Pages - Menu

Rabu, 30 September 2020

GUNAKAN TANGAN KANAN

GUNAKAN TANGAN KANAN
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tangan adalah karunia Allah yang sangat berharga, ia termasuk salah satu anggota tubuh terpenting disamping anggota tubuh yang lain. Begitu juga melindungi dan melayani alat indra. Alat indra  manusia  seperti mata berfungsi untuk melihat. Hidung berfungsi untuk mencium bau. Kulit berfungsi untuk merangsang sesuatu. Telinga berfungsi untuk mendengar. Lidah berfungsi untuk merasa atau mengecap rasa.

Sepasang tangan diciptakan oleh Allah kiri dan kanan mesti dipergunakan dengan bijak dan berfaedah, seperti untuk makan makanan dan meminum minuman yang halal lagi baik (halaalan thayyibah), memberi dan menerima atau mengambil sesuatu. Seharusnya hal tersebut dilakukan dengan tangan kanan. Karena selain itu dinilai tidak baik dan dilarang.

Rasulullah ﷺ, mengistilahkan dengan perbuatan syetan. Bukankah Allah melarang mengikuti perbuatan syetan? Dan bukankah menghindari perbuatan syetan suatu kebaikan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya?

Sebagaimana Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ. (قرآن شورة البقرة/٣: ١٦٨)

Wahai manusia! Makanlah, makanan yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, syetan itu musuh yang nyata bagi kamu (di dunia). (QS. Al Baqarah/2: 168)

Nah, menggunakan tangan kanan atau kiri, tidak disebutkan dalam al Qur'an. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada umatnya agar apa pun perbuatan baik dimulai dengan tangan kanan. Terkecuali ada dalil yang melarang untuk melalukan dengan tangan kanan, seperti istinjak. 

Istinjak adalah membersihkan apa-apa yang keluar dari suatu jalan (di antara dua jalan: qubul atau dubur) dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya (benda yang bersih dan suci). Istinjak menurut bahasa artinya atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء. Sedangkan istinjak menurut istilah syariat Islam adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Hal ini sebaiknya dilakukan dengan tangan kiri.

Oleh sebab itu, sebagai bayanut taqrir dan bayanut tafshil penguat dan penjelas atau perinci firman Allah, maka Rasul mengambil peran untuk hal tersebut dengan hadits-haditsnya.

Selanjutnya, simak riwayat tentang anjuran Rasulullah ﷺ untuk melakukannya dengan tangan kanan. Hal tersebut dapat dilacak dalam ensiklopedi hadits 9 imam dengan melacak lafazh hadits, sebagai berikut:

" ... إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ. (رواه مسلم، الترمذي، أبوداود، أحمد و الدارمي)

"Jika seseorang diantara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula."

Imam Muslim berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ نُمَيْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ جَدِّهِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ كِلَاهُمَا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ جَمِيعًا عَنْ الزُّهْرِيِّ بِإِسْنَادِ سُفْيَانَ. (رواه مسلم: ٣٨٦٤)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Muhammad bin 'Abdullah bin Numair dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Abu 'Umar; Dan lafazh ini milik Ibnu Numair, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Abu Bakr bin 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Umar dari kakeknya Ibnu 'Umar; bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang diantara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas yang dia bacakan kepadanya. Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami bapakku. Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qaththan, keduanya dari Ubaidullah, dari Az Zuhri, dengan sanad Sufyan. (HR. Muslim: 3764 [hadits masyhur] - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H)

Demikian juga hadits riwayat Abu Daud: 3283, at Tirmidzi: 1722, Ahmad: 4309, Malik: 1439 [hadits ahlul Madinah] dan ad Darimi: 1944 [hadits 'aziz] - shahih dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Sementara imam Ibnu Majah berkata,

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْهِقْلُ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ. (رواه إبن ماجه: ٣٢٥٧)

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Al Hiql bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Hassan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Hendaknya salah seorang dari kalian makan dengan tangan kanan, minum dengan tangan kanan, mengambil dengan tangan kanan dan memberi dengan menggunakan tangan kanannya, sesungguhnya setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kirinya serta mengambil (sesuatu) dengan tangan kiri." (HR. Ibnu Majah: 3257 - shahih dari Bu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Wallaahu a'lam bish Shawaab,

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Selasa, 29 September 2020

Iman, Islam dan Ihsan

Iman, Islam dan Ihsan

Dasar keislaman seseorang adalah iman, yang terpatri dalam hati. Kemudian diucapkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal. Iman adalah amal qalbu (hati), lslam adalah syari'at dan Ihsan adalah akhlaknya. Jadi ketiga unsur tersebut mestinya sejalan. Hakekat Iman sebagaima dipahami para ulama salaf adalah membenarkan dengan hati, mengulanginya dengan lisan dan mengamalkannya dengan anggota tubuh. 

Allah berfirman,

(قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ). (قرآن شورة يوشف/١٢: ١٠٨)

Katakanlah (Muhammad), “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan yakin, Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf/12: 108)

Dan firman Allah, 

(قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ). (قرآن سورة الأعراف/٧: ١٥٨)

Katakanlah (Muhammad), “Wahai manusia! Sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua, Yang memiliki kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. A A'raaf/7: 158)


Keyakinan atas semua yang dipelajari dan diikrarkan dengan lisan, selanjutnya diamalkan dengan anggota tubuh. Inilah hakekat iman. Sehingga membentuk ihsan, yaitu melakukan atau melaksanakan sesuatu tanpa pamrih. Memberi tanpa diminta menerima segala sesuatu dengan ridha. Lihat QS. Ali 'Imraan/3: 134 dan 148, al Mumtahanah/60: 8) ayat-ayat memberi sinyal bahwa orang yang betul-betul menyadari bahwa semua tindakannya senantiasa diawasi oleh Allah. Sehingga, apa pun yang dilakukan selalu dikaitkan dengan syari'at Allah. Wallaahu a'lam bish shawaab

BENTUK BACAAN AYAT AL QUR'AN

BENTUK BACAAN AYAT AL QUR'AN
(QS. Al Waaqi'ah/56: 89)

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُوسَى النَّحْوِيُّ عَنْ بُدَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا { فَرُوحٌ وَرَيْحَانٌ }. (رواه أبوداود: ٣٤٧٧)

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Harun bin Musa An Nahwi dari Budail bin Maisarah dari Abdullah bin Syaqiq dari Aisyah radhiallahu'anhuma, ia berkata, "Aku mendengar Nabi ﷺ membaca: 'FARUUHUN WA RAIHAANUN (maka dia memperoleh ketenteraman dan rezki…) ' (QS. Al-Waaqi'ah: 89). (HR. Abu Daud: 3477 - isnadnya shahih menurut al Albani dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Demikian juga diriwayatkan oleh imam Ahmad: 24602 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H.

QS. Al Waqi'ah/56: 89 yang tertulis dalam mushhaf usmani "farauhu wa raihaan wa jannatu na'iim". Sebagaimana teksnya,

(فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ). (قرآن سورة الوافعة/٥٦: ٨٩)

"maka dia memperoleh ketenteraman dan rezki serta surga (yang penuh) kenikmatan. (QS. Al Waaqi'ah/56: 89)

KEUTAMAAN PANDAI BACA AL QUR'AN

KEUTAMAAN PANDAI BACA AL QUR'AN

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَؤُهُ وَهُوَ يَشْتَدُّ عَلَيْهِ فَلَهُ أَجْرَانِ. (رواه أبوداود: ١٢٤٢)

Telah menceritakan kepada Kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada Kami Hisyam dan Hammam dari Qatadah dari Zurarah bin Aufa dari Sa'd bin Hisyam dari Aisyah dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Orang yang membaca Al-Qur'an dan ia pandai membacanya maka ia bersama para malaikat yang mulia, dan orang yang membaca Al-Qur'an sedangkan ia mengalami kesulitan dalam membacanya maka baginya dua pahala." (HR. Abu Daud: 1242 - shahih dari dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

HADITS DHAIF TERKAIT PENGAGUNGAN KELOMPOK MASING-MASING

HADITS DHAIF TERKAIT PENGAGUNGAN KELOMPOK MASING-MASING



حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي الْعَنْبَسِ عَنْ أَبِي الْعَدَبَّسِ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ عَنْ أَبِي غَالِبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا فَقُمْنَا إِلَيْهِ فَقَالَ لَا تَقُومُوا كَمَا تَقُومُ الْأَعَاجِمُ يُعَظِّمُ بَعْضُهَا بَعْضًا. (رواه أيوداود: ٤٥٥٣) 

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Mis'ar dari Abu Al Anbas dari Abul Adabbas dari Abu Marzuq dari Abu Ghalib dari Abu Umamah ia berkata, "Rasulullah ﷺ menemui kami dengan bertumpu pada sebuah tongkat, hingga kami bangkit ke arahnya. Tetapi beliau pun bersabda, "Janganlah kalian bangkit layaknya orang-orang 'Ajam (selain bangsa Arab) bangkit untuk mengagungkan sebagian yang lain." (HR. Abu Daud: 4553 - dha'if dari Shadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H) 

Dalam sanad hadits terdapat dua periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits sama sekali. Mereka adalah Abu Marzuq (dari Abu Ghalib), ia tabi'in [tidak jumpa shahabat dan kuniyahnya Abu Marzuq. Ibnu Hajar menilainya layyin dan Abu al 'Adabasi, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu al 'Adabasi dan negeri hidup Kudah. Adz Dzahabi menilainya majhul. Selebihnya adalah periwayat maqbul. 

