. Akan tetapi, jika Dia membalas iman dan amal shalih hamba-Nya, maka Dia membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.

Nah, untuk mejelaskan hal ini perlu penulis kemukakan dasar pemahaman dari nash al Qur'an dan al Hadits. Apakah seorang wanita yang telah berzinah mesti dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya? Bagaimana perlakuannya jika mereka menghasilkan anak dari hubungan tersebut? Kenapa anak hasil zina dikaitkan dengan hubungan nasab?. Pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab apabila dipahami dari nash dan argumen syari'at. Berikut penulis paparkan dengan metode mudhu'iy (tematik).

Imam ad Darimi berkata,

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا بَأْسَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ. (رواه الدارمي: ٢٩٨٢)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Aban dari Musa bin Muhammad Al Anshari dari Isma'il dari Al Hasan tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut. (HR. Ad Darimi: 2982 - dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dna wafat tahun 110 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun. Sedangkan Ibnu Hibban berpendapat, "Yudallis, disebutkan dalam ats tsiqat")

Dalam sanad hadits riwayat imam ad Darimi: 2982 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) yaitu Isma'il bin Muslim, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Ishaq dan negeri hidup Marur Rawdz. Penilaian ulama: Yahya bin Sa'id al Qaththan menilainya mukhallith, Sufyan bin Uyainah mengatakan, "dia melakukan kekeliruan". Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi syai'. Sedangkan Ali bin Al Madini berkomentar, "la yukhtab haditsuhu". 'Amru bin al Fallas berkata, "dha'if fil hadits yahummu fihi, shaduq". Ahmad bin Hanbal menilainya munkarul hadits. Sementara Ibnu Hajar berpendapat fakih, dha'iful hadits.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa,

حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَدُ الزِّنَا أَشَرُّ الثَّلَاثَةِ. (رواه أحمد: ٧٧٥١)

Telah menceritakan kepada kami Khalaf Ibnul Walid telah menceritakan kepada kami Khalid dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Anak zina adalah yang paling jelek di antara tiga" (Yaitu; dia, wanita dan laki-laki yang menghasilkannya dari zina, maksudnya yang paling jelek di antara ibu dan laki-laki yang menzinahinya adalah anak yang dihasilkannya secara unsur, nasab dan penciptaan). (HR. Ahmad: 7751 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Atau dengan lafazh yang berbeda,

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ شَرُّ الثَّلَاثَةِ إِذَا عَمِلَ بِعَمَلِ أَبَوَيْهِ يَعْنِي وَلَدَ الزِّنَا. (رواه أحمد: ٢٣٦٤٠)

Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Isroil, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq, dari Ibrahim bin Ubaid bin Rifa'ah, dari Aisyah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Dia memiliki tiga kejelekan jika ia berbuat seperti perbuatan kedua orang tuanya (maksudnya anak zina)". (HR. Ahmad: 23640 - isnadnya dha'if jiddan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 23640 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits, yaitu: Ibrahim bin Ishaq, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa. Adz Dzahabi berkata, "saya tidak mengetahuinya".

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh imam Abu Daud, beliau berkata:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَدُ الزِّنَا شَرُّ الثَّلَاثَةِ
و قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لَأَنْ أُمَتِّعَ بِسَوْطٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ وَلَدَ زِنْيَةٍ. (رواه أبوداود: ٣٤٥٠)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Anak hasil zina adalah orang buruk ketiga." Abu Hurairah berkata, "Sungguh aku bersedekah dengan sebuah cemeti di jalan Allah 'Azza wa Jalla adalah lebih aku sukai daripada membebaskan anak zina." (HR. Abu Daud: 3450 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Sedangkan Ibnu Umar pernah membebaskan atau memerdekakan anak hasil zina beserta ibunya. Sebagaimana diinformasikan oleh imam Malik, beliau berkata:

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ أَعْتَقَ وَلَدَ زِنًا وَأُمَّهُ. (رواه مالك: ١٢٧٤)

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa dia telah membebaskan anak hasil zina beserta ibunya." (HR. Malik: 1274 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Hadits ahlul Madinah)

Pernyataan yang miring juga diinformasikan dalam hadits riwayat imam ad Darimi, beliau berkata:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَابَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَلَدُ زِنْيَةٍ وَلَا مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ. (رواه الدارمي: ٢٠٠١)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Katsir Al Bashri telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja'd dari Jaban dari Abdullah bin 'Amr dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Tidak akan masuk surga anak hasil zina, orang yang mengungkit pemberiannya, anak durhaka dan pecandu khamer." (HR. Ad Darimi: 2001 - isnadnya jayyid menurut Husian Salim Asad ad Darani dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)

Hadits riwayat ad Darimi: 2001 di atas bertentangan dengan hadits yang terkait dengannya dan hanya hadits tersebut yang menggunakan kalimat "anak hasil zina". Sedangkan yang lain seperti hadits riwayat imam Abu Daud: 1445, at Tirmidzi: 1886, an Nasa'i: 5577, Ibnu Majah: 3367, Ahmad: 32, 6251, 6587, 6598, 10684, 10790, 10971, 11355 dan 26212, ad Darimi: 2002. Riwayat yang di-bold-kan adalah hadits shahih, selebihnya dha'if.

Selanjutnya, pertentangan tersebut jelas dan masuk akal. Karena setiap anak yang lahir adalah fitrah (suci/muslim/kokoh). Imam al Bukhari meriwayatkan bahwa,

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ يُصَلَّى عَلَى كُلِّ مَوْلُودٍ مُتَوَفًّى وَإِنْ كَانَ لِغَيَّةٍ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ وُلِدَ عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ يَدَّعِي أَبَوَاهُ الْإِسْلَامَ أَوْ أَبُوهُ خَاصَّةً وَإِنْ كَانَتْ أُمُّهُ عَلَى غَيْرِ الْإِسْلَامِ إِذَا اسْتَهَلَّ صَارِخًا صُلِّيَ عَلَيْهِ وَلَا يُصَلَّى عَلَى مَنْ لَا يَسْتَهِلُّ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ سِقْطٌ فَإِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
كَانَ يُحَدِّثُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
{ فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا }
الْآيَةَ. (رواه البخاري: ١٢٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, Ibnu Syihab: "Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orang tuanya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radhiallahu'anhu yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?". Kemudian Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata, (mengutip firman Allah QS. Ar-Rum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu"). (HR. Al Bukhari: 1270 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Hadits terkait dengan ini cukup banyak paling tidak dalam 20 hadits terdapat dalam kitab 9 imam. Baca juga tulisan penulis dalam: https://ibnusyamsir.blogspot.com/2021/06/amal-anak-belum-baligh-anak-orang.html?m=1.

