Pages - Menu

Sabtu, 26 Desember 2020

AMALAN NABI DAUD 'ALAIHIS SALAM

AMALAN NABI DAUD 'ALAIHIS SALAM

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,


Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.


Imam al Bukhari berkata, 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ عَمْرَو بْنَ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا. (رواه البخاري: ١٠٦٣) 

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar bahwa 'Amru bin Aus mengabarkannya bahwa 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radhiallahu'anhu'anhuma mengabarkannya bahwa Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadanya, "Shalat yang paling Allah cintai adalah shalatnya Nabi Daud 'alaihissalam dan puasa yang paling Allah cintai adalah puasanya Nabi Daud 'alaihissalam. Nabi Daud 'alaihissalam tidur hingga pertengahan malam lalu shalat pada sepertiganya kemudian tidur kembali pada seperenam akhir malamnya. Dan Nabi Daud 'alaihissalam puasa sehari dan berbuka sehari". (HR. Al Bukhari: 1063 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H) 

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 3167, Muslim: 1969 (hadits 'aziz) dan 1970, Abu Daud: 2092 (hadits 'aziz), Ahmad: 6203 - shahih dari 'Abdullah bin 'Amru bin al 'Ash bin Wa'il, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 63 H.

KECEMBURUAN NABI DAUD

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ يَعْنِي الْقَارِيَّ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنِ الْمُطَّلِبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ دَاوُدُ النَّبِيُّ فِيهِ غَيْرَةٌ شَدِيدَةٌ وَكَانَ إِذَا خَرَجَ أُغْلِقَتْ الْأَبْوَابُ فَلَمْ يَدْخُلْ عَلَى أَهْلِهِ أَحَدٌ حَتَّى يَرْجِعَ قَالَ فَخَرَجَ ذَاتَ يَوْمٍ وَغُلِّقَتْ الدَّارُ فَأَقْبَلَتْ امْرَأَتُهُ تَطَّلِعُ إِلَى الدَّارِ فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ وَسَطَ الدَّارِ فَقَالَتْ لِمَنْ فِي الْبَيْتِ مِنْ أَيْنَ دَخَلَ هَذَا الرَّجُلُ الدَّارَ وَالدَّارُ مُغْلَقَةٌ وَاللَّهِ لَتُفْتَضَحُنَّ بِدَاوُدَ فَجَاءَ دَاوُدُ فَإِذَا الرَّجُلُ قَائِمٌ وَسَطَ الدَّارِ فَقَالَ لَهُ دَاوُدُ مَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الَّذِي لَا أَهَابُ الْمُلُوكَ وَلَا يَمْتَنِعُ مِنِّي شَيْءٌ فَقَالَ دَاوُدُ أَنْتَ وَاللَّهِ مَلَكُ الْمَوْتِ فَمَرْحَبًا بِأَمْرِ اللَّهِ فَرَمَلَ دَاوُدُ مَكَانَهُ حَيْثُ قُبِضَتْ رُوحُهُ حَتَّى فَرَغَ مِنْ شَأْنِهِ وَطَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ فَقَالَ سُلَيْمَانُ لِلطَّيْرِ أَظِلِّي عَلَى دَاوُدَ فَأَظَلَّتْ عَلَيْهِ الطَّيْرُ حَتَّى أَظْلَمَتْ عَلَيْهِمَا الْأَرْضُ فَقَالَ لَهَا سُلَيْمَانُ اقْبِضِي جَنَاحًا جَنَاحًا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُرِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ فَعَلَتْ الطَّيْرُ وَقُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَلَبَتْ عَلَيْهِ يَوْمَئِذٍ الْمَصْرَخِيَّةُ. (رواه أحمد: ٩٠٦٣) 

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Abdurrahman bin Muhammad -yaitu Al Qari- dari 'Amru bin Abi 'Amru dari Al Muththalib dari Abu Hurairah berkata; Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Nabi Daud memiliki kecemburuan yang besar, jika keluar ia menutup seluruh pintu sehingga tidak ada seorangpun yang bisa menemui keluarganya (istri) sampai ia pulang, " Beliau bersabda, "Maka pada suatu hari Nabi Daud pergi, istrinya lalu mengamat-ngamati ruangan rumah, maka tiba-tiba ada seorang lelaki berdiri ditengah-tengah rumah, ia kemudian bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam rumah, "Dari mana lelaki ini masuk rumah padahal pintu rumah telah tertutup?, demi Allah, Daud pasti akan marah." Setelah itu Nabi Daud datang dan menemukan lelaki tersebut berdiri di tengah-tengah rumahnya, maka Daud bertanya kepadanya; 'Siapa kamu? 'laki-laki itu menjawab; 'Aku adalah orang yang tak pernah takut pada para raja, dan tidak ada yang bisa menghalangiku.' Maka Daud berkata, "Demi Allah, engkau adalah Malaikat pencabut nyawa, selamat datang dengan perintah Allah." Lalu Daud berjalan dengan cepat ke tempat dimana ia meninggal, ketika Daud telah meninggal matahari pun terbit, Sulaiman berkata kepada burung-burung; 'Naungilah Daud, 'lalu burung-burung itu pun menaunginya sehingga bumi menjadi gelap. Sulaiman berkata pada burung-burung itu; 'genggamlah sayap demi sayap.'" Abu Hurairah berkata; Rasulullah ﷺ kemudian memperlihatkan kepada kami bagaimana burung-burung itu melakukannya. Dan nyawa Rasulullah ﷺ dicabut dan pada saat itu beratnya kejadian pencabutan nyawa." (HR. Ahmad: 9063 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: 'Amru bin 'Amru Maisarah, maula al Muthallib bin Hantahab, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Utsman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 144 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Sedangkan Abu Zur'ah dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Kemudian Ahmad bin Hanbal menilainya laisa bihi ba's, Abu Hatim la ba'sa bihi. Ibnu Hajar menilainya tsiqah, tetapi mungkin juga waham. Adz Dzahabi menilainya shaduq. Selanjutnya, Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat". Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Jumat, 25 Desember 2020

GOLONGAN AWAL DAN AKHIR

Postingan ke-500
GOLONGAN AWAL DAN AKHIR
MELIRIK FIRMAN ALLAH QS. AL WAQI'AH/56

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Allah berkehendak membangunkan hati kaum muslimin kepada hidayah dan kebenaran yang mutlak yaitu adanya surga di akhirat. Begitu juga golongan yang terbesar dari umat Muhammad ﷺ, sebagai umat yang terbanyak memasuki surga. Oleh sebab itu, berita tentang masalah ghaib ini disampaikan kepada umatnya yang beriman dan beramal shalih. 

Mengimani kejadian tersebut di atas adalah suatu keniscayaan agar memunculkan gairah beramal shalih. Apa yang didapat dari amalan yang mereka lakukan? Bagaimana kondisi mereka nanti? Dan berapa besar dari golongan mereka mendapatkan penghargaan Allah diakhirat?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab dengan firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Sebagaimana penulis paparkan di bawah ini. 

Imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدٍ بَيَّاعِ الْمُلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { ثُلَّةٌ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَقَلِيلٌ مِنْ الْآخِرِينَ } شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَنَزَلَتْ { ثُلَّةٌ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَثُلَّةٌ مِنْ الْآخِرِينَ } فَقَالَ أَنْتُمْ ثُلُثُ أَهْلِ الْجَنَّةِ بَلْ أَنْتُمْ نِصْفُ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَتُقَاسِمُونَهُمْ النِّصْفَ الْبَاقِي. (رواه أحمد: ٨٧١٩) 

Telah menceritakan kepada kami Aswad bin 'Amir telah menceritakan kepada kami Syarik dari Muhammad Bayya' Al Mula' dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Tatkala turun ayat, "Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu. Dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian" (QS. Al Waqi'ah/56: 13-14) maka kaum muslimin merasa berat dengan hal itu, lalu turunlah ayat, "(yaitu) segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu. Dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian" (QS. Al Waqi'ah/56: 39-40). Maka beliau bersabda, "Kalian adalah sepertiga penduduk surga, bahkan kalian adalah setengah penduduk surga, dan kalian memberikan setengah yang tersisa kepada mereka." (HR. Ahmad: 8719 - hasan lighairihi dan isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Maksud hadits tersebut lebih kurang yaitu surga Allah itu diperuntukkan bagi setengah untuk umat Muhammad ﷺ, dan setengahnya lagi diperuntukkan bagi umat para nabi sebelum beliau. Oleh karena itu kebahagia di surga lebih banyak dinikmati oleh umatnya. Sehingga dikarenakan rahmat dan ridha Allah terhadap penghuni surga tersebut menjadi harapan dan cita-cita umat Muhammad ﷺ.

Sejalan dengan pernyataan di atas bahwa ahlul surga tersebut memperoleh kenikmatan di akhirat tentunya sesuai dengan kadar amal dan keridhaan Allah semata. Perlu diingat, bahwa sebagian besar untuk golongan terdahulu dan sebagian besar bagi golongan kemudian adalah janji Allah kepada kaum muslimin yang beriman. 

