Pages - Menu

Senin, 25 Januari 2021

SUJUD TILAWAH DAN SUNNAHNYA


SUJUD TILAWAH DAN SUNNAHNYA

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ سَجَدَ وَجْهِي لِمَنْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. (رواه أحمد: ٢٢٨٩٥)

Telah bercerita kepada kami Husyaim berkata, telah bercerita kepada kami Khalid dari seseorang dari Abu Al 'Aliyah dari 'Aisyah berkata, saat sujud tilawah Rasulullah ﷺ membaca: SAJADA WAJHII LIMAN KHALAQAHU WA SYAQQA SAM'AHU WA BASHARAHU BI HAULIHI WA QUWWATIHI (Wajahku bersujud untuk Dzat yang menciptakannya dan yang membelah pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya). (HR. Ahmad: 22895 - shahih, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Catatan: periwayat dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 22895 tidak diketahui nama periwayat yang menerima langsung dari Rifa'i bin Mihran, ia tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu al 'Aliyyah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 90 H. Begitu juga hadits riwayat Ahmad: 24637,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ يَقُولُهُ فِي السَّجْدَةِ مِرَارًا سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. (رواه أحمد: ٢٤٦٣٧)

Telah menceritakan kepada kami Ismail dari Khalid berkata; telah menceritakan kepada ku Seorang lelaki dari Abu Aliyah dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ selalu membaca doa dalam sujud Al-Qur'an (sujud tilawah) di malam hari. Dalam ayat sajadah, beliau selalu membaca: SAJADA WAJHIYA LILLADZI KHALAQAHU WA SYAQQA SAM'AHU WA BASHARAHU BI HAULIHI WA QUWATIHI. (HR. Ahmad: 22895 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Sementara matan yang sama juga diriwayatkan sebagai Sababun Nuzul dalam hadits terkait dengan bacaan sujud sajadah:

أَخْبَرَنَا سَوَّارُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَوَّارٍ الْقَاضِي وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. (رواه النسائي: ١١١٧)

Telah mengabarkan kepada kami Sawwar bin 'Abdullah bin Sawwar Al Qadli dan Muhammad bin Basysyar dari 'Abdul Wahhab dia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid dari Abul 'Aliyah dari 'Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ pada suatu malam saat sujud (tilawah/ayat Al-Qur'an yang terdapat ayat sajdah) mengucapkan doa, "Wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya dengan segala daya dan kekuatan-Nya." (HR. An Nasa'i: 1117 - shahih dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits 'aziz)

Catatan: sanad hadits riwayat an Nasa'i: 1117, diriwayat dari dua jalur periwayat oleh imam an Nasa'i, yaitu: 1. Sawwar bin 'Abdullah bin Sawwar, ia tabi'ul atba' kalangan  tua kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 245 H. Penilaian ulama: Ibnu Hajar, adz Dzahabi dan an Nasa'i menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat". 2. Muhammad bin Basyar bin 'Utsman, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 252 H. Penilaian ulama: Abu Hatim menilainya shaduq, an Nasa'i menilainya shalih, Ibnu Hajar menilainya tsiqah, sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 1205 dan at Tirmidzi: 529 dan 3347 - shahih dari 'Aisyah binti Abu Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

Imam Ibnu Majah menceritakan,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ خُنَيْسٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ قَالَ قَالَ لِي ابْنُ جُرَيْجٍ يَا حَسَنُ أَخْبَرَنِي جَدُّكَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْبَارِحَةَ فِيمَا يَرَى النَّائِمُ كَأَنِّي أُصَلِّي إِلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ فَقَرَأْتُ السَّجْدَةَ فَسَجَدْتُ فَسَجَدَتْ الشَّجَرَةُ لِسُجُودِي فَسَمِعْتُهَا تَقُولُ اللَّهُمَّ احْطُطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ مِثْلَ الَّذِي أَخْبَرَهُ الرَّجُلُ عَنْ قَوْلِ الشَّجَرَةِ. (رواه إبن ماجه: ١٠٤٣)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad Al Bahili berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid bin Khunais dari Al Hasan bin Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Yazid ia berkata; Ibnu Juraij berkata kepadaku, "Wahai Hasan, kakekmu telah mengabarkan kepadaku dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah berkata, "Aku bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada beliau dan berkata, "Semalam aku bermimpi seakan-akan aku shalat di bawah pohon, aku membaca ayat sajadah lalu bersujud. Tiba-tiba pohon itu ikut sujud karena sujudku. Dan aku mendengar pohon itu mengatakan, "Ya Allah, dengan sujud ini hapuskanlah dosaku, tulislah pahala untukku, serta jadikanlah itu di sisi-Mu sebagai simpanan. " Ibnu Abbas berkata, "Lalu aku melihat Rasulullah ﷺ membaca ayat sajadah lalu sujud, dan aku mendengar beliau berdoa dalam sujudnya seperti doa yang diucapkan oleh pohon, sebagaimana yang dikabarkan oleh laki-laki itu." (HR. Ibnu Majah: 1043 - hasan dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Atau dengan lafazh lain,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ أَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي شَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ. (رواه إبن ماجه: ١٠٤٤)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Amru Al Anshari berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Umawi dari Ibnu Juraij dari Musa bin Uqbah dari Abdullah Ibnul Fadll dari Al A'raj dari Ubaidullah bin Abu Rafi' dari Ali berkata, "Nabi ﷺ jika sujud membaca: ALLAHUMMA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU ANTA RABBI SAJADA WAJHII LILLADZII SYAQQA SA'AHUU WA BASHARAHUU TABAARAKA ALLAHU AHSANUL KHAALIGIIN." (HR. Ibnu Majah: 1044 - shahih dari 'Ali bin AbibThalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Ditambahkan lagi, imam an Nasa'i berkata,

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي الْمَاجِشُونُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ يَقُولُ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ فَأَحْسَنَ صُورَتَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ. (رواه النسائي: ١١١٤)

Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Abu Salamah dia berkata; telah menceritakan kepadaku pamanku Al Majisyun bin Abu Salamah dari 'Abdurrahman Al A'raj dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari 'Ali bahwa Rasulullah ﷺ bila sujud mengucapkan doa, Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku pasrah, dan kepada-Mu aku beriman. Wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah sebaik-sebaik pencipta. (HR. An Nasa'i: 1114 - shahih dari 'Ali bin AbibThalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H)

Jalur lain diriwayatkan imam an Nasa'i: 1115,

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو حَيْوَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَأَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ. (رواه النسائي: ١١١٥)

Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin 'Utsman dia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Haiwah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah dari Nabi ﷺ, beliau ﷺ dalam' sujudnya mengucapkan doa: Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku pasrah. Engkau Rabb-ku, wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah sebaik-baik pencipta." (HR. An Nasa'i: 1115 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Selanjutnya,

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ حِمْيَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ وَذَكَرَ آخَرَ قَبْلَهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي تَطَوُّعًا قَالَ إِذَا سَجَدَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ. (رواه النسائي: ١١١٦)

Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin 'Utsman dia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Himyar dia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Muhamamad bin Al Munkadir dan sebelumnya menyebutkan pula yang lainnya dari 'Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj dari Muhammad bin Maslamah bahwa Rasulullah ﷺ bila bangun pada malam hari untuk shalat sunnah maka beliau ﷺ dalam sujudnya mengucapkan, "Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku pasrah. Engkau Rabb-ku, wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya. Mahasuci Allah sebaik-baik pencipta." (HR. An Nasa'i: 1116 - shahihul isnad menurut al Albani dari Muhammad bin Maslamah bin Salamah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 43 H) 

Perbedaan bacaan sujud seperti disebutkan dalam hadits-hadits di atas merupakan tanawwu' al 'Ibadah (variasi ibadah) namun tetap dibenarkan lafazh doa mana saja yang dipilih untuk dibaca pada saat sujud sajadah. Lafazh doa yang sering dan yang banyak digunakan adalah:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. (رواه أحمد، ألنسائي و ألترمذي)

"Wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya dengan segala daya dan kekuatan-Nya."