Imam Ahmad juga meriwayatkan, 

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ أَبِي الْعَنْبَسِ عَنْ أَبِي الْعَدَبَّسِ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ عَنْ أَبِي غَالِبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُتَوَكِّئٌ عَلَى عَصًا فَقُمْنَا إِلَيْهِ فَقَالَ لَا تَقُومُوا كَمَا تَقُومُ الْأَعَاجِمُ يُعَظِّمُ بَعْضُهَا بَعْضًا قَالَ فَكَأَنَّا اشْتَهَيْنَا أَنْ يَدْعُوَ اللَّهَ لَنَا فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَارْضَ عَنَّا وَتَقَبَّلْ مِنَّا وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَنَجِّنَا مِنْ النَّارِ وَأَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ فَكَأَنَّا اشْتَهَيْنَا أَنْ يَزِيدَنَا فَقَالَ قَدْ جَمَعْتُ لَكُمْ الْأَمْرَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ أَبِي عَنْ أَبِي عَنْ أَبِي مِنْهُمْ أَبُو غَالِبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ أَوْ نَحْوَهُ. (رواه أحمد: ٢١١٥٨) 

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Abu Al 'Anbas dari Abu Al 'Adabbas dari Abu Marzuq dari Abu Ghalib dari Abu Umamah berkata; Rasulullah ﷺ keluar menghampiri kami dan beliau bersandar pada tongkat, kami berdiri menghampiri beliau, beliau bersabda, "Jangan berdiri seperti orang-orang Persi berdiri seraya saling mengagungkan satu sama lain." Sepertinya kami menginginkan beliau berdoa pada Allah untuk kami lalu beliau berdoa, "Ya Allah! Ampuni kami, rahmati kami, ridhai kami, terimalah kami, masukkan kami ke surga, selamatkan kami dari neraka, perbaikilah kondisi kami seluruhnya." Sepertinya kami menginginkan beliau menambahi doa untuk kami lalu beliau bersabda, "Aku telah menyatukan urusan untuk kalian." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abbad telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari ayahku dari ayahku dari ayahku diantaranya dari Abu Ghalib dari Abu Umamah dari Nabi ﷺ, hadits serupa. (HR. Ahmad: 21158 - isnadnya dha'if jiddan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Shadiy bin 'Ajlan, ia shahabat kuniyahnya Abu Umamah negeri hidup Syam dan wafat tahun 86 H)

PERAN MUHAMMAD SEMASA HIDUPNYA

PERAN MUHAMMAD SEMASA HIDUPNYA

Rasulullah ﷺ semasa hidupnya menyandang lima peran sekaligus, yaitu peran sebagai rasul, mufti, hakim dan imam serta suami dan ayah. Sebagai rasul, beliau bertugas menyampaikan wahyu dari Allah. Sebagai mufti, beliau memberitakan apa yang dipahami dari dalil-dalil hukum. Sebagai hakim, beliau memutuskan berdasar bukti-bukti yang mendukung. Sebagai imam, beliau mendasarkan tindakan pada maslahat umum dan menolak mafsadat. Sebagai suami dan ayah, beliau membina dan mendidik istri-istri dan anak-anak beliau untuk taat dan berilmu, sehingga beliau katakan, "rumahku adalah surgaku".

Rasulullah ﷺ itu mempunyai keistimewaan shiddiq, amanah, fathanah, tabligh dan berakhlak serta bertoleransi.

Rasulullah ﷺ mendidik dengan kata-kata (lisan),  mencontohkan, membiarkan, akhlak dan media alamiyah.

ENAM TANDA KIAMAT

ENAM TANDA KIAMAT

Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنِ النَّهَّاسِ بْنِ قَهْمٍ حَدَّثَنِي شَدَّادٌ أَبُو عَمَّارٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتٌّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ مَوْتِي وَفَتْحُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ وَمَوْتٌ يَأْخُذُ فِي النَّاسِ كَقُعَاصِ الْغَنَمِ وَفِتْنَةٌ يَدْخُلُ حَرْبُهَا بَيْتَ كُلِّ مُسْلِمٍ وَأَنْ يُعْطَى الرَّجُلُ أَلْفَ دِينَارٍ فَيَتَسَخَّطَهَا وَأَنْ تَغْدِرَ الرُّومُ فَيَسِيرُونَ فِي ثَمَانِينَ بَنْدًا تَحْتَ كُلِّ بَنْدٍ اثْنَا عَشَرَ أَلْفًا. (رواه أحمد: ٢٠٩٨٨) 

Telah menceritakan kepada kami Waki' dari An Nahhas bin Qahm telah menceritakan kepada kami Syaddad Abu 'Ammar dari Mu'adz bin Jabal, ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Enam tanda-tanda kiamat; kematianku, penaklukkan Baitulmaqdis, kematian yang menyerang manusia laksana kematian kambing yang cepat, muncul fitnah yang serangannya masuk ke rumah setiap orang muslim, orang diberi seribu dinar kemudian ia marah, Romawi berkhianat kemudian mereka pergi dalam delapan bendera, dibawa setiap bendera ada duabelas (pasukan)." (HR. Ahmad: 20988 - shahih lighairihi, tetapi isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin 'Aus, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Syam dan wafat tahun 18 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 20988 terdapat periwayat yang dinilai cacat, yaitu an Nahas bin Qaham, ia tabi'in [tidak jumpa shahabat] kuniyahnya Abu al Khaththab dan negeri hidup Bashrah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Al Hakim menilainya layyin, Abu Hatim menilainya laisa bi syai', Abu Daud menilainya laisa bi dzaka dan adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkannya. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

BERAGAMA TANPA ILMU DAN BERFATWA MEMBAWA MUDHARAT



BERAGAMA TANPA ILMU DAN BERFATWA MEMBAWA MUDHARAT
OLEH: SAMSURIZAL, MA., C.I.P


Berbicara tanpa ilmu itu sangat berbahaya bagi kemashlahatan manusia. Diceritakan dalam hadits bahwa salah seorang dari sahabat menderita luka (dalam musim dingin). Sahabat itu dalam keadaan junub (berhadats besar) pula, yang seharusnya ada rukhshah (keringanan) untuk bertayamum (tdk mandi wajib). Kemudian ada saja yang berfatwa tanpa ilmu, memerintahkan sahabat yang luka ini untuk mandi wajib dan membasuh lukanya. Akibatnya, sahabat tersebut meninggal dunia. Kabar itu sampai kepada Nabi, kemudian beliau bersabda:

"Mereka telah membunuhnya! Semoga Allah membunuh mereka semua! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat bagi orang yg tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayamum saja (tidak usah mandi wajib). (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim)

Bagi mereka yang backgroundnya tidak kafa'ah syar'i, jadilah pelajaran yang berharga agar tidak mudah berbicara agama tanpa dasar-dasar ilmu syar'i yang kuat. Demikian.

Kisah di atas secara riwayat terdapat dalam kitab imam Ibnu Majah. Beliau meriwayatkan,

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَبِي الْعِشْرِينِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُخْبِرُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَهُ جُرْحٌ فِي رَأْسِهِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَصَابَهُ احْتِلَامٌ فَأُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ فَاغْتَسَلَ فَكُزَّ فَمَاتَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَوَلَمْ يَكُنْ شِفَاءَ الْعِيِّ السُّؤَالُ قَالَ عَطَاءٌ وَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ غَسَلَ جَسَدَهُ وَتَرَكَ رَأْسَهُ حَيْثُ أَصَابَهُ الْجِرَاحُ. (رواه إبن ماجه: ٥٦٥)

Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Hubaib bin Abi Al 'Isyrin, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari 'Atha` bin Abi Rabah, ia berkata, aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata, "Pada masa Rasulullah ﷺ ada seorang laki-laki yang kepalanya terluka, kemudian laki-laki tersebut mimpi basah, lalu ia diperintahkan untuk mandi hingga lukanya bertambah parah dan pada akhirnya mati. Maka sampailah berita itu kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau bersabda, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka. Bukankah obat orang yang bodoh itu bertanya!" 'Atha` berkata, "Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sekiranya ia hanya membasuh badannya dan mengecualikan kepalanya yang terluka." (HR. Ibnu Majah: 565 - hasan tanpa redaksi sampai kepada `Atha' menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari `Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al-`Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Demikian juga hadits riwayat imam Abu Daud: 285 - hasan menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani dari `Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al-`Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H. Seperti itu juga diriwayatkan imam Ad-Darimi: 745 - isnadnya munqathi` menurut Husain Salim Asad ad Darani dari Ibnu 'Abbas.

Sedangkan imam Ahmad meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ إِنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يُخْبِرُ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَهُ جُرْحٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَصَابَهُ احْتِلَامٌ فَأُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ فَمَاتَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءَ الْعِيِّ السُّؤَالُ. (رواه أحمد: ٢٨٩٨)

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata, telah sampai kepadaku bahwa 'Atha` bin Abu Rabah berkata bahwasanya ia mendengar Ibnu Abbas mengabarkan bahwa ada seorang laki-laki terluka pada masa Rasulullah ﷺ kemudian ia mengalami mimpi basah, kemudian ia disuruh mandi janabah, lalu ia mati. Berita ini sampai kepada Nabi ﷺ lalu beliau sabdakan, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, bukankah obat ketidaktahuan adalah bertanya.?" (ungkapan kejengkelan beliau, mengapa mereka tidak mengambil rukhsah dengan cara tayamum). (HR. Ahmad: 2898 - hasan, namun isnadnya dha'if menurut Syu'aib Al Arna'uth dari `Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al-`Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Catatan: periwayat yang menerima dari `Atha' tidak diketahui namanya.

Demikianlah akibat seseorang yang bodoh memberikan fatwa atau perintah kepada seseorang yang bodoh. Karena kebodohannya mengakibatkan mudharat terhadap yang menerima fatwa tanpa memahami kedudukan dan ilmu tentang kasus fiqiyah/hukum. Wallaahu a'lam bish shawaab.