Hukum Warisan Anak Zina

Imam ad Darimi berkata,

حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ سُئِلَ عَنْ وَلَدِ زِنَا يَمُوتُ قَالَ إِنْ كَانَ ابْنَ عَرَبِيَّةٍ وَرِثَتْ أُمُّهُ الثُّلُثَ وَجُعِلَ بَقِيَّةُ مَالِهِ فِي بَيْتِ الْمَالِ وَإِنْ كَانَ ابْنَ مَوْلَاةٍ وَرِثَتْ أُمُّهُ الثُّلُثَ وَوَرِثَ مَوَالِيهَا الَّذِينَ أَعْتَقُوهَا مَا بَقِيَ قَالَ مَرْوَانُ سَمِعْتُ مَالِكًا يَقُولُ ذَلِكَ. (رواه الدارمي: ٢٩٨٥)

Telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad dari Sa'id dari Az Zuhri ia ditanya tentang anak zina yang meninggal, ia menjawab; Jika ia adalah anak Arab maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisanya diserahkan ke Baitul Mal. Jika ia adalah anak budak maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisa harta tersebut diberikan kepada majikannya yang telah memerdekakan ibunya. Marwan berkata; Aku telah mendengar Malik berpendapat seperti itu. (HR. Ad Darimi: 2985 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H dan Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah 179 H)

Kasus lain, sebagaimana imam Malik berkata,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ أَوْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِي أَوْلَادِ الزِّنَا قَالَ يَتَوَارَثُونَ مِنْ قِبَلِ الْأُمَّهَاتِ وَإِنْ وَلَدَتْ تَوْأَمًا فَمَاتَ وَرِثَ السُّدُسَ. (رواه الدارمي: ٢٩٨٠)

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Al Mughirah dari Ibnu Al Mubarak dari Ma'mar atau Yunus dari Az Zuhri tentang anak-anak zina, ia berkata; Ahli waris dari jalur keturunan ibu dapat saling mewarisi, jika anak zina memperoleh anak lalu ia meninggal dunia maka anaknya mendapat harta warisan seperenam. (HR. Ad Darimi: 2980 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 124 H)

Demikian juga,

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُهُ الَّذِي يَدَّعِيهِ وَلَا يَرِثُهُ الْمَوْلُودُ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٥)

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr telah menceritakan kepadaku Al Hakam bahwa anak zina tidak dapat diwarisi oleh orang yang mengakuinya sebagai anak dan tidak dapat diwarisi oleh anak yang dilahirkannya. (HR. Ad Darimi: 2975 - isnadnya shahih sampai al Hakam menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Al Hakam bin 'Utaibah, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Kufah dan wafat tahun 113 H. Hadits ahlul Kufah)

Kemudian,

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يُوَرَّثُ وَلَدُ الزِّنَا. (رواه الدارمي: ٢٩٧٩)

Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Mughirah dari Ibrahim ia berkata; Warisan anak zina tidak dapat diwarisi. (HR. Ad Darimi: 2979 - isnadnya shahih sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ibrahim bin Yazid bin Qais, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Imrah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 96 H)

Selanjutnya,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يَرِثُ وَلَدُ الزِّنَا لَا يَرِثُ مَنْ لَمْ يُقَمْ عَلَى أَبِيهِ الْحَدُّ أَوْ تُمْلَكُ أُمُّهُ بِنِكَاحٍ أَوْ شِرَاءٍ. (رواه الدارمي: ٢٩٨١)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Mughirah dari Syibak dari Ibrahim ia berkata; Anak zina tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi orang yang ayahnya tidak dijatuhi hukuman atau memiliki ibunya dengan cara dinikahi atau dibeli. (HR. Ad Darimi: 2981 - isnadnya dha'if sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ibrahim bin Yazid bin Qais, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Imrah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 96 H)

Pernyataan lain diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَاهَرَ أَمَةً أَوْ حُرَّةً فَوَلَدُهُ وَلَدُ زِنًا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ. (رواه إبن ماجه: ٢٧٣٥)

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Yaman dari Al Mutsanna bin Ash Shabbah dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi." (HR. Ibnu Majah: 2735 - hasan dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 73 H)

Riwayat lainnya menyatakan bahwa anak hasil zina dipersamakan dengan wanita terkena li'an. Imam ad Darimi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ ابْنُ الْمُلَاعَنَةِ مِثْلُ وَلَدِ الزِّنَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَوَرَثَتُهُ وَرَثَةُ أُمِّهِ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٨)

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa dari Hafsh bin Ghiyats dari Amr dari Al Hasan ia berkata; Anak seorang wanita yang terkena li'an sama dengan anak zina. Ibunya dapat mewarisinya dan ahli warisnya adalah ahli waris ibunya. (HR. Ad Darimi: 2978 - isnadnya dha'if sampai sampai Ibrahim menurut Husain Salim Asad ad Darani dari al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H)

Dan,

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ قَالَا وَلَدُ الزِّنَا بِمَنْزِلَةِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٤)

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syarik dari Muhammad bin Salim dari Asy Sya'bi dari Ali dan Abdullah keduanya berkata; Warisan anak zina menempati kedudukan anak wanita yang terkena li'an. (HR. Ad Darimi: 2974 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H dan dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 73 H)

Sekalipun ada yang mengakui, sebagaimana imam ad Darimi berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ وَلَدَ الزِّنَا وَإِنْ ادَّعَاهُ الرَّجُلُ. (رواه الدارمي: ٢٩٧٦)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Rauh dari Muhammad bin Abu Hafshah dari Az Zuhri dari Ali bin Husain bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada anak zina sekalipun seseorang mengakuinya sebagai anak. (HR. Ad Darimi: 2976 - isnadnya kuat menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Ali bin al Husain bin 'Ali bin Abi Thalib, tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Husain negeri hidup Madinah dan wafat tahun 93 H)

Berdasarkan nash di atas dapat dipahami bahwa perbedaan perlakuan hukum pada pelaku zina tertuju pada perbuatannya, sedangkan secara individu dan sosial tetap pada garis kemanusiaan yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama kepada Allah dan kepentingan sosial. Sehingga hal tersebut tetap berada pada posisi hukum yang adil dan beradab. Selanjutnya, terkait dengan akibat yang disebabkan dari perbuatan tersebut adalah hukum syari'at, yaitu pelakunya dicambuk atau dirajam bagi pelaku zinanya yang sudah menikah atau pernah menikah. Perlakuan tersebut tentu berkaitan dengan fitrah dan sunnatullah yang ditetapkan oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ  ۗ  وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. (قرآن سورة النساء/٤: ٢٥)

Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisā'/4: 25)

Dalam ayat lain Allah mengingatkan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا. (قرآن سورة الإسراء/١٧: ٣٢)

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS. Al-Isrā'/17: 32)

Sementara, jika dari perbuatan itu membuahi anak maka ia dinisbahkan kepada ibunya bukan pada bapak biologisnya. Walaupun ia mengakui secara meyakinkan bahwa anak tersebut hasil perbuatannya (laki-laki). Begitu juga hak warisnya, baik mewarisi maupun diwarisi. Sedangkan perlakuan syari'at personal dan sosial, ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah adalah sama dihadapan Allah. Wallaahu a'lam bish Shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Rabu, 21 Juli 2021

MENYAKITI SUAMI MENGUNDANG SIMPATIK BIDADARI SURGA


MENYAKITI SUAMI MENGUNDANG SIMPATIK BIDADARI SURGA
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٠٤)

Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Adh Dhahak berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Bahir bin Sa'di dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah dari Mu'adz bin Jabal ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami." (HR. Ibnu Majah: 2004 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits ahlusy Syam)

Imam at Tirmidzi meriwayatkan hadits semakna dengan penjelasan kualitas dan sanadnya. Beliau berkata,

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَرِوَايَةُ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ الشَّامِيِّينَ أَصْلَحُ وَلَهُ عَنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ الْعِرَاقِ مَنَاكِيرُ. (رواه الترمذي: ١٠٩٤)

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin 'Arafah, telah menceritakan kepada kami Isma'i bin Ayyasy dari Bahir bin Sa'ad dari Khalid bin Ma'dan dari Katsir bin Murrah Al Hadlrami dari Mu'adz bin Jabal dari Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, 'Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami'."