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sabtu, 23 Januari 2021

LIMA PULUH RIBU TAHUN SEBELUM PENCIPTAAN LANGIT DAN BUMI (takdir mengikuti qadha Allah)

LIMA PULUH RIBU TAHUN SEBELUM PENCIPTAAN LANGIT DAN BUMI
(takdir mengikuti qadha Allah)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

IMAM AT TIRMIDZI berkata, 

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُنْذِرِ الْبَاهِلِيُّ الصَّنْعَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَدَّرَ اللَّهُ الْمَقَادِيرَ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ. (رواه الترمذي: ٢٠٨٢) 

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin 'Abdullah bin Al Mundzir Al Bahili Ash Shan'ani; telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid Al Muqri'; telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih; telah menceritakan kepadaku Abu Hani' Al Khaulani bahwasanya dia mendengar Abu 'Abdurrahman Al Hubuli berkata; aku mendengar 'Abdullah bin 'Amr berkata; aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah telah menentukan takdir segala sesuatu, lima puluh ribu tahun sebelum menciptakan lagit dan bumi." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih gharib. (HR. At Tirmidzi: 2082 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H) 

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 6291- shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H. Selanjutnya, Imam Muslim: 4797, namun beliau menambahkan, " ... Rasulullah menambahkan: 'Dan arsy Allah itu berada di atas air." Sebagaimana imam Muslim berkata:

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أَبُو هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ يَعْنِي ابْنَ يَزِيدَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي هَانِئٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُمَا لَمْ يَذْكُرَا وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ. (رواه مسلم: ٤٧٩٧) 

Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir Ahmad bin 'Amru bin 'Abdullah bin Sarh; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Abu Hani Al Khalwani dari Abu 'Abdur Rahman Al Hubuli dari 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah telah menentukan takdir bagi semua makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.' Rasulullah menambahkan: 'Dan arsy Allah itu berada di atas air." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar; Telah menceritakan kepada kami Al Muqri; Telah menceritakan kepada kami Haiwah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam; Telah mengabarkan kepada kami Nafi' yaitu Ibnu Yazid keduanya dari Abu Hani melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa. Namun keduanya tidak menyebutkan lafazh, "Dan 'arsy Allah itu berada di atas air." (HR. Muslim: 4797 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H)

Pada lafazh lain imam at Tirmidzi berkata, 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجَرْمِيِّ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الْجَرْمِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَلَا يُقْرَأَانِ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبُهَا شَيْطَانٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. (رواه الترمذي: ٢٨٠٧) 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Asy'ats bin Abdurrahman Al Jarmi dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats Al Jarmi dari Nu'man bin Basyir dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menulis kitab (Al-Qur'an) sejak dua ribu tahun sebelum menciptakan langit dan bumi, Allah menurunkan dua ayat darinya sebagai penutup surah Al-Baqarah, tidaklah keduanya dibaca dalam rumah selama tiga malam setan akan mendekatinya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. (HR. At Tirmidzi: 2807 - shahih dari an Nu'man bin Basyir bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 65 H) 

Begitu juga matan hadits yang diriwayatkan imam ad Darimi: 3253 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari an Nu'man bin Basyir bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 65 H. Pada lafazh yang sama imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا رَوْحٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجَرْمِيِّ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ فَأَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ فَخَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَلَا يُقْرَأَانِ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبَهَا الشَّيْطَانُ قَالَ عَفَّانُ فَلَا تُقْرَبَنَّ. (رواه أحمد: ١٧٦٨٨) 

Telah menceritakan kepada kami Rauh dan Affan keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Asy'ats bin Abdurrahman Al Jarmi dari Abu Qilabah dari Abu Asy'ats Ash Shan'ani dari An Nu'man bin Basyir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menulis kitab dua ribu tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. Kemudian Dia menurunkan dua ayat darinya dan menjadikan kedua ayat tersebut sebagai penutup dari surah Al-Baqarah. Maka tidaklah dua ayat itu dibaca di dalam rumah selama tiga malam kemudian setan berani mendekatinya." Affan berkata, "Maka (rumah itu) tidak akan didekati (setan)." (HR. Ahmad: 17688 - isnadnya hasan Syu'aib al Arna'uth dari an Nu'man bin Basyir bin Sa'ad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 65 H. 

Dua ayat dimaksud adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam al Qur'an, 

اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ  كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ  لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ. (قرآن سورة البقرة/: ٢٨٥) 

"Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.”" (QS.Al-Baqarah/2: 285)

Dan, 

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ. (قرآن سورة البقرة/: ٢٨٦) 

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”" (QS.Al-Baqarah/2: 286)

Demikian takdir Allah terbentuk dan tersimpan dalam tempat yang terpelihara dengan sangat baik. Hanya kehendak-Nya semua makhluk terjadi dan sebaliknya hanya kehendak-Nya sesuatu tidak akan pernah akan terjadi. Takdir-Nya mengikuti kehendak-Nya, sementara ketetapan-Nya atau Qadha-Nya tidak satu pun makhluk yang mengetahuinya. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


۞ وَعِنْدَهٗ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَآ اِلَّا هُوَۗ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِۗ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمٰتِ الْاَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَّلَا يَابِسٍ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ. (قرآن سورة الأنعام/٦: ٥٩) 

"Dan kunci-kunci semua yang gaib ada pada-Nya; tidak ada yang mengetahui selain Dia. Dia mengetahui apa yang ada di darat dan di laut. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur yang tidak diketahui-Nya. Tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak pula sesuatu yang basah atau yang kering, yang tidak tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)." (QS.Al-An‘ām/6: 59)

Hal ini disebutkan dalam 16 tempat dalam al Qur'an yaitu QS. Al An'am/6: 59, Yunus/10: 61, Hud/11: 6, ar Ra'du/13: 39, al Isra'/17: 58, Thaha/20: 52, al Anbiya'/21: 105, al Hajji/22: 70, an Namal/27: 75, Saba'/34: 3, Fathir/35: 11, Yasiin/36: 12, az Zukhruf/43: 4, al Waqi'ah/56: 78, al Hadid/57: 22 dan QS. Al Buruuj/85: 22. Semuanya berbicara tentang segala yang telah ditetapkan oleh Allah baik takdir baik maupun buruk telah tercatat dalam kitab yang senantiasa diingat oleh Allah dalam ciptaan-Nya, tak pernah luput satu pun. Takdir tersebut senantiasa mengalir bagai air sungai yang bening tanpa tercemar oleh apa pun, sehingga qadha-Nya datang. Satu pun makhluk tidak pernah dapat mengahalangi qadha-Nya. Bahkan mereka (makhluk) tidak mengetahui qadha-Nya. 

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Rabu, 13 Januari 2021

PENENTU KIAMAT (perbandingan laki-laki dan wanita waktu itu)

PENENTU KIAMAT
(perbandingan laki-laki dan wanita waktu itu)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Menyimak dari perkembangan peradaban kemanusiaan wanita menjadi topik yang unik dan eksotik. Dibalik hal tersebut tersimpan bom waktu yang dapat menghancurkan peradaban tersebut, jika tidak lagi menaati syari'at sehingga mereka tanpa beban menuntut seperti kodrat dan haknya laki-laki. Aturan-aturan dibuat menjadi maunya penyetaraan dan pemerataan keadilan versi pendapat manusia.

Begitu juga dalam urusan keluarga, mereka adalah sekolah pertama bagi anak keturunan mereka. Lambat laun akan berubah menjadi petaka bagi anak keturunan mereka sendiri. 

Sepanjang hal tersebut terus berjalan dan bahkan peran mereka tidak dikontrol dengan ajaran Islam, maka kehancuran dimulai dari kelompok terkecil yaitu keluarga sampai seluruh urusan dunia. Oleh karena itu, wajar Rasulullah ﷺ memprediksi sebagaimana Imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَأُحَدِّثَنَّكُمْ بِحَدِيثٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَدِّثُكُمْ أَحَدٌ بَعْدِي سَمِعْتُهُ يَقُولُ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكُونَ فِي الْخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ. (رواه أحمد: ١١٧٦٤) 

Telah menceritakan kepada kami Waki' berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam berkata, telah menceritakan kepada kami Qotadah dari Anas bin Malik ia berkata, "Sungguh aku akan bacakan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah ﷺ, yang tidak akan ada seorang pun yang membacakannya setelahku, aku mendengarnya bersabda, "Tidak akan datang hari kiamat hingga pada setiap lima puluh wanita terdapat satu orang laki-laki, wanita akan semakin banyak dan laki-laki akan semakin sedikit." (HR. Ahmad: 11764 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H) 