BIASAKAN BERDOA DIMANA PUN BERADA

BIASAKAN BERDOA DIMANA PUN BERADA

Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلَانَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدٍ عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا نَزَلَ مَنْزِلًا قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ الْمَنْزِلِ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ. (رواه أحمد: 

Telah menceritakan kepada kami Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ajlan dari Ya'qub bin Abdullah bin Al Asyaj dari Sa'id bin Musayyab dari Sa'd dari Khaulah binti Hakim bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Seandainya salah seorang dari kalian saat singgah di suatu tempat mengucapkan: 'A'UUDZUU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAAT MIN SYARRI MAA KHALAQA (Aku berlindung dengan nama Allah yang Mahasempurna, dari kejahatan apa-apa yang Dia ciptakan) ', maka tidak ada sesuatu yang membahayakan kepadanya di tempat itu hingga ia meninggalkannya." (HR. Ahmad: 26047 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Khawlah binti Hakim bin Umayyah, ia shahabiyah dan kuniyahnya Ummu Syarik)

TABYIN AL MUSYTARAK


TABYIN AL MUSYTARAK

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

As Sunnah mempunyai fungsi yang penting dalam penjelaskan kandungan al Qur'an yaitu sebagai bayan dan muhaqqiq (penjelas dan penguat). Baik itu bayan taqrir, bayan at tasyri', bayan at tafsir dan bayan an nasakh. Sehingga dapat dipahami dan diamalkan dengan benar.

Fungsi as Sunnah terhadap al Qur'an salah satunya adalah Bayan at Tafsir yaitu menjelaskan makna yang samar, merincin ayat yang maknanya global atau mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Sunnah yang berfungsi sebagai bayan at tafsir ini terbagi tiga, yaitu 1). Tafshilul Mujmal, 2). Takhshisul 'Amm, dan 3. Tabyinul Musytarak.

Tulisan kali ini penulis hanya membahas sebagian dari bayan at Tafsir yaitu Tabyinul Musytarak yaitu penjelasan ayat al Quran yang mengandung kata bermakna ganda. Seperti firman Allah dalam QS. Al Baqarah/2: 228 sebagai berikut:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. (قرآن سورة البقرة/٢: ٢٢٨)

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al Baqarah/2: 228)

Dijelaskan dalam hadits berikut, bahwa kata "quru'" adalah "haid". Berkata imam Ibnu Majah,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ مُظَاهِرِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيقَتَانِ وَقُرْؤُهَا حَيْضَتَانِ. (رواه إبن ماجه: ٢٠٧٠)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Mudzahir bin Aslam dari Al Qasim dari 'Aisyah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Talaknya seorang budak perempuan itu dua kali, dan masa tunggunya adalah dua kali haid." (HR. Ibnu Majah: 2070 - dha'if menurut al Albani dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H)

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud: 1872, Ibnu Majah: 2071 dan ad Darimi: 2192 - dha'if dari 'Aisyah binti Abi Bakar ash Shiddiq, ia shahabiyah [istri nabi] kuniyahnya Ummu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. Masing-masing hadits tersebut terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits yaitu Muzhahir bin Aslam, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua dan negeri hidup Madinah. Penilaian ulama: an Nasa'i dan Ibnu Hajar menilainya dha'if. Yahya bin Ma'in dan Abu Daud mengatakan, "tidak dikenal". Abu Hatim menilainya mungkarul hadits, adz Dzahabi menyebutkan, "mereka mendha'ifkannya". Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat".

Selanjutnya hadits riwayat Ibnu Majah: 2069 - dha'if dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H. Kedha'ifan pada sanadnya, karena terdapat dua periwayat yang dinilai jarah oleh ulama hadits yaitu: pertama, 'Athiyyah bin Sa'ad bin Junadah, ia tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 111 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan an Nasa'i menilainya dha'if. Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam adh Dhu'afa'". Abu Zur'ah menilainya layyin, adz Dzahabi mengatakan, "mereka mendha'ifkan". Yahya bin Ma'in menilainya shalih. Sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq, tetapi banyak salah. Kedua, ialah 'Umar bin Syabib bin 'Umar, ia tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan kuniyahnya Abu Hafshah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 202 H. Penilaian ulama: Yahya bin Ma'in menilainya laisa bi tsiqah, an Nasa'i menilainya laisa bi qawi. Ibnu Hajar menilainya dha'if, Abu Zur'ah menilainya layyinul hadits. Sedangkan Abu Hatim berkomentar, "tidak boleh berhujjah dengan haditsnya".

Selanjunya imam Malik berkata:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ نُفَيْعًا مُكَاتَبًا كَانَ لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَبْدًا لَهَا كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ حُرَّةٌ فَطَلَّقَهَا اثْنَتَيْنِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَأَمَرَهُ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَيَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَلَقِيَهُ عِنْدَ الدَّرَجِ آخِذًا بِيَدِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَسَأَلَهُمَا فَابْتَدَرَاهُ جَمِيعًا فَقَالَا حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَرُمَتْ عَلَيْكَ. (رواه مالك: ١٠٤٧)

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Az Zinad dari Sulaiman bin Yasar berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab atau budak milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nufai' memiliki seorang isteri orang merdeka, ia telah mentalaknya dua kali dan ingin meruju'nya kembali. Maka para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menganjurkannya untuk menemui Utsman bin 'Affan guna menanyakan hal itu kepadanya. Nufai' lantas menemui Utsman yang saat itu sedang berada di Darj (nama tempat), menggandeng tangan Zaid bin Tsabit . Ia lalu bertanya kepada mereka berdua, keduanya kemudian menjawab; "Dia haram bagimu, dia haram bagimu." (HR. Malik: 1047 - mauquf shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Utsman bin 'Affan bin Abi al 'Ash bin Umayyah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Madinah dan wafat tahun 35 H. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits semakna juga diriwayatkan oleh imam Malik: 1048 dan 1049 - dengan redaksi berbeda, namun dapat mendukung hadits riwayat Malik: 1047. Lafazh sebagai berikut:

Pada hadits berikutnya Imam Malik berkata:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ نُفَيْعًا مُكَاتَبًا كَانَ لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَّقَ امْرَأَةً حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَاسْتَفْتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ حَرُمَتْ عَلَيْكَ. (رواه مالك: ١٠٤٨)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia mentalak isterinya dua kali, seorang wanita merdeka. Kemudian ia minta fatwa kepada Utsman bin Affan, lalu Utsman menjawab, "Dia haram bagimu."  (HR. Malik: 1048 - mauquf shahih lighairihi menurut Syu'aib al Arna'uth dari Utsman bin 'Affan bin Abi al 'Ash bin Umayyah, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Amru negeri hidup Madinah dan wafat tahun 35 H. Hadits ahlul Madinah)

Dan,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ أَنَّ نُفَيْعًا مُكَاتَبًا كَانَ لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْتَى زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَقَالَ إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَةً حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَقَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ حَرُمَتْ عَلَيْكَ. (رواه مالك: ١٠٤٩)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdu Rabbih bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia minta fatwa kepada Zaid bin Tsabit seraya berkata; "Isteriku seorang wanita merdeka, aku telah mencerainya dua kali? " Zaid bin Tsabit lalu berkata; "Dia haram bagimu." (HR. Malik: 1049 - dha'if mauquf menurut Syu'aib al Arna'uth dari Zaid binbTsabit bin adh Dhahak, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id Madinah dan qafat tahun 45 H)

Catatan: sebab kedha'ifan hadits riwayat Malik: 1049 adalah dalam hadits riwayat Malik: 1049, terdapat periwayat yang menerima langsung dari Zaid bin Tsabit terputus. Disamping itu juga, berdasar sabab wurudnya dalam hadits 1047, maka hadits 1049 hanya menyebutkan bahwa Nufai' meminta fatwa kepada Zaid tanpa menyebutkan nama Utsman, padahal Zaid bin Tsabit waktu bersama 'Utsman.

Hal tersebut di atas dijelaskan dalam riwayat berikut, sebagaimana imam malik berkata:

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ إِذَا طَلَّقَ الْعَبْدُ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَتَيْنِ فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْهِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً وَعِدَّةُ الْحُرَّةِ ثَلَاثُ حِيَضٍ وَعِدَّةُ الْأَمَةِ حَيْضَتَانِ. (رواه مالك: ١٠٥٠)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; "Jika seorang budak menceraikan isterinya sebanyak dua kali, maka isterinya menjadi haram baginya hingga ia dinikahi oleh laki-laki lain, baik isterinya seorang budak atau wanita yang merdeka. Dan masa iddah wanita merdeka adalah tiga kali haid sedangkan masa iddah budak wanita adalah dua kali haid." (HR. Malik: 1050 - mauquf shahih menurut Syu'aib bin al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Umar bin al Khaththab bin Nufail, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 73 H.

Demikian penulis paparkan tentang tabyinul musytarak atau kata yang mempunyai makna ganda dalam al Qur'an. Sehingga membutuhkan penjelasan yang benar. Oleh karena itu, penjelasan pertama yang dibutuhkan adalah dari sumber as Sunnah atau al Hadits. Inilah yang disebut dalam ilmu hadits dimasukkan dalam bahasan "Fungsi as Sunnah/al Hadits terhadap al Qur'an". Tujuannya adalah untuk bayan dan muhaqqiq  (penjelas dan penguat) bagi al Qur'an. Dengan kata lain penjelasan lebih lanjut dari ayat-ayat al Qur'an agar dapat dipahami dan diamalkan dengan benar.

Wallaahu a'lam bish shawab,

Wassalaamu 'alaikum warahamatullaahi wabarakaatuh.