Abu 'Isa berkata, "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyasy dari orang-orang Syam lebih baik, dia juga mempunyai hadits-hadits munkar yang diriwayatkan dari penduduk Hijaz dan Iraq." (HR. At Tirmidzi: 1094 - shahih dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H. Hadits ahlusy Syam)

Hadits senada juga diriwayatkan oleh imam Ahmad: 21085 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H.

Imam Abu Daud meriwayatkan hadits yang menunjukkan kemuliaan suami terhadap istrinya, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ. (رواه أبوداود: ١٨٢٨)

Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Aun, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Yusuf dari Syarik, dari Hushain, dari Asy Sya'bi dari Qais bin Sa'ad, ia berkata; aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah ﷺ lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa'ad berkata; kemudian aku datang kepada Nabi ﷺ dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata, "Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?" Qais bin Sa'ad berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda, "Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka." (HR. Abu Daud: 1828 - shahih Illa menurut al Albani dari Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdul Malik dan negeri hidup Madinah)

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam at Tirmidzi: 1079 - hasan shahih menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Ibnu Majah: 1842 - dha'if selain yang ada dalam kurung, maka ia shahih menurut al Albani dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.
Ibnu Majah: 1843 - hasan shahih menurut al Albani dari Abdullah bin Abi 'Awfaa' 'Alqamah bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu Ibrahim negeri hidup Kufah dan wafat tahun 87 H.
Ahmad: 18591 - isnadnya dha'if, jayyid menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abdullah bin Abi 'Awfaa' 'Alqamah bin Khalid, ia shahabat kuniyahnya Abu Ibrahim negeri hidup Kufah dan wafat tahun 87 H dan Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H.
Ahmad: 20983 - shahih lighairi, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H.
Ad Darimi: 1427 - isnadnya hasan menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Qais bin Sa'ad bin 'Ubadah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdul Malik dan negeri hidup Madinah.
Ad Darimi: 1428 - isnadnya dha'if dari Buraidah bin Hashib bin 'Abdullah bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sahal negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 63 H.

Ingatlah kisah Muhammad bin Abu 'Atiq terhadap istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Malik, beliau berkata:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ

فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَتِيقٍ وَعَيْنَاهُ تَدْمَعَانِ فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ مَا شَأْنُكَ فَقَالَ مَلَّكْتُ امْرَأَتِي أَمْرَهَا فَفَارَقَتْنِي فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ الْقَدَرُ فَقَالَ زَيْدٌ ارْتَجِعْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّمَا هِيَ وَاحِدَةٌ وَأَنْتَ أَمْلَكُ بِهَا. (رواه مالك: ١٠١٥) 

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk-duduk bersama Zaid bin Tsabit, tiba-tiba Muhammad bin Abu 'Atiq menemuinya dengan kedua mata meneteskan air mata. Zaid lalu bertanya kepadanya, "Ada apa denganmu?" Dia menjawab, "Aku telah menyerahkan keputusan (talak) kepada istriku, dan ia memutuskan untuk berpisah dariku." Zaid bertanya lagi, "Kenapa kamu lakukan hal itu?" ia menjawab, "Karena faktor ekonomi." Zaid berkata, "Jika mau, ruju'lah ia. Karena yang demikian itu hanya talak satu, dan kamu lebih berhak atas dirinya." (HR. Malik: 1015 - mauquf shahih menurut Salim bin 'Ied al Hilaliy dari Zaid bin Tsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 45 H. Hadits ahlul Madinah)

Simak firman Allah berikut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ  ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.(QS. Al-Baqarah/2: 228)

Semua hadits di atas menunjukkan bahwa seorang istri wajib memuliakan suaminya. Sehingga tidak dianggap menunaikan hak Allah jika ia belum menunaikan hak suaminya. Hal ini tentu bukan untuk maksiat atau taat pada suami atas perintah melalukan durhaka atau ingkar pada Allah dan Rasul-Nya. Karena hal tersebut perintah Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memuliakan, menunaikan hak-haknya dan menaati perintahnya adalah suatu kewajiban istri. Namun, segalanya bukanlah semuanya, boleh jadi tidak berlaku secara bersamaan. Sehingga, hak dan kewajiban tersebut menjadi keutamaan masing-masing mereka.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

AMAL UTAMA BERDASARKAN POTENSI DAN KEMAMPUAN MANUSIA (Memahami Hadits-hadits tentang Amal Utama)


AMAL UTAMA BERDASARKAN POTENSI DAN KEMAMPUAN MANUSIA
(Memahami Hadits-hadits tentang Amal Utama)
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Manusia adalah pemegang amanah Allah yang paling tepat dipilih oleh Allah. Disamping makhluk Allah yang lain seperti Malaikat, Jin, Binatang dan Bumi. Sehingga Allah anugerahkan potensi jiwa dan akal selain jasad. Hal tersebut bertujuan agar mampu menjadi khalifah (pengolah dan pengatur) di bumi. Oleh karena itu, pantaslah mereka diciptakan untuk dapat mengabdi kepada Allah sesuai potensi tersebut.

Rasulullah juga mengajar hal yang sejalan dengan pernyataan di atas. Karena setiap sikap dan amal perbuatan bergantung pada kemampuan menggunakan atau memanfaatkannya potensi yang telah Allah anugerahkan. Sebagai contoh, bahwa Rasulullah mengajarkan tentang amal yang utama atau yang paling dicintai oleh Allah. Beliau mengajarkan kepada para shahabat dengan memerhatikan hal dimaksud. Sehingga memunculkan redaksi beragam. Oleh sebab itu, sebagai Muslim mesti arif dan bijak dalam bersikap dan mengamalkan ajaran beliau.

Sebagai jawaban dari argumen-argumen di atas, simaklah paparan berikut dengan cermat dan seksama.