Selanjutnya, siapakah penghulu penduduk surga nanti selain para nabi dan rasul Allah? Maka dijelaskan oleh Rasulullah 

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ ذَكَرَ دَاوُدُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ سَيِّدَا كُهُولِ أَهْلِ الْجَنَّةِ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ مَا خَلَا النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِينَ لَا تُخْبِرْهُمَا يَا عَلِيُّ. (رواه الترمذي: ٣٥٩٩) 

Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dia berkata; Daud menyebutkan dari As Sya'bi dari Al Harits dari Ali dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Abu Bakar dan Umar adalah penghulu penduduk surga yang berusia dewasa dari orang pertama hingga yang terakhir selain para nabi dan para Rasul, jangan beritahu kepada keduanya wahai Ali." (HR. At Tirmidzi: 3599 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H) 

Demikian juga hadits riwayat Ibnu Majah: 92 - shahih dari 'Ali bin Abi Thalib bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf, ia shahabat kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 40 H. Hanya saja terdapat tambahan kalimat, "مَا دَامَا حَيَّيْنِ" (selagi keduanya masih hidup)". 

Riwayat berikutnya menjelaskan dengan lafazh dan makna berbeda, 

حَدَّثَنَا أَبُو شُعَيْبٍ صَالِحُ بْنُ الْهَيْثَمِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ سَيِّدَا كُهُولِ أَهْلِ الْجَنَّةِ مِنْ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ إِلَّا النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِينَ. (رواه إبن ماجه: ٩٧) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Syu'aib Shalih bin Al Haitsam Al Wasithi berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Qudus bin Bakr bin Khunais berkata, telah menceritakan kepada kami Malik bin Mighwal dari 'Aun bin Abu Juhaifah dari Bapaknya ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, " Abu Bakar dan Umar merupakan pemimpin surga bagi yang sebaya baik dari golongan terdahulu maupun yang terakhir, kecuali para nabi dan Rasul." (HR. Ibnu Majah: 97 - shahih dari Wahab bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Juhaifah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 74 H) 

Sementara imam Ahmad meriwayatkan, 

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَشَيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى امْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَبَحَتْ لَنَا شَاةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدْخُلَنَّ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَيَدْخُلَنَّ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَدَخَلَ عُمَرُ فَقَالَ لَيَدْخُلَنَّ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَاجْعَلْهُ عَلِيًّا فَدَخَلَ عَلِيٌّ ثُمَّ أُتِينَا بِطَعَامٍ فَأَكَلْنَا فَقُمْنَا إِلَى صَلَاةِ الظُّهْرِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ أَحَدٌ مِنَّا ثُمَّ أُتِينَا بِبَقِيَّةِ الطَّعَامِ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الْعَصْرِ وَمَا مَسَّ أَحَدٌ مِنَّا مَاءً. (رواه أحمد: ١٤٦٢٩) 

Telah bercerita kepada kami Abu Sa'id telah bercerita kepada kami Za'idah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir bin Abdullah berkata; saya berjalan bersama Rasulullah ﷺ ke salah seorang wanita Anshar. Lalu wanita itu menyembelihkan kambing untuk kami. Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Sungguh akan datang seorang laki-laki penduduk surga", dan datanglah Abu Bakar. Lalu (Rasulullah ﷺ) bersabda, "Sungguh akan datang seorang laki-laki penduduk surga", lalu datanglah 'Umar. Lalu (Rasulullah ﷺ) bersabda, "Sungguh akan datang seorang laki-laki penduduk surga." (Jabir bin Abdullah radhiallahu'anhuma) berkata 'Ya Allah, jika Engkau menghendaki maka jadikanlah 'Ali', lalu masuklah 'Ali. Lalu dihidangkan kepada kami makanan. Kami makan lalu bangkit untuk melaksanakan shalat Zuhur dan tidak ada seorang pun yang berwudhuk. Lantas kami dihidangkan lagi sisa makanan siang tadi, lalu kami bangun untuk melaksanakan shalat Asar dan tidak ada seorang pun yang menyentuh air. (HR. Ahmad: 14629 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H) 

Umat akhir zaman saat ini yang masih mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan para shahabat yang mulia, mereka akan dimasukkan dalam kelompok para shahabat Rasulullah ﷺ selagi tetap berpegang teguh dengannya. Demikian juga halnya amalan-amalan yang dilakukan secara konsisten walau pun hanya sedikit, namun menjadi amalan utama. Sehingga melekat pada hati dan pikiran mereka hingga akhir hayat. 

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

PERINTAH JIHAD PERTAMA DAN SEBABNYA


PERINTAH JIHAD PERTAMA DAN SEBABNYA

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Imam an Nasa'i berkata,

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ الْأَزْرَقُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا أُخْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجُوا نَبِيَّهُمْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ لَيَهْلِكُنَّ فَنَزَلَتْ { أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ } فَعَرَفْتُ أَنَّهُ سَيَكُونُ قِتَالٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَهِيَ أَوَّلُ آيَةٍ نَزَلَتْ فِي الْقِتَالِ. (رواه النسائي: ٣٠٣٥)

Telah mengabarkan kepada kami Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ishaq Al Azraq, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Muslim dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata; tatkala Nabi ﷺ diusir dari Makkah, maka Abu Bakar berkata; mereka telah mengusir Nabi mereka, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, sungguh mereka akan binasa. Lalu turunlah ayat, "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu" (QS. al Hajj/22: 39-40). Maka saya tahu bahwa akan terjadi peperangan. Ibnu Abbas berkata; itu adalah yang ayat pertama yang turun mengenai perang. (HR. An Nasa'i: 3035 - shahihul isnad menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Selanjutnya hadits senada juga diriwayatkan oleh imam Ahmad sebagai berikut:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا أُخْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجُوا نَبِيَّهُمْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ لَيَهْلِكُنَّ فَنَزَلَتْ { أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ } قَالَ فَعُرِفَ أَنَّهُ سَيَكُونُ قِتَالٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ هِيَ أَوَّلُ آيَةٍ نَزَلَتْ فِي الْقِتَالِ. (رواه أحمد: ١٧٦٨)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas berkata; Ketika Nabi ﷺ diusir dari Makkah, Abu Bakar berkata, "Mereka telah mengusir Nabi mereka, 'Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya.' Sungguh mereka akan binasa." Lalu turunlah ayat, "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, Karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu" (QS. Al Hajj/22: 39-40). Sejak turunya ayat tersebut diketahui bahwa akan terjadi peperangan." Ibnu Abbas berkata, "Itu adalah ayat perang yang pertama kali turun." (HR. Ahmad: 1768 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Imam at Tirmidzi berkata tentang sababun nuzul QS. Al Hajj/22 ayat 39 dan 40 sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ لَمَّا أُخْرِجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ قَالَ رَجُلٌ أَخْرَجُوا نَبِيَّهُمْ فَنَزَلَتْ { أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ } النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ. (رواه الترمذي: ٣٠٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair berkata, Saat Nabi ﷺ di usir dari Makkah, seseorang berkata, Mereka mengusir nabi mereka? Lalu turunlah ayat, "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar." (Al Hajj/22: 39-40); Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. (HR. At Tirmidzi: 3096 - shahih mauquf dari Sa'id bin Jubair bin Hisyam, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Kufah dan wafat tahun 94 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan Abu Zur'ah menilainya tsiqah, sedangkan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat faqih. Sementara Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat")

Hadits riwayat at Tirmidzi ini menjelaskan perintah untuk memerangi orang yang memerangi dan menganiaya hingga mengusir nabi dan para shahabat dari kampung halaman mereka. Selanjutnya, kabar gembira bagi kaum muslimin yang terkena dampak perlakuan seperti itu, bahwa Allah akan menolong dan mendengar doa mereka. Hanya saja dalam hadits tersebut periwayat menambahkan pada akhir matannya kalimat, "Nabi ﷺ dan para sahabat beliau".

(baca juga buku penulis, "Kata al Qishah dalam al Qur'an yang Disifati al Haqq", 2019, dalam tema konsep jihad, hal. 134-152)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

AWAL DAN AKHIR TAHUN (tentang hukum dan pelaksanaan shalat tahajud)


AWAL DAN AKHIR TAHUN
(tentang hukum dan pelaksanaan shalat tahajud)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Shalat tahajud pada awalnya diwajibkan pada nabi dan para shahabat sebagaimana termaktub dalam al Qur'an surat al Muzammil/73 ayat 2 dan 3, sehingga mereka sibuk dengan hal tersebut. Oleh karena itu, mereka terhalang untuk berusaha dan mencari karunia Allah serta membuat mereka lemah  terhadap kehidupan pribadi dan sosial atau urusan duniawi. Kemudian setahun setelah itu baru turun QS. Al Muzammil ayat terakhir yaitu ayat ke-20. Ayat ini menjelaskan tentang rukhsah dan aktifitas yang selama ini mereka nyaris tinggalkan. Padahal sangat penting bagi mereka agar kekuatan ekonomi, politik dan sosial kemasyarakatan mereka tetap tangguh tanpa melupakan waktu untuk beribadah kepada Allah dengan tidak memberatkan bagi kelangsungan hidup di dunia dan mempererat hubungan dengan Allah.

Nash al Qur'an dan hadits yang menjelaskan hal dimaksud penulis jelaskan sebagaimana paparan di bawah ini.

Imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ يَعْنِي الْمَرْوَزِيَّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ سِمَاكٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ أَوَّلُ الْمُزَّمِّلِ كَانُوا يَقُومُونَ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِمْ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى نَزَلَ آخِرُهَا وَكَانَ بَيْنَ أَوَّلِهَا وَآخِرِهَا سَنَةٌ. (رواه أبوداود: ١١١٠)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad yaitu Al Mawarzi telah menceritakan kepada kami Waki' dari Mis'ar dari Simak Al Hanafi dari Ibnu Abbas dia berkata, "Ketika turun awal surah Al Muzammil, mereka (para sahabat) bangun (untuk mengerjakan shalat) sebagaimana bangunnya ketika di bulan Ramadhan hingga turun akhir dari surah Al Muzzamil, sedangkan rentang waktu turunnya awal surah Al Muzammil dengan akhir surat itu selama satu tahun." (HR. Abu Daud: 1110 - shahih dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Ayat-ayat dimaksud adalah awal QS. Al Muzammil ayat kedua sampai dengan ayat keempat, dan akhir QS. Al Muzammil/73 ayat ke-20.

1. Awal QS. Al Muzammil/73: 2-4,

قُمِ الَّيْلَ اِلَّا قَلِيْلًاۙ. (قرآن سورة المزمل/٧٣: ٢)

"Bangunlah (untuk salat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil," (QS.Al-Muzzammil/73: 2)

نِّصْفَهٗٓ اَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيْلًاۙ. (قرآن سورة المزمل/٧٣: ٣)

"(yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu," (QS.Al-Muzzammil/73: 3)

اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ. (قرآن سورة المزمل/٧٣: ٤)

"atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan." (QS.Al-Muzzammil/73: 4)

2. Akhir QS. Al Muzammil/73: 20,

اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS.Al-Muzzammil/73: 20)

Dalam ayat-ayat yang lalu, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk shalat malam, maka dalam ayat ini, Allah menunjukkan kemahapengasihan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dia memberikan keringanan pada hamba-Nya dengan tidak mewajibkan shalat Tahajud setiap malam.

Tuhan menegaskan bahwa Dia mengetahui sebagian kaum muslimin bersama Nabi mengerjakan shalat malam itu sepanjang 2/3 malam, atau 1/2-nya atau 1/3-nya. Waktu itu masih merupakan perintah wajib yang tentu saja terkadang-kadang terasa berat.

Ketika ayat pertama Surah al-Muzzammil turun, para sahabat mengerjakan shalat sesuai dengan petunjuk dalam ayat 2 sampai dengan 4. Hal itu kadang-kadang memberatkan, sekalipun shalat Tahajud itu khusus difardhukan atau diwajibkan kepada Rasulullah ﷺ, dan disunatkan bagi umatnya. Banyak di antara para shahabat tidak mengetahui dengan pasti berapa ukuran 1/2 atau 1/3 malam itu, hingga karena takut luput dari waktu salat malam yang diperintahkan itu, sehingga ada di antara mereka yang berjaga-jaga sepanjang malam. Hal ini sangat melelahkan badan mereka, sebab mereka bangun sampai fajar. Tentu saja bangun dan berjaga-jaga demikian melemahkan fisik. Untuk meringankan itu, Allah menurunkan ayat ini:

" ... عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ...". (المزمل/٧٣: ٢٠)

…Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu… (QS. Al-Muzzammil/73: 20)

Dari ayat 20 ini dapat pula diambil pelajaran bahwa mengerjakan perintah fardhu itu tidak boleh melebihi batas ukuran yang ditentukan agar tidak memberatkan diri sendiri. Oleh karena itu, Allah memerintahkan bagi yang biasa shalat malam apabila terasa agak memberatkan boleh dikurangi waktunya, sehingga dikerjakan tidak dalam keadaan terpaksa. Begitulah Allah memudahkan sesuatu yang berat menjadi ringan, agar seseorang selalu mengerjakan yang mudah itu.

Begitu pula dalam bacaan shalat malam (termasuk Maghrib dan 'Isya), hendaklah dibaca ayat-ayat yang pendek-pendek, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ad-Daruquthni dari Qais bin Azim bahwa ia shalat berjamaah yang diimami oleh Ibnu ‘Abbas. Qais mengatakan bahwa Ibnu ‘Abbas membaca beberapa ayat dari permulaan Surah al-Baqarah setelah al-Fatihah. Selesai shalat, Ibnu ‘Abbas mengajarkan kepada yang mengikutinya:

فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَقَالَ إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ. (رواه البيهقي والدارقطني)

Selesai shalat, Ibnu ‘Abbas menghampiri kami seraya berkata, Allah berfirman “Bacalah olehmu mana yang mudah dari (ayat-ayat Al-Qur'an itu)” (Riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)

Berapa ukuran ayat-ayat yang mudah itu tidak dijelaskan lebih lanjut, demikian pula apakah untuk shalat fardhu atau shalat Tahajud dan sunah-sunah lainnya. Boleh jadi membaca mana yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur'an berlaku untuk beberapa shalat wajib dan beberapa shalat sunah (seperti shalat Tahajud).

Kemudian disebutkan pula uzur (halangan) yang kedua yakni karena sakit, sehingga diringankan tuntutan mengerjakan shalat malam. Uzur yang ketiga adalah karena sibuk mencari rezeki di siang hari. Keempat karena sedang berjuang dengan senjata (fisik) membela dan mempertahankan agama Allah dari serangan musuh.

Faktor sakit, sibuk mencari rezeki, dan sedang berjihad di jalan Allah menyebabkan seseorang sulit baginya untuk bangun pada malam hari mengerjakan shalat Tahajud. Demikianlah pula ternyata ayat ini tidak membeda-bedakan usaha berjihad mengangkat senjata melawan musuh dengan berusaha mencari rezeki, sebab keduanya bermanfaat bagi kaum muslimin, asal dikerjakan menurut perintah Allah. Berjuang berarti mempertahankan agama, sedang berdagang atau berusaha dapat membiayai keluarga dan kegiatan agama (dengan zakat, sedekah, dan lain-lain).

Setelah menyebutkan tiga sebab yang mendatangkan rukhsah (keringanan) dalam beribadah pada malam hari yang berarti pula terhapusnya kewajiban shalat malam (mansukh), maka ayat ini menyebutkan pula apa yang mereka kerjakan setelah mendapat keringanan tersebut yakni hendaklah membaca Al-Qur'an dalam shalat mana yang mudah-mudah saja.

Selanjutnya Allah memerintahkan untuk menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Selain itu dianjurkan pula untuk memberikan pinjaman kepada Allah, dalam bentuk memberikan nafkah (bantuan) bagi kepentingan sabilillah, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dengan qira' (pinjaman) itulah agama ini bisa ditegakkan, dan urusan sosial kemasyarakatan dapat ditegakkan. Dalam ayat lain dinyatakan:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٤٥)

Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah/2: 245)

Kemudian Tuhan menganjurkan supaya memperbanyak sedekah (memberikan harta kepada yang memerlukannya di luar zakat yang wajib) dan memperbanyak amal shalih. Apa yang dinafkahkan dan dikorbankan dengan bersedekah di jalan Allah, adalah lebih baik dibandingkan dengan apa yang dihabiskan untuk kepentingan duniawi, dan dengan demikian seseorang semakin memperbesar persiapannya untuk menuju kampung yang kekal dan abadi (akhirat).

Ayat ini diakhiri dengan anjuran agar kita memperbanyak istighfar (mohon ampun kepada Allah), karena dosa dan kesalahan yang kita kerjakan terlalu banyak. Istighfar yang diterima Allah itulah yang akan menutup aib seseorang tatkala diadakan perhitungan dan pertanggungjawaban amal manusia di hadapan-Nya kelak. Allah-lah Yang Maha Pengampun; Dialah yang menutupi dosa seseorang atau menguranginya. Dialah yang Maha Pengasih, yang seseorang tidak akan disiksa bilamana tobatnya telah diterima.

Ayat pada awal QS. Al Muzammil/73 ayat 2 dan 3, dinasakh oleh ayat ke-20. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatlan oleh imam Abu Daud: 1109 dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ ابْنِ شَبُّوَيْهِ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فِي الْمُزَّمِّلِ { قُمْ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا نِصْفَهُ } نَسَخَتْهَا الْآيَةُ الَّتِي فِيهَا { عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ } وَنَاشِئَةُ اللَّيْلِ أَوَّلُهُ وَكَانَتْ صَلَاتُهُمْ لِأَوَّلِ اللَّيْلِ يَقُولُ هُوَ أَجْدَرُ أَنْ تُحْصُوا مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ مِنْ قِيَامِ اللَّيْلِ وَذَلِكَ أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا نَامَ لَمْ يَدْرِ مَتَى يَسْتَيْقِظُ وَقَوْلُهُ أَقْوَمُ قِيلًا هُوَ أَجْدَرُ أَنْ يَفْقَهَ فِي الْقُرْآنِ وَقَوْلُهُ { إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيلًا } يَقُولُ فَرَاغًا طَوِيلًا. (رواه أبوداود: ١١٠٩)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Mawarzi Ibnu Syabbuwaih telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain dari ayahnya dari Yazid An Nahwi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata mengenai surat Al Muzammil/73, yaitu, "Bangunlah (shalat) di malam hari, kecuali sedikit daripadanya, (yaitu) separuhnya." (QS. Al-Muzammil; 2-3). Ayat tersebut di hapus (di-nasakh) dengan surat ini, yaitu, " ... Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an ..." (QS. Al-Muzzamil/73: 20). Maksud dari "Nasyi`atul lail" adalah shalat tahajjudnya mereka (para sahabat) di awal malam (sebelum di mansukh)." Ibnu Abbas melanjutkan, "Tahajjud di awal malam lebih sesuai untuk kamu tentukan batas waktu bangun malam yang telah di wajibkan Allah atas kamu. Hal itu karena manusia, apabila telah tidur, ia tidak tahu kapan dirinya bangun." Maksud firman Allah, "Aqwamu qiila" ialah lebih sesuai untuk memahami Al-Qur'an (ketika dibaca pada malam hari) " dan maksud ayat, "Inna laka fin nahaari sabhan thawiila" ialah kesempatan yang panjang." (HR. Abu Daud: 1109 - hasan menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Rabu, 23 Desember 2020