Senin, 28 September 2020

MENGHORMATI DAN MELAYANI TAMU (kewajiban tuan rumah dan hak tamu)


MENGHORMATI DAN MELAYANI TAMU
(kewajiban tuan rumah dan hak tamu)

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Kewajiban menjamu tamu, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad berikut:

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا دَرَّاجٌ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ وَمَا كَرَامَةُ الضَّيْفِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا جَلَسَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ. (رواه أحمد: ١١٠٣١) 

Telah menceritakan kepada kami Hasan berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata; telah menceritakan kepada kami Darraj dari Abu Al Haitsam dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kiamat hendaklah memuliakan tamunya," beliau ulangi hingga tiga kali. Abu Sa'id berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana memuliakan tamu?" beliau bersabda, "Tiga hari, jika setelah tiga hari masih tetap tinggal maka itu adalah sedekah." (HR. Ahmad: 11031 - shahih lighairihi, namun sanadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyanya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H) 

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Ahmad: 11031 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits, yaitu 'Abdullah bin Lahi'ah, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua kuniyahnya Abu 'Abdur Rahman negeri hidup Maru dan wafat tahun 174 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'ad dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Abu Zur'ah menilainya la yadhbuth, Hakim menilainya dzahibul hadits, sedangkan Ibnu Hajar menilainya shaduq. Selebihnya adalah periwayat maqbul. Sanad hadits terdapat pada hadits nomor 11292 tentang perbandingan lama hari dunia dengan akhirat. 

Imam Ahmad berkata, 

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا دَرَّاجٌ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مَا أَطْوَلَ هَذَا الْيَوْمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهُ لَيُخَفَّفُ عَلَى الْمُؤْمِنِ حَتَّى يَكُونَ أَخَفَّ عَلَيْهِ مِنْ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ يُصَلِّيهَا فِيَّ الدُّنْيَا. (رواه أحمد: ١١٢٩٢)

Telah menceritakan kepada kami Hasan berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata; telah menceritakan kepada kami Darraj dari Abu Al Haitsam dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Bahwasanya ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang satu hari yang lamanya sebanding dengan lima puluh ribu tahun, "Betapa lamanya hari itu?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya hari itu akan dirasakan sebentar oleh orang yang beriman bahkan seakan-akan lebih cepat dari waktu melaksanakan salah satu shalat wajib ketika di dunia." (HR. Ahmad: 11292 - isnadnya dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyanya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H)

Dijelaskan lagi oleh imam Malik,

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَضِيَافَتُهُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ. (رواه مالك: ١٤٥٤)

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Abu Syuraih Al Ka'bi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya dia memuliakan tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya; yang wajib yaitu sehari semalam, sedang hak bertamunya adalah tiga hari, adapun selebihnya maka itu adalah sedekah. Tidak halal bagi (tamu) untuk tinggal di rumah pemiliknya, hingga membuat pemiliknya susah." (HR. Malik: 1454 - shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Khuwailid bin 'Amru bin Shakhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Syuraih negeri hidup Madinah dan wafat tahun 68 H. Hadits ahlul Madinah)

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan oleh al Bukhari: 5559, 5671, 5673 dan 5994 [hadits ahlul Madinah], Muslim: 67 dan 68 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 58 H. HR. Al Bukari: 5560 dan 5570, Muslim: 69 - shahih dari Khuwailid bin 'Amru bin Shakhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Syuraih negeri hidup Madinah dan wafat tahun 68 H. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, ""Menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah sedekah." (HR. Ahmad: 10733 - hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyanya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H). Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 11385 - shahih dari Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid, ia shahabat kuniyahnya Abu Sa'id negeri hidup Madinah dan wafat tahun 74 H. Ada pun hadits dengan lafazh semakna juga diriwayat imam Ahmad: 10486,

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الضِّيَافَةِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا أَصَابَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ. (رواه أحمد: ١٠٤٨٦) 

Telah menceritakan kepada kami Rauh berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Hak seorang tamu adalah tiga hari, adapun selebihnya adalah sedekah." (HR. Ahmad: 10486 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Lebih jelasnya hak dan kewajiban ahli bait (tuan rumah) dan hak tamu simak riwayat berikut:

Imam muslim berkata:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْعَدَوِيِّ أَنَّهُ قَالَ سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَأَبْصَرَتْ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ قَالُوا وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ وَقَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ. (رواه مسلم: ٣٢٥٥)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Sa'id bin Abu Sa'id dari Abu Syuraih Al 'Adawi bahwa dia berkata, "Aku telah mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku, ketika Rasulullah ﷺ mengucapkan sabdanya, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tamu dan menjamunya?" mereka bertanya, "Apa yang dimaksud dengan menjamunya wahai Rasulullah?" beliau menjawab, "Yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut." Dan beliau bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik atau diam." (HR. Muslim: 3255 - shahih dari Khuwailid bin 'Amru bin Shakhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Syuraih negeri hidup Madinah dan wafat tahun 68 H)

Lebih khusus lagi imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتُهُ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد قُرِئَ عَلَى الْحَارِثِ بْنِ مِسْكِينٍ وَأَنَا شَاهِدٌ أَخْبَرَكُمْ أَشْهَبُ قَالَ وَسُئِلَ مَالِكٌ عَنْ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ قَالَ يُكْرِمُهُ وَيُتْحِفُهُ وَيَحْفَظُهُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ضِيَافَةً. (رواه أبوداود: ٣٢٥٦)

Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi dari Malik dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Syuraih Al Ka'bi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir." Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, "Malik ditanya tentang sabda Nabi ﷺ 'wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam', Anas menjawab, "Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari." (HR. Abu Daud: 3256 - shahih dari Khuwailid bin 'Amru bin Shakhar, ia shahabat kuniyahnya Abu Syuraih negeri hidup Madinah dan wafat tahun 68 H. Hadits Ahlul Madinah)

Selanjutnya imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَخْبَرَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قُلْنَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ لَا يَقْرُونَا فَمَا تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا وَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ. (رواه أحمد: ١٦٧٠٦)

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah mengabarkan kepada kami Laits telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abi Habib dari Abul Khair dari Uqbah bin Amir bahwa ia berkata, "Kami berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Tuan telah mengutus kami, lalu kami singgah pada suatu kaum namun mereka tidak menyambut dan memuliakan kami. Maka bagaimanakah pendapat tuan mengenai hal itu?" Rasulullah ﷺ lalu bersabda kepada kami, "Jika kalian singgah pada suatu kaum maka perintahkanlah kepada mereka agar menyuguhkan untuk kalian apa yang layak bagi tamu. Jika mereka tidak mau melakukannya, maka ambillah dari mereka 'hak tamu' yang pantas untuk mereka terima." (HR. Ahmad: 16706 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Uqbah bin 'Amir bin 'Abbas, ia shahabat kuniyahnya Abu Hammad negeri hidup Maru dan wafat tahun 58 H)

Tamu adalah salah satu pintu keberkahan, bagi tamu-tamu tertentu akan mendatangkan keberkahan pada pergaulan dan rizki ahlul bait. Bahkan menyuguhkan jamuan bagi tamu walau pun sekedar minum air putih adalah suatu kebahagiaan para shahabat. Sehingga para shahabat lebih senang didatangi ke rumahnya dan bahkan mengajak untuk mendatangi rumahnya. Hanya saja adab dan keperluan masing yang membuat kekeliruan dalam memahami bahwa tamu harus dihormati dan dijamu dengan baik.

Menghargai tamu bukan hanya sekedar melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya tetapi bukti bahwa kita beriman kepada hari akhir. Ini menunjukkan bagaimana menjaga hubungan sesama manusia dapat melanggengkan jalan ke surga. Bukankah kata Rasul, "siapa yang membantu meringankan saudaranya maka akan dibantu atau ditolong oleh Allah di akhirat, dan sebaliknya jika menyusahkan saudaranya atau mempersulit orang lain Allah tidak akan mengacuhkan atau tidak mendapat perhatian Allah di akhirat?. Begitu detailnya Rasul menjelaskan masalah umatnya. Subhaanallah, walhamdulillah dan terima kasih yang agung patut kita hadiahkan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Demikianlah yang dapat penulis paparkan, tentang menghargai dan menghormati tamu serta kewajiban dan hak tamu. Semoga bermanfaat.

Wallaahu a'lam bish shawab,

Wassalaamu 'alaikum warahamatullaahi wabarakaatuh.

Minggu, 27 September 2020

MENDAHULUKAN BUANG AIR DARIPADA SHALAT


MENDAHULUKAN BUANG AIR DARIPADA SHALAT

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Imam Ibnu Majah berkata,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلْيَبْدَأْ بِهِ. (رواه إبن ماجه: ٦٠٨)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata, telah memberitakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Abdullah bin Arqam ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian ingin buang hajat dan iqamah telah dikumandangkan, maka hendaklah ia mendahulukan buang hajatnya." (HR. Ibnu Majah: 608 - shahih dari 'Abdullah bin al Arqam bin al 'Abdu Yaghuts, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)

Asbabul wurud hadits di atas dijelaskan oleh imam Abu Daud dan imam at Tirmidzi berikut:

Imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ أَنَّهُ خَرَجَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا وَمَعَهُ النَّاسُ وَهُوَ يَؤُمُّهُمْ فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَقَامَ الصَّلَاةَ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ قَالَ لِيَتَقَدَّمْ أَحَدُكُمْ وَذَهَبَ إِلَى الْخَلَاءِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ الْخَلَاءَ وَقَامَتْ الصَّلَاةُ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلَاءِ.

قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ وَشُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ وَأَبُو ضَمْرَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَرْقَمَ وَالْأَكْثَرُ الَّذِينَ رَوَوْهُ عَنْ هِشَامٍ قَالُوا كَمَا قَالَ زُهَيْرٌ. (رواه أيوداود: ٨١)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Abdullah bin Al Arqam, bahwasanya dia keluar untuk menunaikan haji atau umrah bersama sekelompok orang dan dia mengimami shalat mereka. Tatkala suatu hari dia mendirikan Shalat Subuh, dia berkata, "Majulah salah seorang dari kalian, " lalu dia pergi ke WC, (dia berkata); sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian ingin pergi ke WC sedangkan shalat telah didirikan, hendaklah dia memulai dengan pergi ke WC terlebih dahulu."

Abu Daud berkata; Wuhaib bin Khalid dan Syu'aib bin Ishaq dan Abu Dlamrah meriwayatkan hadits ini dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Seorang laki-laki yang telah menceritakan kepadanya, dari Abdullah bin Arqam, dan mayoritas perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam mengatakan; Sebagaimana yang dikatakan oleh Zuhair. (HR. Abu Daud: 81 - shahih dari 'Abdullah bin al Arqam bin al 'Abdu Yaghuts, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)

Imam at Tiemidzi meriwayatkan,

حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَخَذَ بِيَدِ رَجُلٍ فَقَدَّمَهُ وَكَانَ إِمَامَ قَوْمِهِ وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَوَجَدَ أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلَاءِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَثَوْبَانَ وَأَبِي أُمَامَةَ.

قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ هَكَذَا رَوَى مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ الْحُفَّاظِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ.

وَرَوَى وُهَيْبٌ وَغَيْرُهُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ قَالَا لَا يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَهُوَ يَجِدُ شَيْئًا مِنْ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَقَالَا إِنْ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفْ مَا لَمْ يَشْغَلْهُ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ وَبِهِ غَائِطٌ أَوْ بَوْلٌ مَا لَمْ يَشْغَلْهُ ذَلِكَ عَنْ الصَّلَاةِ. (رواه الترمذي: ١٣٢)

Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Abdullah bin Al Arqam ia berkata, "Iqamah telah dikumandangkan, lalu ia mengambil tangan seorang laki-laki seraya menyuruhnya ke depan, padahal ia adalah imam bagi kaumnya. Lalu ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika shalat telah dikumandangkan, dan salah seorang dari kalian ingin ke WC, maka hendaklah ia ke WC terlebih dahulu." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Tsauban dan Abu Umamah."

Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Al Arqam adalah hadits hasan shahih. Seperti inilah Malik bin Anas dan Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan tidak sedikit pula dari kalangan penghafal (ahli hadits) meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Abdullah bin Al Arqam."

Wuhaib dan selainnya juga meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari seorang laki-laki dari Abdullah bin Al Arqam. Ini adalah pendapat tidak seorang saja dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan tabi'in. Pendapat ini juga dipegang oleh Ahmad dan Ishaq, mereka mengatakan, "Janganlah seseorang melakukan shalat jika ia merasakan (ingin) buang air besar atau air kecil." Mereka berkata lagi, "Jika ia telah berdiri shalat, ia tidak harus membatalkan shalatnya selama hal itu tidak mengganggu." Sebagian ahli ilmu berpendapat, "Seseorang tidak apa-apa melaksanakan shalat dalam keadaan ingin buang air besar atau air kecil, selama hal itu tidak mengganggunya dalam shalat." (HR. At Tirmidzi: 132 - shahih dari 'Abdullah bin al Arqam bin al 'Abdu Yaghuts, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)

Abdullah adzan dan iqamah dan meminta seseorang untuk melanjutkan shalat berjama'ah sementara dia pergi ke WC karena mau buang hajat. Hal tersebut siinformasikan oleh imam Ahmad dalam riwayatnya,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَرْقَمَ أَنَّهُ حَجَّ فَكَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ فَأَقَامَ يَوْمًا الصَّلَاةَ وَقَالَ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى الْخَلَاءِ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلْيَذْهَبْ إِلَى الْخَلَاءِ. (رواه أحمد: ١٥٣٩٣)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Hisyam bin 'Urwah berkata; telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Abdullah bin Arqam sesungguhnya dia berhaji, dia shalat bersama para sahabatnya. Dia melantunkan azan dan iqamah, lalu didirikan shalat pada suatu hari, lalu dia berkata; Shalatlah salah seorang dari kalian, saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian hendak pergi ke WC, dan shalat sedang didirikan, pergilah ke WC dulu". (HR. Ahmad: 15393 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin al Arqam bin al 'Abdu Yaghuts, ia shahabat dan negeri hidup Madinah)

Demikian juga hadits riwayat Ahmad: 15805 - isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin al Arqam bin al 'Abdu Yaghuts, ia shahabat dan negeri hidup Madinah.

Berdasarkan penjelasan hadits riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan at Tirmidzi serta Ahmad di atas bahwa, 'Abdullah bin al Arqam mendahulukan buang hajat daripada shalat berjama'ah padahal dia adzan dan iqamah. Karena terdesak mau buang hajat maka beliau meminta seseorang meneruskan dan mengimami shalat. Begitu yang diajarkan Rasulullah ﷺ dan begitulah yang dilakukan oleh 'Abdullah bin Arqam.

Wallaahu a'lam bish shawab,

Wassalaamu 'alaikum warahamatullaahi wabarakaatuh.

MEMBENARKAN DAN MENDUSTAI AHLUL KITAB


MEMBENARKAN DAN MENDUSTAI AHLUL KITAB
Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Menelusuri matan hadits,

" ... فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ وَقُولُوا { آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ } الْآيَةَ. (رواه البخاري، أبوداود و أحمد)"

Imam al Bukhari berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَقْرَءُونَ التَّوْرَاةَ بِالْعِبْرَانِيَّةِ وَيُفَسِّرُونَهَا بِالْعَرَبِيَّةِ لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ وَقُولُوا { آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ } الْآيَةَ. (رواه البخاري: ٦٩٨٧)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mubarak dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata, "Ahli kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, dan mereka menafsirkannya dengan bahasa Arab untuk pemeluk Islam." Spontan Rasulullah ﷺ bersabda, "Jangan kalian membenarkan ahli kitab dan jangan pula mendustakan mereka, katakan saja: 'Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan' (QS. Al Baqarah/2: 136)." (HR. Al Bukhari: 6987 - shahih dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 4125 dan 6814 - aslinya 'Abdur Rahman bin Shakhar negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H. Ada pun riwayat Abu Daud: 3159 - dha'if menurut al Albani dari 'Ammar bin Mu'adz bin Zurarah, ia shahabat kuniyahnya Abu Namlah dan negeri hidup Madinah. Sebagai dikatakan Abu Daud,

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي نَمْلَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ مُرَّ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَلْ تَتَكَلَّمُ هَذِهِ الْجَنَازَةُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ أَعْلَمُ فَقَالَ الْيَهُودِيُّ إِنَّهَا تَتَكَلَّمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَدَّثَكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَلَا تُصَدِّقُوهُمْ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ فَإِنْ كَانَ بَاطِلًا لَمْ تُصَدِّقُوهُ وَإِنْ كَانَ حَقًّا لَمْ تُكَذِّبُوهُ. (رواه أبوداود: ٣١٥٩)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abu Namlah Al Anshari dari Ayahnya bahwa ketika ia sedang duduk di sisi Rasulullah ﷺ yang saat itu di sisi beliau ada seorang Yahudi, lewatlah jenazah di hadapan beliau. Lalu orang Yahudi itu berkata, "Wahai Muhammad, apakah jenazah ini berbicara?" Nabi ﷺ kemudian menjawab, "Allah lebih mengetahui." Orang Yahudi itu pun berkata, "Sesungguhnya jenazah tersebut berbicara." Rasulullah ﷺ bersabda, "Apa yang diceritakan oleh orang-orang ahli kitab kepada kalian maka janganlah kalian percayai atau kalian dustakan. Tetapi katakanlah, 'aku beriman kepada Allah dan para rasul-Nya'. Jika mereka dusta maka kalian tidak mempercayainya dan jika benar maka kalian tidak mendustakannya." (HR. Abu Daud: 3159 - dha'if menurut al Albani dari 'Ammar bin Mu'adz bin Zurarah, ia shahabat kuniyahnya Abu Namlah dan negeri hidup Madinah)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat Abu Daud: 3159, terdapat periwayat bernama 'Abdur Razaq bin Hammam bin Nafi', ia tabi'ut tabi'in kalangan biasa kuniyahnya Abu Bakar negeri hidup Yaman dan wafat tahun 211 H. Ia dinilai oleh al 'Ajli seorang tsiqah beraliran syi'ah. Sedangkan yang lain menilainya seperti Abu Daud, Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Ya'qub bin Syqibah menilainya tsiqah tsabat, Ibnu 'Adi menilainya la ba'sa bih, Ibnu Hajar menilainya tsiqah hafizh dan adz Dzahabi menilainya seorang tokoh. Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Selanjutnya, imam Ahmad juga meriwayatkan hadits senada. Namun tanpa 'Abdur Razaq bin Hammam bin Nafi'. Imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ أَخْبَرَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنِ ابْنِ أَبِي نَمْلَةَ أَنَّ أَبَا نَمْلَةَ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَلْ تَتَكَلَّمُ هَذِهِ الْجَنَازَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ أَعْلَمُ قَالَ الْيَهُودِيُّ أَنَا أَشْهَدُ أَنَّهَا تَتَكَلَّمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَدَّثَكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَلَا تُصَدِّقُوهُمْ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ فَإِنْ كَانَ حَقًّا لَمْ تُكَذِّبُوهُمْ وَإِنْ كَانَ بَاطِلًا لَمْ تُصَدِّقُوهُمْ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي نَمْلَةَ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ قَالَ بَيْنَمَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ الْيَهُودِ فَذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَكِتَابِهِ وَرُسُلِهِ. (رواه أحمد: ١٦٥٩٢)