Imam an Nasa'i berkata:

أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الضَّعِيفُ شَيْخٌ صَالِحٌ وَالضَّعِيفُ لَقَبٌ لِكَثْرَةِ عِبَادَتِهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ الْحَضْرَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَعْقُوبَ عَنْ أَبِي نَصْرٍ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ
أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا عِدْلَ لَهُ. (رواه النسائي: ٢١٩٢)

Telah mengabarkan kepadaku 'Abdullah bin Muhammad Adh Dha'if -syaikh yang shalih dan lemah, digelari seperti ini karena banyaknya dia beribadah- dia berkata; telah mengabarkan kepada kami Ya'qub Al Hadhrami dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin 'Abdullah bin Abu Ya'qub dari Abu Nashar dari Raja' bin Haiwah dari Abu Umamah bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, lalu aku berkata, "Amal apa yang paling utama?" Beliau bersabda, "Hendaklah kamu berpuasa, karena ia tidak ada bandingannya." (HR. An Nasa'i: 2192 - shahih dari Shadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H)

Demikian juga hadits riwayat an Nasa'i: 2193, Ahmad: 21128 dan 21245 - shahih dari Shadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H. Ketiga hadits ini disampaikan dengan redaksi berbeda, namun mempunyai makna yang sama yaitu amal yang utama yaitu puasa. Karena ia amalan yang tidak ada tandingannya dan dapat memasukkan pelakunya ke surga. Sebagaimana diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا نَصْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ مُرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا عِدْلَ لَهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ الثَّانِيَةَ فَقَالَ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ. (رواه أحمد: ٢١١٢٨)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shomad telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Ya'qub Adh Dhaby berkata; Saya mendengar Abu Nashr menceritakan dari Raja` bin Haiwah dari Abu Umamah berkata; Saya mendatangi Rasulullah ﷺ, kemudian saya berkata; Perintahkanlah aku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga. Rasulullah ﷺ bersabda, "Berpuasalah karena ia tidak ada tandingannya." Kemudian saya mendatangi beliau lagi, beliau bersabda, "Berpuasalah." (HR. Ahmad: 21128 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Shadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H)

Pada riwayat lain Rasulullah ﷺ menyebutkan amal utama itu adalah shalat pada waktunya,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِيَاسٍ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَا تَرَكْتُ أَسْتَزِيدُهُ إِلَّا إِرْعَاءً عَلَيْهِ. (رواه مسلم: ١٢٠)

Telah meriwayatkan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari asy-Syaibani dari al-Walid bin al-Aizar dari Sa'ad bin Iyas Abu Amru asy-Syaibani dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ, 'Amalan apakah yang paling utama? ' Beliau menjawab, "Shalat pada waktunya." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa?" Beliau menjawab, "Berbakti kepada kedua orang tua." Aku bertanya, "Kemudian apa?" Beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." Kemudian aku tidak menambah pertanyaan lagi karena menjaga perasaan beliau." (HR. Muslim: 120 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 2574 dan 5513, Muslim: 121, 122 dan 123, Ahmad: 4022 dan 4060 (shahih lighairihi), 3695, 3794 dan 4086 (hadits 'aziz, karena imam Ahmad meriwayatkan dari dua orang gurunya) - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H.

Sedangkan imam an Nasa'i meriwayatkan hanya satu hal dari tiga perkara di atas, beliau berkata tentang amal yang paling dicintai Allah. Beliau berkata:

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ النَّخَعِيُّ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِقَامُ الصَّلَاةِ لِوَقْتِهَا. (رواه النسائي: ٦٠٧)

Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah An-Nakha'i yang mendengarnya dari Abu 'Amr dari 'Abdullah bin Mas'ud dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, 'Apakah amalan yang paling dicintai Allah 'Azza wa Jalla? Beliau menjawab, "Mendirikan shalat pada waktunya." (HR. An Nasa'i: 607 - shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 25854 - shahih lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Ummu Farwah binti Abi Qahafah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Farwah dan negeri hidup Madinah. Dalam sanadnya terdapat 'Abdullah bin 'Umar bin Hafshah bin 'Ashim bin 'Umar, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 171 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, al 'Uqaili dan Ibnu 'Adi menilainya la ba'sa bih, Yahya bin Ma'in menilainya laisa bihi ba'sa. Ibnu al Madini menilainya dha'if. An Nasa'i menilainya dha'iful hadits. Sementara Ibnu Hajar menilainya dha'if, ahli ibadah. Sedangkan Ibnu Syaibah menilainya tsiqah shaduq.

Alasan kenapa shalat menjadi amalan utama? Imam at Tirmidzi meriwayatkan hal terkait dengan alasan ini, belia berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِيُّ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ فَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ صُلِّيَتْ لِوَقْتِهَا كَانَتْ لَكَ نَافِلَةً وَإِلَّا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ.

وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَعُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي ذَرٍّ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ الصَّلَاةَ لِمِيقَاتِهَا إِذَا أَخَّرَهَا الْإِمَامُ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَ الْإِمَامِ وَالصَّلَاةُ الْأُولَى هِيَ الْمَكْتُوبَةُ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَبُو عِمْرَانَ الْجَوْنِيُّ اسْمُهُ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ حَبِيبٍ. (رواه تلترمذي: ١٦١)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa Al Bashri berkata; telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i dari Abu Imran Al Jauni dari Abdullah bin Ash Shamit dari Abu Dzar ia berkata, "Nabi ﷺ bersabda, "Wahai Abu Dzar, para pemimpin setelahku akan mematikan (meremehkan) shalat, maka shalatlah pada waktunya, jika shalat tersebut dikerjakan sesuai dengan waktunya maka engkau akan mendapatkan pahala nafilah, jika tidak maka engkau telah menjaga shalatmu."

Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud dan Ubadah bin Ash Shamit." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Dzar derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh banyak ulama. Mereka menyukai seorang laki-laki mengerjakan shalat pada waktunya jika imam mengakhirkannya, setelah itu baru ia shalat dengan bergabung bersama imam. Dan menurut kebanyakan ahli ilmu shalat yang ia kerjakan di awal waktu itu adalah shalat (yang wajib). Abu Imran Al Jauni namanya adalah Abdul Malik bin Habib." (HR. At Tirmidzi: 161 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Demikian juga hadits riwayat Muslim: 1028 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H.

Disisi lain Rasulullah mengajarkan kepada Abu Dzar,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَمُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ صُدْرَانَ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ خَالِدِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُدَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْعَالِيَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَرَبَ فَخِذِي كَيْفَ أَنْتَ إِذَا بَقِيتَ فِي قَوْمٍ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ مَا تَأْمُرُ قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا ثُمَّ اذْهَبْ لِحَاجَتِكَ فَإِنْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَأَنْتَ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلِّ. (رواه النسائي: ٨٥٠)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la dan Muhammad bin Ibrahim bin Shudran -dan lafadz ini baginya- dari Khalid bin Al Harits dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Budail dia berkata; aku mendengar Abul 'Aliyah menceritakan dari Abdullah bin Ash Shamit dari Abu Dzarr dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku - sambil menepuk pahaku -: "Bagaimana jika engkau tinggal pada suatu kaum yang terbiasa mengakhirkan shalat dari waktunya? ' la berkata, 'Apa yang engkau perintahkan? ' Beliau ﷺ bersabda, 'Shalatlah pada waktunya kemudian pergilah untuk mengurusi urusanmu. Jika ditegakkan shalat dan kamu di dalam masjid, maka ikut shalatlah '. (HR. An Nasa'i: 850 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H. Hadits 'aziz, karena imam an Nasa'i meriwayatkan dari dua orang gurunya)