HIBURAN PADA ACARA WALIMAH


HIBURAN PADA ACARA WALIMAH

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Hiburan dan walimah adalah sesuatu yang dianggap sebagai bentuk rasa syukur kedua mempelai dan keluarga besar mereka. Selanjutnya, memberikan kesan kebahagiaan. Namun, hal tersebut dapat tercapai jika dilakukan dengan baik dan benar menurut syari'at serta jauh dari prilaku mubazir. Hal ini terlihat pada sejarah atau riwayat yang disampaikan oleh para ulama hadits yang bersumber dari Rasulullah ﷺ.

Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim perlu kiranya merujuk pada apa yang telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah ﷺ sebagaimana penulis paparkan berikut ini.

Imam Ibnu Majah berkata:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَنْبَأَنَا الْأَجْلَحُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنْ الْأَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَهْدَيْتُمْ الْفَتَاةَ قَالُوا نَعَمْ قَالَ أَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّي قَالَتْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْأَنْصَارَ قَوْمٌ فِيهِمْ غَزَلٌ فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُولُ أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ. (رواه إبن ماجه: ١٨٩٠)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah memberitakan kepada kami Ja'far bin Aun berkata, telah memberitakan kepada kami Al Ajlah dari Abu Zubair dari Ibnu Abbas ia berkata, "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya yang berasal dari kaum Anshar, lalu Rasulullah ﷺ datang seraya bersabda, "Apakah kalian menghadiahkan seorang gadis?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau bertanya, "Apakah kalian mengutus bersamanya orang yang bernyanyi?" 'Aisyah menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya kaum Anshar itu kaum yang memiliki syair, kalau seandainya kalian mengutus bersamanya orang yang mendendangkan: 'Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, maka mudah-mudahan kami diberi umur panjang, dan mudah-mudahan kalian diberi umur panjang'." (HR. Ibnu Majah: 1890 - hasan dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Sya'ir-sya'ir yang dilantunkan sebagaimana dimaksud Rasulullah tersebut di atas adalah sya'ir-sya'ir yang mengingatkan kepada kebaikan dan dilakukan oleh orang-orang yang ahli dibidangnya. Imam at Tirmidzi mengatakan,

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي غَنِيَّةَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حِكْمَةً.

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ إِنَّمَا رَفَعَهُ أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ عَنْ ابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ وَرَوَى غَيْرُهُ عَنْ ابْنِ أَبِي غَنِيَّةَ هَذَا الْحَدِيثَ مَوْقُوفًا وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةَ وَبُرَيْدَةَ وَكَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ. (رواه الترمذي: ٢٧٧١)

Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdul Malik bin Abu Ghaniyyah telah menceritakan kepada kami Ayahku dari 'Ashim dari Zirr dari Abdullah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya di antara (bait-bait) syair itu ada yang mengandung hikmah."

Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini, yang memarfu'kannya (menyambungkan sampai kepada nabi) hanyalah Abu Sa'id Al Asyaj dari Ibnu Abu Ghaniyyah, sedangkan yang lainnya telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abu Ghaniyyah secara Mauquf. Hadits ini diriwayatkan dari selain jalur ini dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi ﷺ. Dan dalam bab ini, ada hadits dari Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas, Aisyah, Buraidah dan Katsir bin Abdullah dari Ayahnya dari kakeknya. (HR. At Tirmidzi: 2771 - hasan shahih menurut al Albani dari 'Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Kufah dan wafat tahun 32 H. Hadits ahlul Kufah)

Demikian juga diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 5679, Abu Daud: 4357 dan Ibnu Majah: 3745 - shahih dari Ubay bin Ka'ab bin Qais, ia shahabat kuniyahnya Abu al Mundzir negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H. Selanjunta hadits riwayat imam at Tirmidzi: 2772 - hasan shahih menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdu al Muthalib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H.

Berbeda dengan halnya hadits berikut dari segi sya'ir  yang dilantunkan oleh orang Arab dusun, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ يَتَكَلَّمُ بِكَلَامٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الْبَيَانِ سِحْرًا وَإِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حُكْمًا. (رواه أبوداود: ٤٣٥٨)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, "Seorang Arab dusun datang kepada Nabi ﷺ dan berkata dengan suatu perkataan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya dalam kefasihan (lafazh yang indah) itu terdapat sihir, dan dalam sihir terdapat hukum." (HR. Abu Daud: 4358 - shahih menurut al Albani dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdu al Muthalib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh imam al Bukhari: 4749 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Atau dalam lafazh lain,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَدِمَ رَجُلَانِ مِنْ الْمَشْرِقِ فَخَطَبَا فَعَجِبَ النَّاسُ لِبَيَانِهِمَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ الْبَيَانِ لَسِحْرًا أَوْ إِنَّ بَعْضَ الْبَيَانِ لَسِحْرٌ. (رواه البخاري: ٥٣٢٥)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhuma bahwa dua orang dari penduduk Masyriq datang kepadanya, lalu keduanya berkhutbah hingga orang-orang heran dengan penjelasannya, lantas Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya dalam penjelasan (bayan) itu mengandung sihir, atau sesungguhnya sebagian bayan (penjelasan) itu mengandung sihir." (HR. Al Bukhari: 5325 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 4354, at Tirmidzi: 1951 dan Ahmad: 4422 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Sedangkan lafazh yang berbeda disertai penjelasan maksudnya oleh Sha'sha'ah bin Shuhan tentang hadits-hadits di atas adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو جَعْفَرٍ النَّحْوِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ حَدَّثَنِي صَخْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ الْبَيَانِ سِحْرًا وَإِنَّ مِنْ الْعِلْمِ جَهْلًا وَإِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حُكْمًا وَإِنَّ مِنْ الْقَوْلِ عِيَالًا.

فَقَالَ صَعْصَعَةُ بْنُ صُوحَانَ صَدَقَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا قَوْلُهُ إِنَّ مِنْ الْبَيَانِ سِحْرًا فَالرَّجُلُ يَكُونُ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَهُوَ أَلْحَنُ بِالْحُجَجِ مِنْ صَاحِبِ الْحَقِّ فَيَسْحَرُ الْقَوْمَ بِبَيَانِهِ فَيَذْهَبُ بِالْحَقِّ وَأَمَّا قَوْلُهُ إِنَّ مِنْ الْعِلْمِ جَهْلًا فَيَتَكَلَّفُ الْعَالِمُ إِلَى عِلْمِهِ مَا لَا يَعْلَمُ فَيُجَهِّلُهُ ذَلِكَ وَأَمَّا قَوْلُهُ إِنَّ مِنْ الشِّعْرِ حُكْمًا فَهِيَ هَذِهِ الْمَوَاعِظُ وَالْأَمْثَالُ الَّتِي يَتَّعِظُ بِهَا النَّاسُ وَأَمَّا قَوْلُهُ إِنَّ مِنْ الْقَوْلِ عِيَالًا فَعَرْضُكَ كَلَامَكَ وَحَدِيثَكَ عَلَى مَنْ لَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ وَلَا يُرِيدُهُ. (رواه أبوداود: ٤٣٥٩)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris berkata, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Tumailah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ja'far An Nahwi Abdullah bin Tsabit ia berkata; telah menceritakan kepadaku Shakhr bin Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya pada kefasihan itu ada sihir, pada ilmu itu ada kebodohan, pada syair itu ada hikmah dan pada perkataan ada kelemahan (kebingungan)."

Sha'sha'ah bin Shuhan berkata, "Benar apa yang dikatakan oleh Nabi ﷺ." Adapun maksud dari sabda beliau 'sesungguhnya dalam kefasihan terdapat sihir' adalah, bahwa terkadang seorang laki-laki yang salah lebih pandai dalam berargumen daripada orang yang berada di atas kebenaran, hingga penjelasannya dapat menyihir orang lain, lalu ia pun pergi dengan merampas kebenaran tersebut. Sedangkan maksud sabda beliau 'pada ilmu itu ada kebodohan' adalah, jika seorang alim memaksakan diri untuk mengetahui sesuatu yang ia tidak sanggupi, maka justru hal itu akan menjadikannya bodoh (berbicara tanpa ilmu). Adapun ucapannya 'pada syair itu ada hikmah' adalah bahwa apa yang terkandung dalam syair itu adalah nasihat-nasihat dan permisan-permisalan yang bisa menjadi nasihat bagi orang banyak. Adapun maksud dari sabda beliau; 'pada perkataan ada kelemahan (kebingungan) ' adalah jika kamu memaparkan perkataan atau cerita kepada orang yang tidak ada urusan dan tidak menginginkannya." (HR. Abu Daud: 4359 - dha'if menurut al Albani dari Buraidah bin al Hashib bin 'Abdullah bin al Harits, ia shahabat kuniyahnya Abu Sahal negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 63 H)

Catatan: dalam sanad terdapat periwayat bernama 'Abdullah bin Tsabit, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan dan kuniyahnya Abu Ja'far. Penilaian ulama: Ibnu Hajar dan adz Dzahabi menilainya majhul. Selebihnya adalah periwayat maqbul (dapat diterima).