Pada tempat lain imam Ahmad meriwayatkan bahwa, 

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنَّا نَتَحَدَّثُ أَنَّهُ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى لَا تُمْطِرَ السَّمَاءُ وَلَا تُنْبِتَ الْأَرْضُ وَحَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ وَحَتَّى أَنَّ الْمَرْأَةَ لَتَمُرُّ بِالْبَعْلِ فَيَنْظُرُ إِلَيْهَا فَيَقُولُ لَقَدْ كَانَ لِهَذِهِ مَرَّةً رَجُلٌ ذَكَرَهُ حَمَّادٌ مَرَّةً هَكَذَا وَقَدْ ذَكَرَهُ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَشُكُّ فِيهِ وَقَدْ قَالَ أَيْضًا عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَحْسِبُ. (رواه أحمد: ١٣٥٣٦) 

Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Anas berkata; kami berbincang-bincang tidak akan terjadi Kiamat sehingga langit tidak menurunkan hujan, bumi tidak menumbuhkan (tanaman) dan sampai jika ada jumlah lima puluh wanita hanya ada satu laki-laki yang mengurusinya. Sampai ada seorang wanita yang melewati seorang laki-laki, lalu si laki-laki melihat wanita itu dan berkata; 'Aduhai sekiranya ada laki-laki lain untuk menikahi wanita ini.' Seorang yang disebutkan Hammad sekali begini. Dan dia Hammad telah menyebutkan dari Tsabit dari Anas dari Nabi ﷺ dengan tidak ragu dan dia telah berkata juga dari Anas dari Nabi ﷺ menurut persangkaannya. (HR. Ahmad: 13536 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa sudah menjadi sunnatullah terhadap wanita dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Seiring berjalannya waktu akan semakin jelas perbandingan jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki di bumi (dunia) menjelang datangnya hari Kiamat. 

Dilain pihak, konstribusi wanita terhadap peradaban akan semakin meningkat sehingga mereka cenderung melupakan kodrat mereka sebagai makhluk Allah yang punya andil dan peran terbesar dalam urusan rumah tangga menjadi keluar dari belenggu tersebut. Akibatnya akan semakin besar kemungkinan terjadinya uruhara, karena urusan yang lazimnya diemban oleh laki-laki, namun kelaziman tersebut berubah yaitu diemban oleh wanita.

Dengan demikian, wajarlah terjadi banyaknya fitnah dan kekejian dikalangan masyarakat dan pergerakan pemikiran. Awalnya peran mereka membina anak-anak, kini beralih membina peradaban dunia. Kekokohan pendirian dan pemikiran beralih menjadi rapuh dan lemah. 

Lebih lanjut disinyalir akan banyak diakhir zaman para wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Sehingga ini menjadi indikasi bahwa penghuni neraka didominasi oleh wanita. Pada gilirannya, peran laki-laki menjadi sedikit dan digantikan secara simultan oleh wanita. Seterusnya, kaum laki-laki menjadi terlena dengan pergeseran peran yang terjadi.

Oleh karena itu, baik laki-laki maupun wanita hendaknya senantiasa istiqamah dan tetap dalam bimbingan agama yang lurus yaitu Islam. Menerima syari'at dengan ikhlash dan selalu berharap keridhaan-Nya. Sehingga, peran tersebut terabaikan dengan keteguhan hati menjalan dan ridha terhadap apa pun yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Walau pun kebanyakkan dari kaum wanita menjadi korban fitnah dan melepaskan kodratnya. 

Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut: 

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا. (قرآن سورة الأحزاب/٣٣: ٣٥) 

"Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS.Al-Aḥzāb/33: 35)

Pada ayat ini Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang akan diampuni segala dosa dan kesalahannya serta dimasukkan ke dalam surga. Sifat-sifat mereka ada sepuluh macam:

1. Taat dan tunduk kepada hukum Islam, baik ucapan maupun perbuatan.
2. Membenarkan dan memercayai ajaran Allah dan rasul-Nya.
3. Selalu melaksanakan perintah-perintah agama dengan penuh kekhusyukan dan ketenangan.
4. Selalu benar dalam ucapan dan perbuatan, sebagai tanda keimanan yang sempurna. Dalam sebuah hadis yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Peganglah kebenaran, bahwa kebenaran itu membawa pada kebajikan, dan kebajikan akan membawa masuk surga, dan jauhilah dusta, sebab dusta itu membawa pada kedurhakaan dan kedurhakaan itu membawa ke neraka.”
5. Sabar menghadapi kesulitan dan penderitaan dalam melaksanakan perintah Allah serta menahan syahwat dan hawa nafsu.
6. Khusyuk dan tawadhuk kepada Allah, baik jasmani maupun rohani, dalam melaksanakan semua tugas dan kewajiban dan keikhlasan semata-mata untuk mencari keridaan Allah.
7. Bersedekah dengan harta dan memberi bantuan kepada mereka yang serba kekurangan dan tidak mempunyai penghasilan.
8. Berpuasa yang dapat membantu menundukkan syahwat dan hawa nafsu, sebagaimana tercantum di dalam sabda Rasulullah ﷺ:

يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه البخاري ومسلم عن ابن مسعود)

“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk kawin silakan kawin, karena perkawinan itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, supaya berpuasa, karena berpuasa itu dapat membendung syahwatnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas‘ud);

9. Menjaga kemaluan dan kehormatan dari segala perbuatan yang haram dan keji, sesuai dengan firman Allah:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ. (قرآن سورة المؤمنون/٢٣: ٥) 

"dan orang yang memelihara kemaluannya," (QS. Al-Mu'minūn/23: 5)

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ. (قرآن سورة المؤمنون/٢٣: ٦) 

"kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (QS. Al-Mu'minūn/23: 6)

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ. (قرآن سورة المؤمنون/٢٣: ٧) 

"Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minūn/23: 7)

10. Selalu ingat kepada Allah dengan lidah dan hati, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Mujahid yang menyatakan bahwa seseorang itu belum disebut banyak mengingat Allah kecuali bila sudah dapat mengingat-Nya sambil berdiri, duduk, dan berbaring. Abu Sa‘id al-Khudri telah meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah bersabda:

اِذَا اَيْقَظَ الرَّجُلُ اِمْرَاَتَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كَانَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ مِنَ الذَّاكِرِيْنَ الله َكَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ. (رواه ابوداود والنسائى وابن ماجه) 

“Apabila seorang suami membangunkan seorang istrinya di malam hari lalu mereka shalat tahajud dua rakaat, maka mereka berdua pada malam tersebut termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah.” (Riwayat Abu Daud, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Dalam hadis yang lain dari Sahal bin Mu‘adz al-Juhani dari ayahnya diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

اَيُّ الْمُجَاهِدِيْنَ اَعْظَمُ اَجْرًا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَكْثَرُهُمْ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرًا. قَالَ: أَيُّ الصَّائِمِيْنَ اَكْثَرُ اَجْرًا؟ قَالَ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَكْثَرُهُمْ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرًا ثُمَّ ذَكَرَ الصَّلاَةَ وَالزَّكَاةَ وَالْحَجَّ وَالصَّدَقَةَ كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ رَسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَكْثَرُهُمْ ذِكْرًا. فَقَالَ اَبُوْ بَكْرٍ لِعُمَرَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ: ذَهَبَ الذَّاكِرُوْنَ بِكُلِّ خَيْرٍ. فَقَالَ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَجَلْ. (رواه احمد) 

“Pejuang-pejuang manakah yang paling besar pahalanya wahai Rasulullah?” Nabi ﷺ menjawab, “Yang paling banyak ingatnya kepada Allah. Lalu ia bertanya lagi,” Cara orang yang berpuasa manakah yang paling besar pahalanya?” Nabi ﷺ menjawab, “Yang paling banyak ingat kepada Allah.” Kemudian dia menyebutkan pula orang yang shalat, berzakat, naik haji dan bersedekah, dan pada kesemuanya itu Nabi ﷺ mengatakan, “Mereka yang paling banyak ingatnya kepada Allah.” Abu Bakar lalu berkata kepada Umar, “Orang yang banyak ingatnya kepada Allah telah membawa semua kebajikan.” Dan Nabi ﷺ menambahkan, “Memang demikianlah.” (Riwayat Ahmad)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

TIGA HAL YANG DIRIDHAI ALLAH DI DUNIA

TIGA HAL YANG DIRIDHAI ALLAH DI DUNIA

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا خَلَفٌ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ وَيَسْخَطُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. (رواه أحمد: ٨٤٤٤) 

Telah menceritakan kepada kami Khalaf telah menceritakan kepada kami Khalid dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla meridhai kalian atas tiga hal dan benci dari tiga hal; 

Allah meridhai kalian untuk:

1. Beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, 
2. Hendaknya kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jangan berpecah belah dan, 
3. Kalian taat kepada orang yang telah Allah amanatkan urusan kalian. 