Redaksi semakna juga diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ الْإِمَامَ يُصَلِّي بِهِمْ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ لَكَ. (رواه إبن ماجه: ١٢٤٦)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Imran Al Jauni dari Abdullah bin Ash Shamit dari Abu Dzar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Kerjakanlah shalat pada waktunya, jika engkau mendapatkan imam shalat bersama orang-orang maka bergabunglah bersama mereka, maka kamu telah menjaga shalatmu. Jika tidak (mendapatkan imam shalat bersama orang-orang pada waktunya), maka itu (shalat bersamanya di luar waktu) adalah tambahan bagimu." (HR. Ibnu Majah: 1246 - shahih dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Imam Ahmad meriwayatkan dengan tambahan kalimat berbeda, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ قَالَ أَخَّرَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ الصَّلَاةَ فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الصَّامِتِ فَضَرَبَ فَخِذِي قَالَ سَأَلَتُ خَلِيلِي أَبَا ذَرٍّ فَضَرَبَ فَخِذِي وَقَالَ
سَأَلْتُ خَلِيلِي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِمِيقَاتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَلَا تَقُولَنَّ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي. (رواه أحمد: ٢٠٣٤٤)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Abul 'Aliyah dia berkata, "Ubaidullah bin Ziyad mengakhirkan shalat, maka aku bertanya kepada Abdullah bin Shamit, kemudian dia memukul pahaku sambil berkata, 'Aku telah bertanya kepada kekasihku Abu Dzar, kemudian dia memukul pahaku sambil berkata, 'Aku telah bertanya kepada kekasihku, yaitu Nabi ﷺ kemudian beliau bersabda, 'Laksanakanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapatkannya maka shalatlah bersama mereka dan jangan kamu mengatakan 'sesungguhnya aku telah melaksanakan shalat maka aku tidak shalat'." (HR. Ahmad: 20344 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 4003 dan 20453 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H.

Imam Ahmad meriwayatkan juga, namun dengan redaksi yang singkat, yaitu:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا. (رواه أحمد: ٢٠٤٢٥)

Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari Abu Imran Al Jauni dari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Shalatlah engkau tepat pada waktunya!" (HR. Ahmad: 20425 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Lebih lanjut, selain redaksi di atas masih ada redaksi lain. Sebagaimana hadits riwayat imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُرَاوِحٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ تَعَالَى وَجِهَادٌ فِي سَبِيلِهِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيُّ الرِّقَابِ أَفْضَلُ قَالَ أَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا وَأَغْلَاهَا ثَمَنًا قَالَ فَإِنْ لَمْ أَجِدْ قَالَ تُعِينُ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعُ لِأَخْرَقَ وَقَالَ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ قَالَ كُفَّ أَذَاكَ عَنْ النَّاسِ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ تَصَدَّقُ بِهَا عَنْ نَفْسِكَ. (رواه أحمد: ٢٠٣٦٨)

Telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Abu Murah dari Abu Dzar dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, "Amalan apa yang paling utama?" beliau menjawab, "Beriman kepada Allah Ta'ala dan berjihad di jalan-Nya." Aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, budak bagaimana yang paling utama?" Beliau menjawab, "Yang paling baik menurut pemiliknya dan yang paling mahal harganya." Abu Dzar bertanya lagi, "Jika aku tidak mendapatkannya?" Beliau menjawab, "Kamu menolong orang atau kamu mengajari orang yang bodoh." Abu Dzar bertanya lagi, "Jika aku tidak bisa?" Beliau menjawab, "Cegah dirimu dari menyakiti orang lain karena hal itu menjadi sedekah bagi dirimu." (HR. Ahmad: 20368 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jundub bin Junadah, ia shahabat kuniyahnya Abu Dzar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Begitu juga redaksi berikut dengan menyebutkan yang lain lagi.

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى عَنْ صَالِحٍ الْمُرِّيِّ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ قِيلَ وَمَا الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ قَالَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ يَضْرِبُ مِنْ أَوَّلِ الْقُرْآنِ إِلَى آخِرِهِ وَمِنْ آخِرِهِ إِلَى أَوَّلِهِ كُلَّمَا حَلَّ ارْتَحَلَ. (رواه الدارمي: ٣٣٤١)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa dari Shalih Al Murri dari Qatadah dari Zurarah bin Aufa bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya; Amalan apa yang paling utama? Beliau menjawab, "Al Haallu Al Murtahil." Ditanyakan; Apa maksud Al Haallu Al Murtahil? Beliau menjawab, "Pembaca Al-Qur'an yang membaca (mengkhatamkan) dari awal Al-Qur'an sampai akhir dan dari akhir Al-Qur'an sampai awalnya, setiap kali selesai (pengkhatamannya), ia langsung pergi." (HR. Ad Darimi: 3341 - isnadnya dha'if menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Zurarah bin 'Awfaa, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Hajib negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 93 H. Penilaian ulama: an Nasa'i menilainya tsiqah dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah 'abid. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat")

Dalam riwayat imam ad Darimi: 3341, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama kritikus hadits, yaitu Shalih bin Basyir bin Wadi', ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Bisyir negeri hidup Bashrah dan wafa tahun 172 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, ad Daruquthni dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. 'Amru bi 'Ali dan an Nasa'i menilainya dha'iful hadits. Sementara al Bukhari menilainya munkarul hadits, Ibnul Madini menilainya dha'if jiddan. Sedangkan al Jauzajani menilainya wahiyul hadits serta adz Dzahabi berkata, "mereka mendha'ifkannya". Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam adh dhu'afa'.

Demikian juga hadits riwayat imam at Tirmidzi: 2872 - dha'iful isnad menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H dan Zurarah bin 'Awfaa, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Hajib negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 93 H. Dalam sanadnya juga ada Shalih bin Basyir bin Wadi', ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Bisyir negeri hidup Bashrah dan wafa tahun 172 H.

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka dapat dipahami bahwa amal utama tersebut diperuntukkan pada orang-orang dengan karakter dan mempunyai kebiasaan berbeda. Hal ini diisyaratkan pada shahabat yang bertanya dengan kemampuan berbeda. Ketika kepada Abu umamah Rasulullah mengajarkan bahwa amal utama adalah puasa. Kemudian kepada Ibnu Mas'ud Rasulullah mengajarkan ibadah dan akhlak serta jihad. Sementara kepada Abu Dzar Rasulullah mengajarkan tentang ibadah yaitu shalat pada waktunya dan keutamaannya. Karena Abu Dzar terkenal dengan banyaknya melakukan Ibadah, terutama shalat. Begitulah beliau mengajarkan kepada para shahabat. Tujuannya agar amalan utama yang beliau ajarkan itu dapat mereka amalkan dengan karena mereka punya kemampuan dan waktu. Demikian juga halnya amal utama seperti haji mabrur, umrah dan lain sebagainya.