Selanjutnya, hadits-hadits terkait dengan dianjurkannya melaksanakan walimah sebagaimana sabda beliau dalam riwayat-riwayat berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ الْمَدِينَةَ فَآخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَ سَعْدٌ ذَا غِنًى فَقَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ أُقَاسِمُكَ مَالِي نِصْفَيْنِ وَأُزَوِّجُكَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ دُلُّونِي عَلَى السُّوقِ فَمَا رَجَعَ حَتَّى اسْتَفْضَلَ أَقِطًا وَسَمْنًا فَأَتَى بِهِ أَهْلَ مَنْزِلِهِ فَمَكَثْنَا يَسِيرًا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ فَجَاءَ وَعَلَيْهِ وَضَرٌ مِنْ صُفْرَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ مَا سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ أَوْ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. (رواه البخاري: ١٩٠٨)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas radhiallahu'anhu berkata; 'Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu'anhu tiba di Madinah, lalu Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Saad bin Ar-Rabi' Al Anshariy. Saat itu Sa'ad adalah seorang yang kaya, lalu dia berkata, kepada 'Abdurrahman, "Aku akan membagi untukmu separuh dari hartaku dan menikahkanmu (dengan salah seorang dari istriku)". 'Abdurrahman berkata, "Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Bagiku darimu cukup tunjukkanlah pasar kepadaku". Maka dia tidak kembali melainkan pergi ke pasar dengan membawa keju dan minyak samin lalu membawa keuntungannya untuk keluarganya lalu tinggal sejenak atau sesuai apa yang Allah kehendaki. Kemudian dia datang dengan baju yang penuh arama wewangian. Lalu Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah menikah?" Dia menjawab, "Ya, aku sudah menikah dengan seorang wanita Anshar". Beliau bertanya lagi, "Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?" Dia menjawab, "Dengan perhiasan sebiji emas, atau sebiji emas". Lalu Nabi ﷺ berkata, kepadanya, "Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing". (HR. Al Bukhari: 1908 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dn wafat tahun 19 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4758, 5618 dan 5907 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dn wafat tahun 19 H. Ketiganya hadits ahlul Bashrah. Muslim: 2556 dan 2557 [hadits ahlul Bashrah], Abu Daud: 1804 [hadits ahlul Bashrah] - shahih dari Anas bin Malik. Sementara imam al Bukhari meriwayatkan sebuah hadits ahlul Madinah yaitu melalui sanad 'Abdur Rahman bin 'Auf sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ آخَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنِي وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ فَقَالَ سَعْدُ بْنُ الرَّبِيعِ إِنِّي أَكْثَرُ الْأَنْصَارِ مَالًا فَأَقْسِمُ لَكَ نِصْفَ مَالِي وَانْظُرْ أَيَّ زَوْجَتَيَّ هَوِيتَ نَزَلْتُ لَكَ عَنْهَا فَإِذَا حَلَّتْ تَزَوَّجْتَهَا قَالَ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ لَا حَاجَةَ لِي فِي ذَلِكَ هَلْ مِنْ سُوقٍ فِيهِ تِجَارَةٌ قَالَ سُوقُ قَيْنُقَاعٍ قَالَ فَغَدَا إِلَيْهِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَتَى بِأَقِطٍ وَسَمْنٍ قَالَ ثُمَّ تَابَعَ الْغُدُوَّ فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَلَيْهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَمَنْ قَالَ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ نَوَاةً مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. (رواه البخاري: ١٩٠٧)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari bapaknya dari kakeknya berkata; 'Abdurrahman bin 'Auf radhiallahu'anhu berkata, ketika kami sampai di Madinah; Rasulullah ﷺ mempersaudarakan antara aku dengan Sa'ad bin ar-Rabi', lalu Sa'ad bin ar-Rabi' berkata, "Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, maka aku beri separuh hartaku untukmu, kemudian lihatlah diantara kedua istriku siapa yang engkau suka nanti akan aku ceraikan untukmu, jika ia telah halal maka nikahilah". Perawi berkata, "Maka 'Abdurrahman berkata kepadanya, "Aku tidak membutuhkan itu. Begini saja, apakah ada pasar yang sedang berlangsung transaksi jual beli saat ini?" Sa'ad menjawab, "Pasar Qainuqa'". Perawi berkata, "Lalu Abdur Rahman pergi kesana, ia membawa keju dan minyak samin. Perawi berkata lagi, "Dia melakukan hal itu pada hari-hari berikutnya. 'Abdurrahman tetap berdagang di sana hingga akhirnya ia datang dengan mengenakan pakaian yang bagus dan penuh aroma wewangian. Maka Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?" Dia menjawab, "Ya, sudah". Lalu beliau bertanya lagi, "Dengan siapa?" Dia menjawab, "Dengan seorang wanita Anshar". Beliau bertanya lagi, "Dengan mahar apa engkau melakukan akad nikah?" Dia menjawab, "Dengan perhiasan sebiji emas, atau sebiji emas". Lalu Nabi ﷺ berkata, kepadanya, "Adakanlah walimah (resepsi) walau hanya dengan seekor kambing". (HR. Al Bukhari: 1907 - shahih dari 'Abdur Rahman bin 'Auf bin 'Abdi 'Auf bin 'Abdi al Harits bin Zahrah, ia shahabat kuniyahnya Abu Muhammad negeri hidup Madinah dan wafat tahun 32 H)

Memenuhi undangan pernikahan maupun silaturrahmi adalah sangat dianjurkan karena dapat mempererat tali silaturrahmi antara keluarga inti dengan masyarakat sekitar.

Riwayat dari Ibnu 'Umar, Abu Hurairah dan Jabir bin 'Abdullah dengan redaksi semakna semuanya shahih. Imam Muslim berkata,

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيُجِبْ
قَالَ خَالِدٌ فَإِذَا عُبَيْدُ اللَّهِ يُنَزِّلُهُ عَلَى الْعُرْسِ. (رواه مسلم: ٢٥٧٥ - صحيح)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang ke pesta pernikahan, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut." Khalid berkata; 'Ubaidullah juga selalu memenuhi undangan pernikahan." (HR. Muslim: 2575 - shahih dari Ibnu 'Umar)

Lihat juga: Bukhari: 4775, Muslim: 2574, 2576, dan 2579, Abu Daud: 3247. Semuanya shahih dari Ibnu 'Umar.

Riwayat lain,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ
قَالَ هِشَامٌ وَالصَّلَاةُ الدُّعَاءُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ أَيْضًا عَنْ هِشَامٍ. (رواه أبوداود: ٢١٠٤ - صحيح)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan, dan apabila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan!" Hisyam berkata; yang dimaksud dengan shalat adalah berdoa. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh Hafsh bin Giyats juga dari Hisyam. (HR. Abu Daud: 2104 - shahih dari Abu Hurairah)

Lihat juga: Muslim: 2583 dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram dan 2584 dari Abu Hurairah. At Tirmidzi: 711 dari Abu Hurairah, Ibnu Majah: 1904 dari Ibnu 'Umar. Semuanya shahih.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ الْمَعْنَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعِيذُوهُ وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاللَّهِ فَأَعْطُوهُ وَقَالَ سَهْلٌ وَعُثْمَانُ وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيبُوهُ ثُمَّ اتَّفَقُوا وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ قَالَ مُسَدَّدٌ وَعُثْمَانُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا اللَّهَ لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ. (رواه أبوداود: ٤٤٤٥ - صحيح)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Sahl bin Bakkar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Awanah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir secara makna, dari Al A'masy dari Mujahid dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memohon perlindungan kepada kalian dengan nama Allah maka berilah perlindungan, dan barangsiapa meminta (pemberian) kepada kalian dengan nama Allah maka berilah." - Sahal dan Utsman menyebutkan; - "Barangsiapa mengundang kalian maka penuhilah undangannya."-Lalu keduanya sepakat pada lafadz- "Barangsiapa datang kepada kalian dengan membawa kebaikan maka balaslah kebaikannya." Musaddad dan Utsman menyebutkan, "Jika kalian tidak mendapatkan sesuatu (untuk diberikan), maka berdoalah kepada Allah untuknya, hingga mereka tahu bahwa kamu telah membalas mereka." (HR. Abu Daud: 4445 - shahih dari 'Abdullah bin Umar)

Lihat juga: Abu Daud: 1424 dari Ibnu 'Umar dan 4444 dari Ibnu 'Abbas, an Nasa'i: 2520 dari Ibnu 'Umar, Ahmad: 2136 dari Ibnu 'Abbas, 5110 dari Ibnu 'Umar, Ahmad: 10526 dari Abu Hurairah. Semuanya shahih.