Allah membenci kalian dari:

1. Ngerumpi (Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya atau tidak jelas sumbernya)
2. Menghambur-hamburkan harta dan, 
3. Banyak bertanya (yang tidak bermanfaat)." 

(HR. Ahmad: 8444 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Begitu juga hadits riwayat imam Muslim: 3236 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Namun mendahului tentang hal dibenci yaitu banyak bertanya sebelum menghambur-hamburkan harta. Dengan lafazh, 

" ... وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ.

" ... Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta."

Sedangkan imam Ahmad pada tempat lain meriwayatkan, yaitu tiga hal yang disukai oleh Allah yang ke-3 "menasehati pemimpin (tanshahuu lilwulaah" makna dari kalimat "tunaashihuu man wallaahu".

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا وَرَضِيَ لَكُمْ ثَلَاثًا رَضِيَ لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَأَنْ تَنْصَحُوا لِوُلَاةِ الْأَمْرِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. (رواه أحمد: ٧٩٨٤) 

Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad dari Hammad dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata; Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal pada kalian dan membenci tiga hal dari kalian; kalian sembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kalian berpegang teguh dengan tali Allah semuanya, dan Allah suka jika kalian menasihati para pemimpin. Dan Allah membenci dari kalian; adu domba, menyia-nyiakan harta dan banyak tanya." (HR. Ahmad: 7984 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H) 

Sementara itu al Mughira meriwayatkan sebagaimana diceritakan oleh imam al Bukhari,

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ ابْنِ أَشْوَعَ عَنْ الشَّعْبِيِّ حَدَّثَنِي كَاتِبُ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنْ اكْتُبْ إِلَيَّ بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. (رواه البخاري: ١٣٨٣) 

Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah telah menceritakan kepada kami Khalid Al Hadzdza' dari Ibnu Asywa' dari Asy-Sya'biy telah menceritakan kepada saya Penulis Al Mughirah bin Syu'bah berkata; Mu'awiyah menulis surat kepada Al Mughirah bin Syu'bah (yang isinya); "Tuliskanlah untuk aku sesuatu yang kamu dengar dari Nabi ﷺ ". Maka dia menulis untuknya, "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, " Allah membenci untuk kalian tiga hal, "Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya".  (HR. Al Bukhari: 1383 - shahih dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 3238 - shahih dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H.

Selanjutnya, imam ad Darimi meriwayatkan dengan matan berbeda sebagaimana beliau berkata, 

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو الرَّقِّيُّ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَأْدِ الْبَنَاتِ وَعُقُوقِ الْأُمَّهَاتِ وَعَنْ مَنْعٍ وَهَاتِ وَعَنْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ. (رواه الدارمي: ٢٦٣٣) 

Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Amr Ar Raqqi dari Abdul Malik bin Umair dari Warrad mantan budak Al Mughirah dari Al Mughirah ia berkata; Rasulullah ﷺ melarang mengubur anak perempuan hidup-hidup, durhaka kepada ibu, tidak memberi tapi mau menerima, banyak bicara, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta. (HR. Ad Darimi: 2633 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H)

Masih dari al Mughirah dengan lafazh berbeda yaitu penggabungan, sebagaimana riwayat imam Ahmad berikut:

حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ وَرَّادٍ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأْدَ الْبَنَاتِ وَعُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنَعَ وَهَاتِ. (رواه أحمد: ١٧٤٤٥) 

Telah menceritakan kepada kami Husain Telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Manshur dari Asy Sya'bi dari Warrad dari Al Mughirah bin Syu'bah ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla membenci tiga hal bagi kalian." Lalu ditanyakanlah ketiga hal itu kepada beliau, maka beliau menjawab, "Banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta, Rasulullah ﷺ telah mengharamkan atas kalian untuk membunuh anak-anak perempuan, durhaka kepada ibu, dan menahan hak orang lain." (HR. Ahmad: 17445 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H)

Dalam lafazh lain imam Ahmad meriwayatkan, 

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنِ ابْنِ سَوْقَةَ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنْ اكْتُبْ إِلَيَّ بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ أَحَدٌ قَالَ فَأَمْلَى عَلَيَّ وَكَتَبْتُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ ثَلَاثًا وَنَهَى عَنْ ثَلَاثٍ فَأَمَّا الثَّلَاثُ اللَّاتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهُنَّ فَقِيلَ وَقَالَ وَإِلْحَافُ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةُ الْمَالِ. (رواه أحمد: ١٧٤٨٢) 

Telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Ibnu Sauqah dari Warrad budak Al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada Al Mughirah bin Syu'bah, 'Tuliskanlah untukku sesuatu yang engkau dengan dari Rasulullah ﷺ, yang tidak ada seorang perantara pun antara kamu dan beliau." Al Mughirah lalu mendikte untuk aku tulis, "Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan tiga perkara dan melarang tiga hal. Adapun tiga hal yang telah dilarang oleh Allah adalah mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.'" (HR. Ahmad: 17482 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H. Hadits ahlul Kufah) 

Imam al Bukhari meriwayatkan dari ahlul Kufah, 

حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْمُسَيَّبِ عَنْ وَرَّادٍ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ. (رواه الخاري: ٥٥١٨) 

Telah menceritakan kepada kami Sa'd bin Hafsh telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Manshur dari Al Musayyib dari Warrad dari Al Mughirah bin Syu'bah dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada kedua orang tua, tidak suka memberi namun suka meminta-minta dan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan membenci atas kalian tiga perkara, yaitu; suka desas-desus, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." (HR. Al Bukhari: 5518 - shahih dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H)

Dan,

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ و حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ مَنْصُورٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. (رواه البخاري: ٣٢٣٧) 

Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Handlali telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Asy Sya'bi dari Warrad bekas budak Al Mughirah bin Syu'bah, dari Mughirah bin Syu'bah dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan kalian mendurhakai seorang ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan tidak suka memberi dan suka meminta-minta. Dan membenci atasmu tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." Dan telah menceritakan kepadaku Al Qasim bin Zakaria telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Syaiban dari Manshur dengan isnad seperti ini, hanya saja ia menyebutkan, 'Dan Rasulullah ﷺ telah mengharamkan atas kalian', tidak menyebutkan, 'Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian'." (HR. Al Bukhari: 3237 - shahih dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H. Hadits ini tergolong 'aziz, karena diriwayatkan dua periwayat)

Berikutnya, 

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ وَرَّادٍ مَوْلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنَعَ وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ. (رواه البخاري: ٢٢٣١) 

Telah menceritakan kepada kami 'Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Asy-Sya'biy dari Warrad, maula Al Mughirah bin Syu'bah dari Al Mughirah bin Syu'bah berkata; Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, melarang untuk menuntut sesuatu tanpa hak, serta membenci kalian dari qiila wa qoola (memberitakan setiap apa yang didengar), banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta". (HR. Al Bukhari: 2231 - shahih dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Muslim: 3239 - shahih dari al Mughira bin Syu'bah bin 'Amir, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Isa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H.

Merujuk pada hadits-hadits di atas bahwa hal yang ridhai atau disenangi oleh Allah dan yang dibenci oleh Allah adalah riwayat bi makna (lafazh berbeda tetapi maknanya sama). Satu sama lain saling melengkapi. Baik hadits dari Abu Hurairah maupun al Mughirah.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

MAKRUHNYA SEORANG ISTRI MINTA CERAI (tanpa sebab syar'iy)

MAKRUHNYA SEORANG ISTRI MINTA CERAI
(tanpa sebab syar'iy)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sebagaimana sabda Rasul, yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, 

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ أَبُو بِشْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ عَمِّهِ عُمَارَةَ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ كُنْهِهِ فَتَجِدَ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا. (رواه إبن ماجه: ٢٠٤٤)

Telah menceritakan kepada kami Bakar bin Khalaf Abu Bisyri berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ja'far bin Yahya bin Tsauban dari pamannya Umarah bin Tsauban dari 'Atha dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang isteri yang minta cerai suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan kemudian mendapatkan bau surga, sungguh bau surga dapat dicapai dengan perjalanan empat puluh tahun." (HR. Ibnu Majah: 2044; Bab : Dimakruhkannya wanita mengajukan gugatan cerai). Hadits Dha'if.

Karena Ja'far bin Yahya bin Tsauban dinilai kritikus hadits:
Ibnu Hibban: Disebutkan dalam 'ats Tsiqat.
Ibnu Madini: Syaikh Majhul
Ibnul Qathtan: Majhul hal
Ibnu Hajar al 'Asqalani: Majhul
Adzahabi: Fihi jahala

Yg benar:

Dengan lafazh hadits-hadits riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan at Tirmidzi dari Tsauban, 

, "...فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ..."