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj berkata; telah mengabarkan kepada kami Laits bin Sa'ad berkata; telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Ibnu Abu Namlah Al Anshari Abu Namlah Al Anshari mengabarinya, sesungguhnya tatkala dia duduk di samping Rasulullah ﷺ, datanglah seorang laki-laki dari Yahudi, lalu berkata, "Wahai Muhammad, apakah jenazah ini bisa berbicara?" Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah yang lebih tahu, " orang Yahudi berkata, "Saya bersaksi, sesungguhnya itu berbicara, " Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika ada Ahli Kitab yang menceritakan kepada kalian, janganah kalian benarkan mereka, juga kalian dustakan mereka. Katakanlah, 'kami beriman kepada Allah, kitab-kitab-Nya dan para rasul-Nya. Jika memang itu benar, maka kalian tidak mendustakannya. Jika memang batil maka kalian tidak membenarkannya mereka." Telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin 'Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Yunus dari Az-Zuhri berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abu Namlah sesungguhnya Bapaknya menceritakannya berkata; tatkala saya sedang duduk bersama Rasulullah ﷺ, ada seorang laki-laki Yahudi yang datang, lalu menyebutkan hadits yang sama dengan yang di atas. Kecuali dengan perbedaan dalam lafadz, "Pada kitab-Nya dan rasul-Nya." (HR. Ahmad: 16592 - isnadnya hasan menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Ammar bin Mu'adz bin Zurarah, ia shahabat kuniyahnya Abu Namlah dan negeri hidup Madinah)

Hadits di atas memberi petunjuk bahwa membenarkan informasi dari ahli kita jika memang itu benar menurut al Qur'an dan al Hadits. Tidak mendustakan karena mereka juga punya kitab suci yang pernah diturunkan oleh Allah kepada Rasul terdahulu. Simak firman Allah berikut:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ. (قرآن شورة المائدة/٥: ٤٤)

Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. (QS.  Al Ma'idah/5: 44)

Namun, sebagai seorang muslim tetap mempunyai keyakinan kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai acuan yang paling benar yaitu al Qur'an dan ijtihad beliau sendiri berupa al Hadits atau as Sunnah.

Oleh karena itulah kebenaran hakiki hanyalah sebagaimana yang dinelaskan oleh Allah dn Rasul-Nya. Bukan kebenaran yang ungkapkan oleh selainnya, karena kebenaran selain dua pusaka tersebut bisa benar dan bisa saja salah. Sekalipun itu pendapat para ulama. Mari kita kembalikan kepada nash (al Qur'an dan al Hadits) semua permasalahan yang dihadapi. Apalagi di zaman penuh fitnah ini. Dimana para pembohong dan penjilat kekuasaan semakin menjadi-jadi. Walau pun mereka adalah dikenal sebagai ulama sekali pun. Ingatlah firman Allah,

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَٰلِكَ ۗ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ. (قرآن شورة فاطر/٣٥: ٢٨)

Dan demikian (pula) di antara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa dan hewan-hewan ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Aungguh Allah Mahaperkasan, Mahapengampun. (QS. Faathir/35: 28)

Camkanlah wahai ahlun nuhaa...

كُلُوا وَارْعَوْا أَنْعَامَكُمْ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِأُولِي النُّهَىٰ. (قرآن سورة طه/٢٠: ٥٤)

Makanlah dan gembalakanlah hewan-hewanmu. Sungguh pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal. (QS. Thaahaa/20: 54)
Dan,

أَفَلَمْ يَهْدِ لَهُمْ كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ يَمْشُونَ فِي مَسَاكِنِهِمْ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِأُولِي النُّهَىٰ. (قرآن سورة طه/٢٠: ١٢٨)

Maka tidakkah menjadi petunjuk bagi mereka (orang-orang musyrik) berapa banyak (generasi) sebelum mereka yang telah Kami binasakan, padahal mereka melewati (bekas-bekas) tempat tinggal mereka (umat-umat itu)? Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang berakal. (QS. Thaahaa/20: 128)

Demikianlah yang dapat penulis paparkan, semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

Wallaahu a'lam bish shawaab.

Billaahit taufiq walhidaayah. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sabtu, 26 September 2020

WAFATLAH DALAM KEADAAN BERBAIK SANGKA KEPADA ALLAH


WAFATLAH DALAM KEADAAN BERBAIK SANGKA KEPADA ALLAH

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Imam Muslim berkata,

و حَدَّثَنِي أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ مَعْبَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ عَارِمٌ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. (رواه مسلم: ٥١٢٥)

Telah menceritakan kepadaku Abu Daud Sulaiman bin Ma'bad telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man Arim telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun telah menceritakan kepada kami Washil dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah Al Anshari berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tiga hari sebelum beliau wafat, "Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah 'Azza wa Jalla." (HR. Muslim: 5125 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Demikian juga hadits riwayat Muslim: 5124, Abu Daud: 2706, Ibnu Majah: 4157, Ahmad: 13611, 13867 (isnadnya qawi menurut Syu'aib al Arna'uth], 14005 dan 14053 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H.

Hadits riwayat Muslim: 5124 adalah hadits 'aziz, karena memiliki dua jalur periwayatan yaitu: Imam Muslim meriwayatkan dari dua periwayat matan hadits yang sama. Periwayat dimaksud adalah: Jalur sanad pertama, imam Muslim menerima dari Yahya bin Yahya bin Bukair bin 'Abdur Rahman, ia tabi'ul atba' kalangan tua negeri hidup Himsh dan wafat tahun 226 H. Jalur sanad kedua, imam Muslim menerima dari 'Utsman bin Muhammad bin Ibrahim bin 'Utsman, ia juga tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu al Hasan negeri hidup Kufah dan wafat tahun 239 H. Hadits dimaksud sebagai berikut:

Imam Muslim berkata:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِثَلَاثٍ يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ كُلُّهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ. (رواه مسلم: ٥١٢٤)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Zakariya dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir berkata, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda tiga hari sebelum beliau wafat, "Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah." Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir. Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dan Abu Mu'awiyah semuanya dari Al A'masy dengan sanad ini dengan matan serupa. (HR. Muslim: 5124 - shahih dari Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu 'Abdullah negeri hidup Madinah dan wafat tahun 78 H)

Terdapat perbedaan lafazh matan, antara hadits shahih ahad dengan yang 'aziz. Matan pada hadits Ahad, "لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ", dan "يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ". Sedangkan lafazh 'aziz, "يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ". Lebih jelasnya bahwa hadits ini diriwayatkan secara makna. Kecendrungan lebih kuat adalah matan hadits 'aziz, yaitu "Nabi ﷺ bersabda tiga hari sebelum beliau wafat, "Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah" (HR. Muslim: 5124).

Berbaik sangka kepada Allah menunjukkan bahwa orang seperti pasti betul-betul bertauhid dengan benar kepada Allah. Karena orang yang berburuk sangka kepada Allah adalah orang munafiq atau musyrik.

Ingatlah firman Allah berikut:

وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ ۚ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ ۖ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. (قرآن شورة الفتح/٤٨: ٦)

Dan Dia (Allah) mengazab orang-orang munafik laki dan perempuan, dan juga orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka jahanam bagi mereka. Dan (neraka jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. Al Fath/48: 6)

Oleh karena itu ikhtiyar, berdoa dan tawakkal kepada Allah adalah jalan untuk senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sehingga, seorang muslim yang berserah diri sepenuhnya kepada Allah akan mendapatkan rahmat dan kasih sayang Allah diakhir hidupnya.

Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ عَنْ شُتَيْرِ بْنِ نَهَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُسْنُ الظَّنِّ مِنْ حُسْنِ الْعِبَادَةِ. (رواه أحمد: ٨٩١٢)

Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Wasi' dari Syutair bin Nahar dari Abu Hurairah, dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Berbaik sangka merupakan bentuk ibadah yang baik." (HR. Ahmad: 8912 - dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: Hadits riwayat Ahmad: 8912 dan 7615, semua periwayat adalah maqbul, jika dilihat data periwayat dalam jalur sanadnya. Hadits senada juga diriwayatkan oleh imam Ahmad pada nomor hadits 9969 - dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H.