Sedang pada riwayat ad Darimi: 2108,

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيُجِبْ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَنْبَغِي أَنْ يُجِيبَ وَلَيْسَ الْأَكْلُ عَلَيْهِ بِوَاجِبٍ. (رواه الدارمي: ٢١٠٨ - صحيح)

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Khalid dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian diundang ke pesta (pernikahan), hendaknya ia memenuhi undangan tersebut." Abu Muhammad berkata; "Selayaknya ia memenuhi undangan tersebut, sementara makan bukanlah sesuatu yang wajib." (HR. Ad Darimi: 2108 - shahih dari Ibnu 'Umar)

WALIMAH ISTIMEWA ISTRI RASUL
(hadits ahlul Bashrah)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
مَا أَوْلَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ أَكْثَرَ أَوْ أَفْضَلَ مِمَّا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ
فَقَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ فَمَا أَوْلَمَ قَالَ أَطْعَمَهُمْ خُبْزًا وَلَحْمًا حَتَّى تَرَكُوهُ. (رواه أحمد: ١٢٢٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah bercerita kepadaku Syu'bah dari Abdul 'Aziz bin Shuhaib berkata, saya telah mendengar Anas bin Malik berkata, Rasulullah ﷺ tidak mengadakan walimah atas istri-istrinya lebih banyak atau lebih istimewa dari walimahnya pada Zainab. Tsabit al-Bunani bertanya, "Bagaimana walimahnya." (Anas bin Malik) menjawab, menjamu mereka dengan roti dan daging sampai mereka pulang. (HR. Ahmad: 12298 - shahih dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Selasa, 22 Desember 2020

HUKUM MUSAFIR BAGI PEREMPUAN (Pemahaman Hadits dalam Konteks Geografis)


HUKUM MUSAFIR BAGI PEREMPUAN
(Pemahaman Hadits dalam Konteks Geografis)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Rasulullah ﷺ senantiasa berbicara untuk menyelamatkan dan menjaga umatnya dari kemudharatan dan kesesatan. Baik dari segi fisik main non fisik. Sehingga, tidak ada kesulitan yang membebani mereka baik dalam melakukan ibadah maupun mu'amalah. Bahkan tidak diperkenankan pada siapa pun untuk melakukan sesuatu hal yang merugikan dan menjerambabkan dirinya sendiri dalam mudharat dan mafsadad (keburukan).

Oleh karena itulah penulis ingin menjelaskan kedudukan hadits yang memberikan kesan bertentangan secara teks, padahal dapat dipahami secara konteks lain. Dalam hal ini, hadits-hadits terkait dengan larangan musafir bagi perempuan tanpa mahram.

Hadits-hadits terkait, menunjukkan suatu kondisi dimana ketika Rasulullah ﷺ mengatakan hal tersebut memang kondisi keamanan dan letak geografis tanah Arab memungkinkan pelarangan tersebut dilakukan. Karena dikitari oleh Padang Pasir dan Gersang sepi dari kehidupan. Pada masa awal Islam, moral masyarakat Arab belum seluruhnya terbina dengan baik. Ditambah lagi kehidupan ekonomi belum tertata dengan baik. Jadi, wajar saja banyak manusia yang nakal yang melakukan pencurian, perampokan, pelecehan atau bahkan pemerkosaan.

Kondisi seperti ini bukan saja bagi perempuan untuk berjalan sendirian melakukan safar, bagi laki-laki pun dilarang berjalan sendirian dimalam hari. Sebagaimana imam al Bukhari meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ. (رواه البخاري: ٢٧٧٦)

Telah bercerita kepada kami Abu Al Walid telah bercerita kepada kami 'Ashim bin Muhammad berkata telah bercerita kepadaku bapakku dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma dari Nabi ﷺ. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepada kami Abu Nu'aim telah bercerita kepada kami 'Ashim bin Muhammad bin Zaid bin 'Abdullah bin 'Umar dari bapaknya dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma dari Nabi ﷺ bersabda, "Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam bepergian sendirian seperti apa yang aku ketahui, tentu seorang penunggang kendaraan tidak akan bepergian di malam hari sendirian". (HR. Al Bukhari: 2776 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Nah, untuk lebih jelasnya simak hadits-hadits terkait dengan pelarangan bagi perempuan melakukan perjalanan atau safar tanpa ditemani oleh mahramnya, suami maupun keluarganya. Penulis akan memaparkannya masing-masing dengan urutan cerita yang merujuk pada hadits riwayat oleh imam al Bukhari, Muslim dan Ahmad.

IMAM AHMAD berkata,

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ. (رواه أحمد: ٤٣٨٦)

Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaid telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, "Janganlah seorang wanita bepergian -tiga kali-, kecuali bersama dengan mahramnya." (HR. Ahmad: 4386 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 4467 dan 6007 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H.

Berikut:

وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ زَوْجِهَا أَوْ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا. (رواه أحمد: ١١٠٥٨)

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari Abu Sa'id aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama suaminya, atau seorang dari mahramnya." (HR. Ahmad: 11058 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Sanad dimaksud,

"حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ حَدَّثَنِي قَزَعَةُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ...". (رواه أحمد: ١١٠٥٧)

" Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam berkata; telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair berkata; telah menceritakan kepadaku Qaza'ah bahwasanya ia mendengar Abu Sa'id Al Khudri menceritakan dari Rasulullah ﷺ berkata, ... ". (HR. Ahmad: 11057)

Atau,

وَلَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. (رواه أحمد: ١١٣٠٩)

Masih melalui jalur periwayatan yang samam seperti hadits sebelumnya dari Abu Sa'id "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR. Ahmad: 11309 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Sanad dimaksud adalah,

" ... حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ عُثْمَانَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَهْمٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ ... ". (رواه أحمد: ١١٣٠٨)

" ... Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad dan aku telah mendengarnya dari Utsman bin Muhammad bin Abu Syaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Ibrahim dari Sahm dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata ... ". (HR. Ahmad: 11308)

Imam Muslim meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَهْمِ بْنِ مِنْجَابٍ عَنْ قَزَعَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. (رواه مسلم: ٢٣٨٤)

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Ibrahim dari Sahm bin Minjab dari Qaza'ah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya." (HR. Muslim: 2384 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Lafazh lain diriwayatkan oleh imam al Bukhari:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ حَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ. (رواه البخاري: ١٠٢٤)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzholah berkata; Aku berkata, kepada Abu Usamah apakah 'Ubaidullah telah menceritakan kepada kalian dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya". (HR. Al Bukhari: 1024 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 1025 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun tahun 73 H.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa larangan bagi perempuan dan pengecualiaannya. Sebagaimana diketahui dari riwayat berikut:

Imam al Bukhari berkata,

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ سَمِعْتُ قَزَعَةَ مَوْلَى زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ بِأَرْبَعٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْجَبْنَنِي وَآنَقْنَنِي قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ يَوْمَيْنِ إِلَّا مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ وَلَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي. (رواه البخاري: ١١٢٢)

Telah menceritakan kepada kami Abu AL Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Abdul Malik aku mendengar Qaza'ah sahayanya Ziyad berkata, Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radhiallahu'anhu menceritakan empat hal (kalimat) dari Nabi ﷺ yang menyebabkan aku ta'ajub dan kaget. Beliau ﷺ bersabda, "Tidak boleh bepergian bagi wanita selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya, dan tidak boleh puasa pada Idulfitri dan Iduladha, dan tidak boleh shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah Asar hingga terbenam (matahari), dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidilharam, Masjid Rasul ﷺ dan Masjidilaqsha". (HR. Al Bukhari: 1122 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Begitu juga hadits riwayat al Bukhari: 1731 dan 1858 - sahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H.

Selanjutnya, agar lebih jelasnya kedudukan hukum perempuan melakukan perjalanan atau safar tanpa mahram, maka perlu disimak hadits berikut:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْحَكَمِ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ أَخْبَرَنَا سَعْدٌ الطَّائِيُّ أَخْبَرَنَا مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ بَيْنَا أَنَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَشَكَا إِلَيْهِ الْفَاقَةَ ثُمَّ أَتَاهُ آخَرُ فَشَكَا إِلَيْهِ قَطْعَ السَّبِيلِ فَقَالَ يَا عَدِيُّ هَلْ رَأَيْتَ الْحِيرَةَ قُلْتُ لَمْ أَرَهَا وَقَدْ أُنْبِئْتُ عَنْهَا قَالَ فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ قُلْتُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ نَفْسِي فَأَيْنَ دُعَّارُ طَيِّئٍ الَّذِينَ قَدْ سَعَّرُوا الْبِلَادَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتُفْتَحَنَّ كُنُوزُ كِسْرَى قُلْتُ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ قَالَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الرَّجُلَ يُخْرِجُ مِلْءَ كَفِّهِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ يَطْلُبُ مَنْ يَقْبَلُهُ مِنْهُ فَلَا يَجِدُ أَحَدًا يَقْبَلُهُ مِنْهُ وَلَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ يُتَرْجِمُ لَهُ فَلَيَقُولَنَّ لَهُ أَلَمْ أَبْعَثْ إِلَيْكَ رَسُولًا فَيُبَلِّغَكَ فَيَقُولُ بَلَى فَيَقُولُ أَلَمْ أُعْطِكَ مَالًا وَأُفْضِلْ عَلَيْكَ فَيَقُولُ بَلَى فَيَنْظُرُ عَنْ يَمِينِهِ فَلَا يَرَى إِلَّا جَهَنَّمَ وَيَنْظُرُ عَنْ يَسَارِهِ فَلَا يَرَى إِلَّا جَهَنَّمَ قَالَ عَدِيٌّ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقَّةِ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ شِقَّةَ تَمْرَةٍ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ قَالَ عَدِيٌّ فَرَأَيْتُ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لَا تَخَافُ إِلَّا اللَّهَ وَكُنْتُ فِيمَنْ افْتَتَحَ كُنُوزَ كِسْرَى بْنِ هُرْمُزَ وَلَئِنْ طَالَتْ بِكُمْ حَيَاةٌ لَتَرَوُنَّ مَا قَالَ النَّبِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخْرِجُ مِلْءَ كَفِّهِ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا سَعْدَانُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُجَاهِدٍ حَدَّثَنَا مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ سَمِعْتُ عَدِيًّا كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه البخاري: ٣٣٢٨)

Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Al Hakam telah mengabarkan kepada kami an-Nadlar telah mengabarkan kepada kami Isra'il telah mengabarkan kepada kami Sa'ad ath-Tha'iy telah mengabarkan kepada kami Muhillu bin Khalifah dari 'Adiy bin Hatim berkata, "Ketika aku sedang bersama Nabi ﷺ tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau mengeluhkan kefakirannya, kemudian ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau mengeluhkan para perampok jalanan". Maka beliau berkata, "Wahai "Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah)?". Aku jawab, "Aku belum pernah melihatnya namun aku pernah mendengar beritanya". Beliau berkata, "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan tawaf di Ka'bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". Aku berkata dalam hati, "Dimana para parampok suku Tha'iy yang telah mengobarkan api fitnah di seluruh pelosok negeri?". (Beliau melanjutkan): "Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan menaklukan perbendaharaan Kisra" (Raja Persia). Aku bertanya, "Kisra bin Hurmuz?". Beliau menjawab, "Ya, Kisra bin Hurmuz. Dan seandainya kamu berumur panjang, kamu pasti akan melihat seseorang keluar dengan membawa emas atau perak sepenuh telapak tangannya mencari orang yang mau menerima (shadaqah) nya namun dia tidak mendapatkan seorangpun yang mau menerimanya. Dan pasti setiap orang dari kalian akan berjumpa dengan Allah pada hari perjumpaan dengan-Nya (qiyamat) yang ketika itu antara dirinya dan Allah tidak ada penerjemah yang akan menjadi juru bicara baginya. Lalu Allah pasti akan bertanya kepadanya, "Bukankah aku sudah memberimu harta dan memberimu karunia?". Orang itu menjawab, "Benar". Lalu orang itu melihat ke kanannya namun dia tidak melihat apa-apa melainkan neraka jahanam, lalu dia melihat ke sebelah kirinya namun dia tidak melihat apa-apa melainkan neraka jahanam". 'Adiy berkata, "Aku juga mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun dengan (bershadaqah) setengah biji kurma. Jika tidak memilikinya maka dengan berkata yang baik". Adiy berkata, "Lalu di kemudian hari aku melihat seorang wanita mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan tawaf di Ka'bah tanpa takut kecuali kepada Allah dan aku termasuk orang yang menaklukan perbendaharaan Kisra bin Hurmuz. Dan seandainya kalian diberi umur panjang, kalian pasti melihat apa yang disabdakan Abu Al Qasim, Nabi ﷺ yaitu seseorang keluar dengan membawa harta sepenuh telapak tangannya". Telah bercerita kepadaku Abdullah bin Muhammad telah bercerita kepada kami Abu 'Ashim telah mengabarkan kepada kami Sa'd bin Bisyir telah bercerita kepada kami Abu Mujahid telah bercerita kepada kami Muhillu bin Khalifah aku mendengar 'Adiy; "Aku bersama Nabi ﷺ". (HR. Al Bukhari: 3328 - shahih dari Adiy bin Hatim bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Tharif negeri hidup Kufah dan wafat tahun 68 H)

Catatan: hadits riwayat al Bukhari: 3328 adalah hadits 'aziz, karena diriwayatkan dua periwayat pada tabaqat diriwayatkan dari Sa'ad, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Murawih dan negeri hidup Madinah dua orang periwayat sampai kepada imam al Bukhari. Kedua jalur tabaqat tersebut adalah dari Sa'ad.

Hadits-hadits di atas menujukkan bahwa pelarangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan keamanan bagi perempuan. Jika hal tersebut terjaga maka boleh bagi seorang perempuan melakukan perjalanan sebdirian tanpa ditemani mahramnya.

Oleh karena itu, bentuk pelarangan tersebut bersifat sementara dan tidak untuk setiap kondisi saja. Hal tersebut memiliki tujuan yang baik atau dengan istilah lain menjaga mashlahah bagi perempuan.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Minggu, 20 Desember 2020

MENYEDEKAHKAN LAHAN DAN HASILNYA

MENYEDEKAHKAN LAHAN DAN HASILNYA

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Umar bin al Khaththab pernah mendapatkan lahan yang sangat subur di Khaibar. Beliau tidak menjual dan tidak menghibahkannya, namun hasil pengolahannya dipergunakan untuk kesejahteraan umat. Kemudian beliau juga meminta saran dari Rasul bagaimana dan kemana harus disedekahkan, maka beliau menjelaskannya sebagaimana diceritakan oleh imam al Bukhari dalam riwayat berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا. (رواه البخاري: ٢٥٣٢)

Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun berkata Nafi' memberitakan kepadaku dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa 'Umar bin Al Khaththab radhiallahu'anhu mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi ﷺ untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka beliau berkata, "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu 'Umar radhiallahu'anhu berkata, "Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata, "Kemudian aku ceritakan hadits ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata, "Ghairu muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya" (HR. Al Bukhari: 2532 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin an Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Lihat juga hadits riwayat al Bukhari: 2565 dan 2566, Muslim: 3085 (hadits 'aziz, dua thabaqath), an Nasa'i: 3542 dan 3543 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin an Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Sementara dalam lafazh hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 2493 (hadits 'aziz) ditambahkan bahwa lahan tersebut setelah Umar bin al Khaththab wafat diurus oleh anak perempuan beliau yaitu Hafshah selagi masih hidup. Hal ini berdasarkan surat wasiat yang ditulis oleh Umar bin al Khaththab di bacakan oleh Yahya bin Sa'id. Sebagaimana dikatakan oleh imam Abu Daud berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُوَرَّثُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَزَادَ عَنْ بِشْرٍ وَالضَّيْفِ ثُمَّ اتَّفَقُوا لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ زَادَ عَنْ بِشْرٍ قَالَ وَقَالَ مُحَمَّدٌ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بِنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ صَدَقَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَسَخَهَا لِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذَا مَا كَتَبَ عَبْدُ اللَّهِ عُمَرُ فِي ثَمْغٍ فَقَصَّ مِنْ خَبَرِهِ نَحْوَ حَدِيثِ نَافِعٍ قَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا فَمَا عَفَا عَنْهُ مِنْ ثَمَرِهِ فَهُوَ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ قَالَ وَسَاقَ الْقِصَّةَ قَالَ وَإِنْ شَاءَ وَلِيُّ ثَمْغٍ اشْتَرَى مِنْ ثَمَرِهِ رَقِيقًا لِعَمَلِهِ وَكَتَبَ مُعَيْقِيبٌ وَشَهِدَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَرْقَمِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذَا مَا أَوْصَى بِهِ عَبْدُ اللَّهِ عُمَرُ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ إِنْ حَدَثَ بِهِ حَدَثٌ أَنَّ ثَمْغًا وَصِرْمَةَ بْنَ الْأَكْوَعِ وَالْعَبْدَ الَّذِي فِيهِ وَالْمِائَةَ سَهْمٍ الَّتِي بِخَيْبَرَ وَرَقِيقَهُ الَّذِي فِيهِ وَالْمِائَةَ الَّتِي أَطْعَمَهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَادِي تَلِيهِ حَفْصَةُ مَا عَاشَتْ ثُمَّ يَلِيهِ ذُو الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا أَنْ لَا يُبَاعَ وَلَا يُشْتَرَى يُنْفِقُهُ حَيْثُ رَأَى مِنْ السَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ وَذَوِي الْقُرْبَى وَلَا حَرَجَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ إِنْ أَكَلَ أَوْ آكَلَ أَوْ اشْتَرَى رَقِيقًا مِنْهُ. (رواه أبوداود: ٢٤٩٣)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid? bin Zurai', dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadhdhal, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu 'Aun, dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang Anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata, "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidak dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama, "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Mahri, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab, telah mengabarkan kepadaku Al Laits, dari Yahya bin Sa'id mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radhiallahu'anhu, ia berkata; Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah Umar apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad ﷺ berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya. (HR. Abu Daud: 2493 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin an Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Catatan: Hadits riwayat Abu Daud: 2493 adalah hadits 'aziz, karena diriwayatkan dari dua orang periwayat pada salah satu tingkat perawi (tabi'ut tabi'in) yaitu Musaddad telah menceritakan hadits ini dari dua periwayat, yaitu: 1. Yazid bin Zurai', ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Mu'awwiyah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 182 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in dan an Nasa'i menilainya tsiqah. Abu Hatim menilainya tsiqah imam, Ibnu Sa'ad menilainya tsiqah hujjah, Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat, sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq mutqin. 2. Bisyir al Mufadhdhal Laahiq, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Isma'il negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 187 H. Penilaian ulama: Abu Hatim, an Nasa'i, Ibnu Sa'ad, dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat, sementara adz Dzahabi menilainya hujjah. Sedangkan Musaddad, nama lengkapnya Musaddad bin Musrihad bin Musribal bin Mustawrid, ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 228 H. Penilaian ulama: an Nasa'i, al 'Ajli dan Abu Hatim menilainya tsiqah. Yahya bin Ma'in dan Ahmad bin Hanbal menilainya shaduq. Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh, sedangkan adz Dzahabi menilainya hafizh. Sementara Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Selanjutnya, imam at Tirmidzi juga meriwayatkan hadits semakna, juga termasuk hadits 'aziz, karena diriwayatkan dua orang periwayat pada salah satu thabaqat (tabi'in). Dengan kata lain, 'Abdullah bin 'Aun bin Arthaban, ia tabi'in (tidak jumpa shahabat) kuniyahnya Abu 'Aun negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 150 H. Penilaian ulama: Abu Sa'ad dan Abu Hatim menilainya tsiqah. Yahya bin Ma'in menilainya tsabat. An Nasa'i menilainya tsiqah ma'mun. Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat fadhil. Sedangkan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh.