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ. (رواه إبن ماجه: ٢٠٤٥)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibnul Azhar berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Fadll dari Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma' dari Tsauban ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga." (HR. Ibnu Majah: 2045 - shahih dari Tsauban bin Bajdad; Bab: Dimakruhkannya wanita mengajukan gugatan cerai)

Lihat juga: Ahmad: 21345 dan 21404 - shahih dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H.

Begitu juga diriwayatkan Abu Daud berikut:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ. أبوداود: ١٨٩٩)

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma` dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga." (HR. Abu Daud: 1899 - shahih dari Tsauban; Kitab: Talak, Bab: Penjelasan tentang khulu')

Lebih lanjut dijelaskan at Tirmidzi: 1108 dengan lafazh "...مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ..."

أَنْبَأَنَا بِذَلِكَ بُنْدَارٌ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَيُرْوَى هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنْ أَيُّوبَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ. (رواه الترمذي: ١١٠٨)

Telah memberitakan hal itu kepada kami Bundar telah memberitakan kepada kami Abdul Wahhab telah memberitakan kepada kami Ayyub dari Abu Qilabah dari orang yang menyampaikan hadits dari Tsauban bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." 

Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma` dari Tsauban serta sebagian perawi meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini namun ia tidak memarfu'kannya. (HR. At Tirmidzi: 1108 - shahih dari Tsauban bin Bajdad)

WANITA MUNAFIK ADALAH WANITA YANG MEMINTA KHULU' DAN CERAI

Imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ. (رواه أحمد: ٨٩٩٠) 

Telah menceritakan kepada kami 'Affan dan Wuhaib berkata; telah menceritakan kepada kami Ayub dari Al Hasan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Para wanita yang mengajukan khulu', dan wanita yang meminta cerai suaminya adalah orang-orang munafik." (HR. Ahmad: 8990 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H) 

Catatan: sanad hadits riwayat Ahmad: 8990, periwayat yang menerima dari Abu Hurairah terputus. Sedangkan periwayat berikutnya al Hasan bin Abi al Hasan Yasar, ia tabi'in kalangan perrengahan kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H. Penilaian ulama: al 'Ajli menilainya tsiqah, Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat dan yudallis".

Selanjutnya imam an Nasa'i meriwayatkan, dengan keadaan sanad yang sama dengan riwayat imam Ahmad: 8990. Namun, dishahihkan oleh al Albani.

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمَخْزُومِيُّ وَهُوَ الْمُغِيرَةُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ قَالَ الْحَسَنُ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ غَيْرِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الْحَسَنُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ شَيْئًا. (رواه انسائي: ٣٤٠٧) 

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah memberitakan kepada kami Al Makhzumi -yaitu Al Mughirah bin Salamah- ia berkata; telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ayyub dari Al Hasan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Wanita-wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan hak-haknya adalah orang munafik." Al Hasan berkata, "Aku belum pernah mendengarnya kecuali dari Abu Hurairah." Abu Abdurrahman berkata, "Al Hasan belum mendengar sesuatupun dari Abu Hurairah." (HR. An Nasa'i: 3407 - shahih menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H) 

Imam at Tirmidzi berkata, 

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا مُزَاحِمُ بْنُ ذَوَّادِ بْنِ عُلْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِالْقَوِيِّ وَرُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ لَمْ تَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ. (رواه الترمذي: ١١٠٧) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Muzahim bin Dzawwad bin 'Ulbah dari ayahnya dari Laits dari Abu Al Khaththab dari Abu Zur'ah dari Abu Idris dari Tsauban dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Para wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah wanita munafik." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini dan sanadnya tidak kuat. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Wanita mana pun yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga." (HR. At Tirmidzi: 1107 - shahih menurut al Albani dari Tsauban bin Bajdad, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Syam dan wafat tahun 54 H) 

Catatan: dalam sanad hadits riwayat at Tirmidzi: 1107, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ahli hadits. Periwayat dimaksud adalah:

Pertama, Abu Zur'ah, ia majhul. Kedua, Abu al Khaththab (dari Abu Zur'ah), penilaian ulama: Abu Zur'ah menfatakan, "aku tidak mengetahuinya". Abu Hatim, adz Dzahabi dan Ibnu Hajar menilainya majhul. Ketiga, Laits bin Abi Sulaim bin Zunaim, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Kufah dan wafat tahun 148 H. Penilaian ulama: Abu Zur'ah menilainya layyinul hadits, Abu Hatim menilainya dha'iful hadits, Ahmad bin Hanbal menilainya mudharibul hadits. Sedangkan al Bukhari menilainya shaduq yuham. Keempat, Dzawwad bin 'Ulbah, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Mundzir dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: Abu Zur'ah mendha'ifkannya. Al 'Ajli menilainya la ba'sa bih. Sedangkan Yahya bin Ma'in mengatakan, "dha'if haditsnya tidak ditulis". Sementara itu an Nasa'i menilainya laisa biqawi. Ibnu Hajar menilainya dha'if 'abid. Kelima, Muzahim bin Dzawwad bin 'Ulbah, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] dan negeri hidup Kufah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya la ba'sa bih. Abu Hatim dan adz Dzahabi mengatakan, "haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah".

Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ mengingatkan, 

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبيُّ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْإِفْرِيقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ. (رواه إبن ماجه: ١٨٤٩) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman Al Muharibi dan Ja'far bin Aun dari Al Ifriqi dari Abdullah bin Yazid dari Abdullah bin Amru ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama." (HR. Ibnu Majah: 1849 - dha'if jiddan menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H) 

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ibnu Majah: 1849, terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits. Pertama, 'Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu Ayyub negeri hidup Maru dan wafat tahun 156 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah, an Nasa'i, as Saji, dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Adz Dzahabi berkata, "mereka mendha'ifkannya". Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bi syai', sedangkan Ya'kub bin Sufyan menilainya la ba'sa bih. 

Terkait dengan hadits-hadits di atas Allah juga memperingatkan kepada para istri Nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ اللَّهَ فِي ثَلَاثٍ أَوْ وَافَقَنِي رَبِّي فِي ثَلَاثٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْتَ مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَدْخُلُ عَلَيْكَ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ فَلَوْ أَمَرْتَ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِالْحِجَابِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ قَالَ وَبَلَغَنِي مُعَاتَبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ نِسَائِهِ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِنَّ قُلْتُ إِنْ انْتَهَيْتُنَّ أَوْ لَيُبَدِّلَنَّ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا مِنْكُنَّ حَتَّى أَتَيْتُ إِحْدَى نِسَائِهِ قَالَتْ يَا عُمَرُ أَمَا فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَعِظُ نِسَاءَهُ حَتَّى تَعِظَهُنَّ أَنْتَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ } الْآيَةَ وَقَالَ ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ سَمِعْتُ أَنَسًا عَنْ عُمَرَ. (رواه البخاري: ٤١٢٣) 

Telah menceritakan kepada kami Musaddad dari Yahya bin Sa'id dari Humaid dari Anas dia berkata; 'Umar berkata; Aku telah menepati Rabb-ku dalam tiga hal, atau Rabb-ku telah menyetujuiku dalam tiga hal. Aku berkata, "Wahai Rasulullah seandainya engkau menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya yang menemuimu adalah orang-orang yang baik dan yang jahat, seandainya engkau perintahkan kepada para Ummul Mukminin supaya memakai hijab." maka turunlah ayat hijab. Dan suatu ketika aku mendengar Rasulullah ﷺ mempersalahkan sebagian istri-istrinya, maka akupun mengunjungi mereka dan berkata, "Berhentilah kalian dari berbuat masalah dengan Nabi atau boleh jadi Allah akan memberi ganti kepadanya dengan istri yang lebih baik daripada kalian." Ketika aku menemui salah seorang istrinya, ia berkata kepadaku; wahai Umar! Bukankah Rasulullah ﷺ lebih berhak menasihati istri-istrinya daripada kamu? Maka turunlah ayat, "Boleh jadi jika ia ceraikan kamu, Tuhannya akan memberinya ganti istri-istri yang lebih baik daripada kamu -perempuan yang berserah diri.- (QS. At Tahrim/66: 5)." Dan Ibnu Abu Maryam berkata; Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayub Telah menceritakan kepadaku Humaid Aku mendengar Anas dari Umar. (HR. Al Bukhari: 4123 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H) 