Indikasi yang sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis paparkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ صُبَيِّ بْنِ مَعْبَدٍ
أَنَّهُ كَانَ نَصْرَانِيًّا تَغْلِبِيًّا فَأَسْلَمَ فَسَأَلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقِيلَ لَهُ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَأَرَادَ أَنْ يُجَاهِدَ فَقِيلَ لَهُ أَحَجَجْتَ قَالَ لَا فَقِيلَ لَهُ حُجَّ وَاعْتَمِرْ ثُمَّ جَاهِدْ فَأَهَلَّ بِهِمَا جَمِيعًا فَوَافَقَ زَيْدَ بْنَ صُوحَانَ وَسَلْمَانَ بْنَ رَبِيعَةَ فَقَالَا هُوَ أَضَلُّ مِنْ نَاقَتِهِ أَوْ مَا هُوَ بِأَهْدَى مِنْ جَمَلِهِ فَانْطَلَقَ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَخْبَرَهُ بِقَوْلِهِمَا فَقَالَ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ لِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه أحمد: ٣٥٦)

Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Abu Wa`il dari Shubay bin Ma'bad bahwa dahulu dia adalah seorang Nasrani dari Taghlib, kemudian dia memeluk agama Islam, lalu bertanya, "Amalan apakah yang lebih utama?" Maka dijawab, "Jihad di jalan Allah." Kemudian dia hendak berangkat berjihad, lalu dikatakan kepadanya, "Apakah kamu sudah pernah melaksanakan haji?" Dia menjawab, "Belum, " lalu dikatakan kepadanya, "Berhaji dan berumrah dahulu kemudian berjihad." Lalu dia berniat untuk masuk melaksanakan Haji dan Umrah secara bersamaan, kemudian bertemu dengan Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah, maka keduanya berkata, "Dia lebih sesat dari untanya, " atau, "Dia tidaklah lebih mendapat petunjuk ketimbang untanya." Maka dia pergi menemui Umar dan menceritakan perkataan mereka berdua, maka Umar berkata, "Kamu telah mendapat petunjuk terhadap Sunah Nabi ﷺ -atau- telah mendapat terhadap sunah Rasulullah ﷺ." (HR. Ahmad: 356 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 3497 (hadits masyhur, imam Muslim meriwayatkan dari empat orang gurunya dari lima jalur pwriwayatan) - shahih dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H. Sementara hadits riwayat imam at Tirmidzi: 1634 - shahih dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H dan Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٨٦)

Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.” (QS. Al-Baqarah/2: 286)

Demikianlah yang dapat penulis paparkan tentang hadits-hadits terkait dengan amalan utama. Semoga dapat dipahami dan menjadi amal yang dapat dilaksanakan sesuai dengan potensi dan kemampuan masing. Sehingga tercapai maksud syari'at untuk kemaslahatan dan memudahkan bagi hamba Allah yang mendapat pencerahan dan anugerah. Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Senin, 19 Juli 2021

PUASA SEMBILAN HARI AWAL BULAN DAN PUASA ARAFAH TANGGAL 9 DZULHIJAH SERTA FADHILAHNYA


PUASA SEMBILAN HARI AWAL BULAN DAN PUASA ARAFAH TANGGAL 9 DZULHIJAH SERTA FADHILAHNYA
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Hadits terkait dengan masalah ini ditemukan seolah-olah bertentangan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu perlu dilacak keberadaannya dengan metode takhrij, menelusuri hadits-hadits terkait kepada kitab aslinya. Kemudian dikumpulkan dan diklasifikasikan. Seterusnya diformulasikan hadits yang semakna dan memisahkan mana yang maqbul (dapat diterima) dengan yang tidak maqbul, dengan menjelaskan kualitas sanad dan matannya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa berpuasa atau tidak berpuasa pada hari atau bulan dimaksud dapat dipahami ternyata beliau tidak berpuasa pada sembilan hari atau pada tanggal sembilan Dzulhijah ketika berada di Arafah. Untuk mengetahui hal ini diperlukan mengetahui sabab wurud yang diisyaratkan dalam teks hadits dan hasil analisa per-riwayat.

Berikut penulis paparkan hadits-hadits terkait dengan masalah tersebut di atas:
Imam Abu Daud berkata:

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ بِعَرَفَةَ فَشَرِبَ. (رواه أبوداود: ٢٠٨٥)

Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Abu An Nadhr dari 'Umair mantan budak Abdullah bin Abbas, dari Ummu Al Fadhl binti Al Harits bahwa beberapa orang berselisih di hadapannya pada Hari 'Arafah mengenai puasa Rasulullah ﷺ, kemudian sebagian mereka mengatakan; beliau berpuasa, dan sebagian mereka mengatakan; beliau tidak berpuasa. Kemudian Ummu Al Fadhal mengirimkan mangkuk yang berisi susu kepada beliau sementara beliau sedang berada di atas untanya di 'Arafah lalu beliau meminumnya. (HR. Abu Daud: 2085 - shahih dari Lubabah binti al Harits bin Hazan, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu al Fadhal dan negeri hidup Madinah. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 5175, Muslim: 1894 (hadits masyhur, karena imam Muslim meriwayatkan dari empat orang gurunya) - shahih dari Lubabah binti al Harits bin Hazan, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu al Fadhal dan negeri hidup Madinah. Begitu juga hadits riwayat Muslim: 1895.

Redaksi lain diriwayatkan oleh imam al Bukhari, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ
أَنَّ نَاسًا اخْتَلَفُوا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ. (رواه البخاري: ١٥٥١)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu An-Nadhar dari 'Umair, maula Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhu dari Ummu Al Fadhal binti Al Harits bahwa, "Orang-orang ragu tentang puasa Nabi ﷺ pada hari 'Arafah. Sebagian dari mereka mengatakan beliau berpuasa, sebagian yang lain mengatakan tidak, Lalu aku utus seseorang membawakan segelas susu ketika beliau sedang wuquf, maka beliau meminumnya". (HR. Al Bukhari: 1551 - shahih dari Lubabah binti al Harits bin Hazan, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu al Fadhal dan negeri hidup Madinah. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 1852 - shahih dari Lubabah binti al Harits bin Hazan, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu al Fadhal dan negeri hidup Madinah. Hadits 'aziz, karena imam al Bukhari menerima dari dua orang guru beliau yaitu Musaddad bin Musarhad bin Musarbal bin Mustawrad, ia tabi'ul atba' kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 228 H. Penilaian ulama: an Nasa'i, al 'Ajli dan Abu Hatim menilainya tsiqah. Sedangkan Yahya bin Ma'in dan Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq. Sementara Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh dan Adz Dzahabi menilainya hafizh. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Dan, 'Abdullah bin Yusuf, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 218 H. Penilaian ulama: al 'Ajli dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah. Sementara adz Dzahabi menilainya hafizh. Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Pada tempat lain ditemukan riwayat bahwa imam Muslim berkata:

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ
إِنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ مَيْمُونَةُ بِحِلَابِ اللَّبَنِ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي الْمَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ. (رواه مسلم: ١٨٩٦)

Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru dari Bukair bin Al Asyajj dari Kuraib Maula Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma, dari Maimunah istri Nabi ﷺ, bahwa ia berkata; Orang banyak ragu tentang puasa Rasulullah ﷺ di hari Arafah, lalu kukirim kepada secangkir susu -ketika itu beliau sedang berdiri (wukuf) di tempatnya- lalu susu itupun diminum, sedangkan orang banyak melihatnya. (HR. Muslim: 1896 - shahih dari Maimunah binti al Harits, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H)

Demikian juga hadits riwayat imam al Bukhari: 1853 - shahih dari Maimunah binti al Harits, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H. Selanjutnya sedaksi semakna diriwayatkan oleh imam Ahmad, beliau berkata:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ حَدَّثَنِي سَالِمٌ أَبُو النَّضْرِ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى أُمِّ الْفَضْلِ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّهُمْ شَكُّوا فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِلَبَنٍ فَشَرِبَ وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ بِعَرَفَةَ عَلَى بَعِيرِهِ
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ مِثْلَ حَدِيثِ عَفَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ فَذَكَرَ مِثْلَهُ. (رواه أحمد: ٢٥٦٤٧)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Malik telah menceritakan kepadaku Salim Abu Nadlr dari 'Umair bekas budak Ummu Fadll, bahwa Ummu Fadll mengabarkan kepadanya, bahwa orang-orang mengadukan tentang puasa Nabi ﷺ pada hari 'Arafah, kemudian Ummu Fadhal mengirim susu untuk beliau, lalu beliau meminumnya padahal beliau sedang berkhutbah di hadapan manusia di atas untanya di hari Arafah." Telah menceritakan kepada kami Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak bin Harb dari Qabus bin Mukhariq dari Ummu Fadhal dia berkata, "Saya menemui Nabi ﷺ…kemudian dia menyebutkan seperti hadits 'Affan." Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Shalih Abu Al Khalil lalu ia menyebutkan seperti itu." (HR. Ahmad: 25647 - isnadnya mukhtalif fiihi, namun shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Lubabah binti al Harits bin Hazan, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu al Fadhal dan negeri hidup Madinah. Hadits 'aziz pertabaqat kecuali tingkat shahabat)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 3041 dan 25648, masing-masing sebagai berikut:

Imam Ahmad berkata,

دَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّهُمْ تَمَارَوْا فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَأَرْسَلَتْ أُمُّ الْفَضْلِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَبَنٍ فَشَرِبَ. (رواه أحمد: ٣٠٤١)

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Shalih budak At Tau`amah dari Ibnu Abbas bahwa mereka berselisih tentang puasa Nabi ﷺ pada hari 'Arafah, lalu Ummu Al Fadl mengirimkan susu kepada Nabi ﷺ, maka beliau pun minum. (HR. Ahmad: 3041 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Dan,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَالِمٍ أَبُو النَّضْرِ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى أُمِّ الْفَضْلِ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ
أَنَّهُمْ تَمَارَوْا فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَبَعَثَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ فِيهِ لَبَنٌ فَشَرِبَهُ. (رواه أحمد: ٢٥٦٤٨)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Salim Abu Nadlr dari 'Umair bekas budak Ummu Fadhal, dari Ummu Fadhal bahwa para sahabat berselisih mengenai puasa Rasulullah ﷺ di hari Arafah, maka Ummu Fadhal mengirimkan susu kepada Rasulullah dan beliau pun meminumnya." (HR. Ahmad: 25648 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Lubabah binti al Harits bin Hazan, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu al Fadhal dan negeri hidup Madinah)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dipahami keraguan tentang puasa 'arafah telah terjawab diwaktu beliau wuquf di arafah beliau tidak puasa. Sehingga keraguan para shahabat waktu itu terjawab. Hadits-hadits dimaksud diriwayatkan secara makna dari Ummu al Fadhal, Maimunah bin al Harits [istri nabi] dan 'Abdullah bin 'Abbas. Semuanya dalam satu makna bahwa Rasulullah ﷺ tidak puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah atau puasa arafah.

Lebih lanjut, terdapat juga hadits yang melarang puasa arafah. Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Majah, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي حَوْشَبُ بْنُ عَقِيلٍ حَدَّثَنِي مَهْدِيٌّ الْعَبْدِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ
دَخَلْتُ عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فِي بَيْتِهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ. (رواه إبن ماجه: ١٧٢٢)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepadaku Hausyab bin Aqil berkata, telah menceritakan kepadaku Mahdi Al 'Abdi dari Ikrimah ia berkata, "Aku menemui Abu Hurairah di rumahnya, lalu aku bertanya padanya tentang puasa 'Arafah di hari 'Arafah, maka Abu Hurairah menjawab, "Rasulullah ﷺ melarang berpuasa 'Arafah di hari 'Arafah." (HR. Ibnu Majah: 1722 - dha'if dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 2084 - dha'if dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

SEMENTARA riwayat lain menginformasikan bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa pada tanggal sembilan bulan Dzulhijah. Sebagaimana hadits riwayat imam Abu Daud, beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْحُرِّ بْنِ الصَّبَّاحِ عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. (رواه ابوداود: ٢٠٨١)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Al Hurr bin Ash Shabbah, dari Hunaidah bin Khalid dari Seorang wanita dari sebagian istri Nabi ﷺ ia berkata; Rasulullah ﷺ berpuasa pada tanggal sembilan bulan Zulhijah, serta pada Hari 'Asyura` serta tiga hari dari setiap bulan, dan hari Senin serta Kamis pada setiap bulan. (HR. Abu Daud: 2081 - shahih dari Hindun bin Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah Ummu Salamah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 62 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Ahmad: 21302 - dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari seorang istri nabi. Dalam sanad hadits terdapat periwayat majhul yaitu Imra'ah (istri) Hunaidah bin Khalid, ia tabi'in kalangan tua. Hadits ini 'aziz, karena imam Ahmad meriwayatkan dari dua orang gurunya, yaitu: Suraij bin an Nu'man bin Marwan, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu al Husain negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 217 H. Penilaian ulama: al 'Ajli dan Abu Daud dan Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah, sementara ad Daruquthni menilainya tsiqah ma'mun dan adz Dzahabi menilainya tsiqah 'alim. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat". Dan, Affan bin Muslim bin 'Abdullah, ia tabi'ul atba' kalangan tua negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 219 H. Penilaian ulama: Ibnu Sa'ad menilainya tsiqah dan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat. Sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh.

Begitu juga hadits riwayat imam Ahmad: 25263 dan 26109 (sanad sama) - dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari seorang istri nabi. Dalam sanadnya terdapat periwayat majhul yaitu Imra'ah (istri) Hunaidah bin Khalid, ia tabi'in kalangan tua.

Demikian juga hadits riwayat imam an Nasa'i menyatakan justru sembilan hari pada bulan Dzulhijah. Beliau berkata:

أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْحُرِّ بْنِ صَيَّاحٍ عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ امْرَأَتِهِ قَالَتْ حَدَّثَتْنِي بَعْضُ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ. (رواه النسائي: ٢٣٣٢)

Telah mengabarkan kepadaku Zakaria bin Yahya dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Al Hurr bin Shayyah dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya, dia berkata; telah menceritakan kepadaku sebagian istri-istri Nabi ﷺ, bahwa beliau berpuasa pada hari Asyura, sembilan hari dari bulan Zulhijah dan tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan dua hari Kamis." (HR. An Nasa'i: 2332 - shahih dari seorang istri nabi)

Demikian juga hadits riwayat imam an Nasa'i: 2374 - shahih dari seorang istri nabi.