Dua tabi'in dimaksud adalah: 1. Nafi', maula Ibnu 'Umar, ia tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 117 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in, al 'Ajli, an Nasa'i dan Ibnu Kharasy. Semuanya menilai Nafi' adalah seorang yang tsiqah. 2. Muhammad bin Sirin, maula Anas bin Malik, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 110 H. Penilaian ulama: Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in dan al 'Ajli menilainya tsiqah. Sementara Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah ma'mun, Ibnu Hajar menilainya tsiqah tsabat, adz Dzahabi menilaianya tsiqah hafizh. Sedangkan Ibnu Hibban menilainya hafizh.

Sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ. (رواه الترمذي: ١٢٩٦)

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah memberitakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada Muhammad bin Sirin, maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', Ibnu 'Aun berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', Ismail berkata, 'Dan saya membacanya kepada Ibnu Ubaidullah bin Umar, maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya. (HR. At Tirmidzi: 1296 - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin an Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Sementara lafazh hadits yang bersumber dari 'Umar bin al khaththab sendiri adalah sebagaimana diriwayatkan oleh imam an Nasa'i berikut:

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ عُمَرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا مِنْ أَرْضِ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا أَحَبَّ إِلَيَّ وَلَا أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهَا قَالَ إِنْ شِئْتَ تَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى أَنْ لَا تُبَاعَ وَلَا تُوهَبَ فِي الْفُقَرَاءِ وَذِي الْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ بِالْمَعْرُوفِ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا وَيُطْعِمَ أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الْفَزَارِيِّ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ. (رواه النسائي: ٣٥٤١)

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu Daud Al Hafari Umar bin Sa'd dari Sufyan Atsauri dari Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Umar ia berkata, "Aku mendapatkan lahan dari lahan Khaibar, kemudian aku mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, "Aku mendapatkan lahan dan tidak ada lahan yang paling aku sukai kecuali lahan tersebut." Beliau bersabda, "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa mensedekahkannya." Kemudian ia mensedekahkannya dengan syarat tidak dijual dan tidak dihibahkan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, tamu, dan ibnu sabil. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan dengan cara yang baik tanpa mengembangkan harta dan memberikan makan orang lain." Telah mengabarkan kepadaku Harun bin Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin 'Amru dari Abu Ishaq Al Fazari dari Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiallahu'anhu, dari Nabi ﷺ seperti itu." (HR. An Nasa'i: 3541 - shahih dari 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 23 H)

Catatan: hadits riwayat an Nasa'i: 3541 adalah hadits 'aziz pada tiga thabaqath terakhir. Selain Ibnu 'Umar dan Nafi'.

Hadits di atas menunjukkan kedermawanan seorang yang shalih. Umar bukan saja shalih terhadap dirinya sendiri, tetapi shalih atau berbuat kebaikan untuk umat. Begitulah dikisahkan dalam hadita riwayat imam al Bukhari, Muslim, at Tirmidzi dan an Nasa'i di atas. Keshalihan dan kepedulian Umar bin al Khaththab teruji dan kokoh untuk kepentingan umat yang mulia ini yaitu umat Islam. Ketinggian wibawa, akhlak, jiwa sosial beliau dan keluarga sangat patut ditauladani. Sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh Rasulullah ﷺ.

Imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا. (رواه أحمد: ١٣٦١٧) 

Telah bercerita kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah berkata; Umra (menyilahkan teman untuk memanfaatkan barang sepanjang umur) yang diperbolehkan Rasulullah ﷺ adalah jika pemberi berkata; ini adalah untukmu dan orang sesudahmu (ahli warismu). Jika sang pemberi berkata; ini untukmu selagi kamu masih hidup, maka itu dikembalikan kepada pemiliknya. (HR. Ahmad: 13617 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Selanjutnya, Imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السُّلَمِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ لَمَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا قَالَ قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ وَمَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ حَيْثُمَا انْقِيدَ انْقَادَ. (رواه أحمد: ١٦٥١٩)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah yaitu Ibnu Shalih dari Dhamrah bin Habib dari Abdurrahman bin 'Amr As-Sulami sesungguhnya telah mendengar Al 'Irbadh bin Sariyah berkata; Rasulullah ﷺ memberi nasihat kepada kami dengan nasihat yang menyebabkan mata bercucuran dan hati menjadi tergetar. Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah nasihat perpisahan, apa yang Anda janjikan kepada kami?". Beliau bersabda, "Sungguh saya telah meninggalkan kalian dalam keadaan yang sangat jelas, malamnya sebagaimana siangnya. Tidak akan menyeleweng setelahku kecuali dia akan binasa. Barangsiapa yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpeganglah dengan apa yang kalian ketahui dari sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin yang mendapat petunjuk. Kalian harus taat, walau terhadap hamba dari Habasyah, gigitlah dengan gigi geraham. Sesungguhnya seorang mukmin itu laksana unta yang penurut, kemana dituntun dia akan menurut." (HR. Ahmad: 16519 - shahih, namun isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Irbadh bin Sariyah, ia shahabat kuniyahnya Abu Najih negeri hidup Syam dna wafat tahun 75 H)

Sabab wurud hadits ini terdapat dalam riwayat ad Darimi: 95 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Irbadh bin Sariyah, ia shahabat kuniyahnya Abu Najih negeri hidup Syam dna wafat tahun 75 H. Tentang wejangan Rasulullah setelah shalat Subuh sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ مَعْدَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ ثُمَّ وَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا فَقَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَالْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ و قَالَ أَبُو عَاصِمٍ مَرَّةً وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. (رواه الدارمي: ٩٥)

Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim telah mengabarkan kepada kami Tsaur bin Yazid telah menceritakan kepadaku Khalid bin Ma'dan dari Abdur Rahman bin 'Amr dari 'Irbadh bin Sariyah ia berkata, " Rasulullah ﷺ shalat Subuh bersama kami, kemudian beliau memberikan wejangan dengan wejangan yang sangat dalam hingga air mata (kami) bercucuran dan bergetarlah hati- hati (kami), kemudian seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah ﷺ seakan-akan wejangan ini adalah wejangan penutup (yang engkau berikan), maka berikanlah kami wasiat. Lalu beliau berkata, "Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah Subhaanallahu wa Ta'ala dan selalu mendengar dan taat (kepada para pemimpin), meskipun ia seorang budak dari Habasyah, sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang hidup setelahku niscaya ia melihat perbedaan yang banyak, maka kalian harus mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa`urrasyidin yang lurus, gigitlah dengan gigi geraham kalian (peganglah dengan teguh), berhati-hatilah dengan segala sesuatu yang baru (perkara bid'ah), karena sesuatu yang baru itu bid'ah". Abu 'Ashim berkata, "Hendaklah kalian berhati-hati terhadap perkara-perkara yang baru (dalam agama), karena setiap bid'ah itu sesat". (HR. Ad Darimi: 95 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari 'Irbadh bin Sariyah, ia shahabat kuniyahnya Abu Najih negeri hidup Syam dna wafat tahun 75 H)

Lihat juga hadits riwayat at Tirmidzi: 2600, Ibnu Majah: 42 dan Abu Daud: 3991 (Irbadh juga seorang shahabat penyebab turunnya ayat al Qur'an yaitu QS. At Taubah/9: 92 - hadits 'aziz), Ahmad: 16521 dan 16522 (hadits ahlul Syam) - shahih dari 'Irbadh bin Sariyah, ia shahabat kuniyahnya Abu Najih negeri hidup Syam dan wafat tahun 75 H.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.