Firman Allah yang dimaksud adalah, 

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا. (قرآن سورة التحريم/٦٦: ٥) 

"Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan. " (QS. At-taḥrīm/66: 5)

Diriwayatkan oleh Anas dari ‘Umar bahwa ia berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa sebagian istri-istri Nabi bersikap keras kepada Nabi dan menyakiti hati beliau. Maka saya selidiki hal itu. Saya menasihatinya satu-persatu dan melarangnya menyakiti hati Nabi ﷺ, saya berkata, ‘Jika kalian tetap tidak mau taat maka boleh jadi Allah memberikan kepada Nabi, istri-istri baru yang lebih baik dari kalian. Dan setelah saya menemui Zainab, ia berkata, ‘Wahai Ibnu Khaththab! Apakah tidak ada usaha Rasulullah untuk menasihati istri-istrinya? Maka nasihatilah mereka sampai mereka itu tidak diceraikan, maka turunlah ayat ini. ”Ayat ini berisi peringatan dari Allah terhadap istri-istri yang menyakiti hati Nabi ﷺ. Jika Nabi menceraikan mereka, boleh jadi Allah menggantinya dengan istri-istri baru yang lebih baik dari mereka, baik keislaman maupun keimanannya, yaitu istri-istri yang tekun beribadah, bertobat kepada Allah, patuh kepada perintah-perintah Rasul.

Tiga ayat turun karena Umar bin al Khaththab,

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْنَا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى فَنَزَلَتْ { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى } وَآيَةُ الْحِجَابِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَمَرْتَ نِسَاءَكَ أَنْ يَحْتَجِبْنَ فَإِنَّهُ يُكَلِّمُهُنَّ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ وَاجْتَمَعَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْغَيْرَةِ عَلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُنَّ { عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبَدِّلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ } فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا بِهَذَا. (رواه البخاري: ٣٨٧) 

Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Aun berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Humaid dari Anas bin Malik berkata, 'Umar bin Al Khaththab, "Aku memiliki pemikiran yang aku ingin jika itu dikabulkan oleh Rabb-ku dalam tiga persoalan. Maka aku sampaikan kepada Rasulullah ﷺ, 'Wahai Rasulullah, seandainya Maqam Ibrahim kita jadikan sebagai tempat shalat? Lalu turunlah ayat: '(Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat) ' (QS. Al-Baqarah: 125). Yang kedua tentang hijab. Aku lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, seandainya Tuan perintahkan istri-istri Tuan untuk berhijab karena yang berkomunikasi dengan mereka ada orang yang shalih dan juga ada yang fajir (suka bermaksiat).' Maka turunlah ayat hijab. Dan yang ketiga, saat istri-istri beliau cemburu kepada beliau (sehingga banyak yang membangkang), aku katakan kepada mereka, 'Semoga bila beliau menceraikan kalian Rabb-nya akan menggantinya dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian.' Maka turunlah ayat tentang masalah ini." Abu Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam berkata, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Ayyub berkata, telah menceritakan kepadaku Humaid ia berkata, Aku mendengar Anas seperti hadits ini." (HR. Al Bukhari: 387 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Ibnu 'Umar menjelaskan, sebagaimana imam al Bukhari berkata:

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ أَخْبَرَنَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ فِي مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ وَفِي الْحِجَابِ وَفِي أُسَارَى بَدْرٍ. (رواه مسلم: ٤٤٢٢) 

Telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Mukram Al 'Ammi; Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amir dia berkata; Juwairiyah bin Asma' Telah mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dia berkata, "Umar bin Khaththab pernah berkata; 'Sesungguhnya pendapatku pernah disetujui oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam tiga hal, yaitu; tentang maqam Ibrahim. tentang peristiwa hijab, dan tentang tawanan perang Badar." (HR. Muslim: 4412 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat 73 H)

Sedangkan imam ad Darimi meriwayatkan bahwa, 

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اتَّخَذْتَ مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى }. (رواه الدارمي: ١٧٧٧) 

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas, ia berkata; Umar bin Al Khathab berkata, "Rabb-ku menyepakatiku dalam tiga perkara, yaitu; ketika saya mengatakan, "Wahai Rasulullah, seandainya Anda menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat maka itu akan lebih baik, kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat: WATTAKHIDZUU MIN MAQAAMI IBRAAHIIMA MUSHALLAA "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat" QS. Al-Baqarah/2: 125. (HR. Ad Darimi: 1777 - isnadnya shahih dan hadits mutafaq 'alaih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Peristiwa seperti yang dikhabarkan dalam hadits-hadits di atas adalah konsekwensi dan kebiasaan wanita munafik. Oleh karena itu, mesti dicermati lebih lanjut tentang keimanan dan agamanya. Terutama sejauhmana bakti dan hormat pada suaminya. Pasdahal akan yang diikrarkan pada saat ijab dan qabul adalah suatu syari'at yang sakral dan perjanjian suci di hadapan Allah dan para saksi serta orang banyak. Sehingga Allah menyinggung dalam firman-Nya:

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا. (قرآن سورة النساء/٤: ٢١) 

"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu." (QS. An-Nisā'/4: 21)

Kalimat, mitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) juga terdapat dalam firman-Nya QS. An Nisa'/4: 154 tentang perjanjian Umat (ahlul kitab) Nabi Musa. Kemudian QS. Al Ahzab/33: 7, tentang perjanjian para nabi dan rasul Allah. Hal ini bermakna bahwa perjanjian tersebut mesti dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat sesuai dengan kemampuannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. 

Begitu juga kepala keluarga bertugas menjaga agama keluarganya, sebagaimana firman Allah berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ. (قرآن سورة التحريم/٦٦: ٦) 

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim/66: 6)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman agar menjaga dirinya dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu, dengan taat dan patuh melaksanakan perintah Allah. Mereka juga diperintahkan untuk mengajarkan kepada keluarganya agar taat dan patuh kepada perintah Allah untuk menyelamatkan mereka dari api neraka. Keluarga merupakan amanat yang harus dipelihara kesejahteraannya baik jasmani maupun rohani.

Di antara cara menyelamatkan diri dari api neraka itu ialah mendirikan shalat dan bersabar, sebagaimana firman Allah:

وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا. (قرآن سورة طه/٢٠: ١٣٢) 

Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya. (QS. Thaha/20: 132)

وَاَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الْاَقْرَبِيْنَ ۙ . (قرآن سورة الشعرآء/٢٦: ٢١٤) 

Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat. (QS. asy Syu‘ara'/26: 214)

Diriwayatkan bahwa ketika ayat ke-6 ini turun, ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, kami sudah menjaga diri kami, dan bagaimana menjaga keluarga kami?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Larang mereka mengerjakan apa yang kamu dilarang mengerjakannya dan perintahkan mereka melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Begitulah caranya menyelamatkan mereka dari api neraka. Neraka itu dijaga oleh malaikat yang kasar dan keras yang pemimpinnya berjumlah sembilan belas malaikat. Mereka diberi kewenangan mengadakan penyiksaan di dalam neraka. Mereka adalah para malaikat yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sabtu, 09 Januari 2021

MENUNDA SHALAT KARENA KESIBUKAN

MENUNDA SHALAT KARENA KESIBUKAN

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

MENUNDA DAN MENGQADHA SHALAT SUNAT ATAU WAJIB DI WAKTU YANG LAIN KARENA SIBUK

IMAM AHMAD BERKATA, 

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى سَمِعْتُهُ مِنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ شُغِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ. (رواه أحمد: ٢٥٣٩٨) 

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Thalhah bin Yahya saya telah mendengarnya dari Ubaidullah bin Abdullah bin Abdullah bin Utbah dari Ummu Salamah berkata, "Nabi ﷺ pernah melewatkan dua rakaat setelah Zuhur, karena sibuk. Lantas beliau mengerjakannya setelah Asar." (HR. Ahmad: 25398 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Hindun binti Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hirup Madinah dan wafat tahun 62 H)

Demikian juga diceritakan oleh imam an Nasa'i: 576 - hasan shahih menurut al Albani dari Hindun binti Abi Umayyah bin al Mughirah, ia shahabiyah kuniyahnya Ummu Salamah negeri hirup Madinah dan wafat tahun 62 H. Imam Ahmad meriwayatkan tentang sabab wurudil hadits tersebut, sebagaimana beliau katakan, 