Lafazh lain, imam Ahmad berkata,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ عَنْ شُتَيْرِ بْنِ نَهَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ حُسْنَ الظَّنِّ مِنْ حُسْنِ الْعِبَادَةِ. (رواه أحمد: ٧٦٩٣)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Wasi' dari Syutair bin Nahar dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Sesungguhnya prasangka baik itu adalah termasuk dari sebaik-baik ibadah." (HR. Ahmad: 7693 - dha'if menurut Syu'aib al Arna'uth dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ مُهَنَّا أَبِي شِبْلٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَمْ أَفْهَمْهُ مِنْهُ جَيِّدًا عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ عَنْ شُتَيْرٍ قَالَ نَصْرٌ ابْنُ نَهَّارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَصْرٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُسْنُ الظَّنِّ مِنْ حُسْنِ الْعِبَادَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد مُهَنَّا ثِقَةٌ بَصْرِيٌّ. (رواه أبوداود: ٤٣٤١)

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dari Muhanna Abu Syibl -Abu Daud berkata; aku kurang bisa memahami dengan baik darinya- dari Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Wasi' dari Syutair -Nashr berkata; maksudnya Syutair bin Nahhar- dari Abu Hurairah -Nashr berkata; yaitu dari Rasulullah ﷺ-, beliau bersabda, "Berbaik sangka merupakan (pertanda) baiknya ibadah." Abu Daud berkata, "Muhanna adalah seorang tsiqqah (dapat dipercaya) yang berasal dari Bashrah." (HR. Abu Daud: 4341 - dha'if menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Demikian juga hadits riwayat at Tirmidzi: 3533,

حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا صَدَقَةُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَاسِعٍ عَنْ سُمَيْرِ بْنِ نَهَارٍ الْعَبْدِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ حُسْنَ الظَّنِّ بِاللَّهِ مِنْ حُسْنِ عِبَادَةِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. (رواه الترمذي: ٣٥٣٣)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa telah mengabarkan kepada kami Abu Daud telah mengabarkan kepada kami Shadaqah bin Musa telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Wasi' dari Sumair bin Nahar Al 'Abdi dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah termasuk tanda akan baiknya ibadah kepada Allah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya gharib." (HR. At Tirmidzi: 3533 - dha'if menurut al Albani dha'if menurut al Albani dari Abu Hurairah, ia shahabat nama aslinya 'Abdur Rahman negeri hidup Madinah dan wafat tahun 57 H)

Catatan: dalam sanad hadits riwayat at Tirmidzi: 3533 terdapat periwayat yang dinilai jarah (buruk) oleh ulama hadits yaitu: Shadaqah bin Musa, ia tabi'ut tabi'in kalangan tua dan negeri hidup Bashrah. Penilaian ulama: Abu Daud, an Nasa'i dan adz Dzahabi menilainya dha'if. Al 'Ajli menilainya dha'iful hadits. Abu Hatim menilainya layyinul hadits. Yahya bin Ma'in menilainya laisa bihi ba'sa. Sedangkan Ibnu Hajar mengatakan, "shaduuq, tetapi punya keragu-raguan". Selebihnya adalah periwayat maqbul.

Hemat penulis bahwa matan hadits, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah termasuk tanda akan baiknya ibadah kepada Allah." (HR. At Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad - dha'if dari Abu Huraira). Karena terdapat lebih dari satu periwayatan maka, hadits tersebut dapat dihukumi hadits hasan lighairih. Namun, secara jalur sanad hadits tersebut adalah hadits gharib mutlak. Karena shahabat meriwayatkannya adalah hanya Abu Hurairah saja.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa berprasangka baik kepada Allah adalah suatu ciri orang yang beriman dan terpatri sampai akhir hayatnya. Apalagi, hadits terkait adalah disabdakan oleh Rasul ketika tiga hari sebelum beliau wafat. Artinya, hal ini sangat penting disampaikan dan dijaga dengan baik.

Wallaahu a'lam bish shawab,

Wassalaamu 'alaikum warahamatullaahi wabarakaatuh.

BERKHUTHBAH MEMEGANG TONGKAT


BERKHUTHBAH MEMEGANG TONGKAT

Oleh: Samsurizal, MA

Bismillaahir rahmaanir rahiem,
Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Tongkat merupakan alat tumpuan membantu pemakainya nyaman dan kokoh berdiri atau dalam duduknya. Terkadang tongkat berguna sebagai penuntun arah, pembatas sementara, bahkan tokngkat bisa jadi lambang kehormatan bagi orang tertentu. Disamping itu juga, terkadang tongkat memiliki fungsi sebagai menunjukkan jabatan dan wibawa seseorang.

Selanjutnya, tidak ada ditemukan dalil yang memerintahkan orang tertentu mesti pakai tongkat. Hanya saja, riwayat memberi infirmasi bahwa Rasul punya tongkat, begitu juga nabi dan rasul sebelumnya. Bahkan para pembesar-pembesar kaum masa lalu selalu pakai tongkat. Bahkan sampai sekarang tongkat digunakan, apa lagi orang yang sudah tua dan rentah. Keluar dari perbedaan pendapat apakah sunnah atau pun tidak sebagaimana pendapat imam Syafi'i atau as San'ani dengan komentar-komentarnya yang menganggap hal tersebut suatu sunnah yang mesti diikuti. Maka penulis mengajukan tulisan berikut, semoga dapat dipahami.

Sekarang masalahnya apakah khathib dalam berkhuthbah mesti pakai tongkat? Apakah setiap khatib membawa tongkatnya? Apakah fungsi tongkat dalam berkhuthbah? Berikut penulia urairan hadits-hadits terkait dengan masalah tersebut.

Imam Abu Daud berkata,

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ خِرَاشٍ حَدَّثَنِي شُعَيْبُ بْنُ زُرَيْقٍ الطَّائِفِيُّ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى رَجُلٍ لَهُ صُحْبَةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ الْحَكَمُ بْنُ حَزْنٍ الْكُلَفِيُّ فَأَنْشَأَ يُحَدِّثُنَا قَالَ وَفَدْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابِعَ سَبْعَةٍ أَوْ تَاسِعَ تِسْعَةٍ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ زُرْنَاكَ فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَأَمَرَ بِنَا أَوْ أَمَرَ لَنَا بِشَيْءٍ مِنْ التَّمْرِ وَالشَّأْنُ إِذْ ذَاكَ دُونٌ فَأَقَمْنَا بِهَا أَيَّامًا شَهِدْنَا فِيهَا الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ كَلِمَاتٍ خَفِيفَاتٍ طَيِّبَاتٍ مُبَارَكَاتٍ ثُمَّ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ لَنْ تُطِيقُوا أَوْ لَنْ تَفْعَلُوا كُلَّ مَا أُمِرْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ سَدِّدُوا وَأَبْشِرُوا قَالَ أَبُو عَلِيٍّ سَمِعْت أَبُو دَاوُد قَالَ ثَبَّتَنِي فِي شَيْءٍ مِنْهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَقَدْ كَانَ انْقَطَعَ مِنْ الْقِرْطَاسِ. (رواه أيوداود: ٩٢٤)

Telah menceritakan kepada kami Sa'd bin Manshur telah menceritakan kepada kami Syihab bin Khirasy telah menceritakan kepadaku Syu'aib bin Zuraiq Ath Tha`ifi dia berkata, "Aku duduk di samping seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang bernama Al Hakam bin Hazn Al Kulafi, lalu dia menceritakan kepada kami, katanya, "Aku pernah menemui Rasulullah ﷺ bersama dengan tujuh atau sembilan orang, setelah kami masuk menemui beliau, kami bertanya, "Wahai Rasulullah, kami mengunjungi Anda, oleh karena itu, doakanlah kebaikan untuk kami." Maka beliau memerintahkan supaya kami di suguhi kurma, pada waktu itu, kondisi dalam situasi lemah. Kami pun tinggal di Madinah beberapa hari, kami juga mengikuti pelaksanaan shalat Jumat bersama Rasulullah ﷺ, saat itu beliau berdiri bertopang pada tongkat atau busur, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan beberapa patah kata ringan, baik lagi penuh berkah, beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mampu mengerjakan semua yang di perintahkan pada kalian, akan tetapi bertindaklah yang benar dan berilah kabar gembira." Abu Ali berkata, "Aku mendengar Abu Daud berkata, "Para sahabat kami telah meneguhkan sesuatu dari hadits tersebut, sebab kertas-kertas telah terputus." (HR. Abu Daud: 924 - hasan dari al Hakam bin Hazan, ia shahabat. Ia periwayat hadits Abu Daud dan Ahmad, masing-masing satu hadits saja)

Sedangkan Syu'aib bin Zuraiq Ath Tha`ifi, ia tabi'in kalangan biasa dan negeri hidup Tha'if. Penilaian ulama. Abu Hatim menilainya shalih, Yahya bin Ma'in menilainya laisa bihi ba'sa, Ibnu Hajar menilainya la ba'sa bihi, sedangkan adz Dzahabi menilainya shaduq. Ibnu Hibban mengatakan, "disebutkan dalam ats tsiqat.

Demikian juga hadits semakna diriwayatkan imam Ahmad: 17182 - isnadnya qawi menurut Syu'aib al Arna'uth dari al Hakam bin Hazan, ia shahabat. Ia periwayat hadits Abu Daud dan Ahmad, masing-masing satu hadits saja. Imam Ahmad meriwayat dari dua periwayat yaitu Jalur sanad pertama dari al Hakam bin Musa bin Abi Zuhair, ia tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu Shalih negeri hidup Baghdad dan wafat tahun 232 H. Penilaian ulama: Abu Hatim dan Ibnu Hajar menilainya shaduq, Yahya bin Ma'in menilainya laisa bihi ba'sa, dan Ibnu Hibban berkata, "disebutkan dalam ats tsiqat. Jalur sanad kedua, dari Sa'id bin Manshur bin Syu'bah, ia juga tabi'ul atba' kalangan tua kuniyahnya Abu 'Utsman negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 227 H. Penilaian ulama: Muhammad bin Sa'ad menilainya tsiqah, Abu Hatim menilainya tsiqah tsabat, kemudian adz Dzahabi menilainya hafizh. Hadits ini dari segi jumlah sanadnya adalah 'aziz yaitu karakternya terdapat dua periwayat per tabagat, bisa juga pada tabaqat mana saja seperti tabaqat tabi'ul atba'.