Disisi lain Rasulullah ﷺ ditanya oleh para shahabat tentang kedudukan puasa Arafah, ini terekam dalam hadits riwayat imam Muslim. Beliau berkata:

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ جَمِيعًا عَنْ حَمَّادٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ غَيْلَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ

رَجُلٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَيْفَ تَصُومُ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَى عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ غَضَبَهُ قَالَ رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا نَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ غَضَبِ اللَّهِ وَغَضَبِ رَسُولِهِ فَجَعَلَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُرَدِّدُ هَذَا الْكَلَامَ حَتَّى سَكَنَ غَضَبُهُ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَنْ يَصُومُ الدَّهْرَ كُلَّهُ قَالَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ أَوْ قَالَ لَمْ يَصُمْ وَلَمْ يُفْطِرْ قَالَ كَيْفَ مَنْ يَصُومُ يَوْمَيْنِ وَيُفْطِرُ يَوْمًا قَالَ وَيُطِيقُ ذَلِكَ أَحَدٌ قَالَ كَيْفَ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا قَالَ ذَاكَ صَوْمُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ كَيْفَ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمَيْنِ قَالَ وَدِدْتُ أَنِّي طُوِّقْتُ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ فَهَذَا صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. (رواه مسلم: ١٩٧٦) 

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi dan Qutaibah bin Sa'id semuanya dari Hammad - Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ghailan dari Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya, "Bagaimanakah Anda berpuasa?" Mendengar pertanyaan itu, Rasulullah ﷺ marah. Dan ketika Umar menyaksikan Rasulullah ﷺ marah, ia berkata, "Kami rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Rasul. Kami berlindung kepada Allah, dari murka Allah dan rasul-Nya." Umar mengulang ucapan tersebut hingga kemarahan Rasulullah ﷺ reda. Kemudian ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang tahun?" Beliau menjawab, "Dia tidak berpuasa dan tidak juga berbuka." -atau beliau katakan dengan redaksi 'Selamanya ia tak dianggap berpuasa dan tidak pula dianggap berbuka-- Umar bertanya lagi, "Bagaimana dengan orang yang berpuasa sehari dan berbuka sehari?" beliau menjawab, "Itu adalah puasa Daud 'alaihissalam." Umar bertanya lagi, "Bagaimana dengan orang yang berpuasa sehari dan berbuka dua hari?" beliau menjawab, "Aku senang, jika diberi kekuatan untuk itu." kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Puasa tiga hari setiap bulan, puasa dari Ramadan ke Ramadan sama dengan puasa setahun penuh. Sedangkan puasa pada hari Arafah, aku memohon pula kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya. Adapun puasa pada hari 'Asyura`, aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya." (HR. Muslim: 1976 - shahih dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H. Hadits 'aziz, karena imam Muslim meriwayatkan dari dua orang gurunya) 

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 1977 (hadits masyhur dengan 6 jalur sanad dari enam orang guru imam Muslim) - shahih dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H.

Sedangkan imam Ibnu Majah meriwayatkan sebagian lafazhnya, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالَّتِي بَعْدَهُ. (رواه إبن ماجه: ١٧٢٠) 

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdah berkata, telah memberitakan kepada kami Hammad bin Zaid berkata, telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dari Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku berharap kepada Allah bahwa puasa pada hari 'Arafah dapat menghapus dosa satu tahun sebelum dan sesudahnya." (HR. Ibnu Majah: 1720 - shahih dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H) 

Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits semakna, beliau berkata:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا غَيْلَانُ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَرَأَيْتَ صِيَامَ عَرَفَةَ قَالَ أَحْتَسِبُ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ صَوْمَ عَاشُورَاءَ قَالَ أَحْتَسِبُ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ. (رواه أحمد: ٢١٥٧٢) 

Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Al Mahdi bin Maimun telah menceritakan kepada kami Ghailan bin Jarir dari 'Abdullah bin Ma'bad Az Zammanni dari Abu Qatadah dari Nabi ﷺ, seseorang berkata kepada beliau; Puasa 'arafah menurut baginda bagaimana? Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku mengharapkan di sisi Allah, puasa tersebut menghapus (dosa) tahun lalu dan yang masih tersisa." Orang itu bertanya; Puasa 'asyura` menurut baginda bagaimana? Aku mengharapkan di sisi Allah, puasa tersebut menghapus (dosa) setahun." (HR. Ahmad: 21572 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H) 

Selanjutnya perlu disimak riwayat dan pendapat dari imam at Tirmidzi berikut, beliau berkata:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي قَتَادَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقْدِ اسْتَحَبَّ أَهْلُ الْعِلْمِ صِيَامَ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلَّا بِعَرَفَةَ. (رواه الترمذي: ٦٨٠) 

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Ziyad dari Ghailan bin Jarir dari Abdullah bin Ma'bad Az Zamani dari Abu Qatadah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Puasa hari 'Arafah -saya berharap dari Allah- dapat menghapuskan dosa-dosa setahun sebelumnya dan juga tahun sesudahnya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id.

Abu 'Isa berkata, hadits Abu Qatadah merupakan hadits hasan. Para ulama menyunahkan puasa 'Arafah kecuali jika berada di 'Arafah. (HR. At Tirmidzi: 680 - shahih dari al Harits bin Rib'iy, ia shahabat kuniyahnya Abu Qatadah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 54 H. Hadits 'aziz, karena imam at Tirmidzi meriwayatkan dari dua orang gurunya) 

Mencermati hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hadits yang menyatakan bahwa beliau tidak berpuasa atau bahkan melarang puasa tanggal sembilan atau puasa arafaf menunjukkan keragu-raguan bahwa puasa atau tidaknya Rasulullah ﷺ pada hari 'Arafah waktu wuquf, ternyata beliau tidak berpuasa pada saat itu. Sementara puasa pada sembilan hari diawal bulan Dzulhijjah atau pada hari 'Arafah justru menginformasikan bahwa Rasulullah berpuasa pada tanggal sembilan hari diawal bulan Dzulhijjah dan tanggal sembilan Dzulhijjah. Sehingga pemahaman tentang hadits ini terjadi pertentangan antara pernyataan satu dengan yang lainnya. Karena hadits yang menyatakan bahwa beliau tidak berpuasa hanya waktu di Arafah, sementara hadits yang menyatakan beliau berpuasa dikaitkan dengan puasa Asyura dan puasa tiga hari setiap bulan pada hari senin dan kamis minggu awal. Maka sunnahnya puasa awal bulan atau minimal tanggal sembilan Dzulhijjah dilakukan bagi yang tidak sedang wuquf di Arafah. Wallaahu a'lam bish shawaab. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.