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا عُتْبَةُ يَعْنِي ابْنَ ضَمْرَةَ يَعْنِي ابْنَ حَبِيبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى غُطَيْفٍ أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ فَسَلَّمَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ مَنْ الرَّجُلُ قَالَ أَنَا عَبْدُ اللَّهِ مَوْلَى غُطَيْفِ بْنِ عَازِبٍ فَقَالَتْ ابْنُ عُفَيْفٍ فَقَالَ نَعَمْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ فَسَأَلَهَا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ أَرَكَعَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَهُ نَعَمْ. (رواه أحمد: ٢٣٤٠٥) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Mughirah, telah menceritakan kepada kami Utbah, yaitu Ibnu Dlomrah, yaitu Ibnu Habib, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abi Qais, pembantu Ghuthaif, bahwasanya dia mendatangi Aisyah Ummul mukminin, maka ia (Abdullah bin Abi Qais) pun mengucapkan salam kepadanya. (Aisyah) bertanya, "Siapa lelaki yang datang tersebut?" (Abdullah bin Abi Qais) menjawab, "Saya, Abdullah, pembantu Ghuthaif bin Azib." (Aisyah) bertanya, "Maksudnya Abu Qais Ibnu Ufaif?." Dia menjawab, "Ya, wahai ummul mukminin." Kemudian (Abdullah bin Abi Qais) bertanya kepadanya mengenai dua rukuk setelah shalat Asar, apakah Rasulullah ﷺ melaksanakan keduanya?, (Aisyah) Berkata kepadanya, "Ya". (HR. Ahmad: 23405 - shahih, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H) 

Sementara lafazh lain mengatakan, 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَتْهُ رَكْعَتَانِ قَبْلَ الْعَصْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدُ. (رواه أحمد: ٢٥٦٠٢) 

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ishak berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah -yakni Ibnu Mubarak- berkata, telah menceritakan kepada kami Hanzhalah dari Abdullah bin Al Harits dari Maimunah istri Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ ketinggalan dua rakaat sebelum Asar, maka beliau mengganti dua rakaat tersebut setelah Asar." (HR. Ahmad: 25602 - shahih lighairihi, isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Maimunah binti al Harits, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 51 H) 

Dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 25602 terdapat periwayat bernama Hamzalah bin 'Ubaidillah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman dannegeri hidup Bashrah. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi tsiqah, Abu Hatim menilainya laisa bi qawi. Sedangkan Ahmad bin Hanbal menilainya mungkarul hadits. Kemudian as Saji menilainya shaduq. Sementara Ibnu Hibban mentsiqahkannya. 

Selanjutnya imam an Nasa'i menjelaskan, 

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ السَّجْدَتَيْنِ اللَّتَيْنِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَثْبَتَهَا. (رواه النسائي: ٥٧٤) 

Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ismail dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Harmalah dari Abu Salamah bahwa dia pernah bertanya kepada Aisyah tentang dua rakaat yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ setelah Asar. Maka Aisyah menjawab, "Rasulullah ﷺ awal mulanya mengerjakan sebelum Asar, lalu beliau sibuk atau lupa, maka beliau shalat setelah Asar. Beliau jika telah mengerjakan shalat maka beliau mengerjakannya terus-menerus." (HR. An Nasa'i: 574 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H) 

Ditegaskan oleh hadits riwayat imam Muslim, bahwa beliau berkata:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي حَرْمَلَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ السَّجْدَتَيْنِ اللَّتَيْنِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَثْبَتَهَا قَالَ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ إِسْمَعِيلُ تَعْنِي دَاوَمَ عَلَيْهَا. (رواه مسلم: ١٣٧٨) 

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ali bin Hujr -Ibnu Ayyub- berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il ia adalah -Ibnu Ja'far- telah mengabarkan kepadaku Muhammad -ia adalah Ibnu Abu Harmalah- ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah mengenai dua sujud yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sesudah shalat Asar, maka ia menjawab, "Dulu beliau melakukannya sebelum Asar, kemudian beliau tersibukkan darinya atau lupa, sehingga beliau melaksanakannya sesudah shalat Asar kemudian beliau selalu menunaikannya. Dan biasanya, bila beliau melaksanakan suatu shalat, maka beliau menekuninya." Yahya bin Ayyub berkata; Isma'il berkata, "Yakni beliau selalu menunaikannya." (HR. Muslim: 1378 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Pada kesempatan lain, pada kasus yang sama juga pernah dilakukan oleh Rasulullah disebabkan kesibukan persiapan perang. Sebagaimana hadits diriwayatian oleh imam Abu Daud, 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُغِلَ عَنْهَا لَيْلَةً فَأَخَّرَهَا حَتَّى رَقَدْنَا فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ اسْتَيْقَظْنَا ثُمَّ رَقَدْنَا ثُمَّ اسْتَيْقَظْنَا ثُمَّ رَقَدْنَا ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَقَالَ لَيْسَ أَحَدٌ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ غَيْرُكُمْ. (رواه أبوداود: ١٧١) 

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada saya Nafi' telah menceritakan kepada saya Abdullah bin Umar bahwasanya pada suatu malam Rasulullah ﷺ disibukkan dari Shalat Isya (karena persiapan perang), oleh karena itu beliau mengakhirkan pelaksanaannya, sehingga kami tidur di Masjid, kemudian bangun, lalu tidur kembali, kemudian bangun, lalu tidur kembali, kemudian beliau keluar menemui kami seraya bersabda, "Tidak ada seorang pun yang menunggu shalat selain kalian." (HR. Abu Daud: 171 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H) 

Sementara imam Ahmad: 5354 - isnadnya shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. 

Menunda shalat karena kesibukan (syughul) merupakan kendala yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Karena tidak selamanya kondisi dan masa stabil. Adakalanya waktu lapang dan sebaliknya pada waktu lain sempit. Semua hal tersebut berlaku pada makhluk, manusia pada khususnya. Sehingga, tidak semua syari'at mesti dilaksanakan seperti biasanya jika terjadi kesusahan atau kesempitan. 

Selanjutnya, untuk menyikapi hal tersebut. Para 'abid (ahli ibadah) dituntut bijak dalam menerima ketentuan berbeda dari biasanya. Karena untuk menjadikan semua tindakan dan amalan bernilai ibadah harusnya dipelajari agar sesuai dengan tuntunan dan tauladan dari Nabi Muhammad ﷺ.

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka dapat dipahami bahwa khusus ibadah shalat dengan petimbangan kontekstual maka hal tersebut harus ditempuh. Sehingga tidak terdapat peluang orang-orang jahil mempermainkan ibadah.

Shalat sunat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ secara rutin tidak ada halangan untuk mengerjakannya pada waktu yang tidak biasa. Tujuannya adalah menjaga rutinitas ibadah walau pun sedikit atau amalan-amalan ringan. Dan tidak boleh sombong dengan amalan rutin tersebut. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para shahabat. Sampai saat ini dan bahkan sampai hari kiamat. 

Begitu juga alasan penundaan karena sibuk atau darurat diizinkan karena keterbatasan waktu dan tenaga untuk menjaga rutinitas tersebut. Hal ini terkait dengan ibadah sunat, bahkan ibadah wajib, seperti shalat.

Oleh karena itu, keilmuan dan kebijaksanaan mu'allim dan 'abid-lah yang dinilai sebagai usaha menjaga kemurnian syari'at. 

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

ABU BAKAR MENGGANTIKAN RASUL

ABU BAKAR MENGGANTIKAN RASUL

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sakitnya Rasulullah menjadi isyarat kepada Abu Bakar untuk menggantikan beliau mengimami umat. Disamping perintah beliau sendiri, walau sempat dibantah oleh istri beliau sendiri yaitu 'Aisyah. Namun, keputusan Rasulullah ﷺ untuk menggantikan beliau menjadi imam para shahabat adalah perintah seorang Rasul. Bukan perintah suami kepada istrinya. Selanjutnya, agar lebih jelas mari simak paparan di bawah ini. 