Imam Ahmad meriwayat,

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ الْحَكَمِ حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ خِرَاشٍ حَدَّثَنِي شُعَيْبُ بْنُ رُزَيْقٍ الطَّائِفِيُّ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ رَجُلٍ يُقَالُ لَهُ الْحَكَمُ بْنُ حَزْنٍ الْكُلَفِيُّ وَلَهُ صُحْبَةٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَنْشَأَ يُحَدِّثُنَا قَالَ قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابِعَ سَبْعَةٍ أَوْ تَاسِعَ تِسْعَةٍ قَالَ فَأَذِنَ لَنَا فَدَخَلْنَا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَيْنَاكَ لِتَدْعُوَ لَنَا بِخَيْرٍ قَالَ فَدَعَا لَنَا بِخَيْرٍ وَأَمَرَ بِنَا فَأُنْزِلْنَا وَأَمَرَ لَنَا بِشَيْءٍ مِنْ تَمْرٍ وَالشَّأْنُ إِذْ ذَاكَ دُونٌ قَالَ فَلَبِثْنَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامًا شَهِدْنَا فِيهَا الْجُمُعَةَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَكِّئًا عَلَى قَوْسٍ أَوْ قَالَ عَلَى عَصًا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ كَلِمَاتٍ خَفِيفَاتٍ طَيِّبَاتٍ مُبَارَكَاتٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ لَنْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تُطِيقُوا كُلَّ مَا أُمِرْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ سَدِّدُوا وَأَبْشِرُوا حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ رُزَيْقٍ الطَّائِفِيُّ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى رَجُلٍ لَهُ صُحْبَةٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ الْحَكَمُ بْنُ حَزْنٍ الْكُلَفِيُّ فَأَنْشَأَ يُحَدِّثُ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ. (رواه أحمد: ١٧١٨٢)

Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Musa, Abdullah berkata, dan saya mendengarnya dari Al Hakam berkata, Telah menceritakan kepada kami Syihab bin Khirasy berkata, telah menceritakan kepadaku Syu'aib bin Ruzaiq Ath Tha`ifi ia berkata, "Saya pernah duduk bersama seorang yang bernama Al Hakam bin Hazn Al Kullafi, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ. Ia menceritakan kepada kami, "Saya pernah mendatangi Rasulullah ﷺ bersama tujuh atau sembilan orang sahabat, lalu beliau memberi izin hingga kami pun segera menemuinya. Kami lantas berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami datang kepada tuan agar tuan mendoakan kebaikan untuk kami." Maka beliau pun mendoakan kebaikan untuk kami dan menyuruh kami untuk singgah di tempat beliau, lalu kami pun singgah." Kemudian beliau mempersilakan kami untuk menyantap beberapa kurma. Kami tinggal bersama beliau beberapa hari, dan kami juga ikut menyaksikan shalat Jumat bersama beliau. Rasulullah ﷺ lalu berdiri dengan bertumpu pada sebuah busur atau tongkat. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya dengan kalimat yang mudah, kalimat thayyibah dan penuh keberkahan. Kemudian beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan bisa melaksanakan keseluruhan apa yang diperintahkan pada kalian dan kalian tidak akan mampu. Karena itu, istiqamahlah kalian dalam ketaatan dan perkataan serta berilah kabar gembira." Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur Telah menceritakan kepada kami Syihab bin Khirasy bin Hausyab Telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Ruzaiq At Tha'ifi ia berkata, "Saya pernah duduk bersama Al Hakam bin Hazn Al Kullafi, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ. Ia menceritakan kepada kami…kemudian ia menyebutkan makna hadits tersebut." (HR. Ahmad: 17182 - isnadnya qawi menurut Syu'aib al Arna'uth dari al Hakam bin Hazan, ia shahabat. Ia periwayat hadits Abu Daud dan Ahmad, masing-masing satu hadits saja)

Tongkat yang dibawa tersebut dijadikan Nabi sebagai alat untuk bertumpu dan dibawa oleh Nabi kemana-mana, bukan Beliau tinggalkan di atas mimbar Masjid. Dan tongkat itu bertumpu ke tanah bukan pendek dan berada di atas awang-awang.

Rasulullah berkhuthbah memakai tongkat adalah alat tempat bertumpu dan tongkat itu milik beliau dan dibawa kemana-mana. Kalau khatib tidak punya tongkat dalam kesehariannya buat apa pula pakai tongkat berkhuthbah? Cukup saja memegangi mimbar sebagai alat untuk bertumpu.

Dilain waktu, tongkat kecil yang selalu dibawa oleh Rasul disamping digunakan untuk bertumpu ketika berhuthbah saja, tetapi juga digunakan sebagai pembatas tempat shalat dimana beliau shalat. Seperti itu juga sebagai penuntun jalan dikala malam. Sebagaimana imam an Nasa'i meriwayatkan,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ فَرَكَزَ عَنَزَةً فَصَلَّى إِلَيْهَا يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْكَلْبُ وَالْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ. (رواه النسائي: ٧٦٤)

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Aun bin Abu Juhaifah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah ﷺ keluar dengan pakaian berwarna merah. lalu beliau menancapkan sebuah tongkat kecil dan beliau shalat ke arah tongkat tersebut, lalu ada anjing, perempuan, dan keledai yang lewat di belakang tongkat tersebut. (HR. An Nasa'i: 764 - shahih dari Wahab bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Juhaifah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 74 H)

Demikian juga hadits riwayat al Bukhari: 5340, Ahmad: 18002 [isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth] - shahih dari Wahab bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Juhaifah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 74 H.

Dalam konteks lain diinformasikan imam Ahmad bahwa:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ يَعْنِي ابْنَ أَبَانَ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ يَقُولُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رُكِزَتْ الْعَنَزَةُ بَيْنَ يَدَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَصَلَّى إِلَيْهَا وَالْحِمَارُ يَمُرُّ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ. (رواه أحمد: ٢٠٦٦)

Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Hakim Telah menceritakan kepada kami Al Hakam yakni Ibnu Aban berkata; aku mendengar Ikrimah berkata; Ibnu 'Abbas berkata, "Al 'Anzah (tongkat kecil) ditancapkan di hadapan Nabi ﷺ di Arafah. Beliau shalat dengan menghadap ke arah tongkat sementara keledai melintas di belakang tongkat tersebut." (HR. Ahmad: 2066 - ianasnya qawi menurut Syu'aib al Arna'uth dari 'Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim, ia shahabat kuniyahnya Abu al 'Abbas negeri hidup Marur Rawdz dan wafat tahun 68 H)

Lihat juga hadits riwayat ad Darimi: 1373 - isnadnya shahih menurut Husain Salim Asad ad Darani dari dari Wahab bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Juhaifah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 74 H.

Begitu pula tongkat para shahabat, Imam Ahmad berkata:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أُسَيْدَ بْنَ حُضَيْرٍ وَعَبَّادَ بْنَ بِشْرٍ كَانَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لَيْلَةٍ ظَلْمَاءَ حِنْدِسٍ فَخَرَجَا مِنْ عِنْدِهِ فَأَضَاءَتْ عَصَا أَحَدِهِمَا فَجَعَلَا يَمْشِيَانِ فِي ضَوْئِهَا فَلَمَّا تَفَرَّقَا أَضَاءَتْ عَصَا الْآخَرِ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا فَلَمَّا تَفَرَّقَا أَضَاءَتْ عَصَا ذَا وَعَصَا ذَا. (رواه أحمد: ١٣٣٦٧)

Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Anas, suatu kali Usaid bin Hudhair dan 'Abbad bin Bisyri berada di majelis Nabi ﷺ pada suatu malam yang sangat gelap pekat. Lalu mereka berdua meninggalkan beliau dan salah satu tongkat keduanya mengeluarkan sinar. Keduanya berjalan dengan sinar tersebut. Tatkala mereka berpisah, maka tongkat yang lainpun mengeluarkan sinarnya. Hammad juga berkata; tatkala mereka berdua berpisah maka tongkat yang satu bersinar dan yang satunya juga bersinar. (HR. Ahmad: 13367- isnadnya shahih menurut Syu'aib al Arna'uth dari Anas bin Malik bin an Nadhir bin Dhamdham bin Zaid bin Haram, ia shahabat kuniyahnya Abu Hamzah negeri hidup Bashrah dan wafat tahun 91 H)

Bahkan Bilal pun punya tongkat, sebagai mana diinformasikan oleh imam al Bukhari: 5340,

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ أَخْبَرَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ فَرَأَيْتُ بِلَالًا جَاءَ بِعَنَزَةٍ فَرَكَزَهَا ثُمَّ أَقَامَ الصَّلَاةَ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِي حُلَّةٍ مُشَمِّرًا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ إِلَى الْعَنَزَةِ وَرَأَيْتُ النَّاسَ وَالدَّوَابَّ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ. (رواه البخاري: ٥٣٤٠)

Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syumail telah mengabarkan kepada kami Umar bin Abu Za`idah telah mengabarkan kepada kami 'Aun bin Abu Juhaifah dari ayahnya Abu Juhaifah dia berkata, "Lalu aku melihat Bilal datang dengan membawa tongkat (berujung runcing) dan menancapkan tongkat tersebut, kemudian dia mengumandangkan iqamah, setelah itu saya melihat Rasulullah ﷺ keluar (rumah) dengan menyingsingkan pakaiannya, lalu beliau shalat dua rakaat di hadapan tongkat tersebut, dan saya melihat orang-orang dan binatang pun lewat di hadapan beliau di belakang tongkat tersebut." (HR. Al Bukhari: 5340 - shahih Wahab bin 'Abdullah, ia shahabat kuniyahnya Abu Juhaifah negeri hidup Kufah dan wafat tahun 74 H)

Oleh sebab itu, masalah berkhuthbah pakai tongkat atau tidak adalah suatu hal yang lumrah dan tidak perlu dijadikan ikhtilaf. Bahkan itu sudah menjadi kemakluman atau kebiasaan. Jika tidak begitu malah menjadi kejumudan. Sehingga membawa kita kepada pertengkaran terhadap hal yang remeh.

Menurut hemat penulis, serahkan pada adat dan adab yang telah berlaku ditempat tertentu. Harusnya jangan menjadikan satu syari'at yang wajib diadakan. Hanya saja hal tersebut pilihan sampingan, bukan subtansi.

Wallaahu a'lam bish shawab,

Wassalaamu 'alaikum warahamatullaahi wabarakaatuh.