Imam Ahmad menceritakan, 

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ بَيْنَ نَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ شَيْءٌ فَانْطَلَقَ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمْ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَجَاءَ بِلَالٌ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَقَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ قَدْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَاهُنَا فَأُؤَذِّنُ وَأُقِيمُ فَتَتَقَدَّمَ وَتُصَلِّيَ قَالَ مَا شِئْتَ فَافْعَلْ فَتَقَدَّمَ أَبُو بَكْرٍ فَاسْتَفْتَحَ الصَّلَاةَ وَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّحَ النَّاسُ بِأَبِي بَكْرٍ فَذَهَبَ أَبُو بَكْرٍ يَتَنَحَّى فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْ مَكَانَكَ فَتَأَخَّرَ أَبُو بَكْرٍ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ قَالَ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَمَامَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَنْتُمْ لِمَ صَفَّحْتُمْ قَالُوا لِنُعْلِمَ أَبَا بَكْرٍ قَالَ إِنَّ التَّصْفِيحَ لِلنِّسَاءِ وَالتَّسْبِيحَ لِلرِّجَالِ. (رواه أحمد: ٢١٧٤١) 

Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Mas'udi dari Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad berkata, Ada perbedaan pendapat diantara orang-orang Anshar. Rasulullah ﷺ kemudian mendatangi mereka untuk mendamaikan mereka, waktu shalat pun tiba lalu Bilal mendatangi Abu Bakar dan berkata, Hai Abu Bakar sudah waktunya shalat tapi Rasulullah ﷺ tidak ada disini, aku akan mengumandangkan azan lalu kau maju dan mengimami. Ia berkata, Terserah, silakan kau lakukan. Abu Bakar maju dan memulai shalat kemudian Rasulullah ﷺ datang, orang-orang menepuk tangan (memberi sinyal) untuk Abu Bakar lalu Abu Bakar menyingkir, Rasulullah ﷺ berisyarat padanya agar tetap berada di tempatnya, Abu Bakar mundur sementara Rasulullah ﷺ maju kemudian shalat. Seusai shalat Rasulullah ﷺ bersabda, "Hai Abu Bakar! Apa yang menghalangimu untuk tetap berada ditempatmu?" Abu Bakar menjawab: Ibnu Abi Quhafah tidak layak maju di depan Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda, "Lalu kalian, mengapa menepuk tangan?" mereka menjawab: Untuk memberitahu Abu Bakar. Rasulullah ﷺ bersabda, "Tepuk tangan hanya diperuntukkan bagi kaum wanita, sedang tasbih untuk kaum lelaki." (HR. Ahmad: 21741 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sahal bin Sa'ad bin Malik, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Madinah dan wafat tahun 88 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 21781 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sahal bin Sa'ad bin Malik, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Madinah dan wafat tahun 88 H. Namun matannya berbeda, tetapi maknanya sama yaitu kalimat,

" ... سَبِّحُوا فَإِنَّ التَّصْفِيحَ لِلنِّسَاءِ. (رواه أحمد: ٢١٧٨١) 

" ... Rasulullah ﷺ bersabda, "Kenapa bertepuk tangan bila terjadi kekurangberesan? Bertasbihlah, karena tepuk tangan itu untuk kaum wanita." (HR. Ahmad: 21781)

Abu Bakar mengikuti shalat Rasulullah ﷺ sementara orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar. sebagaimana disampaikan oleh imam Ibnu Majah, hadits dari 'Aisyah:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ فِي مَرَضِهِ فَكَانَ يُصَلِّي بِهِمْ فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِفَّةً فَخَرَجَ وَإِذَا أَبُو بَكْرٍ يَؤُمُّ النَّاسَ فَلَمَّا رَآهُ أَبُو بَكْرٍ اسْتَأْخَرَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْ كَمَا أَنْتَ فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ. (رواه إبن ماجه: ١٢٢٣) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah ia berkata, "Di saat sakitnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan Abu Bakar untuk shalat bersama manusia. Abu Bakar pun shalat bersama mereka, ketika Rasulullah ﷺ mendapatkan kekuatan pada tubuhnya beliau keluar untuk shalat, sementara Abu Bakar sedang mengimami manusia. Maka tatkala Abu Bakar melihat kehadiran beliau, ia berniat mundur ke belakang, namun Rasulullah ﷺ memberi isyarat agar ia tetap di tempatnya. Rasulullah ﷺ kemudian duduk di sisi Abu Bakar, Abu Bakar mengikuti shalat Rasulullah ﷺ sementara orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar." (HR. Ibnu Majah: 1223 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummi 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H) 

Peristiwa tersebut terjadi disaat Rasulullah ﷺ sakit menjelang wafat beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami shalat. Namun terjadi perdebatan dengan istri beliau ('Aisyah). seperti dijelaskan oleh imam al Bukhari, 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ قَالَتْ عَائِشَةُ قُلْتُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعْ النَّاسَ مِنْ الْبُكَاءِ فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لِحَفْصَةَ قُولِي لَهُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعْ النَّاسَ مِنْ الْبُكَاءِ فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ فَفَعَلَتْ حَفْصَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ فَقَالَتْ حَفْصَةُ لِعَائِشَةَ مَا كُنْتُ لِأُصِيبَ مِنْكِ خَيْرًا. (رواه البخار: ٦٣٨) 

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah Ummul Mikminin, bahwasanya ia berkata, "Rasulullah ﷺ berkata saat sakit menjelang kewafatannya, "Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang." 'Aisyah berkata, "Aku lalu berkata, "Jika Abu Bakar menggantikan posisi Tuan, maka suaranya tidak akan bisa didengar oleh orang-orang karena tangisnya. Sebaiknya suruhah Umar untuk memimpin shalat orang-orang." 'Aisyah berkata, "Aku lalu sampaikan kepada Hafshah, "Katakanlah kepada beliau, 'Jika Abu Bakar menggantikan posisi Tuan, maka suaranya tidak akan dapat didengar oleh orang-orang karena tangisannya, maka perintahlah Umar untuk memimpin shalat orang-orang'. Maka Hafshah pun melaksanakannya. Kemudian bersabdalah Rasulullah ﷺ, "Celakalah kalian! Sungguh kalian ini seperti wanita-wanita (yang menggoda Nabi) Yusuf. Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang." Hafshah kemudian berkata kepada 'Aisyah, "Sungguh aku tidak mendapatkan kebaikan darimu." (HR. Al Bukhari: 638 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummi 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Semakna dengan hadits riwayat al Bukhari: 675 dan 6759 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummi 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Hadits ahlul Madinah. 

Demikian juga diceritakan dalam hadits riwayat al Bukhari: 641 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. HR. Al Bukhari: 642, 671 dan 672 - shahih dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummi 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. 'Aisyah mengisahkan bahwa beliau keluar untuk mengikuti shalat berjamaah dengan diapit oleh dua orang laki-laki (HR. Al Bukhari: 671). Lihat juga hadits riwayat al Bukhari: 633, 634 dan 635 - shahih dari 'Aisyah. Hadits-hadits tersebut saling melengkapi. 

Selanjutnya, 'Abdullah bin Qais juga meriwayatkan sebagaimana diceritakan oleh imam al Bukhari berikut:

حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ يَحْيَى الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ كَذَا فَقَالَ مِثْلَهُ فَقَالَتْ مِثْلَهُ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ فَأَمَّ أَبُو بَكْرٍ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ حُسَيْنٌ عَنْ زَائِدَةَ رَجُلٌ رَقِيقٌ. (رواه البخاري: ٣١٣٣) 

Telah bercerita kepada kami ar-Rabi' bin Yaha Al Bashriy telah bercerita kepada kami Za'idah dari 'Abdul Malik bin "Umair dari Abu Burdah bin Abi Musa dari bapaknya berkata, "Ketika Nabi ﷺ menderita sakit, beliau berkata, "Perintahkanlah Abu Bakar agar memimpin shalat bersama orang-orang". 'Aisyah radhiallahu'anha berkata; ""Abu Bakar adalah termasuk jenis orang yang begini". Maka beliau perintahkan seperti tadi dan begitu pula 'Aisyah radhiallahu'anha menjawab seperti jawaban sebelumnya. Lalu beliau kembali bersabda, "Perintahkanlah Abu Bakar, kalian ini seperti istri Yusuf saja (Zulaekha) ". Maka Abu Bakar (pernah) menjadi imam shalat pada masa hidup Rasulullah ﷺ. Dan Husain berkata dari Za'idah; "Abu Bakar adalah seorang yang lembut hatinya". (HR. Al Bukhari: 3133 - shahih dari 'Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadhdhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Musa negeri hidup Kufah dan wafat tahun 50 H) 

Abu Bakar yang lembut hatinya dan sangat menghormati Rasulullah ﷺ walau beliau adalah mertua dari Rasul ﷺ sendiri. Beliaulah menjadi contoh dan tauladan, karena beliau juga begitu terhadap Rasul ﷺ. Pemimpin umat Islam setelah Rasulullah ﷺ wafat. Begitulah diceritakan dalam banyak hadits.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.